RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT ( R K S ) PEMBANGUNAN RUMAH DINAS KETUA DPRD KOTA BALIKPAPAN TA 2008 PEMERINTAH KOTA BALIKPAPAN DINAS PEKERJAAN UMUM KOTA BALIKPAPAN BINA ARSITEKTURA CONSULTANT RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN BAB I SYARAT-SYARAT UMUM .................................................................................................................. 1 A. U M U M 1 B. LINGKUP PEKERJAAN ................................................................................................... 1 C. SARANA KERJA .............................................................................................................. 1 D. GAMBAR-GAMBAR DOKUMEN ...................................................................................... 1 E. GAMBAR-GAMBAR PELAKSANAAN DAN CONTOH-CONTOH .................................... 2 F. JAMINAN KUALITAS ....................................................................................................... 3 G. NAMA PABRIK/MEREK YANG DITENTUKAN ................................................................ 4 H. CONTOH-CONTOH ......................................................................................................... 4 I. SUBSTITUSI .................................................................................................................... 4 J. MATERIAL DAAN TENAGA KERJA ................................................................................ 4 K. KLAUSUL DISEBUTKAN KEMBALI ................................................................................. 4 L. KOORDINASI PEKERJAAN ............................................................................................ 4 M. PERLINDUNGAN TERHADAP ORANG, HARTA BENDA DAN PEKERJAAN ................ 5 N. PERATURAN HAK PATENT ............................................................................................ 6 O. I K L A N ........................................................................................................................... 6 P. PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAAN YANG DIGUNAKAN ..................................... 6 BAB II PEK. PERSIAPAN/PENDAHULUAN .................................................................................................. 7 A. PEMBERSIHAN TAPAK PROYEK ................................................................................... 7 B. PENGUKURAN TAPAK KEMBALI ................................................................................... 7 C. TUGU PATOKAN DASAR ................................................................................................ 7 D. PAPAN DASAR PELAKSANAAN (BOUWPLANK) .......................................................... 7 E. PEKERJAAN PENYEDIAAN AIR & DAYA LISTRIK UNTUK BEKERJA .......................... 8 F. PEKERJAAN PENYEDIAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN ........................................ 8 G. DRAINAGE TAPAK .......................................................................................................... 8 H. PAGAR PENGAMAN PROYEK ....................................................................................... 8 I. KANTOR KONSULTAN MANAGEMENT KONSTRUKSI ................................................. 9 J. KANTOR KONTRAKTOR DAN LOS KERJA ................................................................... 9 BAB III PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN ARSITEKTUR ............................................................................................................ 10 PEK. ANTI RAYAP (TERMITE CONTROL ..................................................................... 10 ADUKAN DAN PASANGAN ............................................................................................ 11 PEKERJAAN BATU BATA .............................................................................................. 13 PLESTER DAN SCREEDING ......................................................................................... 14 WATERPROOFING ........................................................................................................ 16 RAILING DAN PINTU BESI ........................................................................................... 19 PEKERJAAN KUSEN ALUMINIUM ................................................................................ 20 PEKERJAAN JENDELA RANGKA ALUMUNIUM ........................................................... 23 PEK. DAUN PINTU RANGKA KAYU .............................................................................. 25 PEK. ALAT PENGGANTUNG & PENGUNCI .................................................................. 27 PASANGAN LANTAI DAN FINISHING DINDING .......................................................... 31 LANGIT-LANGIT GYPSUM BOARD ............................................................................... 35 PEKERJAAN CEILING GRC WATER RESISTANT ........................................................ 36 PEKERJAAN KAYU HALUS ........................................................................................... 37 PEKERJAAN KACA DAN CERMIN ................................................................................ 38 PENGECATAN ............................................................................................................... 40 PEKERJAAN LOGAM NON STRUKTURAL ................................................................... 44 PEKERJAAN ATAP ONDOLIN ....................................................................................... 46 PEKERJAAN DRAINASE TAPAK ................................................................................... 45 PEKERJAAN SANITAIR ................................................................................................. 48 BAB IIV BINA ARSITEKTURA CONSULTANT RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN PERSYARATAN TEKNIS STRUKTUR ............................................................................................ 51 PEMBERSIHAN LAPANGAN (CLEARING) .................................................................... 51 PEKERJAAN GALIAN (EKSKAVASI) ............................................................................. 51 PEKERJAAN URUGAN (FILL) ........................................................................................ 52 PEKERJAAN PONDASI ................................................................................................. 53 PEKERJAAN TIANG PANCANG .................................................................................... 53 PEKERJAAN BETON BERTULANG BIASA. ................................................................. 64 PEKERJAAN BAJA STRUKTURIL ................................................................................. 59 PEKERJAAN PASANGAN BATU KALI. .......................................................................... 62 BAB IV PEKERJAAN MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL ................................................................................ 63 PEKERJAAN SISTEM DISTRIBUSI LISTRIK ............................................................ 63 SISTEM PENANGKAL PETIR ..................................................................................... 73 SISTEM PLAMBING .................................................................................................... 76 PEMASANGAN UNIT AC ............................................................................................... 81 VENTILATING FAN ..................................................................................................... 83 BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 1 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN BAB I SYARAT-SYARAT UMUM A. U M U M Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini, kontraktor diwajibkaaan mempelajari secara seksama seluruh gambar pelaksanaan beserta uraian Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan seperti yang akan diuraikan di dalam buku ini. Bila terdapat ketidak jelasan dan/atau perbedaan-perbedaan dalam gambar dan uraian ini, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada Perencana/Konsultan Management Konstruksi untuk mendapatkan penyelesaian. B. LINGKUP PEKERJAAN Penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat kerja yang dibutuhkan dalam melaksanakan pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi dan memelihara bahan-bahan, alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan dapat selesai dengan sempurna. C. SARANA KERJA Kontraktor wajib memasukkan jadwal kerja. Kontraktor juga wajib memasukkan identifikasi dari tempat kerja, nama, jabatan dan keahlian masing-masing anggota pelaksana pekerjaan, serta inventarisasi peralatan yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan inii. Kontraktor wajib menyediakan tempat penyimpanan bahan/material ditapak yang aman dari segala kerusakan, kehilangan dan hal-hal yang dapat mengganggu pekerjaan lain. Semua sarana yang digunakan harus benar-benar baik dan memenuhi persyaratan kerja, sehingga kelancaran dan memudahkan kerja di tapak dapat tercapai. D. GAMBAR-GAMBAR DOKUMEN 1. Dalam hal terjadi perbedaan dan atau pertentangan dalam gambar-gambar yang ada (MPA: IA – IXA; IS – IXS; MDR; MPL; MFH; MEE; PL; FH; AC; EF; EE) dalam Buku Uraian Pekerjaan ini, maupun perbedaan yang terjadi akibat keadaan ditapak, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada Perencana/Konsultan Management Konstruksi secara tertulis untuk mendapatkan keputusan pelaksanaan di tapak setelah Konsultan Management Konstruksi berunding terlebih dahulu dengan Perencana. Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor untuk memperpanjang waktu pelaksanaan. 2. Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi, dalam keadaan selesai/terpasang. 3. Mengingat masalah ukuran ini sangat penting, Kontraktor diwajibkan memperhatikan dan meneliti terlebih dahulu semua ukuran yang tercantum seperti peil-peil, ketinggian, lebar, ketebalan, luas penampang dan lain-lainnya sebelum memulai pekerjaan. Bila ada keraguan mengenai ukuran atau bila ada ukuran yang belum dicantumkan dalam gambar Kontraktor wajib melaporkan hal tersebut secara tertulis kepada Konsultan Management Konstruksi dan Konsultan Management Konstruksi memberikan keputusan ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikkan pegangan setelah berunding terlebih dahulu dengan Perencana. 4. Kontraktor tidak dibenarkan mengubah dan atau mengganti ukuran-ukuran yang tercantum di dalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan Konsultan Management Konstruksi. BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 2 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN Bila hal tersebut terjadi, segala akibat yang akan ada menjadi tanggung jawab Kontraktor baik dari segi biaya maupun waktu. 5. Kontraktor harus selalu menyediakan dengan lengkap masing-masing dua salinan, segala gambar-gambar, spesifikasi teknis, addenda, berita-berita perubahan dan gambar-gambar pelaksanaan yang telah disetujui ditempat pekerjaan. Dokumen-dokumen ini haruss dapat dilihat Konsultan Management Konstruksi dan Direksi setiap saat sampai dengan serah terima kesatu. Setelah serah terima kesatu, dokumendokumen tersebut akan didokumentasikan oleh Pemberi Tugas. E. GAMBAR-GAMBAR PELAKSANAAN DAN CONTOH-CONTOH 1. Gambar-gambar pelaksana (shop drawing) adalah gambar-gambar, diagram, ilustrasi, jadwal, brosur atau data yang disiapkan Kontraktor atau Sub Kontraktor, Supplier atau Prosedur yang menjelaskan bahan-bahan atau sebagian pekerjaan. 2. Contoh-contoh adalah benda-benda yang disediakan Kontraktor untuk menunjukkan bahan, kelengkapan dan kualitas kerja. Ini akan dipakai oleh Konsultan Management Konstruksi untuk menilai pekerjaan, setelah disetujui terlebih dahulu oleh Konsultan Perencana. 3. Kontraktor akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan menyerahkan dengan segera semuaa gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh yang disyaratkan dalam Dokumen Kontrak atau oleh Konsultan Management Konstruksi. Gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh harus diberi tanda-tanda sebagaimana ditentukan Konsultan Management Konstruksi. Kontraktor harus melampirkan keterangan tertulis mengenai setiap perbedaan dengan Dokumen Kontrak jika ada hal-hal demikian. 4. Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh dianggap Kontraktor telah meneliti dan menyesuaikan setiap gambar atau contoh tersebut dengan Dokumen Kontrak. 5. Konsultan Management Konstruksi dan Perencana akan memeriksa dan menolak atau menyetujui gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh dalam waktu sesingkatsingkatnya, sehingga tidak mengganggu jalannya pekerjaan dengan mempertimbangkan syarat-syarat dalam Dokumen Kontrak dan syarat-syarat keindahan. 6. Kontraktor akan melakukan perbaikan-perbaikan yang diminta Konsultan Management Konstruksi dan menyerahkan kembali segala gambar-gambar pelaksanaan dan contohcontoh sampai disetujui. 7. Persetujuan Konsultan Management Konstruksi terhadap gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh, tidak membebaskan Kontraktor dari tanggung jawabnya atas perbedaan dengan Dokumen Kontrak, apabila perbedaan tersebut tidak diberitahukan secara tertulis kepada Konsultan Management Konstruksi. 8. Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh yang harus disetujui Konsultan Management Konstruksi dan Perencana, tidak boleh dilaksanakan sebelum ada persetujuan tertulis dari Konsultan Management Konstruksi dan Perencana. 9. Gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh harus dikirimkan kepada Konsultan Management Konstruksi dalam dua salinan, Konsultan Management Konstruksi akan BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 3 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN memeriksa dan mencantumkan tanda-tanda “Telah Diperiksa Tanpa Perubahan” atau “Telah Diperiksa Dengan Perubahan” atau “Ditolak”. Satu salinan ditahan oleh Konsultan Management Konstruksi untuk arsip, sedangkan yang kedua dikembalikan kepada Kontraktor untuk dibagikan atau diperlihatkan kepada Sub Kontraktor atau yang bersangkutan lainnya. 10. Sebutan katalog atau barang cetakan, hanya boleh diserahkan apabila menurut Konsultan Management Konstruksi hal-hal yang sudah ditentukan dalam katalog atau barang cetakan tersebut sudah jelas dan tidak perlu diubah. Barang cetakan ini juga harus diserahkan dalam dua rangkap untuk masing-masing jenis dan diperlukan sama seperti butir di atas. 11. Contoh-contoh yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis harus dikirimkan kepada Konsultan Management Konstruksi dan Perencana. 12. Biaya pengiriman gambar-gambar pelaksanaan, contoh-contoh, katalog-katalog kepada Konsultan Management Konstruksi dan Perencana menjadi tanggung jawab Kontraktor. F. JAMINAN KUALITAS Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Management Konstruksi, bahwa semua bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru, kecuali ditentukan lain, serta Kontraktor menyetujui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat teknis dan estetis serta sesuai dengan Dokumen Kontrak. Apabila diminta, Kontraktor sanggup memberikan bukti-bukti mengenai hal-hal tersebut pada butir ini. Sebelum mendapat persetujuan dari Konsultan Management Konstruksi, bahwa pekerjaan telah diselesaikan dengan sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya. G. NAMA PABRIK/MEREK YANG DITENTUKAN Apabila pada Spesifikasi Teknis ini disebutkan nama pabrik/merek dari satu jenis bahan/komponen, maka Kontraktor menawarkan dan memasang sesuai dengan yang ditentukan. Jadi tidak ada alasan bagi Kontraktor pada waktu pemasangan menyatakan barang tersebut sudah tidak terdapat lagi dipasaran ataupun sukar didapat dipasaran. Untuk barang-barang yang harus diimport, segera setelah ditunjuk sebagai pemenang, Kontraktor harus sesegera mungkin memesan pada agennya di Indonesia. Apabila Kontraktor telah berusaha untuk memesan namun pada saat pemesanan bahan/merek tersebut tidak/sukar diperoleh, maka Perencana akan menentukan sendiri alternatif merek lain dengan spesifikasi minimum yang sama. Setelah 1 (satu) bulan menunjukkan pemenang, Kontraktor harus memberikan kepada Pemberi Tugas fotocopy dari pemesanan material yang diimport pada agen ataupun Importir lainnya, yang menyatakan bahwa material-material tersebut telah dipesan (order import). H. CONTOH-CONTOH Contoh-contoh material yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas atau wakilnya harus segera disediakan atas biaya Kontraktor dan contoh-contoh tersebut diambil dengan jalan atau cara sedemikian rupa, sehingga dapat dianggap bahwa bahan atau pekerjaan tersebutlah yang akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti. BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 4 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN Contoh-contoh tersebut jika telah disetujui, disimpan oleh Pemberi Tugas atau wakilnya untuk dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan-bahan atau cara pengerjaan yang dipakai tidak sesuai dengan contoh, baik kualitas maupun sifatnya. I. SUBSTITUSI 1. Produk yang disebutkan nama pabriknya : Material, peralatan, perkakas, aksesories yang disebutkan nama pabriknya dalam RKS, Kontraktor harus melengkapi produk yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis, atau dapat mengajukan produk pengganti yang setara, disertai data-data yaang lengkap untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Perencana sebelum pemesanan. 2. Produk yang tidak disebutkan nama pabriknya : Material, peralatan, perkakas, akserories dan produk-produk yang tidak disebutkan nama pabriknya di dalam Spesifikasi Teknis, Kontraktor harus mengajukan secara tertulis nama negara dari pabrik yang menghasilkannya, katalog dan selanjutnya menguraikan data yang menunjukkan secara benar bahwa produk-produk yang dipergunakan adalah sesuai dengan Spesifikasi Teknis dan kondisi proyek untuk mendapatkan persetujuan dari Pemilik/Perencana. J. MATERIAL DAAN TENAGA KERJA Seluruh peralatan, material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru, dan material harus tahan terhadap iklim tropik. Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dengan cara yang benar dan setiap Pekerja harus mempunyai ketrampilan yang memuaskan, dimana latihan khusus bagi Pekerja sangat diperlukan dan Kontraktor harus melaksanakannya. Kontraktor harus melengkapi Surat Sertifikat yang sah untuk setiap personil ahli yang menyatakan bahwa personal tersebut telah mengikuti latihan-latihan khusus ataupun mempunyai pengalaman-pengalaman khusus dalam bidang keahlian masing-masing. K. KLAUSUL DISEBUTKAN KEMBALI Apabila dalam Dokumen Tender ini ada klausul-klausul yang disebutkan kembali pada butir lain, maka ini bukan berarti menghilangkan butir tersebut tetapi dengan pengertian lebih menegaskan masalahnya. Jika terjadi hal yang saling bertentangan antara gambar atau terhadap Spesifikasi Teknis, maka diambil sebagai patokan adalah yang mempunyai bobot teknis dan/atau yang mempunyai bobot biaya yang paling tinggi. Pemilik proyek dibebaskan dari patent dan lain-lain untuk segala “claim” atau tuntutan terhadap hak-hak khusus seperti patent dan lain-lain. L. KOORDINASI PEKERJAAN Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus disediakan koordinasi dari seluruh bagian yang terlibat didalam kegiatan proyek ini. Seluruh aktivitas yang menyangkut dalam proyek ini, harus dikoordinir lebih dahulu agar gangguan dan konflik satu dengan lainnya dapat dihindarkan. Melokalisasi/memerinci setiap pekerjaan sampai dengan detail untuk menghindari gangguan dan konflik, serta harus mendapat persetujuan dari Konsultan Perencana/Konsultan Management Konstruksi. BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 5 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN M. PERLINDUNGAN TERHADAP ORANG, HARTA BENDA DAN PEKERJAAN 1. Perlindungan terhadap milik umum : Kontraktor harus menjaga jalan umum, jalan kecil dan jalan bersih dari alat-alat mesin, bahan-bahan bangunan dan sebagainya serta memelihara kelancaran lalulintas, baik baik kendaraan maupun pejalan kaki selama kontrak berlangsung. 2. Orang-orang yang tidak berkepentingan : Kontraktor harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki tempat pekerjaan dan dengan tegas memberikan perintah kepada ahli tekniknya yangg bertugas dan para penjaga. 3. Perlindungan terhadap bangunan yang ada : Selama masa-masa pelaksanaan Kontrak, Kontraktor bertanggung jawab penuh atas segala kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalan-jalan, saluran-saluran pembuangan dan sebagainya di tempat pekerjaan, dan kerusakan-kerusakan sejenis yang disebabkan operasi-operasi Kontraktor, dalam arti kata yang luas. Itu semua harus diperbaiki oleh Kontraktor hingga dapat diterima Pemberi Tugas. 4. Penjagaan dan perlindungan pekerjaan : Kontraktor bertanggung jawab atas penjagaan, penerangan dan perlindungan terhadap pekerjaan yang dianggap penting selama pelaksanaan Kontrak, siang dan malam. Pemberi Tugas tidak bertanggung jawab terhadap Kontraktor dan Sub Kontraktor, atass kehilangan atau kerusakan bahan-bahan bangunan atau peralatan atau pekerjaan yang sedang dalam pelaksanaan. 