link download free http://www.4shared.com/office/RBBtrmvR/BAB_IV_sarat_teknis_khusus_per.html
Pasal 5
PELASANAAN PEKERJAAN PLESTERAN
Pasal 6
Tenaga ahli yang akan ditugaskan dalam melaksanakan pekerjaan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah terakreditasi oleh instansi yang berwenang atau lulus ujian negara, atau perguruan tinggi luar negeri yang ijazahnya telah disahkan atau diakui oleh instansi pemerintah yang berwenang di bidang pendidikan tinggi;
PEKERJAAN KONTRUKSI BETON
3.1 Umum
a. Semua bahan-bahan yang akan dipakai dalam pejkerjaan ini harus memenuhi ketentuan-ketentuan umum yang berlaku di Indonesia.
b. Kode-kode dan standar-standar berikut harus diperhatikan :
o Peraturan beton Bertulang Indonesia berdasarkan SKSNI T-15-1991-03
o Peraturan Pembebanan Indonesia untuk gedung 1983, NI-18
3.2 Semen
a. Jenis semen yang dipakai untuk beton dan adukan dalam pekerjaan ini adalah Portland Cement yang memenuhi syarat-syarat SII 0013 - 81.
b. Semen yang didatangkan ke proyek harus dalam keadaan utuh dan baru. Kantong-kantong pembungkus harus utuh dan tidak ada sobekan.
c. Penyimpanan semen harus dilakukan di dalam gudang tertutup dan harus terlindung dari pengaruh hujan, lembab udara dan tanah. Semen ditumpuk di dalamnya di atas lantai panggung kayu minimal 30 cm di atas tanah. Tinggi penumpukan maksimal adalah 15 lapis. Semen yang kantongnya pecah tidak boleh dipakai dan harus segera disingkirkan keluar proyek.
d. Semen yang dipakai harus diperiksa oleh Pengawas Lapangan sebelumnya. Semen yang mulai mengeras harus segera dikeluarkan dari proyek. Urutan pemakaian harus mengikuti urutan tibanya semen tersebut di lapangan sehingga untuk itu. Kontraktor diharuskan menumpuk semen berkelompok menurut urutan tibanya di lapangan.
e. Semen yang umurnya lebih dari tiga bulan sejak dikeluarkan dari pabrik tidak diperkenankan dipakai untuk pekerjaan yang sifatnya struktural.
f. Bilamana Pengawas Lapangan memandang perlu, Kontraktor harus melakukan pemeriksaan laboratorium untuk memeriksa dan melihat apakah mutu semen memenuhi syarat, atas biaya Kontraktor
3.3 Agregat
a. Agregat halus atau pasir untuk pekerjaan beton dan adukan harus berbutir keras, bersih dari kotoran-kotoran dan zat-zat kimia organik dan anorganik yang dapat merugikan mutu beton ataupun baja tulangan, dan bersudut tajam. Susunan pembagian butir harus memenuhi persyaratan seperti dalam tabel di bawah ini
Presentase lewat saringan
Ukuran butiran | Saringan (mm) | ||||||
10 | 5 | 2,5 | 1,2 | 0,6 | 0.3 | 0,15 | |
% | 100 | 90-100 | 80-100 | 50-90 | 26-65 | 10-35 | 2-10 |
b. Persentase berat fraksi butiran yang lebih halus dari 0,074 mm dan atau kotoran atau lumpur tidak boleh lebih dari 5 % terhadap berat keseluruhan. Kecuali ketentuan di atas, semua ketentuan agregat halus beton (pasir) pada SKSNI T-15-1991-03 harus dipenuhi.
c. Agregat kasar adalah batu pecah (split) dengan ukuran maksimal 2,5 cm, dan mempunyai bidang pecah minimum 4 buah, dan mempunyai bentuk lebih kurang seperti kubus.
d. Batu pecah harus diperoleh dari batu keras yang digiling oleh mesin pemecah batu sesuai dengan persyaratan PBI, bersih, serta bebas dari kotoran-kotoran yang dapat mengurangi kekuatan mutu beton maupun baja. Pembagian butir harus memenuhi ketentuan seperti di bawah ini.
Presentase lewat saringan
Ukuran butiran | Saringan (mm) | ||||||
30 | 25 | 20 | 15 | 10 | 5 | 2,5 | |
% | 100 | 90-100 | - | 30-70 | - | 0-10 | 0-5 |
e. Bilamana diperlukan, Pemborong harus mengadakan pencampuran -pencampuran butir untuk memperoleh pembagian butir (grain size distribution) seperti yang disyaratkan pada Pasal di atas.
