Persyaratan Acuan (Cetakan)
Berdasarkan Peraturan Beton Indonesia 1971, dijelaskan lebih lanjut tentang persyaratan yang harus dipenuhi oleh konstruksi sebagai acuan (cetakan) adalah sebagai berikut :
1. Acuan (cetakan) harus menghasilkan konstruksi akhir yang mempunyai bentuk, ukuran dan batas-batas yang seuai dengan gambar rencana dan uraian pekerjaan.
2. Acuan (cetakan) harus kokoh dan kaku serta cukup rapat sehingga dapat dicegah kebocoran adukan.
3. Cetakan harus diberi ikatan secukupnya, sehingga dapat terjamin kedudukan dan bentuknya yang tetap.
4. Acuan (cetakan) harus terbuat dari bahan baik dan tidak mudah meresap air dan direncanakan sedemikian sehingga mudah lepas dari beton tanpa menyebabkan kerusakan pada beton. Pada beton kelas III harus ada jaminan bahwa air beton benar-benar tidak teresap oleh acuan (cetakan).
5. Pada acuan (cetakan) kolom, dinding dan balok tinggi harus disediakan perlengkapan untuk menyingkirkan kotoran-kotoran, serbuk gergaji, potongan-potongan kawat pengikat dan lainnya.
6. Apabila harus memikul beban-beban yang besar atau mengatasi bentang yang besar memerlukan bentuk yang khusus, maka acuan (cetakan) harus dibuat perhitungan dan gambar kerja khusus. Dalam perencanaan acuan (cetakan) harus ditinjau hal sebagai berikut:
a. Kecepatan dan cara pengecoran
b. Beban-beban pelaksanaan, termasuk beban vertikal, horizontal dan kejutan-kejutan.
c. Syarat-syarat bentuk khusus yang diperlukan pada pelaksanaan konstruksi selaput, plat-plat lipatan, ornamen-ornamen dan unsur-unsur sejenis. Disamping kekuatan dari acuan (cetakan), juga stabilitas perlu dipehitungkan dengan baik.
7. Tiang-tiang acuan dari kayu harus dipasang diatas papan kayu yang kokoh dan harus distel dengan baji. Tiap-tiap tiang tidak boleh mempunyai lebih dari satu sambungan yang disokong di samping. Bambu tidak boleh dipakai sebagai tiang acuan kecuali apabila diizinkan oleh pengawas.
0 Comment for "Persyaratan Acuan (Cetakan)"