5. Kesejahteraan, Keamanan dan Pertolongan Pertama : Kontraktor harus mengadakan dan memelihara fasilitas kesejahteraan dan tindakan pengamanan yang layak untuk melindungi para pekerja dan tamu yang datang ke lokasi. Fasilitas daan tindakan pengamanan seperti ini disyaratkan harus memuaskan Pemberi Tugaas dan juga harus menurut (memenuhi) ketentuan Undang-undang yang berlaku pada waktu itu. Di lokasi pekerjaan, Kontraktor wajib mengadakan perlengkapan yang cukup untuk pertolongan pertama, yang mudah dicapai. Sebagai tambahan hendaknya ditiap site ditempatkan paling sedikit seorang petugas yang telah dilatih dalam soal-soal mengenai pertolongan pertama. BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 6 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN N. PERATURAN HAK PATENT Kontraktor harus melindungi Pemilik (Owner)) terhadap semua “claim” atau tuntutan, biaya atau kenaikan harga karena bencana, dalam hubungan dengan merek dagang atau nama produksi, hak cipta pada semua material dan peralatan yang dipergunakan dalam proyek ini. O. I K L A N Kontraktor tidak diijinkan membuat iklan dalam bentuk apapun di dalam sempadan (batas)) site atau di tanah yang berdekatan tanpa seijin dari pihak Pemberi Tugas. P. PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAAN YANG DIGUNAKAN 1. Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan di bawah ini termasuk segala perubahan dan tambahannya : a. Keppres 29/1994 dengan lampiran-lampirannya. b. Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Pembangunan di Indonesia atau Algemene Voorwaarden voor de Uitvoering bij Aaneming van Openbare Werken (AV) 1941. c. Keputusan-keputusan dari Majelis Indonesia untuk Arbitrase Teknik dari Dewan Teknik Pembangunan Indonesia ( DTPI ). d. Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 (PBI-1971). e. Peraturan Umum dari Dinas Kesehatan Kerja Departemen Tenaga Kerja. f. Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Instalasi Listrik (PUIL) 1979k dan PLN setempat. g. Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Instalasi Air Minum serta Instalassi Pembuangan dan Perusahaan Air Minum. h. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI-1961). i. Peraturan Semen Portland Indonesia NI-08. j. Peraturan Bata Merah sebagai bahan bangunan. k. Peraturan Muatan Indonesia. l. Peraturan dan Ketentuan laain yang dikeluarkan oleh Jawatan/Instansi Pemerintah setempat, yang bersangkutan dengan permasalahan bangunan. 2. Untuk melaksanakan pekerjaan dalam butir tersebut di atas, berlaku dan mengikat pula : • Gambar bestek yang dibuat Konsultan Perencana yang sudah disahkan oleh Pemberi Tugas termasuk juga gambar-gambar detail yang diselesaikan oleh Kontraktor dan sudah disahkan/disetujui Direksi. • Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS). • BoQ yang merupakan harga kesepakatan yang ditawarkan kontraktor kepada pemilik • Berita Acara Penjelasan Pekerjaan. • Berita Acara Penunjukkan. • Surat Keputusan Pemimpin Proyek tentang Penunjukan Kontraktor. • Surat Perintah Kerja (SPK). • Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya. • Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule) yang telah disetujui. • Kontrak/Surat Perjanjian Pemborongan. * * * * * BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 7 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN BAB II PEK. PERSIAPAN/PENDAHULUAN A. PEMBERSIHAN TAPAK PROYEK 1. Lapangan terlebih dahulu harus dibersihkan dari rumput, semak, akar-akar pohon. 2. Sebelum pekerjaan lain dimulai, lapangan harus selalu dijaga, tetap bersih dan rata. B. PENGUKURAN TAPAK KEMBALI 1. Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali lokasi pembangunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan mengenaai peil ketinggian tanah, letak pohon, letak batas-batas tanah dengan alat-alat yang sudah ditera kebenarannya. 2. Ketidak cocokan yang mungkin terjadii antara gambar dan keadaan lapangan yang sebenarnya harus segera dilaporkan kepada Perencana/Konsultan Management Konstruksi untuk dimintakaan keputusannya. 3. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat-alat waterpass/theodolith yang ketepatannya dapat dipertanggung jawabkan. 4. Kontraktor harus menyediakan Theodolith/waterpass beserta petugas yang melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan Perencana/Konsultan Management Konstruksi selama pelaksanaan proyek. 5. Pengukuran sudut siku dengan prisma atau barang secara azas segitiga phytagoras hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang disetujui oleh Perencana/Konsultan Management Konstruksi. 6. Segala pekerjaan pengukuran persiapan termasuk tanggungan Kontraktor. C. TUGU PATOKAN DASAR 1. Letak dan jumlah tugu patokan dasar ditentukan oleh Perencana/Konsultan Management Konstruksi. 2. Tugu patokan dibuat dari beton berpenampang sekurang-kurangnya 20 x 20 cm, tertancap kuat ke dalam tanah sedalam 1 m dengan bagian yang menonjol di atas muka tanah secukpnya untuk memudahkan pengukuran selanjutnya dan sekurang-kurangnya setinggi 40 cm di atas tanah. 3. Tugu patokan dasar dibuat permanen, tidak bisa diubah, diberi tanda yang jelas dan dijaga keutuhannya sampai ada instruksi tertulis dari Perencana/Konsultan Management Konstruksi untuk membongkarnya. 4. Segala pekerjaan pembuatan dan pemasangan termasuk tanggungan Kontraktor. D. PAPAN DASAR PELAKSANAAN (BOUWPLANK) 1. Papan dasar pelaksanaan dipasang pada patok kayu kasau Meranti 5/7, tertancap di tanah sehingga tidak bisa digerak-gerakan, berjarak maksimum 2 m satu sama lain. 2. Papan patok ukur dibuat dari kayu Meranti, dengan ukuran tebal 3 cm, lebar 20 cm lurus dan diserut rata pada sisi sebelah atasnya (waterpass). 3. Tinggi sisi atas papan patok ukur harus sama dengan lainnya, kecuali dikehendaki lain oleh Konsultan Management Konstruksi. 4. Papan dasar pelaksanaan dipasang sejauh 30 cm dari as pondasi terluar. 5. Setelah selesai pemasangan papan dasar pelaksanaan, Kontraktor harus melaporkan kepada Konsultan Management Konstruksi. 6. Segala pekerjaan pembuatan dan pemasangan termasuk tanggungan Kontraktor. BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 8 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN E. PEKERJAAN PENYEDIAAN AIR & DAYA LISTRIK UNTUK BEKERJA 1. Air untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dengan membuat sumur pompa di tapak proyek atau disuplai dari luar. Air harus bersih, bebas dari debu, bebas dari lumpur, minyak dan bahan-bahan kimia lainnya yang merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Konsultan Management Konstruksi. 2. Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari sambungan sementara PLN setempat selama masa pembangunan, dengan daya sekurang-kurangnya (minimum) 20 KVA. Penggunaan diesel untuk pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk penggunaan sementara atas persetujuan Konsultan Management Konstruksi. Daya listrik juga disediakan untuk suplai Kantor Konsultan Management Konstruksi. F. PEKERJAAN PENYEDIAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN 1. Selama pembangunan berlangsung, Kontraktor wajib menyediakan tabung alat pemadam kebakaran (fire extinguisher) YAMATO lengkap dengan isinya, dengan jumlah sekurangkurangnya minimal 4 (empat) tabung, masing-masing tabung berkapasitas 15 Kg. 2. Apabila pelaksanaan “pembangunan telah berakhir, maka alat pemadam kebakaran tersebu menjadi hak milik Pemberi Tugas”. G. DRAINAGE TAPAK 1. Dengan mempertimbangkan keadaan topographi/kontur tanah yang ada di tapak, Kontraktor wajib membuat saluran sementara yang berfungsi untuk pembuangan air yang ada. 2. Arah aliran ditujukan ke daerah/permukaan yang terendah yang ada di tapak atau ke saluran yang sudah ada dilingkungan daerah pembuangan. 3. Pembuatan saluran sementara harus sesuai petunjuk dan persetujuan Konsultan Management Konstruksi. H. PAGAR PENGAMAN PROYEK 1. Sebelum Kontraktor mulai melaksanakan pekerjaannya, maka terlebih dahulu memberi pagar pengaman pada bagian depan lokasi proyek, untuk pagar samping masih dimungkinkan memakai pagar bata lama yang saat ini ada, yaitu pagar tembok. 2. Pembuatan pagar pengaman dibuat supaya tidak mengganggu pelaksanaan pekerjaan yang sedang dilakukan, serta tempat penimbunan bahan-bahan. 3. Dibuat sedemikian rupa, sehingga dapat bertahan/kuat sampai pekerjaan selesai. 4. Syarat Pagar Pengaman. - Pagar dari seng gelombang BJLS 20 finish cat, tinggi 180 cm, bagian yang masuk pondasi minimum 40 cm. - Rangka kayu Borneo ukuran 4 x 6 cm, dengan pemasangan 4 jalur menurut tinggi pagar. - Pondasi cor beton setempat minimum penampang diameter 30 cm dalam 50 cm dari permukaan tanah setempat. Beton dengan adukan 1 : 3 : 5. - Lengkap pembuatan pintu masuk dari bahan yang sama. I. KANTOR KONSULTAN MANAGEMENT KONSTRUKSI 1. Kantor Konsultan Management Konstruksi merupakan bangunan dengan konstruksi rangka kayu, dinding papan multiplek dicat, penutup atap asbes semen gelombang, lantai papan, diberi pintu/jendela secukupnya untuk penghawaan/pencahayaan. BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 9 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN Letak kantor Konsultan Management Konstruksi harus cukup dekat dengan kantor Kontraktor tetapi terpisah dengan tegas. Kantor Konsultan Management Konstruksi minimal seluas 60 m2. 2. Perlengkapan-perlengkapan kantor Konsultan Management Konstruksi yang harus disediakan Kontraktor : - 1 (satu) buah meja rapat ukuran 1,20 x 1,80 cm2, dengan 10 (sepuluh) kursi lipat. - 1 (satu) buah meja tulis ukuran 0.70 x 1.40 cm, dengan 2 (dua) kursi lipat. - 1 (satu) buah meja gambar ukuran A-1, dari kayu lipat. - 1 (satu) buah lemari ukuran 1.50 x 2.000 x 0.50 cm3 dapat dikunci. - 1 (satu) buah white board ukuran 1.20 x 2.40 cm2. - 1 (satu) buah rak untuk contoh-contoh material terbuat dari plywood tebal 16 mm - Air Conditioning. 3. Berdekatan dengan kantor Konsultan Management Konstruksi, harus ditempatkan ruang WC dengan bak air bersih secukupnya dan dirawat kebersihannya. 4. Alat-alat yang harus senantiasa tersedia di proyek, untuk setiap saat dapat digunakan oleh Direksi Lapangan adalah : - 1 (satu) buah alat ukur schuifmaat. - 1 (satu) buah alat ukur optik (theodolit/waterpass). - 1 (satu) mesin tik standar 18”. 5. Bangunan kantor Konsultan Management Konstruksi dengan perlengkapanya. J. KANTOR KONTRAKTOR DAN LOS KERJA 1. Ukuran luas Kantor Kontraktor Los Kerja serta tempat simpan bahan, disesuaikan dengan kebutuhan Kontraktor dengan tidak mengabaikan keamanan dan kebersihan serta dilengkapi dengan pemadam kebakaran, minimal seluas 90 m2 untuk kebutuhan gudang dan kantor. 2. Khusus untuk tempat simpan bahan-bahan seperti : pasir, kerikil harus dibuatkan kotak simpan yang dipagari dinding papan yang cukup rapat, sehingga masing-masing bahan tidak tercampur. K. PAPAN NAMA PROYEK 1. Kontraktor harus menyediakan Papan Nama Proyek yang mencantumkan nama-nama Pemberi Tugas, Konsultan Perencana, Konsultan Management Konstruksi, Kontraktor, Sub Kontraktor, dan Kontraktor-kontraktor untuk paket pekerjaan lainnya yang terlibat. 2. Ukuran layout dan peletakan papan nama harus dipasang sesuai dengan pengarahan Konsultan Management Konstruksi. * * * * * BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 10 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN BAB II PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN ARSITEKTUR PEK. ANTI RAYAP (TERMITE CONTROL A. U M U M Pekerjaan ini meliputi : Tapak sekeliling bangunan dan permukaan dasar galian tanah untuk pondasi, permukaan tanah dasar lantai, diatas Rabat beton calon lantai, permukaan dinding/kolom setinggi 30 cm dari muka tanah, permukaan pondasi dan sloof. Seluruh komponen kayu pada bangunan. B. B A H A N 1. Bahan yang dipergunakan yang telah direkomendasi oleh komisi Pestisida Departemen Pertanian, yaitu setara Lentrex, Termitox. 2. Bahan pelarut yang dipergunakan adalah air bersih. 3. Bahan anti rayap ini ditest pada laboratorium yang ditunjuk/Konsultan Pengawas, baik mengenai komposisi, konsentrasi dan aspek dampak lingkungan yang ditimbulkan. C. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN 1. Untuk calon lantai, setiap 100 m2 area yang akan disemprot anti rayap dipergunakan 5 liter. Sedangkan untuk komponen kayu dikuaskan pada muka kayu. 2. Kontraktor wajib menyerahkan bahan kimia di tempat kerjaan dalam keadaan tertutup baik (sealed) serta berlabel seperti waktu diterima dari Distributor atau pabrik guna mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas. 3. Cara pelaksanaan pekerjaan mengikuti Uraian dan Syarat-syarat pekerjaan, petunjuk dan ketentuan dari pabrik yang bersangkutan serta petunjuk Konsultan Pengawas. 4. Pekerjaan harus dilaksanakan oleh perusahaan Kontraktor yang mendapat ijin untuk melaksanakan pekerjaan ini dengan mengindahkan semua peraturan yang dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan dan Departemen Bina Lindung Tenaga Kerja, dan anggota IPPHAMI (Ikatan Perusahaan Pengendalian Hama Indonesia). 5. Semua tenaga kerja harus benar-benar ahli dan keamanan kerja diperhatikan, penyediaan alat-alat kerja yang baik dan memenuhi persyaratan (helm, masker, sepatu dll. ). 6. Semua pelaksanaan pekerjaan sampai pekerjaan aman disentuh manusia adalah kewajiban Kontraktor untuk menjaga keamanan tersebut dan keselamatan terhadap diri manusia di sekitarnya. 7. Penyemprotan dilakukan dengan alat power spray sebelum dan sesudah pengurugan level. 8. Disemprotkan pada dasar dan dinding galian pondasi serta kawasan lantai bangunan. 9. Disemprotkan pada seluruh badan pondasi batu kali atau pondasi beton dan sloof, radius 2 (dua) meter dari bangunan serta seluruh luas tapak bangunan/tanah dasar lantai. 10. Pekerjaan ini dilakukan dengan jaminan garansi minimum 5 (lima) tahun. Bila selama itu terjadi serangan rayap, maka menjadi tanggung jawab Kontraktor untuk membasmi dan mengganti kerusakan-kerusakan yang terjadi. * * * * * BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 11 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN ADUKAN DAN PASANGAN A. U M U M 1. Lingkup Pekerjaan a. Adukan untuk pasangan bata. b. Pasangan bata untuk dinding exterior c. Pasangan untuk arsitektur . 2. Pekerjaan yang berhubungan a. Pekerjaan Batu bata. b. Pekerjaan Arsitektur. c. Pekerjaan Waterproofing. 3. Standard. a. NI-3, Standard untuk pasir. b. NI-8, Standard untuk P-C. c. NI-10, Standard untuk Pasangan bata. d. PUBI-9 Standard untuk air agregate. e. ASTM : C144, Agregate for masonry mortar. C150, Portland cement C270, Mortar for unit masonry. B. BAHAN/PRODUK 1. Portland Cement : ASTM C150 type V dan NI-8 jenis semen dari merk tonasa, Tiga Roga, Gersik atau Cibinong. Agregates : Standard type pasangan, ASTM C144 bersih, kering dan terlindung dari minyak dan noda. Air Bebas dari minyak, alkali organik. 2. Horizontal Joint Reinforcement : Kawat fabrikasi tidak kurang dari 3000 mm. Fabrikasi dari kawat baja. Lebar + 25 mm, lebih kecil dari tebal dinding partisi. 3. Kawat pasangan 4,8 mm dari baja digalvanis. 4. Expanded metal lath : Diamond mesh, galvanis 1,8 kg/m2. 5. Angkur pasangan, baut dan sebagainya. 6. Adukan. Untuk interior, 1 semen : 4 pasir + air. Untuk exterior, (toilet dan pantry/rg. saji). 1 semen : 2 pasir + air. Grout, 1 semen : 3 pasir. C. PELAKSANAAN 1. Dimana diperlukan, menurut Konsultan Management Konstruksi, pemborong harus membuat shop drawing untuk pelaksanaan pembuatan adukan dan pasangan. 2. Tentukan perbandingan campuran spesi dan tebal adukan yang diperlukan. Adukan dilaksanakan sesuai standard spesifikasi dari bahan yang digunakan sesuai dengan petunjuk Perencana/Konsultan Management Konstruksi. 3. Dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam gambar arsitektur, terutama gambar detail dan gambar potongan mengenai ukuran tebal/tinggi/peil dan bentuk profilnya. 4. Untuk bidang kedap air, pasangan dinding batu bata yang berhubungan dengan udara luar dan semua pasangan batu bata dari bawah permukaan tanah sampai ketinggian 30 cm dari permukaan lantai dan 160 cm dari permukaan lantai untuk toilet, ruang saji/pantry dan BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 12 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN daerah basah lainnya dipakai adukan plesteran 1 pc : 2 pasir (trasraam). 5. Untuk adukan kedap air harus ditambah Daily bond, dengan perbandingan 1 pc : 1 Daily Bond. 6. Material untuk adukan harus diukur yang sebenarnya dan menggunakan kotak (boxes) pengukuran yang akurat. 7. Penggunaan bahan additive harus disetujui oleh perencana dan digunakan sesuai dengan ketentuan dari pabrik. 8. Pekerjaan bata yang sudah selesai harus dilindungi dengan lembaran penutup untuk mencegah adukan menjadi cepat kering. 9. Pasangan dinding bata pada sudut ruangan harus dilindungi dengan papan untuk melindungi dari kerusakan. Jika ada pekerjaan pasangan yang memperlihatkan sambungan yang rusak atau tidak beres maka pasangan itu harus dibongkar dan diganti yang baru. 10. Berikan angkur sesuai dengan gambar atau jika tidak ditunjukkan gunakan ukuran/jarak type standard. 1. Tempatkan angkur pada bubungan pasangan bata dengan struktur kolom praktis atau balok sesuai petunjuk gambar tapi tidak lebih dari 60 cm pada jarak vertikal dan 90 cm pada jarak horizontal. * * * * * BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 13 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN PEKERJAAN BATU BATA A. U M U M 1. Lingkup Pekerjaan Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alatalat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik. Pekerjaan pasangan batu bata ini meliputi seluruh detail yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar . 2. Pekerjaan yang berhubungan Pekerjaan Adukan dan Pasangan. 3. Standard. Batu bata harus memenuhi NI-10 Semen Portland harus memenuhi NI-8. Pasir harus memenuhi NI-3 Pasal 14 ayat 2. Air harus memenuhi PVBI-1982 Pasal 9. B. BAHAN/PRODUK 1. Batu bata marah yang digunakan batu bata merah ex. lokal dengan kualitas terbaik yang disetujui Konsultan Management Konstruksi, siku dan sama ukuranya 8 x 8 x 17 cm C. PELAKSANAAN 1. Pasangan batu bata/batu merah, dengan menggunakan aduk campuran 1 PC : 4 pasir pasang. 2. Untuk semua dinding luar, semua dinding lantai dasar mulai dari permukaan sloof sampai ketinggian 30 cm diatas permukaan lantai dasar, dinding didaerah basah setinggi 160 cm dari permukaan lantai, serta semua dinding yang pada gambar menggunakan simbol aduk trasraam/kedap air digunakan aduk rapat air dengan campuran 1pc : 2 pasir pasang. 3. Sebelum digunakan batu bata harus direndam dalam bak air atau drum hingga jenuh. 4. Setelah bata terpasang dengan aduk, nad/siar-siar harus dikerok sedalam 1 cm dan dibersihkan dengan sapu lidi dan kemudian disiram air. 5. Pasangan dinding batu bata sebelum diplester harus dibasahi dengan air terlebih dahulu dan siar-siar telah dikerok serta dibersihkan. 6. Pemasangan dinding batu bata dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri maksimum 24 lapis setiap harinya, diikuti dengan cor kolom praktis. 7. Bidang dinding 1/2 batu yang luasnya lebih besar dari 12 m2 ditambahkan kolom dan balok penguat (kolom praktis) dengan ukuran 12 x 12 cm, dengan tulangan pokok 4 diameter 10 mm, beugel diameter 8 mm jarak 15 cm. 8. Pembuatan lubang pada pasangan untuk perancah/steiger sama sekali tidak diperkenankan. 9. Pembuatan lubang pada pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian pekerjaan beton (kolom) harus diberi penguat stek-stek besi beton diameter 6 mm jarak 75 cm, yang terlebih dahulu ditanam dengan baik pada bagian pekerjaan beton dan bagian yang ditanam dalam pasangan bata sekurang-kurangnya 30 cm kecuali ditentukan lain. 10. Tidak diperkenankan memasang bata merah yang patah dua melebihi dari 5 %. Bata yang patah lebih dari 2 tidak boleh digunakan. 11. Pasangan batu bata untuk dinding 1/2 batu harus menghasilkan dinding finish setebal 12 cm dan untuk dinding 1 batu finish adalah 19 cm. Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapi dan benar-benar tegak lurus. * * * * * BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 14 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN PLESTER DAN SCREEDING A. U M U M 1. Lingkup Pekerjaan a. Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam terlaksananya pekerjaan ini sehingga dapat diperoleh hasil pekerjaan yang baik. b. Pekerjaan plester ini meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar sebagai penutup pasangan bata dan kolom yang tidak ekspose dan alas lantai finishing. 2. Pekerjaan yangg berhubungan a. Pekerjaan Batu Bata b. Pekerjaan Sealant 3. Standard a. ASTM : American Society for Testing and Material, USA C144 : Anggreate for Mansonry Mortar. C150 : Portland Cement C631 : Bonding Compounds for Interior Plastering b. PCA : Portland Cement Association, USA. Plesterer’s Manual, PVB 1962 c. PBI 1971 ( NO-2) d. Peraturan Cement Portland Indonesia 1972 (NI-8) 4. Persetujuan a. Kontraktor wajib membuat shop drawing dan memperlihatkan contoh bahan plester/screeding untuk disetujui oleh Konsultan Pengawas. B. B A H A N 1. Semen yang memenuhi persyaratan ASTM C-150. 2. Air untuk campuran plester harus bebas dari unsur-unsur asing, minyak, asam, zat nabati/organis yang dapat merugikan dan mempengaruhi pengikatan awal plester/screeding. 3. Zat tambah (admixture) tidak boleh digunakan tanpa adanya persetujuan Konsultann Pengawas. 