Dalam pekerjaan ini beton yang digunakan adalah beton siap pakai atau Ready Mix Concrete dengan mutu beton K 300. Pelaksana pekerjaan tidak dibenarkan mencampur beton di site.
3.4 Baja Tulangan harus memenuhi syarat berikut :
a. Besi untuk tulangan beton yang akan digunakan dalam pekerjaan ini adalah baja dengan U-24 dan mutu U-39 (minimum yield-strees 3900 kg/cm2) dengan diameter seperti ditetapkan dalam gambar kerja.
b. Untuk baja tulangan dengan diameter lebih besar dari 16 mm harus dari jenis baja ulir (deformed bar) sedangkan untuk diameter yang lebih kecil dapat dipakai baja polos.
c. Setiap pengiriman sejumlah besi tulangan ke proyek harus dalam keadaan baru dan disertai dengan sertifikat dari pabrik pembuat, dan bila Pengawas Lapangan memandang perlu, contoh akan diuji di laboratorium atas beban Pemborong. Jumlah akan ditentukan kemudian sesuai kebutuhan.
d. Penyimpanan/penumpukan harus sedemikian rupa sehingga baja tulangan terhindar dari pengotoran-pengotoran, minyak, udara lembab lingkungan yang dapat mempengaruhi/ mengakibatkan baja berkarat, dan lain-lain pengaruh luar yang mempengaruhi mutunya, terlindung atau ditutup dengan terpal-terpal sebelum dan setelah pembengkokan. Baja tulangan ditumpuk di atas balok-balok kayu agar tidak langsung berhubungan dengan tanah.
3.5 Air harus memenuhi syarat berikut :
a. Air yang dipakai untuk adukan beton harus bersih dan adukan spesi harus bebas dari zat-zat organik, anorganik, asam, garam, dan bahan alkali yang dapat mempengaruhi berkurangnya kekuatan dan atau keawetan beton. Mutu air tersebut sedapat mungkin bermutu air minum.
b. Air yang akan dipakai untuk pekerjaan beton, membilas, membasahi dan lain-lain harus mendapat pemeriksaan dan persetujuan dari Pengawas Lapangan sebelum dipakai.
c. Pemborong harus menyediakan air kerja di bak penampungan air di lapangan untuk menjamin kelancaran kerja.
3.6 Bekisting
a. Bahan bekisting untuk pekerjaan ini dapat menggunakan bekisting dari kayu dan plywood untuk pekerjaan beton bertulang seperti yang tertera dalam gambar.
b. Untuk mendapatkan bentuk penampang, ukuran beton seperti dalam gambar konstruksi bekisting harus dikerjakan dengan baik, lurus, rata, teliti dan kokoh.
c. Pekerjaan bekisting harus sedemikian rupa hingga bekisting terjamin rapat dan adukan tidak merembes keluar.
d. Sebelum pengecoran dimulai, bagian dalam dari bekisting harus bersih dari kotoran serta tidak ada genangan air yang mengakibatkan turunnya mutu beton. Untuk menjamin bahwa bagian dalam bekisting benar-benar bersih dan tidak ada genangan air dapat digunakan kompressor.
e. Finishing beton bertulang dalam arti penambalan-penambalan sejauh mungkin dihindari dan bila terpaksa dilakukan, harus dilakukan sesuai petunjuk Pengawas Lapangan.
3.7 Tulangan
a. Gambar rencana kerja untuk baja tulangan, meliputi rencana pemotongan, pembengkokan, sambungan, penghentian, diajukan oleh Kontraktor kepada Pengawas Lapangan untuk mendapatkan persetujuan terlebih dahulu sebelum pelaksanaan. Semua detail harus memenuhi persyaratan seperti yang dicantumkan dalam gambar kerja dan syarat-syarat yang harus diikuti menurut SKSNI T-15-1991-03.
b. Diameter-diameter pengenal harus sama seperti persyaratan dalam gambar kerja dan bila mana diameter tersebut akan diganti maka jumlah luas tulangan persatuan lebar beton minimal harus sama dengan luas penampang rencana semula dan persyaratan jarak minimal antara tulangan menurut SKSNI T-15-1991-03 dipenuhi. Sebelum melakukan perubahan-perubahan, Kontraktor harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Pengawas Lapangan.
