SYARAT –SYARAT TEKNIS
PEKERJAAN PENGGANTIAN FENDER
Pasal 1
Lingkup Pekerjaan
(1) Pekerjaan Pemasangan Fender meliputi :
a. Pekerjaan Persiapan
b. Pekerjaan Pemasangan Fender
c. Pekerjaan Perbaikan Beton
(2) Persyaratan yang disebutkan berikut ini akan berlaku secara umum untuk semua pekerjaan, kecuali untuk pekerjaan-pekerjaan yang disyaratkan secara khusus.
Pasal 2
Pekerjaan Persiapan
Pekerjaan persiapan meliputi pekerjaan pembersihan, pengukuran penyediaan peralatan dan material serta menyiapkan dan menyediakan perancah kerja yang baik dan aman untuk digunakan.
Pasal 3
Bahan-bahan
Persyaratan bahan yang digunakan adalah sebagai berikut :
(1) Fender .
Fender yang akan dipakai adalah fender karet type AV 800 H x 1500 L.
(2) Anchor Bolt
Anchor bolt yang akan dipakai adalah anchor bolt dengan diameter 65 mm, dari bahan besi galvanis.
(3) Semen portland harus memenuhi NI – 8
Semen portlan yang dipakai harus baru, tidak ada bagian-bagian yang membatu dalam zak yang tertutup seperti yang disyaratkan. Jenis semen yang dipakai dalam pekerjaan ini adalah semen type I.
(4) Aggregat harus memenuhi NI – 3
Agregat halus atau pasir untuk pekerjaan beton dan adukan harus berbutir keras, bersih dari kotoran-kotoran dan zat-zat kimia organik dan anorganik yang dapat merugikan mutu beton ataupun baja tulangan, dan bersudut tajam.
(5) Air harus memenuhi PUBI 1982
Air harus bersih, jernih dan bebas dari bahan-bahan yang merusak seperti minyak, asam atau unsur-unsur organik lainnya. Air laut tidak diperkenankan dipakai.
Pasal 4
Pelasanaan Pekerjaan Pemasangan Fender
(1) Mengebor beton dermaga untuk lobang baut fender dengan mata bor intan sesuai dengan diameter anchor bolt fender.
(2) Tempatkan fender sesuai dengan posisi yang telah ditetapkan dalam gambar rencana.
(3) Setelah fender tepat pada posisi yang direncanakan, pasang anchor bolt fender sesuai dengan tempatnya.
(4) Kunci anchor bolt dengan kuat sehingga fender rapat dengan dermaga dan terikat kuat disisi listplank beton dermaga.
(5) Pada ujung kepala anchor bolt fender dipasang ring plat model siku dan dilaskan dengan kepala anchor bolt sebagai penguat dan untuk menghindari pencurian.
Pasal 5
Pengecoran Beton
(1) Pekerjaan pengecoran beton harus dilaksanakan sekaligus dan harus dihindarkan penghentian pengecoran (cold joint) kecuali bila sudah diperhitungkan pada tempat-tempat yang aman dan sebelumnya sudah mendapat persetujuan Pengawas Lapangan. Pemborong harus sudah mempersiapkan segala sesuatunya untuk pengamanan pelindung dan lain-lain yang dapat menjamin kontinuitas pengecoran.
(2) Untuk mendapatkan campuran beton yang baik dan merata Pemborong harus memakai beton siap pakai/Ready Mix Concrete atau mengaduk sendiri di lapangan yang mempunyai kapasitas yang cukup untuk melayani volume pekerjaan yang direncanakan.
(3) Bilamana perlu Pemborong diperkenankan untuk menggunakan concrete pump,, gerobak-gerobak dorong untuk mengangkut adukan ketempat yang akan dicor. Pengangkutan beton tidak diperkenankan dengan menggunakan ember-ember.
(4) Sebelum pengecoran dimulai, semua peralatan, material, serta tenaga yang diperlukan sudah harus siap dan cukup untuk suatu tahap pengecoran sesuai dengan rencana yang sebelumnya disetujui Pengawas Lapangan. Tulangan, jarak, bekesting dan lain-lain, harus dijaga dengan baik sebelum dan selama pelaksanaan pengecoran.
(5) Segera setelah beton dituangkan ke dalam bekesting, adukan harus dipadatkan dengan concrete vibrator yang kemampuannya harus mencukupi. Penggetaran harus dijaga sedemikian agar supya tidak terjadi pemisahan/segregasi antara komponen adukan beton. Penggetaran dengan concrete vibrator dapat dibantu dengan perojokan, apabila dengan concrete vibrator tidak mungkin dilakukan dan harus mendapatkan persetujuan dari Pengawas Lapangan terlebih dahulu.
(6) Vibrator-vibrator internal berfrekuensi tinggi pada masing-masing type pneumatic elektrik ataupun hidrolik harus digunakan untuk pemadatan beton dalam seluruh kedudukan. Vibrator-vibartor tersebut harus dari jenis yang disetujui oleh Pengawas Lapangan dengan frekuensi minimum 7000 getaran per menit dan harus mampu mempengaruhi campuran secara tepat dan memiliki 25 mm slump untuk jarak sekurang-kurangnya 500 mm dari vibrator tersebut. Vibrator tidak boleh mengenai cetakan, tulangan baja dan juga tidak boleh digunakan untuk mengalirkan beton atau menyemprotkannya ke dalam tempatnya. Vibrator tidak boleh terlalu lama ditempatkan di suatu tempat yang dapat menyebabkan pemisahan beton tersebut.
(7) Penuangan beton melebihi ketinggian lebih dari 1,5 meter atau pengendapan yang terlalu banyak pada suatu titik atau menariknya sepanjang cetakan tidak diperkenankan.