4. Pasir harus bersih, tajam dan bebas dari minyak. C. PELAKSANAAN 1. Untuk plesteran dinding minimal tebal 15mm, sehingga didapat ketebalan dinding 12 cm 2. Dibuat ”kepalan atau klabangan” dengan jarak minimal 1m pada bidang dinding dari bawah sampai batas atas ring balok 3. Untuk menghindari cacat berupa dinding yang bergelombang, maka digunakan alat bantu berupa alumunium 4” 4. sambungan antara plesteran harus dibuat rapi sehingga tidak nampak adanya selisih ketebalan, pada satu bidang dinding 5. Untuk pasangan yang langsung di atas tanah, tanah yang akan dipasang sub-lantai harus dipadatkan untuk mendapatkan permukaan yang rata dan padat sehingga diperoleh daya dukung tanah yang maksimum, pemadatan dipergunakan alat timbris. 6. Pasir urug bawah lantai yang disyaratkan harus merupakan permukaan yang keras, bersih dan bebas alkali, asam maupun bahan organik lainnya yang dapat mengurangi mutu pasangan. Tebal lapisan pasir urug yang disyaratkan minimal 10 cm atau sesuai gambar, disiram air dan ditimbris sehingga diperoleh kepadatan yang maksimal. BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 15 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN 7. Diatas pasir urug dilakukan pekerjaan sub-lantai setebal 7 cm atua yang ditunjukkan dalam gambar detail dengan campuran 1 pc : 3 pasir : 5 koral. 8. Untuk pasangan diatas pelat beton (lantai tingkat), pelat beton diberi lapisan plester (screed) campuran 1 pc : 3 pasir setebal minimum 2 cm dengan memperhatikan kemiringan lantai, terutama didaerah basah dan teras, serta pasir setebal 3 cm. 9. Sub-lantai beton tumbuk diatas lantai dasar permukaannya harus dibuat benar-benar rata, dengan memperhatikan kemiringan lantai didaerah basah dan teras. C. TESTING AND COMITIONING 1. Plesteran dianggap layak untuk ditandatangani pihak konsultan manajemen konstruksi, apabila plesteran rata dan tidak bergelombang 2. Pengujan plesteran dilakukan pada malam hari atau pada kondisi kondisi gelap dengan peralatan senter yang disediakan oleh kontraktor, yang disorotkan ke plestern dengan arah sejajar bidang dinding 3. Toleransi gelombang dinding akan dikoordinasikan dengan pengawas dan pemilik proyek * * * * * BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 16 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN WATERPROOFING A. U M U M 1. Lingkup Pekerjaan a. Yang termasuk pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan peralatan dan alat-alat bantu lainnya termasuk pengangkutannya yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan ini sesuai dengan yang dinyatakan dalam gambar, memenuhi uraian syarat-syarat dibawah ini serta memenuhi spesifikasi dari pabrik yang bersangkutan. b. Bagian yang di waterproofing : - Pelat atap dan talang-talang beton. - Daerah Toilet pada tiap tiap lantai. - Bagian-bagian lain yang dinyatakan dalam gambar. 2. Pekerjaan yang berhubungan a. Pekerjaan Beton Bertulang. b. Pekerjaan Ubin Keramik. c. Pekerjaan Plumbing. 3. Standard. a. PUBI : Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia-1982 (NI - 3). b. STM 828. c. ASTME : TAPP I 803 dan 407. 4. Persetujuan. Kontraktor harus menyediakan data-data teknis produk dan spesifikasi untuk persiapan permukaan dan aplikasi untuk diperiksa dan disetujui Direksi Lapangan/Perencana. 5. Gambar Detail Pelaksanaan a. Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan) berdasarkan pada gambar dokumen kontrak dan telah disesuaikan dengan keadaan di lapangan. b. Kontraktor wajib membuat shop drawing untuk detail-detail khusus yang belum tercakup lengkap dalam gambar kerja/ dokumen kontrak. c. Dalam shop drawing harus jelas dicantumkan semua data yang diperlukan termasuk keterangan produk, cara pemasangan atau persyaratan khusus yang belum tercakup secara lengkap di dalam gambar kerja/dokumen kontrak sesuai dengan spesifikasi pabrik. d. Shop drawing sebelum dilaksanakan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Konsultan Management Konstruksi. 6. Contoh. a. Kontraktor wajib mengajukan contoh dari semua bahan, brosur lengkap dan jaminan dari pabrik. b. Bilamana diperlukan, Kontraktor wajib membuat mock-up sebelum pekerjaan dimulai. 7. Pengangkutan, penyimpanan dan penanganan bahan. a. Material harus disiapkan dalam kemasan yang akan melindunginya dari kerusakan pada pekerjaan. b. Dibagian luar tiap kemasan tersebut harus diberi label yang menyebutkan nama "generic" dan "merk dagang" dari produk, berat bersih dan nama pabrik, nama kontraktor dan nama proyek. c. Dilapangan bahan harus disimpan di dalam kemasan yang masih tertutup, terlindung dari sinar matahari langsung, dan dilindungi dari percikan api, panas, dan lain-lain. d. Jangan keluarkan material dari gudang ke area pekerjaan lebih dari yang diperlukan untuk 1 (satu) hari kerja, dan pembukaan kemasan hanya dilakukan setelah aplikator siap melaksanakan aplikasi bahan tersebut. 8. Jaminan Pemeliharaan dan Tenaga Ahli. BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 17 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh tenaga ahlinya yang ditunjuk penyalur dan pekerjaan harus mendapat sertifikat jaminan pemeliharaan secara cuma-cuma selama 10 (sepuluh) tahun berupa : - Jaminan ketepatan pemakaian bahan (Producer's Process Performance Warranty) dan - Jaminan ketepatan aplikasi (Aplicator's Workmanship Warranty). B. BAHAN/PRODUK 1. Waterproofing untuk Atap a. Bagian-bagian yang diberi waterproofing adalah pelat-pelat beton yang berfungsi sebagai atap. b. Lapisan waterproofing terbuat dari acrylic Polimer gel yang diperkuat dengan jaringan serat kaca (fibre glass mat) merk Sika c. Ketebalan waterproofing minimal 1 mm untuk Traffigard dan diberi satu lapis fibre glass mat. d. Sebelum pemasangan dimulai, pemborong harus memastikan bahwa kemiringan plat beton sudah cukup untuk mengalirkan air hujan ke pipa-pipa pembuangan (kemiringan minimal 2 %) e. Semua cara pemasangan, cara-cara pelapisan sampai dengan perlindungan permukaan setelah pemasangan harus mengikuti petunjuk-petunjuk yang dikeluarkan pabrik/produsen. f. Warna bahan waterproofing abu-abu atau warna semen C. PELAKSANAAN 1. Persiapan. a. Semua bahan sebelum dikerjakan harus ditunjukkan kepada Konsultan Management Konstruksi untuk mendapatkan persetujuan, lengkap dengan ketentuan/persyaratan pabrik yang bersangkutan. b. Sebelum pekerjaan ini dimulai permukaan bagian yang akan diberi lapisan ini harus dibersihkan sampai keadaan yang dapat disetujui oleh Konsultan Management Konstruksi. Peil dan ukuran harus sesuai gambar. c. Cara-cara pelaksanaan pekerjaan harus mengikuti petunjuk dan ketentuan dari pabrik yang bersangkutan, dan atas persetujuan Konsultan Management Konstruksi. d. Bila ada perbedaan dalam hal apapun antar gambar, spesifikasi dan lainnya, Kontraktor harus segera melaporkan kepada Konsultan Management Konstruksi sebelum pekerjaan dimulai. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan disuatu tempat dalam hal ada kelainan/perbedaan ditempat itu, sebelum kelainan tersebut diselesaikan. 2. Aplikasi. a. Pelaksanaan pemasangan harus dikerjakan oleh ahli berpengalaman (ahli dari pihak pemberi garansi pemasangan) dan terlebih dahulu harus mengajukan "metode pelaksanaan" sesuai dengan spesifikasi pabrik untuk mendapat persetujuan dari Konsultan Management Konstruksi. Khusus untuk bahan waterproofing yang dipasang ditempat yang berhubungan langsung dengan matahari tetapi tidak mempunyai lapis pelindung terhadap ultra voilet atau apabila disyaratkan dalam gambar pelaksanaan atau spesifikasi arsitektur, maka dibagian lapisan atas dari lembar waterproofing ini harus diberi lapisan pelindung sesuai gambar pelaksanaan, dimana lapisan ini dapat berupa screed maupun material finishing. BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 18 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN 3. Pengamanan Pekerjaan a. Kontraktor wajib mengadakan perlindungan terhadap pemasangan yang telah dilakukan, terhadap kemungkinan pergeseran, lecet permukaan atau kerusakan lainnya. b. Kalau terdapat kerusakan yang bukan disebabkan oleh tindakan Pemilik atau Pemakai pada waktu pekerjaan ini dilakukan/dilaksanakan maka Kontraktor harus memperbaiki/mengganti sampai dinyatakan dapat diterima oleh Konsultan Management Konstruksi. Biaya yang timbul untuk pekerjaan ini adalah tanggung jawab kontraktor. 4. Pengujian Kontraktor diwajibkan melakukan percobaan-percobaan dengan cara memberi air di atas permukaan yang diberi lapisan kedap air pelaksanaan pekerjaan dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Konsultan Management Konstruksi. * * * * * BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 19 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN RAILING DAN PINTU BESI A. U M U M 1. Lingkup Pekerjaan Pintu besi hollow, ruang cuci Pintu berbang Railing tangga, pagar depan, balkon, dan void Pelapisan bahan anti karat. Kelengkapan penggantung dan kunci. 2. Pekerjaan yang berhubungan a. Pekerjaan Pasangan Bata. b. Pekerjaan Kaca dan Cermin. d. Pekerjaan Gypsum e. Pekerjaan Plester dan Screeding. 3. Standard. a. SDI : Steel Door Institute, USA SDI - 100 - Recommended Spesification Standard Steel Door and Frames. b. UL : Under Writers, Laboratorium Inc. USA. untuk Pintu Tahan Api. c. ASTM, USA. A 366 - Steel Carbon, Cold Rooled Sheet. 4. Persetujuan. a. Shop Drawing. Shop drawing harus memperlihatkan General Construction, Configurations, Jointing Methods, perkuatan-perkuatan untuk ironmongery, cara pengangkuran, b. Product Data. Serahkan 2 copy spesifikasi pabrik untuk fabrication, shop painting, dan instalasiinstalasi pemasangan. B. BAHAN/PRODUK 1. Bahan yang dipakai setara dengan buatan PT. Bostinco. 2. Pintu besi hollow rangka besi hollow kotak 5x5 cm, tebal 3mm isi besi hollow kotak 2x4 cm, tebal 3mm engsel dari bahan pipa tebal 5mm 3. Railing tangga rangka besi hollow kotak 5x5 cm, tebal 3mm isi besi hollow kotak 2x4 cm, tebal 3mm engsel dari bahan pipa tebal 5mm C. PELAKSANAAN Engsel daun pintu berupa pipa ebal 5mm di pasangkan kedalam tembok dengan penguat angkur dan dinabolt 12 mm rangka besi hollow kotak 5x5 cm, tebal 3mm Railing tangga dan railing balkon serta ruang void tidak diperkenankan menempel pada tembok, tiang terakhir berjarak 15 cm dari tembok Perkuatan dengan lantai ditanam didalam beton diangkur, dan diperkuat dengan pengelasan pada besi struktur Tidak boleh ada cincin atau ring penutup pada pertemuan dengan lantai maupun pada dinding untuk pagar depan * * * * * BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 20 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN PEKERJAAN KUSEN ALUMINIUM A. U M U M 1. Lingkup Pekerjaan a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna. b. Pekerjaan ini meliputi seluruh kosen pintu, kosen Jendela, kosen bovenlicht seperti yang dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar serta shop drawing dari Kontraktor. 2. Pekerjaan yang berhubungan a. Pekerjaan Sealant b. Pekerjaan Pintu dan Jendela Rangka Aluminium. c. Pekerjaan Kaca dan Cermin. 3. Standard a. ASTM : (1) C 509 - Cellular Elastomeric Preformed Gasked and Selain Material. (2) C 2000 - Clasification System for Rubber Products in Automatic Applications. (3) C 2287 - Nonrigid Vinyl Chloride Polymer and Copolymer Molding and Extinasion Compounds. B. BAHAN/PRODUK 1. Kosen Aluminium yang digunakan : - Bahan : Dari bahan Aluminium framing system ex Indal, Alcan. - Bentuk profil : Sesuai shop drawing yang disetujui Perencana/Konsultan Pengawas. - Warna Profil : natural finishing Powder Coating warna putihDitentukan kemudian (contoh warna diajukan Kontraktor). - Lebar Profil : Tebal 4” (pemakaian lebar bahan sesuai yang ditunjukkan dalam gambar. - Pewarnaan : POWDER COATING warna “PUTIH”. - Sealent merk Dow Corning - Karet elastis - Nilai Deformasi : Diijinkan maksimal 2 mm. 2. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syarat-syarat dari pekerjaan aluminium serta memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik yang bersangkutan. 3. Konstruksi kosen aluminium yang dikerjakan seperti yang ditunjukkan dalam detail gambar termasuk bentuk dan ukurannya. Kosen-kosen Aluminium khususnya Pintu harus mampu untuk menahan engsel-engsel Pintu Panel yang cukup berat karena terbuat dari kayu utuh. 4. Ketahanan terhadap air dan angin untuk setiap type harus disertai hasil test, minimum 100 kg/m2. 5. Ketahanan terhadap udara tidak kurang dari 15 m3/hr dan terhadap tekanan air 15 kg/m2 yang harus disertai hasil test. 6. Bahan yang akan diproses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu sesuai dengan bentuk toleransi ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan dan pewarnaan yang dipersyaratkan. 7. Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi warna profil-profil harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu fabrikasi unit-unit, jendela, pintu partisi dan lain-lain, profil harus diseleksi lagi warnanya sehingga dalam tiap unit didapatkan warna yang sama. Pekerjaan memotong, punch dan drill, dengan mesin harus sedemikian rupa sehingga diperoleh hasil yang telah dirangkai untuk jendela, dinding dan pintu mempunyai toleransi ukuran sebagai berikut : - Untuk tinggi dan lebar 1 mm. - Untuk diagonal 2 mm. 8. Accesssories BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 21 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN Sekrup dari stainless steel galvanized kepala tertanam, weather strip dari vinyl, pengikat alat penggantung yang dihubungkan dengan aluminium harus ditutup caulking dan sealant. Angkur-angkur untuk rangka/kosen aluminium terbuat dari steel plate tebal 2-3 mm, dengan lapisan zink tidak kurang dari (13) mikron sehingga dapat bergeser. 9. Bahan finishing Treatment untuk permukaan kosen jendela dan pintu yang bersentuhan dengan bahan alkaline seperti beton, aduk atau plester dan bahan lainnya harus diberi lapisan finish dari laquer yang jernih atau anti corrosive treatment dengan insulating varnish seperti asphaltic varnish atau bahan insulation lainnya. C. PELAKSANAAN 1. Sebelum memulai pelaksaan Kontraktor diwajibkan meneliti gambar-gambar dan kondisi dilapangan (ukuran dan peil lubang dan membuat contoh jadi untuk semua detail sambungan dan profil aluminium yang berhubungan dengan sistem konstruksi bahan lain. 2. Prioritas proses fabrikasi, harus sudah siap sebelum pekerjaan dimulai, dengan membuat lengkap dahulu shop drawing dengan petunjuk Perencana/Konsultan Pengawas meliputi gambar denah, lokasi, merk, kualitas, bentuk, ukuran. 3. Semua frame/kosen baik untuk dinding, jendela dan pintu dikerjakan secara fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya dapat dipertanggung jawabkan. 4. Pemotongan aluminium hendaknya dijauhkan dari material besi untuk menghindarkan penempelan debu besi pada permukaannya. Didasarkan untuk mengerjakannya pada tempat yang aman dengan hati-hati tanpa menyebabkan kerusakan pada permukaannya. 5. Pengelasan dibenarkan menggunakan non-activated gas (argon) dari arah bagian dalam agar sambungannya tidak tampak oleh mata. 6. Akhir bagian kosen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan sekrup, rivet, stap dan harus cocok. Pengelasan harus rapi untuk memperoleh kualitas dan bentuk yang sesuai dengan gambar. 7. Angkur-angkur untuk rangka/kosen aluminium terbuat dari steel plate setebal 2 - 3 mm dan ditempatkan pada interval 600 mm. 8. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti karat/stainless steel, sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap sambungan harus kedap air dan memenuhi syarat kekuatan terhadap air sebesar 1.000 kg/cm2. Celah antara kaca dan sistem kosen aluminium harus ditutup oleh sealant. 9. Disyaratkan bahwa kosen aluminium dilengkapi oleh kemungkinan-kemungkinan sebagai berikut a. Dapat menjadi kosen untuk dinding kaca mati. b. Dapat cocok dengan jendela geser, jendela putar, dan lain-lain. c. Sistem kosen dapat menampung pintu kaca frameless. e. Mempunyai accessories yang mampu mendukung kemungkinan diatas. 10. Untuk fitting hard ware dan reinforcing materials yang mana kosen aluminium akan kontak dengan besi, tembaga atau lainnya maka permukaan metal yang bersangkutan harus diberi lapisan chormium untuk menghindari kontak korosi. 11. Toleransi pemasangan kosen aluminium disatu sisi dinding adalah 10 - 25 mm yang kemudian diisi dengan beton ringan/grout. 12. Khusus untuk pekerjaan jendela geser aluminium agar diperhatikan sebelum rangka kosen terpasang. Permukaan bidang dinding horizontal (pelubangan dinding) yang melekat pada ambang bawah dan atas harus waterpass. 13. Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama pada ruang yang dikondisikan hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu dapat digunakan synthetic BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 22 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN rubber atau bahan dari synthetic resin. Penggunaan ini pada swing door dan double door. 14. Sekeliling tepi kosen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi sealant supaya kedap air dan kedap suara. 15. Tepi bawah ambang kosen exterior agar dilengkapi flashing untuk penahan air hujan. * * * * * BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 23 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN PEKERJAAN JENDELA RANGKA ALUMUNIUM A. U M U M 1. Lingkup Pekerjaan a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna. b. Pekerjaan ini meliputi pembuatan daun pintu dan jendela panil kaca seperti yang ditunjukkan dalam gambar. 2. Pekerjaan yang berhubungan a. Pekerjaan Kaca dan Cermin b. Pekerjaan Alat Penggantung dan Pengunci c. Pekerjaan Sealant. 3. Standard a. ANSI : American National Standard Institute, USA A 134.1 - Specification for Aluminium Window b. ASTM : E 330 c. SII : Standard Industri Indonesia 4. Penyimpanan a. Penimbunan bahan-bahan pintu ditempat pekerjaan harus ditempatkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban. 5. Persetujuan a. Shop drawing : 1. Harus memperhatikan dengan jelas dimensi, sistim konstruksi, hubunganhubungan antar komponen, cara peng-angkuran dan lokasinya, penempatan hardware, dan detail-detail pemasangan. 2. Harus memperhatikan kesesuaiannya dengan gambar rencana dan spesifikasi. 3. Shop drawing harus dikoordinasikan dengan “Ironmongery” guna ketepatan perkuatan-perkuatan yang diperlukan serta lokasi dari hadware tersebut. 4. Shop drawing harus memperlihatkan juga detail-detail pemasangan kaca, gasket, serta sealant. b. Contoh bahan : 1. Kontraktor harus menyerahkan 3 set contoh semua bahan yang memperlihatkan tekstur, finishing dan warna. Sampul profil-profl extruded panjangnya minimum 300 mm. Untuk aluminium sheet, ukuran 300 x 300 mm2, ketebalan sesuai dengan yang akan dipakai. 2. Semua sampul harus diberi tanda yang memperlihatkan ketebalan, jenis alloy, warna dn pekerjaan dimana bahan tersebut akan dipakai. B. BAHAN/PRODUK 1. Bahan Rangka a. Dari bahan aluminium framing system, dari produk, dalam negeri ex. Indal setara disetujui Perencana/Konsultan Management Konstruksi. b. Bentuk dan ukuran profil disesuaikan terhadap shop drawing yang telah disetujui Perencana/Konsultan Management Konstruksi. c. Pewarnaan colour powder coating warna putih sesuaikan dengan ketentuan pabrik. d. Nilai batas deformasi yang diijinkan 2 mm. BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 24 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN e. Bahan yang diproses di pabrik harus diseleksi terlebih dahulu dengan seksama sesuai dengan bentuk toleransi, ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan, pewarnaan yang disyaratkan oleh Perencana/Konsultan Management Konstruksi. f. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syarat-syarat dari pekerjaan aluminium serta memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik yang bersangkutan. g. Daun jendela panel kaca rangka aluminium, seperti yang ditunjukkan dalam gambar, termasuk bentuk dan ukurannya. 2. Penjepit Kaca Digunakan penjepit kaca dari bahan karet yang bermutu baik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan dari pabrik, pemasangan disyaratkan hanya 1 (satu) sambungan serta harus kedap air. 3. Bahan panil daun pintu, jendela, partisi. - Semua bahan untuk jendela dan pintu menggunakan kaca bening 6mm - Semua bahan kaca yang digunakan harus bebas noda dan cacat, bebas sulfida maupun bercak-bercak lainnya, dari produk PT. Asahimas Jaya Safety Glass. C. PELAKSANAAN 1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-gambar yang ada dan kondisi dilapangan (ukuran dan lubang-lubang bukaan), termasuk mempelajari bentuk, pola, layout/penempatan, caraa pemasangan, mekanisme dan detaildetail sesuai gambar. 2. Harus diperhatikan semua sambungan siku untuk rangka aluminium dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga kerapihan terutamaa untuk bidang-bidang tampak tidak boleh ada cacat berkas penyetelan. 3. Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi. * * * * * BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 25 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN PEK. DAUN PINTU RANGKA KAYU A. U M U M 1. Lingkup Pekerjaan a. Pintu kayu panil. c. Penyediaan kisi/louver untuk aliran udara untuk toilet. e. Penyediaan lubang dan perkuatan-perkuatan untuk Ironmongery. f. Pekerjaan Kosen Kayu, yaitu kosen pintu dan daun pintu. 2. Pekerjaan yang berhubungan a. Pekerjaan Ironmongery. b. Pekerjaan Pengecatan. 3. Standard a. PKKI : Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia. b. AWI : Architectural Wood Work Institute, USA. 4. Persetujuan a. Shop Drawing. Shop drawing harus memperlihatkan cara konstruksi, cara-cara hubungan, lokasi hard ware, lokasi vision, dan lokasi louver. b. Contoh Bahan. Semua bahan yang akan dipakai harus diperlihatkan untuk disetujui Direksi dan Perencana. B. BAHAN/PRODUK 1. Rangka Kayu. 1. Kayu yang digunakan seluruh pekerjaan pintu panel adalah kayu Bengkirai mutu terbaik. 