PERATURAN
MENTERI KEUANGAN
NOMOR 25/PMK.05/2012
Tanggal 7 Februari 2012
MENTERI KEUANGAN
NOMOR 25/PMK.05/2012
Tanggal 7 Februari 2012
PELAKSANAAN
SISA PEKERJAAN TAHUN ANGGARAN BERKENAAN YANG DIBEBANKAN PADA DAFTAR
ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN (DIPA) TAHUN ANGGARAN BERIKUTNYA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang:
- bahwa Kementerian Negara/Lembaga melaksanakan pekerjaan yang diantaranya dilakukan berdasarkan kontrak yang sumber dananya berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran berkenaan;
- bahwa berkenaan dengan berbagai kondisi,sampai dengan akhir tahun anggaran masih terdapat pekerjaan yang mempunyai asas manfaat yang tinggi dalam rangka pelayanan kepada masyarakat yang tidak dapat diselesaikan;
- bahwa dalam rangka mengakselerasi penyelesaian pekerjaan yang belum selesai sampai dengan akhir tahun anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf b,perlu mengatur ketentuan mengenai penyelesaian sisa pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan pada tahun anggaran berkenaan;
- bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,huruf b,huruf c,dan huruf d,perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berkenaan Yang Dibebankan Pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran Berikutnya;
Mengingat:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.05/2009 tentang Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN
MENTERI KEUANGAN TENTANG PELAKSANAAN SISA PEKERJAAN TAHUN ANGGARAN
BERKENAAN YANG DIBEBANKAN PADA DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN (DIPA)
TAHUN ANGGARAN BERIKUTNYA.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut Kuasa PA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
- Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh PA/Kuasa PA dan disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan/Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
- Kontrak adalah perjanjian tertulis antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan Penyedia Barang dan/atau Jasa untuk melaksanakan suatu pekerjaan tertentu.
- Tahun Anggaran adalah masa berlakunya anggaran yang dihitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Pasal 2
(1) |
Pekerjaan dari suatu Kontrak yang sumber dananya telah dialokasikan dalam DIPA,harus diselesaikan pada Tahun Anggaran berkenaan.
|
(2) |
Pekerjaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat diselesaikan sampai
dengan akhir Tahun Anggaran berkenaan,dapat dilanjutkan pekerjaannya
pada Tahun Anggaran berikutnya.
|
(3) |
Pekerjaan
yang dilanjutkan pada Tahun Anggaran berikutnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak termasuk pekerjaan Kontrak tahun jamak (multiyears
contract).
|
Pasal 3
(1) | Pekerjaan yang dilanjutkan ke Tahun Anggaran berikutnya membebani DIPA Tahun Anggaran berikutnya. |
(2) | Dalam hal alokasi untuk pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia dalam DIPA Tahun Anggaran berikutnya,Kuasa PA mengajukan revisi DIPA/Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) untuk mengalokasikan anggaran atas pekerjaan yang dilanjutkan tersebut. |
(3) | Revisi DIPA/POK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 4
(1) |
Tata
cara penyelesaian pekerjaan yang dilanjutkan pada Tahun Anggaran
berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diatur sebagai berikut:
|
(2) |
Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,paling sedikit memuat:
|
(3) |
Klaim
pencairan jaminan/garansi bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
d dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran pada akhir Tahun
Anggaran.
|
(4) |
Dalam
hal klaim jaminan/garansi bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
d tidak dapat dilaksanakan karena masa berlaku jaminan/garansi bank
sudah berakhir sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini,penyedia barang
dan/atau jasa wajib menyetorkan sejumlah uang ke Kas Negara sebesar
nilai sisa pekerjaan yang akan dilanjutkan sebagai pengganti
jaminan/garansi bank tersebut.
|
Pasal 5
Penyedia
barang dan/atau jasa yang melanjutkan sisa pekerjaan pada Tahun
Anggaran berikutnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
ini,dikenakan denda keterlambatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai pengadaan barang dan/atau jasa.
Pasal 6
(1) |
Jangka
waktu penyelesaian sisa pekerjaan pada Tahun Anggaran berikutnya,paling
lama 50 (lima puluh) hari kalender terhitung sejak masa kontrak
berakhir.
|
(2) |
Apabila
sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pekerjaan
masih belum dapat diselesaikan,pekerjaan tersebut dihentikan dan
penyedia barang dan/atau jasa dikenakan denda maksimum keterlambatan
penyelesaian pekerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai pengadaan barang dan/atau jasa.
|
Pasal 7
(1) |
Kontrak
yang masa berlakunya berakhir pada Tahun Anggaran 2011 dapat dilakukan
addendum melalui perpanjangan masa Kontrak dengan jangka waktu
penyelesaian sisa pekerjaan paling lama 50 (lima puluh) hari kalender
terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan.
|
(2) |
Addendum
Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan untuk sisa
pekerjaan yang akan dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2012 namun belum
dilaksanakan pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
|
Pasal 8
Kuasa
PA bertanggungjawab secara formil maupun materiil atas penyelesaian
pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
Ketentuan
lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanan Peraturan Menteri
ini diatur oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya,memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri
ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di JakartaPada tanggal 7 Februari 2012
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 7 Februari 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 179
0 Comment for "SE menteri PU no 18 tahun 2012 tentang tata cara addendum kontrak"