c. Semua pembengkokan tulangan harus dilakukan sebelum penyetelan atau penempatan. Tidak diperkenankan membengkokkan tulangan bila sudah ditempatkan kecuali apabila hal ini terpaksa dan mendapat persetujuan Pengawas Lapangan.
d. Penulangan baja sebelum ditempatkan, keseluruhan harus dibersihkan dari karat yang lepas dari flaky, millscale, lapisan atau bahan lain yang dapat menghancurkan atau mengurangi pelekatan dengan beton.
e. Tebal selimut beton untuk memberi perlindungan pada baja tulangan harus sesuai dengan gambar rencana.
f. Tulangan harus ditempatkan dengan teliti pada posisi sesuai rencana dan harus dijaga jarak antara tulangan dan bekesting untuk mendapatkan tebal selimut beton (beton deking) minimal sesuai persyaratan. Untuk itu Pemborong harus mempergunakan penyekat (spacer), dudukan (chairs) dari balok-balok beton dengan mutu minimal sama dengan beton yang bersangkutan. Semua tulangan harus diikat dengan baik dan kokoh sehingga dijamin tidak bergeser pada waktu pengecoran. Kawat pengikat yang berlebih harus dibengkokkan ke arah dalam beton.
g. Sebelum melakukan pengecoran, semua tulangan harus terlebih dahulu diperiksa untuk memastikan jumlah dan ukurannya, ketelitian untuk penempatannya, kebersihan, dan untuk mendapatkan perbaikan bilamana perlu. Tulang yang berkarat harus dibersihkan atau diganti bilamana dianggap Pengawas Lapangan akan merugikan atau melemahkan konstruksi. Pengecoran tidak diperkenankan apabila belum diperiksa dan disetujui secara tertulis oleh Pengawas Lapangan.
h. Khusus untuk selimut beton, dudukkan harus cukup kuat dan jaraknya sedemikian hingga tulangan tidak melengkung dan beton penutup tidak kurang dari yang disyaratkan. Toleransi yang diperkenankan untuk penyimpangan atau deviasi terhadap bidang horizontal atau vertikal adalah 5 mm.
i. Tidak ada bagian logam/tulangan atau alat digunakan untuk menyambungkan atau untuk menjaga penulangan dalam posisi yang sebenarnya akan dibiarkan tetap diantara selimut beton yang telah ditentukan.
j. Untuk semua tulangan kecuali sengkang harus merupakan tulangan ulir tidak diperkenankan tulangan polos.
3.7 Beton dan Pengecoran Beton
a. Beton yang dipergunakan adalah beton Site Mix dengan campuran 1 : 2 : 3.
b. Pekerjaan pengecoran beton harus dilaksanakan sekaligus dan harus dihindarkan penghentian pengecoran (cold joint) kecuali bila sudah diperhitungkan pada tempat-tempat yang aman dan sebelumnya sudah mendapat persetujuan Pengawas Lapangan. Pemborong harus sudah mempersiapkan segala sesuatunya untuk pengamanan pelindung dan lain-lain yang dapat menjamin kontinuitas pengecoran.
c. Sebelum pengecoran dimulai, semua peralatan, material, serta tenaga yang diperlukan sudah harus siap dan cukup untuk suatu tahap pengecoran sesuai dengan rencana yang sebelumnya disetujui Pengawas Lapangan. Tulangan, jarak, bekesting dan lain-lain, harus dijaga dengan baik sebelum dan selama pelaksanaan pengecoran.
d. Segera setelah beton dituangkan ke dalam bekesting, adukan harus dipadatkan dengan concrete vibrator yang kemampuannya harus mencukupi. Penggetaran harus dijaga sedemikian agar supya tidak terjadi pemisahan/segregasi antara komponen adukan beton. Penggetaran dengan concrete vibrator dapat dibantu dengan perojokan, apabila dengan concrete vibrator tidak mungkin dilakukan dan harus mendapatkan persetujuan dari Pengawas Lapangan terlebih dahulu.
e. Vibrator-vibrator internal berfrekuensi tinggi pada masing-masing type pneumatic elektrik ataupun hidrolik harus digunakan untuk pemadatan beton dalam seluruh kedudukan. Vibrator-vibartor tersebut harus dari jenis yang disetujui oleh Pengawas Lapangan dengan frekuensi minimum 7000 getaran per menit dan harus mampu mempengaruhi campuran secara tepat dan memiliki 25 mm slump untuk jarak sekurang-kurangnya 500 mm dari vibrator tersebut. Vibrator tidak boleh mengenai cetakan, tulangan baja dan juga tidak boleh digunakan untuk mengalirkan beton atau menyemprotkannya ke dalam tempatnya. Vibrator tidak boleh terlalu lama ditempatkan di suatu tempat yang dapat menyebabkan pemisahan beton tersebut.