2. Pintu Utama menggunakan Kayu jati Perhutani kelas 1, serat lurus, lepas mata, lepas putih, lepas doreng. 3. Mutu dan kualitas kayu yang dipakai sesuai persyaratan dalam NI-5, (PPKI tahun 1961) dan persyaratan lain yang tertulis dalam bab material kayu. 4. Kayu yang dipakai harus cukup tua, lurus, kering dengan permukaan rata, bebas dari cacat seperti retak-retak, mata kayu dan cacat lainnya. 5. Kelembaban bahan rangka daun pintu disyaratkan 12 % - 14 % 6. Daun pintu mempunyai ukuran disesuaikan gambar-gambar detail, tidak diperkenankan menggunakan sambungan, harus utuh untuk 1 muka (kecuali ditentukan lain dalam gambar). 7. Tebal daun pintu minimum 4,00 cm jadi 2. Bahan perekat : a. Untuk perekat digunakan lem kayu yang bermutu baik merk Aica Aibon atau dengan merek lain yang setara. b. Semua permukaan rangka kayu harus diserut halus rata, lurus dan siku. 3. Bahan daun pintu 1. Daun pintu utama • menggunakan Kayu jati Perhutani kelas 1, serat lurus, lepas mata, lepas putih, lepas doreng. • Panel kayu dengan tebal sama ukurannya dengan rangka, diukir dengan motif khas kalimantan timur yang akan dientukan kemudian 2. Daun pintu lain • menggunakan Kayu jati bengkirai kelas 1 • Panel kayu dengan tebal sama ukurannya dengan rangka BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 26 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN C. PELAKSANAAN 1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-gambar yang ada kondisi dilapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola, penem-patan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai gambar. 2. Sebelum pemasangan, penimbunan bahan pintu di tempat pekerjaan harus ditempatkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban. 3. Harus diperhatikan semua sambungan siku/sudut untuk rangka kayu dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga kerapihan terutama untuk bidang-bidang tampak tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan. 4. Semua kayu tampak harus diserut halus, rata, lurus dan siku-siku satu sama lain sisisisinya, dan di lapangan sudah dalam keadaan siap untuk penyetelan/pemasangan. 5. Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi. Pemotongan dan pembuatan profil kayu dilakukan dengan mesin diluar tempat pekerjaan/pemasangan. * * * * * BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 27 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN PEK. ALAT PENGGANTUNG & PENGUNCI A. U M U M 1. Lingkup Pekerjaan a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, perlengkapan daun pintu/daun jendela dan alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan hingga tercapainya hasil pekerjaan yang baik dan sempurna. b. Pemasangan alat penggantung dan pengunci dilakukan meliputi seluruh pemasangan pada daun pintu kayu, daun pintu aluminium dan daun jendela aluminium seperti yang ditunjukkan/disyaratkan dalam detail gambar. 2. Pekerjaan yang berhubungan a. Pekerjaan Pintu dan Jendela Rangka Aluminium b. Pekerjaan Pintu Kayu c. Pekerjaan Kusen dan Pintu Besi 3. Persyaratan Bahan a. Semua 'hardwere' yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam buku Spesifikasi Teknis. Bila terjadi perubahan atau penggantian 'hardwere' akibat material yang ditunjuk sudah tidak diproduksi lagi oleh Pabrik yang bersangkutan, maka dari pemilihan merek, Kontraktor wajib melaporkan hal tersebut kepada Perencana/Konsultan Management Konstruksi untuk mendapatkan persetujuan ulang. b. Semua anak kunci harus dilengkapi dengan tanda pengenal dari pelat aluminium berukuran 3 x 6 cm dengan tebal 1 mm. Tanda pengenal ini dihubungkan dengan cincin nikel kesetiap anak kunci. c. Harus disediakan lemari penyimpanan anak kunci dengan 'Backed Enamel Finish' yang dilengkapi dengan kait-kaitan untuk anak kunci lengkap dengan nomor pengenalnya. B. BAHAN/PRODUK 1. Pekerjaan Kunci dan Pegangan Pintu. a. Semua pintu menggunakan peralatan kunci sbb. : ( lihat tabel ) c. Untuk daun jendela kaca dipakai handle pengunci merk CISA Handle. c. Semua kunci-kunci tanam terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu. Dipasang setinggi 90 cm dari lantai, atau sesuai petunjuk Konsultan Konsultan Management Konstruksi. 2. Pekerjaan Engsel. a. Untuk pintu-pintu panil pada umumnya menggunakan engsel pintu merk CISA, warna US 32 D, dipasang sekurang-kurangnya 3 buah untuk setiap daun dengan menggunakan sekrup kembang dengan warna yang sama dengan warna engsel. Jumlah engsel yang dipasang harus diperhitungkan menurut beban berat daun pintu, tiap engsel memikul maksimal 20 kg. b. Untuk pintu pintu engsel lantai (floor hinge) double action, merk Dorma dipasang dengan baik pada lantai sehingga terjamin kekuatan dan kerapihannya, dipasang sesuai dengan gambar untuk itu. c. Untuk jendela digunakan engsel merk CISA. BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 28 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN d. Untuk pintu-pintu aluminium menggunakan engsel merk CISA disertai pada posisi single action. e. Untuk pintu-pintu besi dipakai engsel kupu dibuat khusus untuk keperluan masingmasing pintu. 3. Pekerjaan Door Closer, Door Stopper dan Door Holder. a. Untuk seluruh pintu kecuali yang berengsel lantai diberi door stoper merk CISA atau setara. Door stopper dipasang dengan baik pada lantai dengan sekrup pintu kecuali pintu-pintu toilet, pintu masuk utama dan pintu-pintu besi. Door holder dengan injakan karet dan spring pen release atau yang setara. C. PELAKSANAAN 1. Engsel atas dipasang +/- 28 cm (as) dari permukaan atas pintu. Engsel bawah dipasang +/- 32 cm (as) dari permukaan bawah pintu. Engsel tengah dipasang ditengah-tengah antara kedua engsel tersebut. 2. Untuk pintu toilet, engsel atas dan bawah dipasang +/- 28 cm dari permukaan pintu, engsel tengah dipasang di tengah-tengah antara kedua engsel tersebut. 3. Penarikan pintu (door pull) dipasang 90 cm (as) dari permukaan lantai. 4. Pemasangan lockcase, handle dan backplate serta door closer harus rapi, lurus dan sesuai dengan letak posisi yang telah ditentukan oleh Konsultan Management Konstruksi. Apabila hal tersebut tidak tercapai, Kontraktor wajib memperbaiki tanpa tambahan biaya. 5. Door stopper dipasang pada lantai, letaknya diatur agar daun pintu dan kunci tidak membentur tembok pada saat pintu terbuka. 6. Door holder didasar daun pintu dipasang 6 cm dari tepi daun pintu. Pemasangan harus baik sehingga pada saat ditekan ke bawah, karet holder akan menekan lantai pada posisi yang dikehendaki. Door holder dipasang hanya pada pintu yang tidak menggunakan door closer. 7. Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu harus dilakukan pengujian secara kasar dan halus. 8. Tanda pengenal anak kunci harus dipasang sesuai dengan pintunya. 9. Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan) berdasarkan Gambar Dokumen Kontrak yang telah disesuaikan dengan keadaan di lapangan. Didalam shop drawing harus jelas dicantumkan semua data yang diperlukan termasuk keterangan produk, cara pemasangan atau detail-detail khusus yang belum tercakup secara lengkap di dalam Gambar Dokumen Kontrak, sesuai dengan Standar Spesifikasi pabrik. 10. Shop drawing sebelum dilaksanakan harus disetujui dahulu oleh Konsultan Management Konstruksi/Perencana. BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 29 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN TABEL PENGGUNAAN KUNCI DAN PENGGANTUNG 1 Type P1 - Pull Handle GHD 0036 0532P - Lockcase ( rumah kunci ) cylinder KEND 077-40 US26 - Double Cylinder ( Cylinder kunci ) KEND 1772-60 US14 - Engsel KEND SEL0010 4x3x3 2BB NRP US32D - grendel tanam 306 6" - Door stop 2 Type P2 ( KM kamar) - Kunci T 200x551 US32D - Engsel KEND SEL0010 4x3x3 2BB NRP US32D - Door stop 3 Type P3 - Lever Handle ( Pegangan kunci )HRE.75.01 US32D - Lockcase ( rumah kunci ) Swing Kayu KEND 077-40 US14 - Double Cylinder ( Cylinder kunci ) KEND 1772-60 US14 - Engsel KEND SEL0010 4x3x3 2BB NRP US32D - Door stop 4 Type P4 - Floor hing eks Dorma - Grendel 440 3" - Finishing daun pintu cat duco 5 Type P5 - Floor hing eks Dorma - Grendel 440 3" 6 Type P6 ( KM servis ) - Kunci T 200x551 US32D - Engsel KEND SEL0010 4x3x3 2BB NRP US32D 7 Type P7 - Lever Handle ( Pegangan kunci )HRE.75.01 US32D - Lockcase ( rumah kunci ) Swing Kayu KEND 077-40 US14 - Double Cylinder ( Cylinder kunci ) KEND 1772-60 US14 - Engsel KEND SEL0010 4x3x3 2BB NRP US32D - Door stop 8 Type P8 - Pull Handle GHD 0036 0532P - Lockcase ( rumah kunci ) cylinder KEND 077-40 US26 - Double Cylinder ( Cylinder kunci ) KEND 1772-60 US14 - Engsel KEND SEL0010 4x3x3 2BB NRP US32D - grendel tanam 306 6" 13 Type J3A + J3B - Casement Kend CMT 0004 20" US2G - Spring Knip Kend 318 US26 14 Type J4 - Frame Daun Jendela - Rambuncis 330 US26 BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 30 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN 15 Type J5 - Rambuncis 330 US26 22 Type J12 - Casement Kend CMT 0004 20" US2G - Spring Knip Kend 318 US26 27 Type PJ1 - Lever Handle ( Pegangan kunci )HRE.75.01 US32D - Lockcase ( rumah kunci ) Swing Kayu KEND 077-40 US14 - Double Cylinder ( Cylinder kunci ) KEND 1772-60 US14 - Engsel KEND SEL0010 4x3x3 2BB NRP US32D - Engsel KEND SEL0010 3x2,5x3 2BB NRP US32D - Door stop * * * * * BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 31 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN PASANGAN LANTAI DAN FINISHING DINDING A. U M U M 1. Lingkup Pekerjaan a. Plesteran kasar untuk dasar pasangan ubin keramik di dinding dan lantai. b. Pasangan ubin keramik untuk dinding luar, bak bunga dengan campuran latex, semen dan pasir sebagai perekat. c. Pasangan ubin keramik tanah liat untuk lantai dan dinding pada area-area, sesuaikan dengan yang ditunjukkan pada gambar. d. Campuran latex + semen + bahan pewarna untuk joint filler. e. Pasangan ubin keramik kaolin untuk tangga, lengkap dengan stair corner. 2. Pekerjaan yang berhubungan a. Pekerjaan Pasangan bata b. Pekerjaan Waterproofing 3. Standard a. PUBI : Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia - 1982 (NI-3). b. ANSI : American National Standard Institute. c. TCA : Tile Council of America, USA (1) TCA 137.1 - Recommended Standard Spesification for Ceramic Tile. 4. Persetujuan a. Contoh bahan Guna persetujuan Direksi/Perencana, Kontraktor harus menyerahkan contohcontoh semua bahan yang akan dipakai; keramik, bahan-bahan additive untuk adukan, dan bahan untuk tile grouts. b. Mock-up/contoh pemasangan Sebelum mulai pemasangan, kontraktor harus membuat contoh pemasangan yang memperlihatkan dengan jelas pola pemasangan, warna dan groutingnya. Mock-up yang telah disetujui akan dijadikan standard minimal untuk pemasangan keramik. c. Brosur Untuk keperluan Direksi/Perencana, Kontraktor harus menyediakan brosur bahan guna pemilihan jenis bahan yang akan dipakai. 5. Kondisi lingkungan Suhu dan ventilasi ruang dimana keramik akan dipasang harus dijaga agar sesuai dengan rekomendasi pabrik, sehingga tidak mempengaruhi rekatan keramik. BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 32 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN B. BAHAN/PRODUK a. Lantai dan dinding RUANG KERAMIK LANTAI DINDING GRANIT TILE BAHAN LAIN ROMAN ROMAN NIRO GRANITO THEATHRE NATURAL 33 X 66 ADELAIDE COFFE 33X33 ADELAIDE SMOKE 45X45 ADELAIDE STONE 45X45 VENETO GREY 45X45 SABIA BEIGE 33X33 THEATHRE WENGEU 33X33 RIOGRANDE GRAPHITE 33X33 KINIBALU GRAFITE 33X66 SABIA BEIGE 20X25 BABIA BEIGE DARK 20X25 UNIVERSAL GREY 20X20 THEATHRE MAPPLE 33X66 SALSA GREY STONE 40 X 40 PALAZZO MIRROR SIENNA 60 X 60 PALAZZO MIRROR COMO 60 X 60 SOLFEN COAL - S05 60X60 STONE COMO 40X40 PALAZZO MIRROR SIENNA 40X40 COAL FASCIA MOZAIKO 10X40 PLINT COVE BLACK 20X10X3 LANTAI KACA KAYU PAPAN 3/30 + LIST ALUMUNIUM GRANIT STONE TEBAL MIN 3CM PARQUETE JATI MODUL 10X60 BATU ALAM PARAS PUTIH 20X40CM BATU ALAM PARAS PUTIH15X30 BATU andesit bakar 3X20 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 TERAS DEPAN RUANG TAMU R TANGGA TANGGA FOYER PUBLIK 1 FOYER PUBLIK 2 KM UMUM DEPAN RUANG KELUARGA RUANG MAKAN RUANG TIDUR UTAMA TERAS R TIDUR UTAMA WARDROP K MANDI UTAMA KM TIDUR ANAK 1 KM TIDUR ANAK 2 K MANDI ANAK FOYER SERVIS DAPUR DAPUR BASAH KAMAR PEMBANTU K MANDI PEMBANTU K MANDI AULA R WUDHLU MUSHOLA RUANG HOBBY R. AULA R. MASUK AULA TERAS SAMPING TERAS BELAKANG RUANG CUCI JEMUR GARASI RUANG SATPAM KM DATPAM c. Mortar Additive/Admixture : Laticrete 3701, produk Laticrete International, USA atau AM 30/Mortar flex. d. Pewarna tile grout : Laticrete Grout Admix AM 50 / Coloured Tile Grout, Sanded and Unsanded grout, Classic & Designer, sesuai dengan kebutuhan pemasangan. BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 33 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN C. PEMASANGAN 1. U m u m a. Sebelum pekerjaan dimulai, lebih dahulu harus dipelajari dengan seksama lokasi pemasangan kramik, kualitas, bentuk dan ukuran ubinnya dan kondisi pekerjaan setelah studi diatas dilaksanakan, tentukan metoda persiapan permukaan, pemasangan ubin, joints dan curing, untuk diusulkan kepada Direksi Lapangan. b. Pemborong harus menyiapkan ‘tiling menual’, yang berisi uraian tentang bahan, cara instalasi, sistim pengawasan, perbaikan/koreksi, perlindungan, testing dan lainlain untuk diperiksa dan disetujui Direksi Lapangan. c. Sebelum instalasi dimulai, siapkan lay out naad-naad, hubungan dengan finishing lain dan dimensi-dimensi joint, guna persetujuan Direksi/Perencana. Naad pansangan interior l = 1 mm, naad pasangan eksterior l = 3 mm. d. Pemilihan Tile. Tile yang masuk ke tapak harus diselekssi, agar berkesesuaian dengan ukuran, bentuk dan warna yang telah ditentukan. e. Potongan Tile Ujung potongan tile harus dipoles dengan gurinda atau batu. 2. L e v e l a. Kecuali ditentukan lain pada spesifikasi ini atau pada gambar, level yang tercantum pada gambar adalah level finish lantai karenanya screeding dasar harus diatur hingga memungkinkan pada files dengan ketebalan yang berbeda permukaan finishnya terpasang rata. b. Lantai harus benar-benar terpasang rata; baik yang ditentukan datar maupun yang ditentukan mempunyaai kemiringan. c. Lantai yang ditentukan mempunyai kemiringan, kemiringan tidak boleh kurang dari 25 mm pada jarak 10 m untuk area toilet. Sedangkan untuk area lain, tidak boleh kurang dari 12 mm pada jarak 10 m. Kemiringan harus lurus hingga air bisa mengalir semua tanpa meninggalkan genangan. Jika ketebalan screed tidak memungkinkaan untuk mendapatkan kemiringan yang ditentukan, kontraktor harus segera melaporkan kepada Direksi untuk mendapatkan jalan keluarnya. 3. Persiapan Permukaan a. Kontraktor harus menyiapkan permukaan sehingga memenuhi syarat yang diperlukan, sebelum memasang ubin. b. Secara tertulis, kontraktor harus memberikan laporan kepada Direksi Lapangan tiap kondisi yang menurut pendapatnya akan berpengaruh buruk pada pelaksanaan pekerjaan. c. Permukaan beton yang akan diplester untuk penempelan ubin, harus dikasarkan dan dibersihkan dari debu dan bahan-bahan lepas lainnya. Sebelum dilaksanakan plesteran, permukaan ini harus dibebaskan. 4. Pemasangan ubin keramik dinding di bagian dalam (internal) a. Sebelum pemasangan dimulai, plesteran dasar dan ubin harus dibasahi. Pakai benang untuk menentukan lay out ubin, yang telah ditentukan dan pasang sebaris ubin guna jadi patokan untuk pemasangan selanjutnya. b. Kecuali ditentukan lain, pemasangan ubin harus dimulai dari bawah dan dilanjutkan ke bagian atas. c. Pada pemasangan tile, tempelkan dibagian belakang tile adukan dan ratakan, kemudian ubin yang telah diberi adukan ini ditekankan ke plesteran dasar. Kemudian permukaan ubin dipukul perlahan-lahan hingga mortar perekat menutupi penuh bagian belakang ubin dan sebagian adukan tertekan keluar dari tepi ubin. BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 34 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN d. Tiap hari pemasangan, tidak diperkenankan memasang tile dengan ketinggian lebih dari ketentuan berikut : - 1,2 m - 1,5 m, untuk tile tinggi 60 mm, - 0,7 m - 0,9 m, untuk tile tinggi 90 - 120 mm, - max 1,8 m, untuk semi porcelain tile. e. Jika tile sudah terpasang, mortar yang berada di naad (joint) harus dibuang / dikeluarkan dengan sikat atau cara lain yang tidak merusakkan permukaan tile. Mortar yang mengotori permukaan tile harus dibuang dengan kain lap basah. f. Pemasangan tile grant (pengisian naad) harus sesuai dengan ketentuan pabrik. 5. Pemasangan Ubin Keramik Lantai a. Tile dipasang pada permukaan yang telah di screed. Komposisi adukan untuk screeding : - area kering : 1 pc : 3 ps. - area basah : 1 pc : 2 ps. b. Pada pemasangan diarea yang luas, harus dilaksanakan secara kontinu. Dan harus disediakan ‘Kepalarn’ (guide line course) pada interval 2,0 m - 2,5 m. Pemasangan tile lainnya berpedoman pada quide line ini. c. Kikis semua mortar yang menempel pada naad dan bersihkan ketika prosess pemasangan tile berlangsung. Pasangan tile tidak boleh diinjak dalam waktu 24 jam setelah pemasangan. d. Naad-naad pada pemasangan tile harus diisi dengan bahan tile grout berwarnaa dan kondisi pemasangan harus sesuai dengan rekomendasi pabrik. D. PERLINDUNGAN DAN PEMBERSIHAN 1. Perlindungan a. Kontraktor harus melindungi ubin yang telah terpasang maupun adukan perata dan harus mengganti, atas biaya sendiri setiap kerusakan yang terjadi. Penyerahan pekerjaan dilakukan dalam keadaan bersih. b. Setelah pemasangan, kontraktor harus melindungi tile lantai yang telah terpasang. jika mungkin dengan mengunci area tersebut. Batas lalu lintas diatasnya; hanya untuk yang penting saja. 2. Pembersihan a. Secara prinsip, permukaan tile dibersihkan dengan air, menggunakan sikat, kain lap, dan sebagainya. Tetapi jika area-area yang tidak bisa dibersihkan hanya dengan air, pembersihan memakai campuran air dengan hidrochloric acid, perbandingan 30 : 1. Sebelum pembersihan dengan asam ini, lindungi semua bagian yang memungkinkan akan berkarat atau rusak oleh asam. Setelah dibersihkan dengan asam ini, bersihkan area ini dengan air biasa, hingga tidak ada campuran asam yang tersisa. * * * * * BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 35 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN LANGIT-LANGIT GYPSUM BOARD A. U M U M 1. Lingkup Pekerjaan Meliputi penyediaan bahan langit-langit gypsum board tanpa naad dan konstruksi penggantungnya, penyiapan tempat serta pemasangan pada tempat-tempat yang tercantum pada gambar untuk itu. 2. Pekerjaan yang berhubungan a. Pekerjaan Plesteran dan Screeding b. Pekerjaan Pengecatan c. Pekerjaan Logam Non Struktur d. Pekerjaan Mekanikal e. Pekerjaan Elektrikal 3. Standard a. ANSI : American National Standard Institute, USA b. A 42.4 : Interior Lathing and Furning B. BAHAN/PRODUK 1. Gypsum board, merk setara Produksi KNAUF tebal 9 mm ukuran 120 x 240. 2. Rangka baja galvanis, furring U.Channel + Channel’s Clamp Suspension Pod Clamp, adjuster merk Alstar atau Duraframe Produksi Prometama Sarana Graha. C. PELAKSANAAN 1. Rangka Langit-langit a. Rangka pada langit-langit metal furing untuk rangka pokok khusus b. Seluruh sisi bagian bawah rangka langit-langit harus diratakan, pola pemasangan rangka/penggantung harus disesuaikan dengan detail gambar serta hasil pemasangan harus rata/tidak melendut. c. Semua ukuran dalam gambar adalah ukuran jadi (finish). d. Pada Pekerjaan langit-langit ini perlu diperhatikan pekerjaan elektrikal dan perlengkapan instalasi lain yang terletak di atas langit-langit. Untuk detail pemasangan harus konsultansi dengan Perencana/Konsultan Management Konstruksi. e. Bidang pemasangan langit-langit harus rata/waterpass, atau sesuai dengan detail gambar. Hubungan antara gypsum tidak diperlihatkan dan tidak akan terjadi retakan-retakan antar sambungan. * * * * * BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 36 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN PEKERJAAN CEILING GRC WATER RESISTANT A. U M U M 1. Lingkup Pekerjaan Pekerjaan ini meliputi pemasangan langit-langit pada daerah : - Toilet - Pantry, dan tritisan 2. Pekerjaan yang berhubungan a. Pekerjaan Kayu Kasar b. Pekerjaan Pengecatan c. Pekerjaan Logam Non Struktur d. Pekerjaan Mekanikal e. Pekerjaan Elektrikal 3. Standard a. ANSI : A42.4 - Interior Lathing and Furring. 4. Persetujuan a. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus memberikan contoh jenis langitlangit yang dipakai, lengkap dengan brosur dan syarat pelaksanaan dari pabrik. b. Kontraktor harus menyediakan shop drawing yang memperlihatkan dengan jelas hubungan langit-langit satu dengan lainnya tanpa naad dan hubungannya dengan lampu, AC dan lain-lain. B. BAHAN/PRODUK 1. GRC tebal 6 mm, ukuran 120 x 240 cm, tanpa naad. Kemampuannya tahan lembab, kedap suara. 