BAB V
PEKERJAAN BAJA
Pasal 1
MATERIAL
1.1. Seluruh material baja yang digunakan adalah baja dengan tegangan leleh minimal 3900 kg/cm2
(ASTM A – 606). Khusus untuk bolt structural digunakan baja mutu tinggi (ASTM – 325 – N).
1.2. Semua baja yang digunakan adalah baja baru yang belum pernah digunakan.
1.3. Material baja harus bersih dari karat dan kotoran lain yang menempel.
1.4. Material baja yang digunakan harus lurus dan tidak penyok.
1.5. Las yang digunakan adalah las listrik dengan electrode yang sesuai dengan ASTM A – 5.1.
Pasal 2
PEKERJAAN PERSIAPAN DAN PABRIKASI
2.1. Sebelum dilakukan pekerjaan pembuatan rangka baja,seluruh material baja yang akan digunakan sudah harus tersedia di lapangan dan mendapat persetujuan dari pengawas lapangan.
2.2. Material baja yang berada dilokasi, harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga tidak terjadi kontak langsung antara baja dengan tanah, dan penumpukan harus diberikan tumpuan yang kuat untuk menahan beban tumpukan.
2.3. Setiap 5 m komponen yang dirakit harus diberi minimal 1 tumpuan.
2.4. Toleransi bentang hasil rakitan yang diizinkan adalah ± 5 mm dari shop drawing yang disetujui dan pertemuan antara komponen harus sesuai dengan gambar kerja.
2.5. Sebelum dipasang, material baja yang mengalami deformasi harus diperbaiki terlebih dahulu dengan cara yang tidak merusak bahan. Bila perbaikan dilakukan dengan pemanasan, temperature tidak boleh dari 650 ºC.
2.6. Pelaksanaan pembuatan struktur rangka baja dapat dilakukan di luar lokasi pekerjaan dengan pertimbangan untuk efektivitas pelaksanaan pekerjaan setelah mendapat persetujuan Direksi.
Pasal 3
PEMOTONGAN, TEKUK DAN PERLUBANGAN
3.1. Pemotongan material baja dilakukan dengan cara mekanik yaitu : gergaji, grinding atau pemotongan otomatis dengan gas. Deformasi dan kerusakan akibat pemotongan harus diperbaiki dan dihaluskan.
3.2. Pekerjaan tekuk untuk material baja dilakukan dengan pemanasan dibawah 650 ºC.
3.3. Pekerjaan perlubangan untuk bolt dilakukan dengan bor. Kotoran disekitar lubang bolt harus dibersihkan. Letak lubang bolt harus akurat dan berhubungan satu dengan lain pada titik pertemuan batang. Toleransi ketelitian lubang bolt diizinkan sampai 1 mm.
Pasal 4
BOLT, MUR DAN RING
4.1. Sebelum pelaksanaan, bidang kontak pada sambungan harus bersih dari karat, debu, minyak, pernis, atau lapisan lain.
4.2. Bolt yang digunakan adalah bolt baja mutu tinggi (ASTM-325-N (bidang geser tidak ulir)) diameter ¾˝.
4.3. Bila permukaan kepala bolt atau mur membentuk kemiringan dengan baja antara 1/20 atau lebih, maka harus mendapat persetujuan dari pengawas lapangan.
4.4. Pengencangan dilakukan dengan memutar mur. Hanya bila tidak bisa dihindari kepala bolt boleh diputar dengan persetujuan pengawas lapangan.
4.5. Bolt pada sambungan yang dikombinasikan dengan las harus dikencangkan terlebih dahulu sebelum pengelasan dilaksanakan.
4.6. Bolt yang digunakan adalah yang baru, tidak boleh ada cacat dan karat yang timbul pada bolt pada saat pemasangan baut.
4.7. Setelah selesai pemasangan dan pengencangan bolt harus dicheck kembali sehingga pada saat pengoperasian tidak ada pergerakan bolt yang dapat mengakibatkan bolt longgar.
Pasal 5
PENGELASAN
5.1. Pengelasan hanya boleh dilakukan oleh tukang las yang berpengalaman, yang memiliki sertifikat ahli pengelasan.
5.2. Semua prosedur pengelasan yang akan dilakukan harus sesuai dengan prosedur AWS dan mendapat persetujan dari pengawas lapangan.