f. Penuangan beton melebihi ketinggian lebih dari 1,5 meter atau pengendapan yang terlalu banyak pada suatu titik atau menariknya sepanjang cetakan tidak diperkenankan.
g. Pengecoran harus menerus dan hanya boleh berhenti di tempat-tempat yang diperhitungkan aman dan telah direncanakan terlebih dahulu dan sebelumnya mendapatkan persetujuan dari Pengawas Lapangan. Penghentian maksimum 2 jam. Untuk menyambung pengecoran-pengecoran sebelumnya harus dibersihkan permukaannya dan dibuat kasar agar sempurna sambungannya dan sebelum adukan beton dituangkan, permukaan yang akan disambung harus disiram dengan air semen dengan campuran semen dan air adalah 1:0,5. Untuk penghentian pengecoran lebih dari 5 jam, bidang yang akan disambung/dicor harus terlebih dahulu dioles dengan additive/epoxy resin.
h. Segera setelah pengecoran selesai, selama waktu pengerasan, beton harus dirawat / dilindungi dengan cara menggenanginya dengan air bersih atau ditutup dengan karung-karung yang senantiasa dibasahi dengan air, terus-menerus selama paling tidak 10 hari setelah pengecoran.
i. Apabila cuaca meragukan, sedangkan Pengawas Lapangan tetap menghendaki agar pengecoran tetap harus berlangsung, maka pihak Pemborong diwajibkan menyediakan alat pelindung seperti terpal yang cukup untuk melindungi tempat/bagian yang sudah maupun yang akan dicor. Pengecoran tidak diijinkan selama hujan lebat atau ketika suhu udara naik di atas 320C.
3.7 Perawatan Beton
a. Seluruh beton harus dilindungi selama proses pengerasan terhadap efek-efek yang ditimbulkan oleh sinar matahari dan angin, kelembaban dan pengeringan yang cepat yang dapat menyebabkan pengeringan, gangguan pada proses hidrasi dan perubahan terhadap mutu beton setelah pengecoran, permukaan horizontal selesai diratakan dan/atau pada waktu pemindahan dari cetakan.
b. Perlindungan dapat dilakukan dengan penyiraman “springkling” dengan air pada permukaan beton, menutup permukaan dengan plastik/karung basah atau penyemprotan permukaan dengan curing compound.
c. Perawatan dengan uap bertekanan tinggi, uap dengan tekanan atmosfir, panas dan lembab atau proses-proses lainnya yang bisa diterima, hanya dilakukan untuk mempercepat pencapaian kekuatan serta mengurangi waktu perawatan, dengan persetujuan dari Pengawas Lapangan
Pasal 4
PEKERJAAN PASANGAN BATA
4.1 Pekerjaan Bata
a. Untuk semua dinding pada pagar digunakan adukan campuran 1 PC : 4 Pasir.
b. Batu bata merah yang digunakan batu bata eks lokal dengan kualitas baik yang disetujui oleh Pengawas, yaitu siku dan sama ukurannya.
c. Sebelum digunakan batu bata harus direndam dalam bak air atau drum hingga jenuh.
d. Setelah batu bata terpasang dengan adukan, naad/siar-siar harus dikerok sedalam 1 cm dan kemudian disiram air.
e. Pemasangan dinding bata dilakaukan bertahap, setiap tahap terdiri dari maksimal 24 lapis setiap hari, diikuti dengan cor kolom struktur.
f. Pembuatan lubang pada pasangan bata merah untuk perancah sama sekali tidak diperkenankan.
g. Tidak diperkenankan memasang bata merah yang patah dua melebihi 5 %. Bata yang patah lebih dari dua tidak diperkenankan untuk digunakan.
h. Pasangan bata merah untuk dinding ½ batu harus menghasilkan dinding finish setebal 15 cm. Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapi dan benar-benar tegak lurus.
i. Pemborong harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan lain. Jika terjadi kerusakan akibat kelalaiannya, maka pemborong harus mengganti tanpa biaya tambahan.
j. Pemborong harus menguji semua pekerjaan menurut persyaratan teknis dari pabrik pembuat/produsen atau menurut yang ditentukan dalam RKS.
k. Peralatan pengujian disediakan oleh pemborong
l. Pengawas berhak meminta pengulangan pengujian bila hal ini dianggap perlu.
m. Apabila pengujian tidak dilakukan dengan baik atau kurang memuaskan maka biaya pengujian dan penhgulanagn pengujian tersebut adalah tanggungjawab pemborong.