2. Rangka baja galvanis, furring U. Channel + Channel’s clamp, suspension pof clamp, adjuster merk setara Alstar / Metal Furring atau Duraframe Produksi Prometama Sarana Graha. Suspension rod baja galvanis dia. 5 mm. C. PELAKSANAAN 1. Rangka langit-langit a. Seluruh sisi bagian bawah rangka langit-langit harus diratakan, pola pemasangan rangka/penggantung harus disesuaikan dengan detail gambar serta hasil pemasangan harus rata/tidak melendut. b. Semua ukuran dalam gambar adalah ukuran jadi (finish). c. Pada Pekerjaan langit-langit ini perlu diperhatikan pekerjaan elektrikal dan perlengkapan instalasi lain yang terletak di atas langit-langit. Untuk detail pemasangan harus konsultansi dengan Perencana/Konsultan Management Konstruksi. d. Bidang pemasangan langit-langit harus rata/waterpass, atau sesuai dengan detail gambar.Hubungan antara gypsum tidak diperlihatkan dan tidak akan terjadi retakanretakan antar sambungan. e. Pada bagian tepi ruangan dilengkapi dengan list carnis gypsum, ukuran 12 x 12 cm utuk interior, lsit kayu untuk tritisan ukuran 10x10 cm * * * * * BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 37 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN PEKERJAAN KAYU HALUS A. U M U M 1. Lingkup pekerjaan Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar, dengan hasil yang baik dan rapi. Pekerjaan ini meliputi antara lain : a. Pintu berikut rangka. b. Plint Lantai. c. Pekerjaan wall clading r tangga, pintu insidental ruang tamu, Plfon gantung atas Pantry. 2. Pekerjaan yang berhubungan a. Pekerjaan Kayu Kasar b. Pekerjaan Pengecatan 3. Standard a. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI) 1961. B. BAHAN 1. Bahan yang digunakan untuk bidang panel, kecuali ditentukan lain adalah Plywood. Jenis Plywood yang digunakan adalah Plywood Mega teak , dengan muka berkualitas baik untuk bidang tampak. Tiap lembar plywood yang dipakai harus mempunyai tanda/cap dari pabrik yang dikenal. 3. Semua pengikat berupa paku, sekrup, baut, kawat dan lain-lainnya harus digalvanisasikan sesuai dengan NI-5. 4. Penimbunan kayu di tempat pekerjaan sebelum pemasangan, harus diletakkan di satu tempat/ruangan yang kering dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan harus dilindungi dari kerusakan. C. PELAKSANAAN 1. Semua ukuran yang tertera pada gambar adalah ukuran jadi (sudah diketam halus dan siap di-finish). Kontraktor wajib menyerahkan shop drawing dan contoh jadi untuk bagian detail tertentu pada Konsultan Management Konstruksi untuk mendapatkan persetujuan. 2. Semua bahan yang digunakan proses pengerjaannya harus menggunakan mesin tanpa kecuali dan tidak diperkenankan mengerjakannya di tempat pemasangan. 3. Bahan kayu halus tidak diperkenankan dipasang dengan cara memaku tetapi harus disekrup atau cara lainnya yang disetujui Konsultan Management Konstruksi, seperti cove lampu, cove tirai, plint dan lain-lain. 5. Jika diperlukan bahan perekat, maka Kontraktor harus mengajukan terlebih dahulu baik kualitas maupun jenisnya kepada Konsultan Management Konstruksi untuk mendapatkan persetujuan. 6. Semua pekerjaan kayu sebelum dipasang harus mendapat persetujuan dari Konsultan Management Konstruksi. Jika ada yang tidak memenuhi syarat, maka Kontraktor harus mengganti atas tanggung jawabnya. 8. Setelah dipasang, Kontraktor wajib memberikan perlindungan terhadap benturan-benturan benda lain dan keruskan-kerusakan akibat kelalaian pekerjaan, semua kerusakan yang timbul adalah tanggung jawab Kontraktor sampai pekerjaan selesai. * * * * * BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 38 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN PEKERJAAN KACA DAN CERMIN A. U M U M 1. Lingkup Pekerjaan a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna. b. Pekerjaan kaca dan cermin meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam detail gambar. 2. Pekerjaan yang berhubungan a. Pekerjaan Kusen Aluminium b. Pekerjaan Pintu dan Jendela Rangka Aluminium 3. Standard : a. ANSI : American National Standard Institute. 297.1-1975-Safety Materials Used in Building b. ASTM : American Society for Testing and Materials. E6 - P3 Proposed Specification for Sealed Insulating Glass Units. 4. Persyaratan Bahan a. Kaca adalah benda terbuat dari bahan glass yang pipih pada umumnya mempunyai ketebalan yang sama, mempunyai sifat tembus cahaya, dapat diperoleh dari proses-proses tarik tembus cahaya, dapat diperoleh dari proses-proses tarik, gilas dan pengembangan (Float glass). b. Toleransi lebar dan panjang. Ukuran panjang dan lebar tidak boleh melampaui toleransi seperti yang ditentukan oleh pabrik. c. Kesikuan. Kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut serta tepi potongan yang rata dan lurus, toleransi kesikuan maximum yang diperkenankan adalah 1,5 mm per meter. d. Cacat-cacat. - Cacat-cacat lembaran bening yang diperbolehkan harus sesuai ketentuan dari pabrik. - Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-ruang yang berisi gas yang terdapat pada kaca). - Kaca yang digunakan harus bebas dari komposisi kimia yang dapat mengganggu pandangan. - Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah pada kaca baik sebagian atau seluruh tebal kaca). - Kaca harus bebas dari gumpilan tepi (tonjolan pada sisi panjang dan lebar kearah luar/masuk). - Harus bebas dari benang (string) dan gelombang (wave) benang adalah cacat garis timbul yang tembus pandangan, gelombang adalah permukaan kaca yang berobah dan mengganggu pandangan - Harus bebas dari bintik-bintik (spots), awan (cloud) dan goresan (scratch). - Bebas lengkungan (lembaran kaca yang bengkok). - Mutu kaca lembaran yang digunakan AA. - Ketebalan kaca lembaran yang digunakan tidak boleh melampaui toleransi yang ditentukan oleh pabrik. Untuk ketebalan kaca 5 mm kira-kira 0,3 mm. BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 39 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN B. BAHAN/PRODUK 1. Bahan kaca dan cermin, harus sesuai SII 0189/78 dan PBVI 1982. - Kaca stopsol untuk semua curtain wall warna biru 60% tebal 6 mm - Produk Stop Sol Super Blue Dark Grey PT. Asahimas Flat Glass. - Kaca clear float glass, dari Produk yang sama yaitu PT. Asahimas Flat Glass, untuk semua pintu/jendela main entrance lantai dasar dan interior lantai 2, ketebalan kaca sesuai gambar. - Bahan untuk cermin menggunakan : Danta Prima Mirror tebal 6 mm, disatu permukaannya dilapisi (Chemical Deposited Silver). Type : Danta Mirror, warna biru (Danta Prima Blue). Permukaan harus bebas noda dan cacat, bebas sulfida maupun bercak-bercak lainnya 2. Semua bahan kaca dan cermin sebelum dan sesudah terpasang harus mendapat persetujuan Perencana/Konsultan Managemen Konstruksi. 3. Sisi kaca yang tampak maupun yang tidak tampak akibat pemotongan, harus digurinda/dihaluskan, hingga membentuk tembereng. C. PELAKSANAAN 1. Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan syarat pekerjaan dalam buku ini. 2. Pekerjaan ini memerlukan keakhlian dan ketelitian. 3. Semua bahan yang telah terpasang harus disetujuai oleh Perencana/Konsultan Managemen Konstruksi. 4. Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan, dan diberi tanda untuk mudah diketahui, tanda-tanda tidak boleh menggunakan kapur. Tanda-tanda harus dibuat dari potongan kertas yang direkatkan dengan menggunakan lem aci. 5. Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, diharuskan menggunakan alat-alat pemotong kaca khusus. 6. Pemotongan kaca harus disesuaikan ukuran rangka, minimal 10 cm masuk kedalam alur kaca pada kosen. 7. Pembersih akhir dari kaca harus menggunakan kain katun yang lunak dengan menggunakan cairan pembersih kaca. 8. Hubungan kaca dengan kaca atau kaca dengan material lain tanpa malalui kosen, harus diisi dengan lem silikon produk setara dow corning. Warna transparant cara pemasangan dan persiapan-persiapan pemasangan harus mengikuti petunjuk yang dikeluarkan pabrik. 9. Cermin dan kaca harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak diperkenan-kan retak dan pecah pada sealant/tepinya, bebas dari segala noda dan bekas goresan. 10. Cermin yang terpasang sesuai dengan contoh yang telah diserahkan dan semua yang terpasang harus disetujui Perencana/Konsultan Managemen Konstruksi. 11. Pemotongan cermin harus rapi dan lurus, diharuskan menggunakan alat potong kaca khusus. 12. Pemasangan Cermin : a. Cermin ditempel pada rangka. b. Setelah terpasang cermin harus dibersihkan dengan cairan pembersih. * * * * * BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 40 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN PENGECATAN A. U M U M 1. Lingkup Pekerjaan a. Persiapan permukaan yang akan diberi cat. b. Pengecatan permukaan dengan bahan-bahan yang telah ditentukan. Cat emulsi, epoxy, enamel, dan cat manie, Polyurethane. c. Pengecatan semua permukaan dan area yang ada pada gambar dan yang disebutkan secara khusus, dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk Perencana. 2. Pekerjaan yang berhubungan a. Pekerjaan Langit-langit dan partisi gypsum board (kecuali Gypsum Tile). b. Pekerjaan Langit-langit Gypsum Water Resistant c. Pekerjaan Pasangan Bata d. Pekerjaan Kayu e. Pekerjaan Pintu dan Jendela 3. Standard a. PUBI : 54, 1982 PUBI : 58, 1982 b. NI : 4 c. ASTM : D - 361. d. BS No. 3900, 1970 e. AS K-41 4. Persetujuan a. Standard Pengerjaan (Mock-up) - Sebelum pengecatan yang dimulai, Pemborong harus melakukan pengecatan pada satu bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang-bidang tersebut akan dijadikan contoh pilihan warna, texture, material dan cara pengerjaan. Bidang-bidang yang akan dipakai sebagai mock-up ini akan ditentukan oleh Direksi Lapangan. - Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi Lapangan dan Perencana, bidang-bidang ini akan dipakai sebagai standard minimal keseluruhan pekerjaan pengecatan. b. Contoh dan Bahan untuk Perawatan - Pemborong harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis pada bidang-bidang transparan ukuran 30 x 30 cm2. Dan pada bidang-bidang tersebut harus dicantumkan dengan jelas warna, formila cat, jumlah lapisan dan jenis lapisan (dari cat dasar s/d lapisan akhir). - Semua bidang contoh tersebut harus diperlihatkan kepada Direksi Lapangan dan Perencana. Jika contoh-contoh tersebut telah disetujui secara tertulis oleh Perencana dan Direksi Lapangan, barulah pemborong melanjutkan dengan pembuatan mock-up seperti tersebut diatas. - Pemborong harus menyerahkan kepada Direksi Lapangan untuk kemudian akan diteruskan kepada pemberi tugas minimal 5 galon tiap warna dan jenis cat yang dipakai. Kaleng-kaleng cat tersebut harus tertutup rapat dan mencantumkan dengan jelas indentitas cat yang ada didalamnya. Cat ini akan dipakai sebagai cadangan untuk perawatan, oleh pemberi tugas. BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 41 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN B. BAHAN/PRODUK 1. AKZO NOBEL ICI a. Untuk dinding-dinding luar bangunan digunakan cat luar Weathershield product PT.Akzo Nobel decorina , dengan garansi penuh selama 5 tahun. b. Untuk dinding-dinding dalam bangunan digunakan cat jenis Emulsi Acrylic merk AKZO NOBEL dengan lapisan dasar Alkali Resistance Sealer 440-2075 merk AKZO NOBEL warna Briliant white. c. Plamur hanya berfungsi untuk meratakan bidang2 dinding yang kurang rapi, tidak menutup bidang tembok keseluruhan, Plamur yang digunakan adalah Alkaplast eks Mowilex . d. Untuk Plafond / langit-langit digunakan AKZO NOBEL Pentalite, warna Brillian White. C. PELAKSANAAN 1. Pekerjaan Dinding a. Yang termasuk pekerjaan cat dinding adalah pengecatan seluruh plesteran bangunan dan/atau bagian-bagian lain yaang ditentukan gambar. b. Sebelum dinding diplamur, plesteran sudah harus betul-betul kering tidak ada retakretak dan Pemborong meminta persetujuan kepada Konsultan Pengawas. c. Pekerjaan plamur dilaksanakan dengan pisal plamur dari plat baja tipis dan lapisan plamur dibuat setipis mungkin sampai membentuk bidang yang rata. d. Sesudah 7 hari plamur terpasang dan percobaan warna besi No. 00, kemudian dibersihkan dengan bulu ayam sampai bersih betul. Selanjutnya dinding cat dengan menggunakan Roller. g. Lapisan pengecatan dinding dalam terdiri dari 1 (satu) lapis alkali resistance sealer yang dilanjutkan dengan 3 (tiga) lapis emulsion dengan kekentalan cat sebagai berikut : - Lapis I encer ( tambahan 20 % air ) - Lapis II kental - Lapis III encer. h. Untuk warna-warna yang jenis, Kontraktor diharuskan menggunakan kaleng-kaleng dengan nomor percampuran (batch number) yang sama. i. Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang yang utuh, rata, licin, tidak ada bagian yang belang dan bidang dinding dijaga terhadap pengotoranpengotoran. 2. Pekerjaan Cat Langit-langit a. Yang termasuk dalam pekerjaan cat langit-langit adalah langit-langit multiplex plywood, pelat beton atau bagian-bagian lain yang ditentukan gambar. b. Cat yang digunakan merk AKZO NOBEL, warna ditentukan perencana setelah melakukan percobaan pengecatan. c. Plamur yang digunakan adalah plamur kayu AKZO NOBEL. d. Selanjutnya semua metode/prosedur sama dengan pengecatan dinding dalam pasal 13 kecuali tidak digunakannya lapis alkali resistance sealer pada pengecatan langi-langit ini. e. Sambungan-sambungan multiplex harus diberi flexible sealant agar tidak terlihat sebagai retakan sesudah dicat. 3. Pekerjaan Cat Kayu a. Yang termasuk dalam pekerjaan cat kayu adalah kosen dan daun pintu panil, dan/atau bagian-bagian lain yang ditentukan gambar. b. Cat yang digunakan adalah merk AKZO NOBEL jenis Synthetic enamel, warna ditentukan perencana setelah melakukan percobaan pengecatan. BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 42 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN c. Bidang yang akan dicat diberi manie kayu merk Patna, warna merah 1 lapis, kemudian diplamur dengan plamur kayu sampai lubang-lubang//pori-pori terisi sempurna. d. Setelah 7 (tujuh) hari, bidang plamur diamplass besi halus dan dibersihkan dari debu kemudian dicat sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali dengan menggunakan kwas. e. Setelah pengecatan selesai, bidang cat yang terbentuk, utuh, tata, tidak ada bintikbintik atau gelembung udara dan bidang cat dijaga terhadap pengotoran. 4. Pekerjaan Finishing Melamic a. Yang termasuk pekerjaan ini adalah seluruh bidang-bidang pekerjaan kayu yang terlihat didalam bangunan utama, termasuk kosen, panil-panil lis-lis, railing kayu, pekerjaan interior dan mebel, plant, serta bagian-bagian lain yang ditentukaan dalam gambar. b. Semua permukaan kayu yang hendak dimelamic, dibersihkan dari debu minyak dan kotoran yang mungkin melekat disitu. c. Sesudah betul-betul bersih, digosok dengan amplas kayu, agar supaya seluruh permukaan kayu rata d an licin, tidak lagi terdapat serat kayu yang tidak rata pada permukaan kayu tersebut. d. Apabila seluruh permukaaan kayu sudah licin, pori-pori kayu harus ditutup dengan melamic wood filler secukupnya, kemudian digosok dengan kain sampai halus dan rata. e. Permukaan kayu yang telah diplamur dengan wood filler tersebut, dihaluskan dengan amplas Duco yang halus, kemudian debu bekas amplas tersebut dibersihkan. f. Pembuatan wood filler dilakukan dengan mencampur 10 bagian sanding sealer 4421-2917 dengaan bagian hardener 8873-0801 dan ditambahkan dengan talk secukupnya. wood filler diaplikasikan dengan kape sampai pori-pori tertutup sempurna dengan diamplas Duco yang haluss untuk setiap lapisan. g. Pewarna dipakai dari produksi yang sama daya sebar mencapai 8 - 10 m2 perliter satu lapis. Warna akan ditentukan kemudian oleh Perencana. h. Sanding sealer 421 - 2917 sebagai cat dasar dicampur dengan hardener 873-0802 serta diencerkan dengan thinner 803-0030. Perbandingan campuran adalah 10 bagian Sanding Sealer + 1 bagian hardener + Thinner secukupnya. Dibutuhkan 2 - 3 lapis cat dasar setiap lapisan haruss diamplas sempurna sehingga diperoleh permukaan yang halus dan rata. i. Cat akhiran dipakai Plastofix 241 dengan 421-1512 ulasan Plastofix lapis 1 dengan rata dan sempurna dan amplas sempurna kemudian ulasan Plastomix lapis ke 2 dan yang terakhir lapis 3 adalah lapisan finished tidak perlu diamplas. Jenis Plastomix akan ditentukan kemudian oleh Perencana. 5. Pekerjaan Cat besi a. yang termasuk pekerjaan ini adalah pengecatan seluruh bagian-bagian besi pagar beserta pintunya, pintu-pintu besi tulang-tulang dan pekerjaan besi lain ditentukan dalam gamba. b. Cat yang dipakai adalah merk AKZO NOBEL ICI/Danapaint jenis Syntetic enamel. c. Pekerjaan cat dilakukan setelah bidang yang akan dicat, selesai diamplas halus dan bebas debu, oli dan lain-lain. d. Sebagai lapisan dasar anti karat dipakai sebagai cat dasar 1 kali. Sambungan las dan ujung yang tajam diberi ‘touch up’ dengan dua lapis U-pox Red lead primer 520-1130 setelah itu lapisan tebal 40 micron diulaskan. e. Setelah kering sesudah 24 jam, dan diamplass kembali maka disemprot 1 lapis. Setelah 48 jam mengering baru lapisan akhir U-pox enamel 103 disemprot 2 lapis. f. Pengecatan dilakukan dengan menggunakan semprot dengan compressor 2 lapis. g. Setelah pengecatan selesai, bidang cat harus licin, utuh, mengkilap, tidak ada gelembung-gelembung dan dijaga terhadap pengotoran-pengotoran. BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 43 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN 6. Pekerjaan Meni Kayu a. Yang termasuk pekerjaan ini adalah pengecatan seluruh permukaan multiplex plywood yang akan dicat, rangka langit, rangka-rangka pintu dan atau bagian-bagian lain yang ditentukan gambar. b. Meni yang digunakan adalah menie kayu merk Patna warna merah. c. Semua kayu hanya boleh dimenie ditapak proyek dan mendapat persetujuan Konsultan Pengawas. d. Sebelum pekerjaan menie dilakukan, bidang kayu kasar harus diamplas dengan amplas kayu kasar dan dilanjutkan dengan amplas kayu halus sampai permukaan bidang licin dan rata. e. Pekerjaan menie dilakukan dengan menggunakan kwas, dilakukan lapis, sedemikan rupa sehingga bidang kayu tertutup sempurna dengan lapisan menie. * * * * * BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 44 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN PEKERJAAN LOGAM NON STRUKTURAL A. U M U M 1. Lingkup Pekerjaan Pekerjaan metal dalam hal ini meliputi : Pekerjaan Rangka Langit-langit Gypsum Tile / Metal Furring. Pekerjaan Besi, meliputi : - Railing Tangga - Tiang Bendera - Kosen dan Pintu Besi. Pekerjaan Ducting Tata Udara. Pekerjaan Talang. 2. Pekerjaan yang berhubungan a. Pekerjaan Tata Udara. b. Pekerjaan Langit-langit. 3. Standard a. ASTM - C 635 Metal Suspension for Acoustic Tile lay in Panel. A 108 Specification for Steel Bar, Carbon, Cold Finished. b. PUBI 1982 Pasal 81 dan SII. 0137-80 untuk talang. B. BAHAN/PRODUK 1. Rangka Langit-langit dan Rangka Partisi Metal Furring Mutu dan kualitas rangka langit-langit, rangka partisi yang memenuhi syarat dan dapat dipakai pada produk dari Gypsum Tiles yang dipilih. a. Penggantung rangka langit-langit Gypsum Tile atau Gypsum Board yang digunakan adalah besi 6 mm galvanized dilengkapi dengan adjuster pada tiap penggantung. b. Penggantung rangka langit-langit yang digunakan besi beton dia. 8 mm. 2. Besi a. Pipa besi yang digunakan adalah GIP dengan bentuk dan ukuran sesuai yang tertera pada gambar. b. Baja profil yang digunakan adalah baja dengan bentuk dan ukuran sesuai yang tertera pada gambar. C. PELAKSANAAN 1. Pekerjaan Rangka Langit-langit Gypsum Tile 60 x 120 a. Sebelum pemasangan rangka langit-langit dilaksanakan, perlu diperhatikan pekerjaan lain yang erat hubungannya dengan pekerjaan ini, seperti penerangan, AC, Exhaust Fan, dan lainnya. b. Bila pekerjaan-pekerjaan tersebut tidak tercantum pada Gambar Rencana Langit-langit, harus diteliti dahulu pada Gambar Instalasi pekerjaan yang dimaksud (elektrikal, mekanikal dengan Konsultan Pengawas/Perencana). c. Pola pemasangan ukuran 60 x 120 dan 30 x 120 atau polos disesuaikan dengan Gambar Rencana yang ada. d. Cara pemasangan menurut ketentuan pabrik yang mengeluarkan produk yang akan dipergunakan. e. Pada waktu pemasangan rangka langit-langit harus diperhatikan ketinggian ceiling sesuai dengan gambar. f. Sebelum pemasangan, Kontraktor harus membuat shop drawing untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas. g. Hasil akhir dari pemasangan harus rata, lurus dan tidak melampaui toleransi kerataan (0,5 cm untuk setiap 2 m2). 2. Pekerjaan Besi BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 45 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor diwajibkan meneliti gambar-gambar dan kondisi di lapangan. Bahan-bahan pelengkap lainnya seperti sekrup, baut, mur, paku metal fittings yang akan berhubungan dengan udara luar dibuat dari besi yang digalvanisasi. Perhatikan semua ukuran, sambungan dan hubungannya dengan material lain, dengan mengikuti semua petunjuk Gambar Rencana secara seksama. Kontraktor diminta untuk menyiapkan shop drawing/gambar kerja untuk pekerjaanpekerjaan tertentu dengan petunjuk Konsultan Pengawas/Perencana. Pemotongan dengan membakar di bengkel harus dilakukan dengan mesin potong pembakar yang standar. Pembakaran di bengkel atau di lapangan harus disetujui Konsultan Pengawas. Semua Pekerjaan metal yang terpotong harus disetujui Konsultan Pengawas. Berkas-berkas pekerjaan harus dikikir sampai halus dan rata permukaan. Untuk unit yang dipasang harus diberi tanda-tanda agar tidak terjadi kesalahan pemasangan. Pekerjaan sambungan dilakukan dengan baut dan las sesuai gambar. Pekerjaan Pengelasan harus dikerjakan dengan rapi, tanpa menimbulkan kerusakankerusakan pada bahan bajanya. Pengelasan harus menjamin pengakhiran yang rata dari cairan elektroda tersebut. Permukaan dari daerah yang akan dilas harus bersih dan bebas dari kotoran, cat minyak dan karat. Pemberhentian pengelasan harus pada tempat yang ditentukan dan dijamin tidak akan berputar atau membengkok. Setelah pengelasan, sisa-sisa/kerak las harus dibersihkan dengan baik (wire, brush, ampelas). Cacat pada pengelasan harus dipotong dan dilas kembali atas tanggung jawab Kontraktor. Tambahan dan angkur yang perlu harus digunakan walaupun tidak termasuk dalam gambar (lengkap dengan pemakaian ramset untuk beton) meliputi dan tidak terbatas pada dudukan fixtures (toilet dan cermin). 