(8) Pengecoran harus menerus dan hanya boleh berhenti di tempat-tempat yang diperhitungkan aman dan telah direncanakan terlebih dahulu dan sebelumnya mendapatkan persetujuan dari Pengawas Lapangan. Penghentian maksimum 2 jam. Untuk menyambung pengecoran-pengecoran sebelumnya harus dibersihkan permukaannya dan dibuat kasar agar sempurna sambungannya dan sebelum adukan beton dituangkan, permukaan yang akan disambung harus disiram dengan air semen dengan campuran semen dan air adalah 1:0,5. Untuk penghentian pengecoran lebih dari 5 jam, bidang yang akan disambung/dicor harus terlebih dahulu dioles dengan additive/epoxy resin.
(9) Segera setelah pengecoran selesai, selama waktu pengerasan, beton harus dirawat / dilindungi dengan cara menggenanginya dengan air bersih atau ditutup dengan karung-karung yang senantiasa dibasahi dengan air, terus-menerus selama paling tidak 10 hari setelah pengecoran.
(10) Apabila cuaca meragukan, sedangkan Pengawas Lapangan tetap menghendaki agar pengecoran tetap harus berlangsung, maka pihak Pemborong diwajibkan menyediakan alat pelindung seperti terpal yang cukup untuk melindungi tempat/bagian yang sudah maupun yang akan dicor. Pengecoran tidak diijinkan selama hujan lebat atau ketika suhu udara naik di atas 320C.
(11) Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa mutu beton kurang dari nilai Karakteristik yang disyaratkan Pemborong harus mengambil core-sample darii bagian-bagian konstruksi. Jumlah core-sample untuk tiap pemeriksaan adalah 3 buah, dan selanjutnya kekuatannya akan diperiksa di laboratorium dengan petunjuk Pemberi Tugas dan/atau Pengawas Lapangan atas biaya Pemborong. Hasilnya akan dievaluasi Pengawas Lapangan dan apabila ternyata nilai yang diperoleh membahayakan konstruksi, Pemborong harus melakukan per-baikan dengan biaya Pemborong.
Pasal 6
SMK3
(1) Setiap pelaksanaan pekerjaan dilingkungan pelabuhan, pelaksana wajib mematuhi peraturan-peraturan Keselamatan Kerja (K3) yang berlaku dilingkungan Belawan International Container Terminal.
(2) Penerapan Sistem Manajeman Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) wajib dilaksanakan untuk memberi perlindungan kepada seluruh pekerja, karyawan serta fasilitas di sekitar pekerjaan terhadap potensi kecelakaan dan atau kerusakan sebagai akibat dari pelaksanaan pekerjaan.
(3) Penerapan Sistem Manajeman Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) dalam pelaksanaan pekerjaan meliputi pengadaan dan pemakaian/pemasangan alat pelindung diri, rambu-rambu dan pengurusan izin kerja.
(4) Kebutuhan pengadaan dan pemakaian/pemasangan alat pelindung diri, rambu-rambu dan pengurusan izin kerja dalam pelaksanaan pekerjaan ini seperti :
a. Alat Pelindung Diri ; sepatu, helmet, sarung tangan, kaca mata, sabuk pengaman, dll
b. Rambu-rambu ; rambu gangguan kerja, rambu lalu-lintas, rambu barang berbahaya, dll
c. Izin kerja ; izin penggalian, izin kerja di ketinggian dll.
(5) Jumlah kebutuhan pengadaan dan pemakaian/pemasangan Alat Pelindung Diri, rambu-rambu dan pengurusan izin kerja disesuaikan dengan jumlah kebutuhan pekerja dan jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan yang ditentukan kemudian oleh pengawas lapangan.
(6) Pemakaian/pemasangan alat pelindung diri bagi pekerja dan rambu-rambu wajib dilaksanakan di lokasi pekerjaan selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung.
(7) Seluruh pengadaan dan pemakaian/pemasangan alat pelindung diri, rambu-rambu dan pengurusan izin kerja dalam pelaksanaan pekerjaan ini sepenuhnya menjadi tanggungjawab pelaksana pekerjaan.
(8) Sebelum pelaksanaan pekerjaan dan selama pelaksanaan pekerjaan, pengadaan dan pemakaian/pemasangan alat pelindung diri, rambu-rambu dan pengurusan izin kerja akan diawasi oleh pengawas lapangan untuk memastikan pekerjaan dilakukan dengan aman.
(9) Pengawas lapangan diberi kuasa untuk menghentikan pelaksanaan pekerjaan apabila persyaratan pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) tidak dilaksanakan oleh pelaksana pekerjaan sampai dipenuhinya persyaratan K3 yang telah ditentukan.
Pasal 7
Pekerjaan Lain-Lain
(1) Dalam pelaksanaan pekerjaan agar tidak merusak bangunan yang ada, pemborong bertanggungjawab terhadap keamanan dari setiap fasilitas yang digunakan, kerusakan yang terjadi akibat pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan pemborong menjadi tanggungjawab pemborong.
(2) Pemborong wajib memperbaiki dan merapikan kembali apabila ada kekurangan dari pekerjaan dan pekerjaan-pekerjaan kecil lainnya yang bersifat penyempurnaan hasil pekerjaan.
(3) Seluruh sisa bahan pekerjaan harus dibersihkan dan diangkut ke luar lokasi kerja.
(4) Seluruh biaya atas pelaksanaan pekerjaan ini menjadi tanggung jawab Pemborong sepenuhnya, Pemilik proyek menerima pekerjaan ini dalam keadaan siap untuk dipergunakan.
UNT
0 Comment for "SYARAT –SYARAT TEKNIS PEKERJAAN PENGGANTIAN FENDER"