5.3. Pengelasan tidak boleh dilakukan dengan kondisi cuaca hujan, berangin kencang dan bila permukaannya kotor, basah dan kondisi tukang las tidak baik.
5.4. Mesin las yang digunakan harus mencapai kapasitas 25 – 40 volt dan 200 – 400 amp.
5.5. Ukuran, bentuk dan panjang pengelasan tidak boleh kurang atau lebih dari yang ditentukan dalam gambar tanpa persetujuan Pengawas Lapangan. Setiap lapis tahapan pengelasan harus dibersihkan dari kerak las.
5.6. Pengelasan tidak boleh berpindah tempat tanpa persetujuan dari Pengawas lapangan.
5.7. Base metal dengan tebal kurang dari 3mm tidak boleh digunakan untuk pengelasan yang bersifat structural.
5.8. Penghentian pengelasan harus dilakukan pada tempat yang dijamin tidak akan terjadi pembengkokan / pemuntiran.
5.9. Permukaan yang akan dilas harus rata dan harus dijamin tidak akan terjadi pembengkokan / pemuntiran pada bahan yang dilas selama pengelasan dan permukaan yang dilas bebas dari kotoran, minyak, material lepas dan lain –lain.
5.10. Semua bahan las (filter metal) yang telah diambil dari tempat aslinya harus dilindungi dan disimpan dengan baik sehingga sifat – sifat yang berhubungan dengan pengelasan tidak berubah. Elektroda dalam keadaan basah tidak dibenarkan untuk digunakan. Elektroda tipe low hydrogen harus dikeringkan dahulu menurut petunjuk dari pabrik sebelum digunakan.
5.11. Bagian las yang cacat harus dihilangkan tanpa merusak base metal. Penambahan las untuk mengganti yang dibuang harus dilakukan dengan menggunakan elektroda dengan ukuran yang lebih kecil dibandingkan elektroda yang digunakan elektroda yang digunakan untuk pengelasan utama dan tidak boleh berdiameter lebih dari 4 mm. Cacat base metal atau las lemah harus dibetulkan dengan membuang dan mengganti seluruh las atau dengan petunjuk sebagai berikut:
Overlap atau cembung yang berlebihan yaitu dengan membuang weld metal yang berlebihan.
Las terlalu cekung,under size atau under cutting yaitu dengan menambahkan las.
Las keropos, kemasukan kotoran, pencampuran base dan weld yang tak sempurna yaitu dengan membuang dan melakukan las ulang.
Retak las atau base metal yaitu dengan membuang retak dan perkuatan dengan metal 50mm pada ujung – ujung retak dan lakukan pengelasan ulang.
5.12. Peralatan keselamatan pada saat pengelasan harus dilengkapi dan memenuhi persyaratan kerja.
Pasal 6
PENGECATAN
6.1. Yang termasuk pekerjaan adalah pengecatan seluruh permukaan baja.
6.2. Pekerjaan pengecatan harus mendapat persetujuan dari Direksi Lapangan jenis cat dan warna.
6.3. Permukaan yang akan dicat terlebih dahulu dibersihkan dari kotoran – kotoran / debu yang menempel, lapisan minyak dan karat. Karat harus digosok dengan sikat baja dan dikertas pasir hingga tampak bersih, kemudian disiram dengan air bersih dan dikeringkan.
6.4. Lapisan pengecatan terdiri dari 3 lapisan pengecatan, dengan jenis cat sebagai berikut :
- Lapisan 1 : Cat dasar primer / menie AC
- Lapisan 2 : Cat AC (black)
- Lapisan 3 : Cat AC (black)
6.5. Pengecatan dilakukan lapis per lapis dan setiap lapisan dikeringkan dengan pengeringan udara hingga benar – benar kering sebelum dilakukan pengecatan lapis berikutnya. Pengecatan dilakukan dengan pengecatan semprot / spray.
6.6. Setelah pekerjaan cat selesai, seluruh bidang merupakan bidang yang utuh, rata tidak ada bagian yang belang – belang dan bidang yang telah dicat dijaga terhadap kotoran – kotoran yang melekat.