3. Pekerjaan Kawat Penggantung Rangka Langit-langit Sistem penggantung langit-langit adalah dengan menyediakan angker besi beton dia. 10 mm pada pelat beton pada jarak 60 x 60 m. Pola disesuaikan dengan pola langit-langit dan persyartan pabrik pembuat rangka langit-langit, kecuali dinyatakan lain dalam gambar atau petunjuk Konsultan Pengawas. 4. Pekerjaan Talang a. Semua bahan sebelum dikerjakan, harus ditunjukkan kepada Perencana / Konsultan Pengawas, untuk mendapatkan persetujuan. Dilengkapi dengan ketentuan/persyaratan pabrik yang bersangkutan. Material yang tidak disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan. b. Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan, cara pemasangan dan detail-detail sesuai gambar. * * * * * BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 46 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN PEKERJAAN ATAP ONDOLIN A. U M U M 1. Lingkup Pekerjaan Meliputi penyediaan bahan material atap, lengkap dengan peralatan dan alat bantunya, pengangkutan material dilokasi sampai dengan terpasang dengan baik. 2. Pekerjaan yang berhubungan a. Pekerjaan Logam Struktural b. Pekerjaan Logam Non Struktural c. Pekerjaan Waterproofing Talang Beton 3. Contoh Bahan Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan memberikan contoh bahan material yang digunakan lengkap dengan brosur. B. BAHAN/PRODUK 1. Bahan dasar Atap eks Ondolin C. PELAKSANAAN 1. Pemasangan atap aluminium ini agar dilaksanakan tanpa sambungan, dengan kemiringan minimal 5°. 2. Setiap lembaran atap ondolin dibutuhkan 4 buah sekrup untuk setiap gording. 3. Letak sekrup pada gording pada puncak gelombang. 4. Pihak Kontraktor agar menyerahkan contoh bahan yang akan digunakan, dan memasangnya sesuai dengan spesifikasi yang dikeluarkan oleh pabrik. * * * * * BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 47 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN PEKERJAAN DRAINASE TAPAK A. U M U M 1. Lingkup Pekerjaan a. Pengadaan dan pemasangan saluran-saluran drainase horizontal dari bangunan dan tapak ke saluran kota yang tersedia. b. Pengadaan dan pemasangan bak-bak kontrol pada pembelokan pipa, perubahan ukuran pipa dan pada jarak-jarak tertentu. c. Pengadaan dan pemasangan bak untuk sewage sumpit secara lengkap berikut kontrol operasi pompa. d. Pengurusan segala perijinan yang dilakukan ke Instansi yang berwenang untuk penyambungan/pembuangan saluran dan untuk pembuatan saluran air hujan diluar tapak. B. BAHAN / PRODUK 1. Pipa PVC 4” eks Wavin atau setara 2. Untuk bak kontrol dan pekerjaan-pekerjaan beton lainnya syarat-syaratt bahan harus sesuai dengan syarat-syarat untuk pekerjaan Beton Non Struktural. C. PELAKSANAAN 1. Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor harus menyerahkan shop drawing kepada Konsultan Pengawas. Shop Drawing tersebut harus mempelihatkan dengan lengkap ukuran dimensi lokasi, elevasi, kemiringan dari saluran dan bak-bak kontrol, gambargambar tersebut harus dibuat dalam skala yang cukup besar sehingga memudahkaan pemeriksaan dan pelaksanaan. 2. Galian Tanah - Dinding galian tanah dibuat dengan kemiringan yang cukup, disesuaikan dengan keadaan/kondisi setempat, dalam hubungan untuk menghindarkan keruntuhan, terutama waktu musim hujan. - Ukuran dan kedalaman galian dengan pengarahan Konsultan Pengawas, jika ada perubahan. 3. Urugan Pasir Sebelum saluran dipasang, dasar galian harus diurug dengan pasir setebal 15 cm. 4. Penanaman Pipa - Pipa diletakan diatas landasan pasir yang tidak dipadatkan dengan posisi sesuai dengan liner ggraade yang tertera pada gambar. - Landasan pasir dibawah pipa dibuat tebal 10 cm pada posisi dibawah sambungan harus disediakan alur ukuran 5 x 15 cm sehingga pipa mendapat tekanan merata. - Urugan pasir dilakukan pada posisi-posisi pipa sampai tinggi setengah pipa dan pasir dipadatkan dengan alat penimbris dari kayu dan selama pekerjaan berlangsung pipa harus tetap pada posisi semula, tidak boleh terjadi pergeseran. - Pemadatan hanya boleh dilakukan pada posisi sebelum menyebelah pipa saja. Pemadatan dengan mesin hanya boleh dilakukan setelah pipa tertanam tidak kurang dari 60 cm. 5. Selama tidak ditentukan lain, persyaratan pelaksanaan pekerjaan beton dan pekerjaan sipil lainnya mengikuti persyaratan pada pekerjaan struktur dan arsitektur. 6. Saluran dibuat miring dengan gradasi kemiringan yang konstan sepanjang saluran sesuai dengan yang tertera pada gambar. * * * * * BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 48 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN PEKERJAAN SANITAIR A. U M U M 1. Lingkup Pekerjaan a. Termasuk dalam pekerjaan pemasangan sanitair ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang digunakan dalam pekerjaan ini hingga tercapai hasil pekerjaan yang bermutu dan sempurna dalam pemakaiannya/operasinya. b. Pekerjaan pemasangan wastafel, urinal, klosed, keran, perlengkapan kloset, floor drain, clean out dan metal sink. 2. Pekerjaan yang berhubungan a. Pekerjaan Waterproofing b. Pekerjaan Plumbing 3. Persetujuan a. Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada Perencana/Konsultan Management Konstruksi beserta persyaratan/ketentuan pabrik untuk mendapatkan persetujuan. Bahan yang tidak disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan. b. Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian bahan, pengganti harus disetujui Perencana/Konsultan Management Konstruksi berdasarkan contoh yaang dilakukan Kontraktor. B. BAHAN/PRODUK 1. Untuk wastafel, urinal, kloset dan keran merk Toto dalam negeri atau setara. 2. Floor drain dan clean out : AMERICAN STANDARD/Viega, atau setara. C. PELAKSANAAN 1. Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti gambar-gambar yang ada dan kondisi dilapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan, pemasangan sparing-sparing, cara pemasangan dan detail-detail sesuai gambar. 2. Bila ada kelainan dalam hal ini apapun antara gambar dengan gambar, gambar dengan spesifikasi dan sebagainya, maka Kontraktor harus segera melaporkannya kepada Perencana/Konsultan Management Konstruksi. 3. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan disuatu tempat bila ada kelainan/berbedaan ditempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan. 4. Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian/pemeriksaan untuk kesempurnaan hasil pekerjaan dan fungsinya. 5. Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada kerusakan yang terjadi selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya Kontraktor, selama kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan Pemilik. 6. Pekerjaan Wastafel a. Wastafel yang digunakan adalah merk Toto ex dalam negeri atau setara lengkap dengan segala accessoriesnya seperti tercantum dalam brosurnya. Type-type yang dipakai dapat dilihat pada skedul sanitair terlampir. b. Wastafel dan perlengkapannya yang dipasang adalah yang telah diseleksi baik tidak ada bagian yang gompal, retak atau cacat-cacat lainnya dan telah disetujui oleh Konsultan Management Konstruksi. c. Ketinggian dan konstruksi pemasangan harus disesuaikan gambar untuk itu serta petunjuk-petunjuk dari produksennya dalama brosur. Pemasangan harus baik, rapi, waterpass dan dibersihkan dari semua kotoran dan noda dan penyambungan instalasi plumbingnya tidak boleh ada kebocoran-kebocoran. 8. Pekerjaan Kloset BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 49 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN a. Kloset duduk berikut segala kelengkapannya yang dipakai adalah Totp ex dalam negeri, type yang dipakai Toto dapat dilihat pada skedule sanitair terlampir. b. Kloset jongkok berikut kelengkapannya dipakai merk AMERICAN STANDARD ex dalam negeri. Type-type yang dipakai termasuk kran tekan, warna akan ditentukan Perencana. c. Kloset beserta kelengkapannya yang dipasang adalah yang telah diseleksi dengan baik, tidak ada bagian yang gompal, retak atau cacat-cacat lainnya dan telah disetujui Konsultan Management Konstruksi. d. Untuk dudukan dasar kloset dipakai papan jati tua telab 3 cm dan telah dicelup dalam larutan pengawet tahan air, dibentuk seperti dasar kloset. Kloset disekrupkan pada papan tersebut dengan sekrup kuningan. e. Kloset harus terpasang dengan kokoh letak dan ketinggian sesuai gambar, waterpass. Semua noda-noda harus dibersihkan, sambungan-sambungan pipa tidak boleh ada kebocoran-kebocoran. 9. Pekerjaan Keran a. Semua keran yang dipakai, kecuali kran dinding adalah merk toto dan carlo fiotini dengan chromed finish. Ukuran disesuaikan keperluan masing-masing sesuai gambar plumbing dan brosur alat-alat sanitair. Keran-keran tembok dipakai yang berleher panjang dan mempunyaai ring dudukan yang harus dipasang menempel pada dinding type T.23 B 13 V 7 (N). Keran-keran yang dipasang dihalaman harus mempunyai ulir sink di ruang saji dan dapat disambung dengan pipa leher angsa (extention). Keran untuk sink di ruang saji type T. 30 AR 13 V 7 (N). b. Stop keran yang dapat digunakan merk Keiz Onda bahan kuningan dengan putaran berwarna hijau, diameter dan penempatan sesuai gambar untuk itu. c. Keran-keran harus dipasang pada pipaa air bersih dengan kuat, siku, penempatannya harus sesuai dengan gambar-gambar untuk itu. 10. Floor Drain dan Clean Out a. Floor drain dan Clean out yang digunakan adalah metal verchroom, lobang dia. 2” dilengkapi dengan siphon dan penutup berengsel untuk floor drain dan depverchron dengan draad untuk clean out merk setara AMERICAN STANDARD. b. Floor drain dipasang ditempat-tempat sesuai gambar untuk itu. c. Floor drain yang dipasang telah diseleksi baik, tanpa cacat dan disetujui Konsultan Management Konstruksi. d. Pada tempat-tempat yang akan dipasang floor drain, penutup lantai harus dilobangi dengan rapih, menggunakan pahat kecil dengan bentuk dan ukuran sesuai ukuran floor drain tersebut. e. Hubungan pipa metal dengan beton/lantai menggunakan perekat beton kedap air Embeco ex. MTC dan pada lapis teratas setebal 5 mm diisi dengan lem Araldit ex. Ciba. f. Setelah floor drain dan clean out terpasang, pasangan harus rapih waterpass, dibersihkan dari noda-noda semen dan tidak ada kebocoran. 11. Pekerjaan Metal Sink a. Metal sink yang digunakan ialah merk Diethelm type 46/107 atau setara tebal minimum 1 mm, bahan stainless steel, jenis satu basin untuk ruang saji dan dua basin untuk dapat dengan kran khusus untuk itu. b. Metal sink yang dipasang adalah yang telah diseleksi dengan baik sehingga tidak ada bagian yang cacat dan direkatkan dengan kuat pada dasarnya sesuai dengan gambar untuk itu. BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 50 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN c. Setelah metal sink terpasang, letak ketinggian pemasangan sesuai dengan gambar untuk itu, baik waterpassnya dan bebas dari kebocoran-kebocoran air. DAFTAR PERALATAN/SANITAIR 1 Wastafel sedang Type LW501 J Toto 2 Water heater Daalderop 30 liter Daalderop 3 Kitchen sink 1 lubang Royal Elegant R4 stainless steel Royal 4 Kitchen sink SB 2 lubang stainless steel Royal 5 Kloset duduk CW 660W Toto 6 Kloset jongkok keramik Rapi eX squat Amstad 7 Kran + shower panas dingin type GBV 102 Carlo Fiotini 8 Kran wastafel panas dingin type TX 115LF Toto 9 Kran dapur panas dingin type N4022 Carlo Fiotini 10 Kran dapur dingin Carlo Fiotini 11 Kran + shower dingin Carlo Fiotini 12 Kran wastafel dingin Toto 13 kran dinding type 4029 Carlo Fiotini 14 Floor Drain Type Eks Toto Toto 15 Floor Drain Talang Beton Toto 16 Bathub type siera + K112050A Kohler 17 Toilet Shower / Bidet THX 20 NN5 Toto 18 Shower screen type A600Z China/Lokal BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 51 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN BAB III PERSYARATAN TEKNIS STRUKTUR PEMBERSIHAN LAPANGAN (CLEARING) a. Kecuali ditetapkan lain oleh Konsultan Manajemen Konstruksi / Konsultan Perencana maka seluruh pohon-pohon termasuk akarnya, semak-semak dan akar-akar pohon dalam daerah batas pekerjaan harus dibersihkan dan ditebang. b. Bila Konsultan Manajemen Konstruksi / Konsultan Perencana memerintahkan bahwa pohon-pohon rindang dan pohon-pohon serta tanaman ornamen tertentu dipertahankan, maka pohon-pohon / tanaman-tanaman termaksud harus dijaga terhadap kerusakaan. Pohon-pohon yang harus disingkirkan harus ditebang sedemikian rupa sehingga tidak merusak pohon-pohon lain serta tanaman yang harus dipertahankan. c. Pada pelaksanaan pembersihan Pelaksana Pekerjaan / Pemborong harus berhati hati untuk tidak mengganggu setiap patok-patok pengukuran, pipa-pipa atau tanda-tanda lainnya. d. Kecuali ditetapkan lain oleh Konsultan Manajemen Konstruksi / Konsultan Perencana, maka bangunan yang ada saat ini di bongkar keseluruhan samapai dengan struktur eksisting, sehingga tidak ada ladi struktur eksisting yang mengganggu penempatan struktur baru. PEKERJAAN GALIAN (EKSKAVASI) a. Sebelum pelaksanaan Pelaksana Pekerjaan / Pemborong harus membuat rencana detail dari sistem ekskavasi berikut analisa kestabilan galian berdasarkan rencana yang telah digariskan pada dokumen tender. Rencana detail harus memuat : • Urutan pelaksanaan. • Pengaturan lahan kerja. • Gambar detail dari prasarana penunjang (acces road, penempatan peralatan ekskavasi). • Rencana tenaga dan peralatan (Man-power dan equipment schedule). • Sirkulasi alat angkut dalam site. Rencana kapasitas galian / hari. a. Penggalian tanah tidak boleh menggangu stabilitas lereng galian, Pelaksana Pekerjaan / Pemborong harus melakukan tindakan pengamanan untuk menjaga stabilitas lereng galian. Jika pada pelaksanaan, Pelaksana Pekerjaan / Pemborong memandang perlu diadakan perubahan tahapan ekskavasi sesuai dengan methode kerja dan peralatan yang dimiliki, maka Pelaksana Kedalaman penggalian harus sesuai dengan peil rencana yang tertera pada gambar rencana dan dilakukan berdasarkan peil dari Bench Mark yang telah dibuat. b. Patok-patok referensi harus dijaga supaya tetap berdiri sampai pekerjaan selesai. c. Tanah hasil galian harus ditumpuk pada penimbunan sementara pada area penimbunan sementara yang dinstruksikan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi, untuk selanjutnya diangkut keluar proyek. Pembuangan bekas galian tidak boleh mengotori jalan yang dilalui. d. Lokasi pembuangan tanah bekas galian harus dicari sendiri oleh Pelaksana Pekerjaan / Pemborong. BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 52 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN PEKERJAAN URUGAN (FILL) a. Pekerjaan urugan dilakukan pada daerah urugan (fill) sebagai yang tercantum dalam gambar rencana dan daerah-daerah yang peil permukaan akhir (final grade). b. Tanah untuk urugan digunakan tanah padas dan disetujui Konsultan Manajemen Konstruksi. c. Tanah yang dalam keadaan basah, dimana dalam keadaan kering dinyatakan dapat dipakai, harus dikeringkan lebih dulu sebelum digunakan untuk timbunan. d. Pada daerah-daerah basah / tergenang air / rawa, Pelaksana Pekerjaan / Pemborong harus membuat saluran-saluran pembuangan sementara atau memompa air untuk mengeringkan daerah tersebut. Lapisan lumpur yang ada, harus dibuang ke tempat yang akan ditunjuk oleh Konsultan Manajemen Konstruksi sebelum pengurugan dilakukan. e. Sebelum pekerjaan pengurugan dimulai, pada daerah yang telah selesai dibabat dan dibersihkan, Pelaksana Pekerjaan / harus mengerjakan pengisian lubang-lubang yang disebabkan karena pencabutan akar-akar pohon, bekas-bekas sumur, saluran dan sebagainya dengan menggunakan material yang baik sesuai dengan petunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi dan harus segera dilakukan perataan dan pemadatan pada permukaan tanah tersebut. F. Penghamparan material urugan dapat dimulai setelah ada persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi. g. Pengurugan dilakukan lapis demi lapis dan setiap lapis harus dipadatkan sampai mencapai kepadatan 95% dari kepadatan maximum menurut AASHTO. 99-70 atau CBR = 5. Lapisan dari material lepas selain dari material batu-batuan, tebal tiap lapisannya tidak boleh lebih dari 30 cm, dan harus dipadatkan dengan alat mekanis (compaction equipment). Kadar air pada tanah urugan harus diatur agar dapat dicapai kepadatan yang maximum. h. Sebelum dimulai pekerjaan pemadatan yang sesungguhnya, Pelaksana Pekerjaan / Pemborong harus melakukan percobaan pemadatan atas petunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi, pada jalur dengan panjang dan lebar tertentu, dengan alat-alat dan material seperti yang sama, yang akan digunakan pada pekerjaan pemadatan yang sesungguhnya. Tujuan dari percobaan ini adalah untuk menentukan kadar air optimum yang akan dipakai dan hubungan antara air optimum yang akan dipakai dan hubungan antara jumlah penggilasan dan kepadatan yang dapat dicapai untuk rencana material urugan tertentu. Seluruh pembiayaan untuk percobaan ini sudah termasuk dalam harga penawaran. i. Material urugan yang tidak mengandung kadar air yang cukup untuk dapat mencapai kepadatan yang dikehendaki, harus ditambah air dengan alat penyemprot (sprinkler) dan dicampur / aduk sampai merata (homogen). Material urugan yang mempunyai kadar air lebih tinggi dari seharusnya tidak boleh dipadatkan sebelum dikeringkan dan disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi. Pekerjaan pemadatan tanah urugan tadi harus dilaksanakan pada kadar air optimum sesuai dengan sifat alat-alat pemadatan yang tersedia. Pada pelaksanaan Pelaksana Pekerjaan / Pemborong harus mengambil langkah-langkah yang perlu agar pada pekerjaan tersebut air hujan dapat mengalir dengan lancar. BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 53 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN PEKERJAAN PONDASI 1. PEKERJAAN TIANG PANCANG Lingkup Pekerjaan • Pekerjaan ini termasuk penyediaan dan pemancangan / instalasi dari tiang pancang kayu ulin • Gambar kerja yang mencakup detail tiang pancang dan detail dari alat-alat pancang dan alat-alat lain yang diperlukan dalam pekerjaan ini. 2. PANJANG DARI TIANG PANCANG Berdasarkan data tanah setempat panjang tiang pancang berkisar antara 4 m – 4m Semua tiang harus mencapai kedalaman 4m 3. GARANSI Pelaksana Pekerjaan / Pemborong Spesialis harus menjamin bahwa tiang-tiang pancang yang akan disuplay dan dipancang akan mampu menahan / memikul beban kerja yang direncanakan tanpa terjadi keretakan. 4. MATERIAL Material untuk pancang adalah balok kayu ulin ukuran 20 x 20 cm 5. ALAT PANCANG a. Sebelum pemancangan, Pelaksana Pekerjaan / Pemborong harus menyerahkan detail lengkap tentang alat pancang yang akan dipergunakan, cara pemancangan dan prosedur kerja, termasuk didalamnya jumlah dan urutan-urutan pemakaian alat pancang dan alat-alat Bantu lainnya yang diperlukan kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan tepat pada waktunya. b. Cara pemancangan yang dipakai tidak boleh mengakibatkan kerusakan pada bangunan sekelilingnya. c. Keadaan tanah sebagai penunjang alat-alat pemancang harus benar-benar terjamin,agar proses pemancangan dan percobaan dapat berlangsung dengan baik. 5. PELAKSANAAN a. Umum Kontraktor harus yakin terhadap keadaan maupun sifat tanah dimana pemancangan harus dilakukan.Data-data SPT dan bor seperti terlampir dalam dokumen ini telah disiapkan oleh Laboratorium Mekanika Tanah. Biaya tambahan yang diakibatkan oleh ketidak tepatan laporan penyelidikan tanah akan dibicarakan lebih lanjut. b . Persiapan • Kontraktor harus menandai posisi dari masing-masing tiang dan menentukan semua level yang diperlukan. • Tiang-tiang harus diletakkan tepat pada tempat sesuai yang tertera pada gambar letak tiang-tiang. • Tiang-tiang harus ditandai dengan interval 0.50 m dengan menggunakan cat putih. BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 54 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN PEKERJAAN BETON BERTULANG BIASA. 1. LINGKUP PEKERJAAN Melengkapi semua tenaga , equipment dan bahan untuk menyelesaikan semua pekerjaan beton sesuai dengan dokumen tender. 2. PEDOMAN PELAKSANAAN. Kecuali ditentukan lain dalam ketentuan ketentuan berikut ini, maka sebagai dasar code P.B.I.1971 dan PB 88 tetap digunakan. 3. BAHAN DAN CARA PELAKSANAAN a. Portland cement. Digunakan portland cement jenis II menurut N.I.8 type I menurut A.S.T.M.“ memenuhi S 400“ menurut standar Cement Portland yang digariskan oleh Assosiasi Cement Indonesia. Merk yang dipilih tidak dapat ditukar-tukar dalam pelaksanaan kecuali dengan persetujuan tertulis Konsultan Manajemen Konstruksi / Perencana. Pertimbangan hanya dapat dilakukan dalam keadaan : 1. Tidak adanya stock dipasaran dari brand yang tersebut diatas. 2. Pemborong memberikan jaminan data-data teknis bahwa mutu cement penggantiannya adalah dengan kualitas yang setara dengan mutu cement yang tersebut diatas. Batas-Batas pembetonan dari penggunaan cement berlainan merk harus disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi. b . Agregat. 1. Kualitas aggregates harus memenuhi syarat-syarat P.B.I. 1971 PB.88.“ dan SNI untuk bahan terkait 2. Aggregates kasar berupa koral atau crushed stones yang mempunyai susunan gradasi yang baik, cukup syarat kekerasannya dan padat (tidak porous). Kadar lumpur tidak boleh melebihi dari 1% berat kering. 3. Dimensi maximum dari aggregates kasar tidak lebih dari 2,5 cm dan tidak lebih dari seperempat dimensi beton yang terkecil dari bagian konstruksi yang bersangkutan. Khusus untuk pile caps, diluar lapis pembesian yang berat, batas maximum tersebut 3 cm dengan gradasi baik. 4. Untuk bagian dimana pembesian cukup berat (cukup ruwet) dapat digunakan koral gundu. 