Pasal 5
PELASANAAN PEKERJAAN PLESTERAN
5.1 Pekerjaan Bata dan Plesteran
a. Dalam pekerjaan ini acian dibuat dalam campuran 1 PC : 2 Air, plesteran dibuat dalam campuran 1 PC : 4 Pasir.
b. Penggunaan mesin-mesin pengaduk (molen) dan peralatan yang memadai, pekerjaan plesteran harus rata dengan tebal plesteran 20 mm dengan toleransi minimal 15 mm dan maksimal 25 mm kecuali ditentukan lain.
c. Bersihkan permukaan dinding batu bata dari noda-noda debu, minyak cat dan bahan-bahan lain yang dapat mengurangi daya ikat plesteran agar benar-benar siap untuk dilakukan pekerjaan plesteran. Permukaan yang akan diplester disiram air hingga jenuh.
d. Singkirkan semua hal yang dapat merusak/mengganggu pekerjaan plesteran.
e. Bentuk screed sementara bila mungkin (untuk pembentukan dasar yang permanen) untuk menjamin adanya ketebalan yang sama, permukaan yang datar/rata, contour dan profil-profil akurat.
f. Basahi seluruh permukaan bidang plesteran untuk peresapan, jangan menjenuhkan permukaan dan jangan dipasang plesteran sampai permukaan air yang terlihat tersebut telah lenyap/kering kembali.
g. Letakkan/tempelkan campuran plesteran selama 2,5 jam (maksimal) setelah proses campuran, kecuali selama udara panas/kring, kurangi waktu penempatan itu sesuai yang diperlukan untuk mencegah pengerasan yang bersifat sementara dari plesteran.
h. Pekerjaan plesteran harus lurus, sama rata, datar maupun tegak lurus dan untuk pekerjaan relief dengan ketebalan 4 cm terbuat dari spesi 1 : 4, yang dibentuk sesuai gambar bestek dan harus dikerjakan oleh tenaga khusus sehingga hasilnya maksimal
i. Untuk mendapatkan permukaan yang rata dan ketebalan yang sesuai dengan yang disyaratkan, maka dalam memulai pekerjaan plesteran harus dibuat terlebih dahulu “kepala plestreran”.
j. Pemborong harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan lain. Jika terjadi kerusakan akibat kelalaiannya, maka pemborong harus mengganti tanpa biaya tambahan.
k. Pondasi setempat dibuat dengan beton cor campuran 1 : 2 : 3, sesuai dengan spesifikasi dan gambar rencana.
l. Pada saat pengecoran beton harus dipadatkan dengan menggunakn vibrator atau dirojok dengan tongkat kayu atau besi.
m. Diatas pondasi setempat untuk tempat pemasangan tiang pagar BRC seperti yang terdapat dalam gambar rencana.
n. Pemasangan pasangan bata dengan campuran 1 : 4, pasangan bata harus rapi dan rata dengan nat spesi yang sama, kemudian dinding diplester dengan campuran 1 : 4, plesteran harus rapi dan rata.
o. Untuk ikatan antara pasangan bata dan tiang beton, sebelum pemasangan bata dilakukan, pada tiap-tiap tiang harus dipasang paku beton secukupnya.
Pasal 6
PEKERJAAN LAIN-LAIN
6.1 Setelah selesai pekerjaan seluruh lokasi dalam lingkungan pekerjaan harus dibersihkan.
6.2 Pekerjaan kecil yang sifatnya penyempurnaan wajib dilakukan dengan biaya sendiri oleh kontraktor.
6.3 Didalam pelaksanaan pekerjaan ini kontraktor wajib mematuhi petunjuk dan ketentuan yang disampaikan pengawas lapangan.
6.4 Dokumentasi berupa photo-photo, awal pelaksanaan, sedang pelaksanaan yang meliputi segmen-segmen pekerjaan, dan akhir pelaksanaan mutlak harus ada.
6.5 Kontraktor harus membuat dan menyampaikan laporan harian, mingguan, dan bulanan kepada pengawas teknik secara periodik. Biaya pembuatan laporan dan dokumentasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab kontraktor.
0 Comment for "Spesifikasi RKS perbaikan Pagar"