Dalam pengawasan dan pengendalian pelaksanaan di lapangan, kontraktor harus:
1. Mengikuti dan terikat pada semua persyaratan yang telah ditentukan dan disepakati bersama seperti:
- Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
- Spesifikasi Teknis
- Gambar pelaksanaan (Construction Drawing)
2. Mematuhi semua peraturan yang berlaku.
3. Mengajukan shop drawingdan gambar detail kepada Konsultan Pengawas untuk diperiksa dan disetujui terlebih dahulu sebelum pekerjaan dimulai.
4. Bertanggung jawab terhadap keamanan bahan material yang akan dan telah terpasang sebelum serah terima dilaksanakan.
5. Mengajukan surat ijin pelaksanaan terlebih dahulu kepada Konsultan Pengawas untuk semua item pekerjaaan yang akan dimulai disertai dengan dokumen shop drawing yang telah diperiksa dan disetujui.
6. Melakukan pengujian terhadap pekerjaan yang telah terpasang.
7. Menjalankan K3L di proyek, yaitu:
- Menggunakan perlengkapan pelindung tubuh (helm, rompi, sepatu boot)
- Sarana pertolongan pertama pada kecelakaan
- Kebersihan dan kerapihan
- Pencegahan bahaya kebakaran
- Memasang rambu-rambu peringatan
- Lampu penerangan yang memadai
8. Membuat laporan yang berisi bobot progress kemajuan pekerjaan, foto dokumentasi dan catatan cuaca.
0 Comment for "Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Suatu Proyek"