PEKERJAAN BAJA
Pasal 1
MATERIAL
1.1. Seluruh material baja yang digunakan adalah baja dengan tegangan leleh minimal 3900 kg/cm2
(ASTM A – 606). Khusus untuk bolt structural digunakan baja mutu tinggi (ASTM – 325 – N).
1.2. Semua baja yang digunakan adalah baja baru yang belum pernah digunakan.
1.3. Material baja harus bersih dari karat dan kotoran lain yang menempel.
1.4. Material baja yang digunakan harus lurus dan tidak penyok.
1.5. Las yang digunakan adalah las listrik dengan electrode yang sesuai dengan ASTM A – 5.1.
Pasal 2
PEKERJAAN PERSIAPAN DAN PABRIKASI
2.1. Sebelum dilakukan pekerjaan pembuatan rangka baja,seluruh material baja yang akan digunakan sudah harus tersedia di lapangan dan mendapat persetujuan dari pengawas lapangan.
2.2. Material baja yang berada dilokasi, harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga tidak terjadi kontak langsung antara baja dengan tanah, dan penumpukan harus diberikan tumpuan yang kuat untuk menahan beban tumpukan.
2.3. Setiap 5 m komponen yang dirakit harus diberi minimal 1 tumpuan.
2.4. Toleransi bentang hasil rakitan yang diizinkan adalah ± 5 mm dari shop drawing yang disetujui dan pertemuan antara komponen harus sesuai dengan gambar kerja.
2.5. Sebelum dipasang, material baja yang mengalami deformasi harus diperbaiki terlebih dahulu dengan cara yang tidak merusak bahan. Bila perbaikan dilakukan dengan pemanasan, temperature tidak boleh dari 650 ºC.
2.6. Pelaksanaan pembuatan struktur rangka baja dapat dilakukan di luar lokasi pekerjaan dengan pertimbangan untuk efektivitas pelaksanaan pekerjaan setelah mendapat persetujuan Direksi.
Pasal 3
PEMOTONGAN, TEKUK DAN PERLUBANGAN
3.1. Pemotongan material baja dilakukan dengan cara mekanik yaitu : gergaji, grinding atau pemotongan otomatis dengan gas. Deformasi dan kerusakan akibat pemotongan harus diperbaiki dan dihaluskan.
3.2. Pekerjaan tekuk untuk material baja dilakukan dengan pemanasan dibawah 650 ºC.
3.3. Pekerjaan perlubangan untuk bolt dilakukan dengan bor. Kotoran disekitar lubang bolt harus dibersihkan. Letak lubang bolt harus akurat dan berhubungan satu dengan lain pada titik pertemuan batang. Toleransi ketelitian lubang bolt diizinkan sampai 1 mm.
Pasal 4
BOLT, MUR DAN RING
4.1. Sebelum pelaksanaan, bidang kontak pada sambungan harus bersih dari karat, debu, minyak, pernis, atau lapisan lain.
4.2. Bolt yang digunakan adalah bolt baja mutu tinggi (ASTM-325-N (bidang geser tidak ulir)) diameter ¾˝.
4.3. Bila permukaan kepala bolt atau mur membentuk kemiringan dengan baja antara 1/20 atau lebih, maka harus mendapat persetujuan dari pengawas lapangan.
4.4. Pengencangan dilakukan dengan memutar mur. Hanya bila tidak bisa dihindari kepala bolt boleh diputar dengan persetujuan pengawas lapangan.
4.5. Bolt pada sambungan yang dikombinasikan dengan las harus dikencangkan terlebih dahulu sebelum pengelasan dilaksanakan.
4.6. Bolt yang digunakan adalah yang baru, tidak boleh ada cacat dan karat yang timbul pada bolt pada saat pemasangan baut.
4.7. Setelah selesai pemasangan dan pengencangan bolt harus dicheck kembali sehingga pada saat pengoperasian tidak ada pergerakan bolt yang dapat mengakibatkan bolt longgar.
Pasal 5
PENGELASAN
5.1. Pengelasan hanya boleh dilakukan oleh tukang las yang berpengalaman, yang memiliki sertifikat ahli pengelasan.
5.2. Semua prosedur pengelasan yang akan dilakukan harus sesuai dengan prosedur AWS dan mendapat persetujan dari pengawas lapangan.
5.3. Pengelasan tidak boleh dilakukan dengan kondisi cuaca hujan, berangin kencang dan bila permukaannya kotor, basah dan kondisi tukang las tidak baik.
5.4. Mesin las yang digunakan harus mencapai kapasitas 25 – 40 volt dan 200 – 400 amp.
5.5. Ukuran, bentuk dan panjang pengelasan tidak boleh kurang atau lebih dari yang ditentukan dalam gambar tanpa persetujuan Pengawas Lapangan. Setiap lapis tahapan pengelasan harus dibersihkan dari kerak las.
5.6. Pengelasan tidak boleh berpindah tempat tanpa persetujuan dari Pengawas lapangan.
5.7. Base metal dengan tebal kurang dari 3mm tidak boleh digunakan untuk pengelasan yang bersifat structural.
5.8. Penghentian pengelasan harus dilakukan pada tempat yang dijamin tidak akan terjadi pembengkokan / pemuntiran.
5.9. Permukaan yang akan dilas harus rata dan harus dijamin tidak akan terjadi pembengkokan / pemuntiran pada bahan yang dilas selama pengelasan dan permukaan yang dilas bebas dari kotoran, minyak, material lepas dan lain –lain.
5.10. Semua bahan las (filter metal) yang telah diambil dari tempat aslinya harus dilindungi dan disimpan dengan baik sehingga sifat – sifat yang berhubungan dengan pengelasan tidak berubah. Elektroda dalam keadaan basah tidak dibenarkan untuk digunakan. Elektroda tipe low hydrogen harus dikeringkan dahulu menurut petunjuk dari pabrik sebelum digunakan.
5.11. Bagian las yang cacat harus dihilangkan tanpa merusak base metal. Penambahan las untuk mengganti yang dibuang harus dilakukan dengan menggunakan elektroda dengan ukuran yang lebih kecil dibandingkan elektroda yang digunakan elektroda yang digunakan untuk pengelasan utama dan tidak boleh berdiameter lebih dari 4 mm. Cacat base metal atau las lemah harus dibetulkan dengan membuang dan mengganti seluruh las atau dengan petunjuk sebagai berikut:
Overlap atau cembung yang berlebihan yaitu dengan membuang weld metal yang berlebihan.
Las terlalu cekung,under size atau under cutting yaitu dengan menambahkan las.
Las keropos, kemasukan kotoran, pencampuran base dan weld yang tak sempurna yaitu dengan membuang dan melakukan las ulang.
Retak las atau base metal yaitu dengan membuang retak dan perkuatan dengan metal 50mm pada ujung – ujung retak dan lakukan pengelasan ulang.
5.12. Peralatan keselamatan pada saat pengelasan harus dilengkapi dan memenuhi persyaratan kerja.
Pasal 6
PENGECATAN
6.1. Yang termasuk pekerjaan adalah pengecatan seluruh permukaan baja.
6.2. Pekerjaan pengecatan harus mendapat persetujuan dari Direksi Lapangan jenis cat dan warna.
6.3. Permukaan yang akan dicat terlebih dahulu dibersihkan dari kotoran – kotoran / debu yang menempel, lapisan minyak dan karat. Karat harus digosok dengan sikat baja dan dikertas pasir hingga tampak bersih, kemudian disiram dengan air bersih dan dikeringkan.
6.4. Lapisan pengecatan terdiri dari 3 lapisan pengecatan, dengan jenis cat sebagai berikut :
- Lapisan 1 : Cat dasar primer / menie AC
- Lapisan 2 : Cat AC (black)
- Lapisan 3 : Cat AC (black)
6.5. Pengecatan dilakukan lapis per lapis dan setiap lapisan dikeringkan dengan pengeringan udara hingga benar – benar kering sebelum dilakukan pengecatan lapis berikutnya. Pengecatan dilakukan dengan pengecatan semprot / spray.
6.6. Setelah pekerjaan cat selesai, seluruh bidang merupakan bidang yang utuh, rata tidak ada bagian yang belang – belang dan bidang yang telah dicat dijaga terhadap kotoran – kotoran yang melekat.
0 Comment for "rencana kerja dan syarat -syarat pekerjaan baja"