5. gregat halus berupa pasir beton baik berupa pasir alam maupun pasir buatan yang dihasilkan alat pemecah batu dan berbutir keras. 6. Agregat halus harus memenuhi pasal 3.3 PBI 1971 7. Kadar lumpur maximum adalah 4 % dari berat kering. c. Besi beton Kecuali ditentukan lain dalam gambar, digunakan besi polos dari U - 24.Untuk mendapatkan jaminan atas kualitas besi yang diminta, maka disamping adanya certificate dari pabrik (melalui suppliers), juga harus ada/dimintakan certificate dari laboratorium baik pada saat pemesanan maupun secara periodik minimum 2 contoh percobaan ( stress - strain ) dan pelengkungan untuk setiap 20 ton besi. d. Admixture ( additive ) 1. Untuk pembetonan pada harus digunakan Plastisizer yang bersifat mereduksi pemakaian air, meningkatkan slump tanpa penambahan air,memperlambat setting time, memperkecil peningkatan temperatur dan meningkatkan kekuatan akhir beton. BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 55 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN Additive tidak boleh mengandung Cloride dan bahan lain yang menghasilkan lapisan film additive yang bisa digunakan antara lain Rheobuild 716 (dosis:0,80 liter per 100 kg cement), tricosal VZ 020 ( dosis : 0.3 % berat cement) 2. Cara penggunaan additive harus sesuai dengan petunjuk-petunjuk dari produsen bahan-bahan tersebut. 3. Penyimpangan dari ketentuan diatas harus dengan persetujuan Konsultan Perencana. e. Penyimpanan bahan. 1. Pengiriman dan penyimpanan bahan-bahan, pada umumnya harus sesuai dengan waktu dan urutan pelaksanaan. 2. Semen harus didatangkan dalam zak yang tidak pecah (utuh), tidak terdapat kekurangan berat dari apa yang tercantum pada zak, segera setelah diturunkan disimpan dalam gudang yang kering, terlindung dari pengaruh cuaca, berventilasi secukupnya dan lantai yang bebas dari tanah. Semen harus masih dalam keadaan fresh (belum mulai mengeras). Jika ada bagian yang mulai mengeras, bagian tersebut masih harus dapat ditekan hancur dengan tangan bebas, dan jumlahnya tidak boleh melebihi 5% berat, dan kepada campuran tersebut diberi tambahan cement baik dalam jumlah yang sama. Semuanya dengan catatan, kualitas beton sesuai dengan yang diminta perencana. 3. Penyimpanan besi beton harus bebas dari tanah dengan menggunakan bantalanbantalan kayu dan bebas dari lumpur atau zat-zat asing lainnya (misal: minyak dan lain-lainnya 4. Aggregates harus ditempatkan dalam bak-bak yang terpisah satu dan lain gradasinya dan diatas lantai kerja ringan untuk meghindari tercampurnya dengan tanah. f. Bekisting 1. Type bekisting. Bekisting yang digunakan dalam bentuk beton, baja, pasangan batu kali diplester atau kayu. Khusus untuk bagian-bagian yang terlihat harus digunakan type bekisting yang menghasilkan permukaan yang rata ( fair finish ) 2. Perencanaan. a. Bekisting harus direncanakan sedemikian rupa sehingga tidak ada perubahan bentuk yang nyata dan cukup dapat menampung beban- beban sementara sesuai dengan jalannya kecepatan pembetonan.Semua bekisting harus diberi penguat datar dan silangan sehingga bergeraknya bekisting selama pelaksanaan dapat ditiadakan, juga harus cukup rapat untuk menghindarkan keluarnya adukan. Susunan bekisting dan penunjangnya harus teratur, sehingga memudahkan pemeriksaan. b. Pada bagian terendah (dari setiap phase pegecoran) dari bekisting kolom atau dinding harus ada bagian yang mudah dibuka untuk inspeksi dan pembersihan. d. Pembongkaran bekisting. Bekisting/cetakan beton harus dipertahankan hingga beton berumur 14 hari dan mencapai kuat tekan karakteristik minimal 200 kg/cm2. g. Perancah 1. Perancah harus dibuat sedemikian rupa sehingga memudahkan pemeriksaan. 2. Perancah harus dibuat diatas pondasi yang kuat dan kokoh terhindar dari bahaya penggerusan dan penurunan. 3. Konstruksinya harus kokoh terhadap pembebanan yang akan dipikulnya. 4. Pemborong harus memperhitungkan dan membuat langkah-langkah persiapan yang perlu, sehubungan dengan pelendutan perancah. BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 56 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN 5. Permukaan dan bentuk konstruksi beton sesuai dengan kedudukan (peil) dan bentuk yang seharusnya (menurut gambar rencana). 6. Perancah harus dibuat dari baja atau kayu. Pemakaian bambu untuk hal ini tidak diperbolehkan. 7. Bila perancah itu sebelum atau selama pekerjaan pengecoran beton berlangsung menunjukan tanda-tanda adanya penurunan sehingga menurut pendapat Konsultan Manajemen Konstruksi hal itu akan menyebabkan kedudukan (peil) akhir tidak akan dapat dicapai sesuai dengan gambar rencana atau penurunan tersebut akan sangat membahayakan dari segi konstruksi, maka Konsultan Manajemen Konstruksi dapat memerintahkan untuk membongkar pekerjaan beton yang sudah dilaksanakan dan mengharuskan Pemborong untuk memperkuat perancah tersebut sehingga dianggap cukup kuat. Akibat dari semua ini menjadi tanggung jawab pemborong. 8. Gambar rencana perancah dan sistim pondasinya, secara detail harus diserahkan kepada Konsultan Manajemen Konstruksi untuk diperiksa dan disetujui. 9. Pekerjaan pengecoran beton tidak boleh dilakukan sebelum gambarrencana tersebut disetujui serta perancah telah dianggap cukup kuat dan kokoh untuk dapat dipergunakan. 10. Setelah mutu beton memenuhi dan umur beton tercapai ( persetu- juan dari Konsultan Manajemen Konstruksi) perancah harus dibongkar. 11. Kegagalan pelaksanaan kostruksi perancah, seluruhnya tanggung jawab Pemborong. h. Pemasangan Pipa - pipa Pemasangan pipa dalam beton tidak boleh sampai merugikan kekuatan konstruksi, untuk itu lihat pasal 5.7. ayat 1 dari P.B.I. 1971. i. Kualitas Beton 1. Seluruh struktur beton bertulang biasa menggunakan kuat tekan beton minimal K 225 (kuat tekan karakteristik pada umur 28 hari untuk kubus 15 x 15 x 15 adalah 225 kg/cm2 atau kuat tekan Cylinder fc’= 19 Mpa, dengan derajat konvidensi0,95). Evaluasi penentuan karakteristik ini didalam ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam P.B.I. 1971 dan SNI. 2. Pelaksana pekerjaan harus memberikan jaminan atas kemampuannya membuat kualitas beton ini dengan memperhatikan data- data pelaksanaan dilain tempat atau dengan mengadakan trial-mixes. Dalam hal digunakan beton ready mix, maka Pemborong harus mengajukan kepada Konsultan Manajemen Konstruksi komposisi campuran beton yang akan digunakanselambat lambatnya dua minggu sebelum pekerjaan beton dimulai. Dalam kaitan ini jumlah semen minimum menurut ketentuan pasal i.6a tetap tidak boleh dikurangi 3. Selama pelaksanaan harus dibuat benda-benda uji menurut ketentuan-ketentuan yang disebut dalam pasal 4.7 dan 4.9 dari PBI. 1971, mengingat bahwa W/C faktor yang sesuai disini adalah sekitar 0,50 - 0,55 maka pemasukan adukan kedalam cetakan benda uji dilakukan menurut pasal 4,55 ayat 3 PBI. 1971 tanpa menggunakan penggetar.Pada masa-masa pembetonan pendahuluan harus dibuat minimum 1 benda uji per 1 1/2 M3 beton hingga dengan cepat diperoleh 20 benda uji yang pertama. Untuk selanjutnya diambil satu sample untuk setiap truck mixer. 4. Pemborong harus membuat laporan tertulis atas data-data kualitas beton yang dibuat dengan disahkan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi. Laporan tersebut harus dilengkapidengan harga karakteristiknya. 5. Selama pelaksanaan harus ada pengujian slump, minimum 7.5 cm, maximum 12 cm.Dalam hal digunakan Concrete Pump besarnya slump boleh dinaikkan sampai dengan 15 cm, dengan catatan dari segi kwalitas beton tidak boleh berkurang. Cara pengujian slump adalah sebagai berikut Contoh Beton diambil tepat sebelum dituangkan kedalam cetakan beton (bekisting), cetakan slump dibasahkan dan BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 57 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN ditempatkan diatas kayu yang rata atau plat beton. Cetakan diisi sampai kurang lebih 1/3 nya.Kemudian adukan tersebut ditusuk-tusuk 25 kali dengan besi 16mm panjang 30 cmm dengan ujungnya yang bulat (seperti peluru). Pengisian dilakukan dengan cara serupa untuk dua lapisan berikutnya. Setiap lapis ditusuk-tusuk 25 kali dan setiap tusukan harus masuk dalam satu lapis yang dibawahnya. Setelah atasnya diratakan, segera cetakan diangkat perlahan-lahan, dan diukur penurunannya (slumpnya). 6. Jumlah semen minimum 340 kg per m3 beton, khusus pada pondasi. jumlah semen tersebut dinaikkan menjadi 360 kg/m3 beton. Dalam kaitan ini baik jumlah semen minimum maupun kwalitas beton adalah mengikat. 7. Pengujian kubus percobaan harus dilakukan di laboratorium yang disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi. 8. Perawatan kubus percobaan tersebut adalah dalam pasir basah tapi tidak tergenang air, selama 7 hari dan selanjutnya dalam udara terbuka. 9. Jika perlu maka digunakan juga pembuatan kubus percobaan untuk umur 7 hari dengan ketentuan hasilnya tidak boleh kurang 65% kekuatan yang diminta pada 28 hari. Jika hasil kuat tekan benda-benda uji tidak memberikan angka kekuatan yang diminta, maka harus dilakukan pengujian beton ditempat dengan cara-cara seperti ditetapkan dalam P.B.I. 1971 dengan tidak menambah beban biaya bagi pemilik bangunan (beban pemborong). 10. Pengadukan beton dalam mixer tidak boleh kurang dari 75 detik terhitung setelah seluruh komponen adukan masuk kedalam mixer. j. Pengecoran 1. Sebelum pengecoran kontraktor harus mengajukan ijin cor kepada Konsultan Manajemen Konstruksi dengan melampirkan volume pengecoran, mutu beton dan jenis peralatan yang akan digunakan. 2. Penyampaian beton (adukan) dari mixer ketempat pengecoran harus dilakukan dengan cara yang tidak mengakibatkan terjadinya segragasi komponen-komponen beton. Untuk bagian komponen yang tinggi seperti kolom dan dinding harus digunakan tremi/ corong. 3. Harus digunakan vibrator untuk pemadatan beton. Ukuran dan jumlah vibrator harus disesuaikan dengan kondisi bagian yang dicor dan kecepatan pembetonan. 4. Harus disediakan terpal jika diperkirakan akan terjadi hujan. k. Siar-siar Konstruksi dan Pembongkaran Bekisting. Pembongkaran bekisting dan penempatan siar-siar pelaksanaan, sepanjang tidak ditentukan lain dalam gambar, harus mengikuti pasal 5.8 dan 6.5. dari code P.B.I. 1971. Siar-Siar tersebut harus dibasahi lebih dahulu dengan air cement tepat sebelum pengecoran lanjutan dimulai. Letak siar-siar tersebut harus disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi.Khusus untuk pekerjaan basement, pada bagian bagian yang dipersyaratkan kedap air, pemberhentian pengecoran harus diakhiri dengan pemasangan water stop dari jenis PVC. l. Penggantian Besi 1. Pemborong harus mengusahakan agar besi yang dipasang adalah sesuai dengan apa yang tertera pada gambar. 2. Jika Pemborong tidak berhasil mendapatkan diameter besi yang sesuai dengan yang ditetapkan dalam gambar, maka dapat dilakukan penukaran diameter besi dengan diameter yang terdekat dengan catatan : 3. Harus ada persetujuan dari Konsultan Manajemen Konstruksi BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 58 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN 4. Jumlah besi per-satuan panjang atau jumlah besi di tempat tersebut tidak boleh kurang dari yang tertera dalam gambar (dalam hal ini yang dimaksudkan adalah jumlah luas). 5. Penggantian tersebut tidak boleh mengakibatkan keruwetan pembesian ditempat tersebut atau didaerah overlapping yang dapat menyulitkan pembetonan atau penyampaian penggetar m. Toleransi Besi Diameter, Variasi Toleransi berat diameter_ Dibawah 10 mm max. 7% max. 0,4 mm 10 mm - 16 mm max. 5% max. 0,4 mm 16 mm - 28 mm max. 5% max. 0,5 mm 28 mm - 32 mm max. 4% max. 0,5 mm n. Perawatan Beton Beton harus dilindungi dari pengaruh panas matahari,sehingga tidak terjadi penguapan yang cepat. Untuk itu beton harus dibasahi terus menerus paling sedikit 10 hari setelah pengecoran. Persiapan perlindungan atas kemungkinan datangnya hujan, harus diperhatikan. Siapkan tenda-tenda untuk keperluan tersebut. o. Penyambungan Besi. Kecuali ditentukan dalam gambar, maka penyambungan besi harus mengikuti ketentuan dari PBI 1971 dan PB 88 Khusus untuk besi kolom yang menggunakan diameter 32mm atau lebih, harus digunakan sambungan mekanis dengan persyaratan sbb: • Kuat tarik dari besi sambungan harus lebih besar dari besi yang disambung. • Penyambungan tidak boleh dilakukan disatu tempat. • Pemborong harus mengajukan contoh dari besi sambungan berikut specikasi teknis dari bahan tersebut kepada Konsultan perencana untuk mendapatkan persetujuan p. T anggung Jawab Pemborong Pemborong bertanggung jawab penuh atas kualitas konstruks sesuai dengan ketentuanketentuan yang tercantum dalam specikasi ini dan sesuai dengan gambar- gambar konstruksi yang diberikan. Adanya atau kehadiran Konsultan Manajemen Konstruksi selaku wakil pemberi tugas atau perencana yang sejauh mungkin melihat /mengawasi menegur atau memberi nasihat tidaklah mengurangi tanggung jawab penuh tersebut diatas. PEKERJAAN BAJA STRUKTURIL 1. LINGKUP PEKERJAAN Pekerjaan meliputi penyediaan semua tenaga kerja, bahan instalasi konstruksi dan perlengkapan untuk pembuatan (dengan mesin) pembangunan dan pengecatan semua pekerjaan baja strukturil,termasuk pemasangan alat-alat fixing dan benda-benda yang terlekat sesuai dengan dokumen tender. 2. KEAHLIAN DAN PERTUKANGAN Semua pekerja yang diterima untuk melakukan pekerjaan harus ahli (tukangtukang) yang berpengalaman dan mengerti benar pekerjaannya. Welder yang mengerjakan pekerjaan pengelasan harus mempunyai welder qualification G2 yang dikeluarkan oleh badan resmi. Segala hasil pekerjaan mutunya sebanding dengan standard hasil pekerjaan ahli/ pertukangan internasional yang baik. BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 59 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN 3. BAHAN – BAHAN a. Baja yang dipakai harus sesuai dengan standart internasional yang disetujui.Untuk seluruh sturuktur baja baja dengan tegangan putus minimal 3700 kg/cm2. Untuk mendapatkan jaminan kwalitas baja yang digunakan Pemborong harus mengajukan certifikat yang dikeluarkan oleh pabrik baja yang bersangkutan. Setiap perubahan pemakaian kwalitas baja harus dengan persetujuan Konsultan Perencana. b. Digunakan baut dari jenis baut HTB yang sesuai ASTM A-325 ,tidak berkarat dan dilindungi terhadap karat baik sebelum maupun setelah terpasang. Hanya digunakan baut dari satu product dengan tanda dan kode yang jelas terdapat pada bout. Semua bout harus dilengkapi dengan ring yang sesuai. Semua baut harus dikencangkan dengan kunci momen yang besaran gaya torsinya sesuai dengan brosur teknis produk ybs. Khusus untuk sambungan gordeng dipergunakan baut hitam biasa dari ST 37 dengan tegangan leleh minimal 2400 kg/cm2. 4. PEKERJAAN LAS a. Elektroda-elektroda harus dari standart internasional (AWS E 6013, JIS D4313) yang disetujui dan sesuai dengan kwalitas baja yang digunakan dan ketebalan las yang ditentukan Elektroda harus disimpan ditempat yang menjamin komposisi dan sifatsifat dari elektroda selama masa penyimpanan. Penggunaan arus listrik untuk pengelasan harus disesuaikan dengan anjuran yang dikeluarkan oleh pabrik pembuat elektroda yang bersangkutan. b. Pekerjaan las sebanyak mungkin dilaksanakan dibengkel, pekerjaan las dilapangan harus baik dan tidak boleh dilakukan dalam keadaan basah, hujan, angin kencang. standar prosedur pengelasan mengikuti standard A.W.S (American welding society ). c. Tebal las minimum 0,7 kali tebal pelat/profil yang disambung dan harus penuh, kecuali bila ditentukan lain dalam gambar. d. Dalam setiap posisi dimana 2(dua) bagian dari satu benda saling berdekatan harus dibuat suatu las perapat / pengendap guna mencegah masuknya lengas, terlepas apakah itu diberikan detailnya atau tidak. e. Bila las-lasan apapun memerlukan pembetulan maka hal ini harus dilakukan sebagaimana diperintahkan oleh konsultan tanpa diberi biaya tambahan. f. Untuk sambungan komponen konstruksi baja yang tidak dapat dihindarkan, berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut . g. Hanya diperkenankan ada satu sambungan. h. Semua penyambungan profil harus dilaksanakan dengan las tumpul / Full Penetration Butt Weld. i. Harus diajukan bersamaan dengan pengajuan Shop Drawing. j. Pada pekerjaan dimana akan terjadi lebih dari satu lapisan las, maka lapisan terdahulu harus dibersihkan dari kerak-kerak las, percikan percikan logam sebelum memulai lapisan yang baru. k. Pengujian Las Pengujian atas kwlitas pengelasan dilakukan dengan methode Non destructive test yaitu dengan Ultra sonic test. Jumlah tempat pengujian ditetapkan 1 % dari total panjang las . Tempat tempat pengujian ditentukan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi setelah pengelasan selesai. 5. NOTASI & TOLERANSI. Semua yang dinyatakan dalam gambar untuk baut M adalah diameter baut, sedang diameter lubang baut adalah diameter baut ( M + 0.50 mm). Kalau diameter lubang lebih besar dari diameter baut + 0.5 mm maka harus dilas ring yang tepat pada lubang yang kebesaran tsb (dilas penuh) baru dipasang bautnya. BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 60 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN 6. BA R PABRIK ( Shop Drawing ) Apa yang diberikan adalah gambar kerja (working drawing). Pemborong berkewajiban memeriksa/ membandingan kecocokan antara masing-masing gambar yang diberikan. Gambar pabrik (shop drawing) yang terperinci harus dibuat oleh Pemborong secara teliti. Pemborong bertanggung jawab atas semua ukuranukuran yang dicantumkan pada shop drawing .Shop drawing harus memberikan informasi jang jelas tentang bagian bagian struktur, termasuk lokasi, type dan ukuran profil, bout, las. Shop drawing harus memperhatikan working drawing yang diberikan dan harus mendapat persetujuan perencana lebih dahulu sebelum dilaksanakan. Shop drawing harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas minimal satu minggu sebelum pelaksanaan fabrikasi dimulai. 7. ERECTION. Pemborong harus mengajukan cara yang akan digunakan dalam erection berikut peralatan yang akan digunakan kepada Konsultan. Pengawas untuk mendapatkan persetujuan. Pada saat erection rangka harus dilindungi terhadap tumbukan, puntiran, dan hal-hal lain yang dapat merusak rangka. 8 . T OL ERANSI DIMENSI PROFIL Lebar profil ± 1,50 Mm Tinggi Profil ± 1,50 Mm Tebal profil ± 0,50 Mm Toleransi berat max 5 % 9. GROUTING Bahan yang digunakan harus mempunyai sifat: -. Tidak susut dalam proses pengeringan maupun setelah kering. - Mudah mengalir dan mengisi lobang secara baik flowable. - Kuat tekan setelah mengering minimal 350 kg/cm2. - Mempunyai daya lekat yang baik terhadap beton maupun baja. - Penggunaan bahan harus sesuai dengan petunjuk yang dikeluarkan oleh pabrik yang bersangkutan - Bahan yang akan digunakan harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas/ Konsultan perencana. 10. P E NGECATAN Sebelum pengecatan permukaa baja harus dibersihkan terlebih dahulu dari minyak, karat dan debu.Selanjutnya dilakukan pengecatan awal dengan meni. Setelah meni mengering pasanglah lapis cat permanen Jumlah lapis cat minimal 2 x dengan warna yang berbeda. Harusdigunakan primer antikarat seperti Zincromate Produk ICI. BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 61 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN PEKERJAAN PASANGAN BATU KALI. a. Batu kali yang dipergunakan harus keras dan tidak poreus. b. Ukuran batu kali maximum 25 cm. c. Batu kali yang bulat dan berukuran lebih dari 25 cm harus dipecah. d. Pemasangan batu kali harus dilakukan satu-persatu dan antara batu harus terisi penuh dengan adukan. e. Adukan yang digunakan PC : PS = 1 : 4. f. Pengadukan campuran harus dengan beton molen. g. Pengisian adukan harus sejalan dengan pemasangan batu. BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 62 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN BAB IV PEKERJAAN MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL PEKERJAAN SISTEM DISTRIBUSI LISTRIK 1. UMUM Pekerjaan sistem Elektrikal meliputi pengadaan semua bahan, peralatan dan tenaga kerja, pemasangan . Pengujian perbaikan selama masa pemeliharaan dan training bagi calon operator, sehingga seluruh sistem elektrikal dapat beroperasi dengan sempurna : 1.1 Lingkup Pekerjaan. 1. Pekerjaan Sistem Distribusi Daya Listrik : c. Pembuatan gambar sistem d. Pengadaan, pemasangan unit-unit panel tegangan rendah, Panel Utama lengkap dengan sistem grounding dan accessories. PP- Air Conditioning & panel pompa lengkap dengan Sistem starter dan accessories. Panel-panel penerangan dan panel daya lengkap dengan accessoriesnya. g. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan kabel daya tegangan rendah - 1000V dengan berbagai ukuran dan type. h. Pekerjaan pentanahan (earthing ) dari panel, armatur lampu, kotak kontak, pintu, rak, pompa, peralatan dari bahan metal lainnya. 2. Pekerjaan Sistem Penerangan dan Stop Kontak. a. Sistem penerangan dan stop kontak. Pengadaan dan pemasangan berbagai jenis armatur dan lampunya. Pengadaan dan pemasangan berbagai jenis stop kontak biasa dan atau stop kontak khusus. Pengadaan dan pemasangan berbagai jenis saklar, grid switches. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan pipa instalasi pelindung kabel serta berbagai accessories lainnya, seperti : box untuk sakelar dan stop kontak, junction box, fleksible conduit, benduit, bends / elbows, socket dan lain-lain. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan kabel instalasi penerangan dan stop kontak. b. Pekerjaan Sistem Penerangan Luar (Outdoor Lighting) Pengadaan dan pemasangan tiang lampu penerangan luar. Pengadaan dan pemasangan armature dan lampu penerangan luar Pengadaan, pemasangan dan penyambungan kabel instalasi penerangan luar. Pengadaan dan pemasangan ppipa pelindung atau batu pelindung kabel dan accessories lainnya. 1.2 Gambar-gambar Kerja Setelah daftar bahan dan persesuaian dengan keadaan-keadaan lapangan / lokasi pemakaian disetujui oleh Direksi, Kontraktor masih harus menyerahkan gambar - gambar kerja untuk mendapatkan persetujuan Direksi . Dalam gambar kerja ini lebih dijelaskan katalog dari Manufacture, dimensi-dimensi, data performance nama badan usaha yang menyediakan spareparts dan after sales service untuk material-material tertentu. BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 63 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN Dalam gambar kerja ini dengan jelas terlihat dan dijamin bekerjanya alat-alat / peralatan- peralatan didalam sistem secara keseluruhan. Bila dirasakan perlu adanya perubahan-perubahan ataupun penyimpangan-penyimpangan dari pada sistem yang direncanakan sehubungan dengan daftar bahan yang diajukan tanpa merubah fungsi sistem , serta maksud dari sistem semula / sebenarnya dapatlah diajukan dengan memberi alasan-alasan persetujuan yang tepat. Perubahan diatas haruslah mendapat persetujuan dari Direksi dan tidak membawa akibat tambahan biaya bagi Pemilik. 1.3 Standar dan Referensi Standar dan Referensi yang digunakan disini adalah dengan standar : a. Peraturan Umum Instalasi Listrik tahun 1987 ( PUIL) b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik No. 023 / PRT / 1987 tentang Peraturan Instalasi Listrik ( PIL ) c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Tenaga Listrik No. 024 / PRT / 1987 tentang syarat-syarat penyambungan listrik (SPL) Juga dijadikan standar pegangan antara lain adalah : d. AVE Belanda e. VDE / DIN Jerman f. British Standard Associates g. IEC Standard h. JIS Japan Standard i. NFC Perancis j. NEMA USA 1.4 Peralatan yang disebut dengan Merk dan Penggantinya Bahan-bahan , perlengkapan, peralatan, fixture dan lain-lain yang disebutkan serta dipersyaratkan ini, Kontraktor wajib / harus menyediakan sesuai dengan peralatan yang disebut dengan persetujuan perencana. 1.5 Perlindungan Pemilik Atas penggunaan bahan, material , sistem, sertifikat lisensi dan lain-lain oleh kontraktor. Direksi dijamin dan dibebaskan dari segala claim ataupun tuntutan yuridis lainnya. 1.6 Galian dan Bobokan Pemborong harus menutup dan merapikan kembali setiap galian atau bobokan yang dilakukan pada konstruksi bangunan , yang disebabkan pekerjaan- pekerjaan instalasi elektrikal . Untuk menghindari sejauh mungkin pekerjaan bobokan maka semua insert, sleeves, raceways atau openings harus telah dipersiapkan dan dipasang dalam tahap pekerjaan konstruksi. 1.7 Sleeves dan Insert Semua sleeves menembus lantai beton untuk instalasi sistem elektrikal harus dipasang oleh Pemborong. Semua insert beton yang diperlukan untuk memasang peralatan, termasuk insert untuk penggantung pipa, duct (hangers) dan penyangga lainnya harus dipasang oleh Pemborong. 1.8 Proteksi Semua bahan dan peralatan sebelum dan sesudah pemasangan harus dilindungi terhadap cuaca dan dijaga selalu dalam keadaan bersih . Semua pipa pelindung kabel dalam tanah yang menembus keluar dinding pondasi batas luar bangunan , harus BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 64 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN ditutup rapat pada ujung- ujungnya dengan sealant untuk mencegah masuknya air tanah . Ujung kabelnya sendiripun harus ditutup rapat. 1.9 Pembersihan Pemborong harus dapat menjaga keadaan site tempat bekerjanya selalu bersih selama pemasangan instalasi. Semua sisa bahan dan sampah harus diangkut dari site. Pada penyelesaian pekerjaan, pemborong harus memeriksa keseluruhan pekerjaan dan meninggalkannya dalam keadaan rapih, bersih dan siap pakai. 1.10 Pengecatan Semua peralatan dan bahan yang dicat, yang lecet karena pengapalan,Pengangkutan atau pemasangan harus segera ditutup dengan dempul dan di cat dengan warna yang sama, sehingga nampak seperti baru kembali. 1.11 Garansi Suatu Sertifikat pengetesan harus diserahkan oleh pabrik pembuatnya. Bila peralatan mengalami kegagalan dalam pengetesan-pengetesan yang disyaratkan di dalam spesifikasi teknis ini maka pabrik pembuat bertanggung jawab terhadap peralatan yang diserahkan, sampai peralatan tersebut memenuhi syarat-syarat. Setelah mengalami pengetesan ulang dan sertifikat pengetesan telah diterima dan disetujui oleh Konsultan pengawas / MK. 1.12 Testing dan Pengujian Pemborong harus melakukan serangkaian pengujian-pengujian untuk mendemonstrasikan bahwa bekerjanya semua peralatan dan material yang telah selesai terpasang , memang benar-benar memenuhi persyaratan yang disebutkan di dalam spesifikasi tknis ini. Pemborong harus menyediakan , atas tanggungan sendiri semua peralatan dan personil yang perlu untuk melakukan pengujian. Pemborong harus menyerahkan jadwal waktu tentang kapan akan diselenggarakannya dan caracara pengujian tersebut 14 (empat belas) hari sebelumnya kepada Konsultan Pengawas / MK. Sebelumnya Pemborong sudah harus mengadakan koordinasi dengan pemborong-pemborong lainnya mengenai rencana pengujian tersebut. 1.13 Pendidikan dan Latihan Sebelum penyerahan pertama pekerjaan, Pemborong harus menyelenggarakan semacam pendidikan dan latihan kepada 3 orang yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas, tentang operasi dan perawatan lengkap dengan 3 copies buku Operating Maintenance., Repair Manual dan as built drawing . segala sesuatunya atas biaya Pemborong. 1.14 Tambahan Pemborong harus menyediakan peralatan tambahan (accessories) yang tidak ditunjukkan dalam gambar dan persyaratan teknis ini, tetapi perlu untuk menunjang terselenggaranya sistem secara lengkap, baik dan rapi sehingga sistem dapat beroperasi dengan baik dan sempurna. 2. PERENCANAAN DAN PEMASANGAN 2.1 Instalasi dan Pemasangan Kabel a. Umum Semua kabel yang dipergunakan untuk instalasi listrik harus memenuhi persyaratan PUIL / LMK. Semua kabel/ kawat harus baru dan harus jelas ukurannya, jenis kabelnya, nomor dan jenis pintalannya . Semua kawat dengan BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 65 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN penampang 6 mm2 keatas haruslah terbuat secara dipilin (stranded). Instalasi ini tidak boleh memakai kabel dengan penampang lebih kecil 2,5 mm2, kecuali untuk pemakaian remote control. Kecuali dipersyaratkan lain, Konduktor yang dipakai ialah dari type : Untuk instalasi penerangan adalah NYA dengan conduit PVC. Untuk kabel distribusi dan penerangan taman dengan menggunakan kabel NYY dan NYFGBY. b. “Splice “ / pencabangan Tidak diperkenankan adanya “Splice” ataupun sambungan-sambungan baik dalam Feeder maupun cabang-cabang , kecuali pada outlet atau kotak-kotak penghubung yang bisa dicapai (accessible). Sambungan pada kabel circuit cabang harus dibuat secara mekanis dan harus teguh secara electric, dengan cara-cara “Solderless Connector”. Jenis kabel tekanan, jenis compression atau soldered. Dalam membuat “Splice”, konektor harus dihubungkan pada konduktor – konduktor dengan baik, sehingga semua konduktor tersambung , tidak ada kabelkabel telanjang yang kelihatan dan tidak bisa lepas oleh getaran. Semua sambungan kabel baik di dalam junction box, panel ataupun tempat lainnya harus mempergunakan connector yang terbuat dari tembaga yang diisolasi dengan porselen atau bakelite ataupun PVC, yang diameternya disesuaikan dengan diameter kabel. c. Bahan Isolasi Semua bahan isolasi untuk splice, connection dan lain-lain seperti karet, PVC, asbes, gelas, tape sintetis, resin, splice case, compostion dan lain-lain harus dari type yang disetujui, untuk penggunaan, lokasi, voltage dan lain-lain tertentu itu harus dipasang memakai cara yang disetujui menurut anjuran perwakilan Pemerintah dan atau Manufacturer. d. Penyambungan Kabel 1. Semua penyambungan kabel harus dilakukan dalam kotak-kotak penyambung yang khusus untuk itu (misalnya junction box dan lain-lain). Pemborong harus memberikan brosur-brosur mengenai cara-cara penyambungan yang dinyatakan oleh pabrik kepada Perencana. 2. Kabel-kabel harus disambung sesuai dengan warna-warna atau namanamanya masing-masing, dan harus diadakan pengetesan tahanan isolasi sebelum dan sesudah penyambungan dilakukan . Hasil pengetesan harus tertulis dan disaksikan oleh MK . 3. Penyambungan kabel tembaga harus mempergunakan penyambunganpenyambungan tembaga yang dilapisi dengan timah putih dan kuat. Penyambungan- penyambungan harus dari ukuran yang sesuai. 4. Penyambungan kabel yang berisolasi PVC harus diisolasi dengan pipa PVC / protolen yang khusus untuk listrik. 5. Penyekat-penyekat khusus harus dipergunakan bila perlu untuk menjaga nilai isolasi tertentu. 6. Cara-cara pengecoran yang ditentukan oleh pabrik harus diikuti, misal temperatur-temperatur pengecoran dan semua lobang-lobang udara harus dibuka selama pengecoran. 7. Bila kabel dipasang tegak lurus dipermukaan yang terbuka , maka harus dilindungi dengan pipa baja dengan tebal maksimal 2,5 mm. e. Saluran Penghantar dalam Bangunan 1. Untuk instalasi penerangan di daerah tanpa menggunakan ceiling saluran penghantar (conduit) ditanam di dalam beton. 2. Untuk instalasi penerangan di daerah yang menggunakan ceiling gantung saluran penghantar (conduit) dipasang diatas cable tray dengan tidak membebani ceiling. BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 66 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN 3. Seluruh kabel penerangan, lebih dari empat jalur harus diletakkan pada cable tray. 4. Seluruh kabel feeder harus diletakkan pada cable tray. 5. Untuk instalasi saluran penghantar diluar bangunan, dipergunakan saluran beton, kecuali untuk penerangan taman, dipergunakan pipa galvanized dengan diameter sesuai standarisasi. Saluran beton dilengkapi dengan handhole untuk belokan-belokan. 6. Setiap saluran kabel dalam bangunan dipergunakan pipa conduit minimum 5/ 8 “ diameternya. Setiap pencabangan ataupun pengambilan keluar harus menggunakan junction box yang sesuai dan sambungan yang lebih dari satu harus menggunakan terminal strip di dalam junction box. 7. Ujung pipa kabel yang masuk dalam panel dan junction box harus dilengkapi dengan “Socket / lock nut”, sehingga pipa tidak mudah tercabut dari panel.. Bila tidak ditentukan lain, maka setiap kabel yang berada pada ketinggian muka lantai sampai dengan 2M, harus dimasukkan dalam pipa logam dan pipa harus diklem ke bangunan pada setiap jarak 50 cm. f. Instalasi Khusus Pemasangan Kabel dalam Tanah a. Kabel tegangan rendah harus ditanam minimal sedalam 80 cm. b. Kabel yang ditanam langsung dalam tanah harus dilindungi dengan cetakan beton cor dan diberi pasir, ditanam minimal sedalam 80 cm. c. Untuk yang lewat jalan raya ditanam sedalam 100 cm dan dilindungi pipa Galvanized. d. Kabel-kabel yang menyeberang jalur selokan , dilindungi dengan pipa galvanized atau pipa beton yang dilapisi dengan pipa PVC type AW, kabel harus berjarak tidak kurang dari 30 cm dari pipa gas, air dan lain-lain. e. Galian untuk menempatkan kabel yang dipasang dalam tanah harus bersih dari bahan-bahan yang dapat merusak isolasi kabel, seperti : batu , abu, kotoran bahan kimia dan lain sebagainya. Alas galian (lubang) dilapisi dengan pasir kali setebal 10 cm . Kemudian kabel diletakkan, ditutup dengan pasir setebal 15 cm dan dipadatkan, diatasnya diberi bata dan akhirnya ditutup dengan tanah urug . f. Penyambungan kabel dalam tanah tidak diperkenankan secara langsung, harus mempergunakan peralatan khusus untuk penyambungan kabel dalam tanah. 2.2 Konstruksi Panel dan Instalasinya a. Kabinet Semua kabinet harus dibuat dari plat baja dengan tebal minimum 2 mm . Kabinet untuk “ panel board” mempunyai ukuran yang proporsional seperti yang dipersyaratkan untuk panel board, yang besarnya sesuai dengan ukuran pada gambar perencana atau menurut kebutuhan, sehingga untuk jumlah dan ukuran kabel yang dipakai tidak terlalu sesak. Frame / rangka harus di gounding / ditanahkan pada kabinet harus ada cara-cara yang baik untuk memasang , mendukung dan menyetel “panel board” serta tutupnya. Kabinet dengan kabel-kabel “trought Feeder” harus diatur sedemikian, sehingga ada saluran dengan lebar tidak kurang dari 10 cm untuk banch circuit panel board . Setiap kabinet harus dilengkapi dengan kunci-kunci . Untuk satu kabinet harus disediakan 2 buah anak kunci dengan sistem Master Key. b. Finishing Semua kabinet harus dicat dengan warna yang ditentukan oleh MK. Semua kabinet dari pintu-pintu untuk panel board listrik, harus dibuat tahan karat dengan BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 67 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN cara “Galvanized Plating” atau dengan “Zink Chromate Primer” . Selain yang tersebut diatas harus dilapisi dengan lapisan anti karat, yaitu sebagai berikut : 1. Bagian dalam dari box dan pintu. 2. Bagian luar dari box yang di galvanized atau cadmium plating tak perlu di cat kalau seluruhnya terpendam, kalau pakai zink chromate primer harus di cat dengan cat bakar. c. Pasangan panel Pasangan panel sedemikian rupa sehingga setiap peralatan dalam panel dengan mudah masih dapat dijangkau , tergantung dari pada macam atau type panel. Maka bila dibutuhkan alas / fondasi / penumpu / penggantung , maka pemborong harus menyediakannya dan memasangnya sekalipun tidak tertera pada gambar. d. Panel-panel Distribusi Utama Panel-panel distribusi harus seperti ditunjuk pada gambar, kecuali ditunjuk lain . Seluruh assembly termasuk housing , bus-bar, alat-alat pelindung harus direncanakan, dibuat, dicoba dan dimana perlu diperbaiki sesuai dengan persyaratan. Panel distribusi utama dari jenis indoor type tersebut dari plat baja (metal clad). Konstruksi harus terbuat dari rangka baja struktur yang baku , yang bisa mempertahankan strukturnya oleh stress mekanis pada waktu hubungan singkat. Rangka ini secara lengkap dibungkus pada bagian bawah , atas dan sisi dengan plat-plat penutup (metal clad) harus cukup louves , untuk ventilasi dimana perlu untuk mengatasi kenaikan suhu dari bagian-bagian yang mengalirkan arus dan bagian-bagian yang ber tegangan sesuai dengan persyaratan PUIL / LMK / VDE untuk peralatan yang tertutup. Material-material yang bertegangan harus dicegah dengan sempurna terhadap kemungkinan percikan air. Semua material dan tombol transfer yang dipersyaratkan harus dikelompokkan pada satu papan panel yang berengsel yang tersembunyi . e. Papan Nama Setiap pemutus daya (circuit breaker ) harus dilengkapi dengan papan nama dan dapat dilihat dengan mudah . Cara-cara pemberian nama harus menunjukkan dengan jelas rangkaian dari pemutus daya atau alat-alat yang disambung padanya . Keterangan mengenai ini harus diajukan dalam shop drawings. f. Bus-bar / Rel Bus bar minimal harus dari bahan tembaga yang lapisan luarnya dilapis dengan lapisan perak , dengan ukuran sesuai dengan kemampuan arus 150 % dari arus beban terpasang yang ukurannya disesuaikan dengan ukuran PUIL (daftar No 630 - D1 - D4 / PUIL 1977). Semua bus bar / rel harus dicat dipegang oleh isolator dengan kuat dan baik kerangka panel. Semua bus bar / rel harus dicat dengan warna yang sesuai dengan yang disebutkan pada PUIL. Cat tersebut harus tahan sampai temperatur 75 derajat Celcius. Bus bar disusun oleh isolator dengan baik untuk sistem 3 phase 4 kawat seperti ditunjuk dalam gambar . Setiap panel harus mempunyai bus netral yang diisolir terhadap tanah, sebuah bus pentanahan yang selanjutnya diklem dengan kuat pada frame panel dan dilengkapi dengan klem untuk pentanahan dari peralatan perlu diketanahkan (5 bar). Gambar-gambar pelaksanaan (shop drawing) harus menunjukkan ukuran - ukuran dari bus dan susunannya. Ukuran dari bus harus ukuran sepanjang panel dan harus disediakan cara untuk penyambungan di kemudian hari. g. Terminal dan Mur Baut BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 68 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN Semua terminal cabang harus diberi lapis tembaga (Vertin) dan disekrup dengan menggunakan mur baut ring dari bahan tembaga atau mur baut yang divernikel (atau stainless) dengan ring tembaga . h. Cadangan / Penyambungan di Kemudian hari Bila dalam gambar dinyatakan adanya cadangan, maka ruangan-ruangan tersebut harus dilengkapi dengan bus, klem-klem pemasangan , pendukung dan sebagainya , untuk peralatan yang dipasang dikemudian hari dapat berupa equipment bus bar, panel kayu, switch , circuit breaker dan lain-lain. i. Alat-alat ukur Setiap panel harus dilengkapi dengan alat-alat ukur seperti pada gambar. Meter- meter adalah type “Moving Iron Vane Type” khusus untuk panel, dengan scale sirkular , flush atau semi flush , dalam kotek tahan getaran. Dengan ukuran 144 x 144 mm atau 96 x 96 mm, dengan skala linier dan ketelitian 1,5 %. Posisi dari skalar putar untuk voltmeter (Voltmeter selector switch) harus ditandai dengan jelas. j. Transformator Arus Trafo adalah dari type kering , dalam ruangan type jendela dengan ketelitian 0,3 dengan burden sesuai dengan standard-standard VDE. Pemasangan arus kuat dan dapat menahan gaya-gaya dan mekanis . Pada waktu terjadinya hubungan singkat 100 KA. Trafo arus untuk amperemeter juga boleh dipergunakan bersamaan dengan KWH meter, asalkan ketelitiannya masih baik. Bila tidak baik, maka harus dipergunakan trafo arus khusus. k. Sikring Sikring adalah dari type kapasitas interupsi tinggi. Semua sikring harus dipasang pada sisi sumber dari suatu peralatan yang dapat dicabut (draw out) atau di sisi beban dari peralatan-peralatan lainnya, harus mempunyai kapasitas interupsi 100 KA. Bila sikring merupakan bagian dari suatu saklar, maka harus diatur sedemikian rupa, sehingga saklar tersebut dapat dimasukkan bila sikringnya tidak pada tempatnya. Harus ada indikator untuk sikring putus. Sikring harus dipasang padapendukung yang sama pada peralatan-peralatan yang dapat dicabut (draw out). Sikring cadangan. Untuk setiap panel harus disediakan sikring cadangan sebanyak sikring yang ada , yang disimpan dalam almari khusus dan diberi pengenal yang jelas. l. Kabel-kabel Pengontrol Kabel pengontrol dari panel-panel harus dipasang di pabrik / bengkel secara lengkap dan dibundel dan dilindungi terhadap kerusakan mekanis. Ukuran minimal adalah 1,5 mm2 dari type 600 volt PVC. m. Merk Pabrik Semua peralatan pengaman harus diusahakan buatan pabrik peralatanperalatan sejenis harus dapat saling dipindahkan dan ditukar tempatnya pada frame panel . Panel adalah assembling lokal . n. Peralatan Pengaman Pemutus Daya Peralatan-peralatan pengaman adalah pemutus daya type draw out tanpa minyak dengan sikring pembatas arus, pemutus daya dengan rumah tuang (moulded case) dilengkapi dengan sikring pembatas arus dan pemutus sikring. Arus kerja dari draw out circuit breaker harus sesuai dengan sikring berkapasitas 100 KA minimum pemutus sikring harus dari type yang membuka dan menutup dengan cepat. o. Pilot Lamp Semua tutup muka panel harus dilengkapi dengan : 1. Pilot lampu untuk menyatakan adanya tegangan R S T BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 69 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN 2. Pilot lampu untuk push button on/ off, untuk menyatakan sistem telah on atau off. 3. Pilot lampu untuk remote control pada panel , untuk menyatakan sistem telah menjalankan / memberhentikan sistem yang diinginkan . Penyediaan dari pilot lampu yang disebutkan diatas merupakan keharusan, biarpun pada gambar-gambar tidak tertera. Warna-warna untuk pilot lamp : 1. Untuk phase R : warna merah. 2. Untuk phase S : warna kuning 3. Untuk phase T : warna biru 4. Untuk menyatakan sistem telah dijalankan dengan push button atau dengan saklar , ataupun dengan “Time Switch”, menyatakan sistem on : warna merah. 5. Untuk menyatakan sistem telah off : warna hijau 2.3 Instalasi Sakelar dan Stop Kontak (out Let) a. Saklar - Saklar Saklar-saklar dari jenis rocker mekanis dengan rating 10A 250 V. Saklar pada umumnya dipasang inbow kecuali disebutkan lain pada gambar . Jika tidak ditentukan lain, saklar-saklar tersebut bingkainya harus dipasang rata pada tembok setinggi 150 cm diatas lantai yang sudah jadi kecuali ditentukan lain oleh Arsitek / MK. Saklar-saklar tersebut harus dipasang dalam kotak-kotak (end bow doos) dari plat dan ring setelannya yang standard, dilengkapi dengan tutup persegi . Sambungan-sambungan hanya diperbolehkan antara yang berdekatan. b. Stop Kontak Stop kontak haruslah dengan type yang memakai earthing contact dengan rating 10 A 250 V AC, semua pasangan stop kontak dengan tegangan kerja 220 V harus diberi saluran ke tanah (grounding). Stop kontak harus dipasang rata dengan permukaan dinding dengan ketinggian 30 cm dari atas lantai yang sudah jadi atau sesuai petunjuk Arsitek / MK. 2.4 Sistem Pentanahan Semua bagian metal yang dalam keadaan normal tidak bertegangan harus dihubungkan menjadi satu secara elektrik dengan baik . Suatu rel pentanahan harus disediakan dimana bagian metal tersebut diatas dihubungkan. Rel pentanahan dihubungkan dengan kawat tembaga berpenampang sesuai gambar sistem, dihubungkan dengan batang tembaga berdiameter minimal 0,5” ditanam di dalam tanah, sehingga diperoleh tahanan pentanahan maksimum 3 Ohm . Hal-hal dibawah ini harus dihubungkan pada pentanahan : Panel-panel daya dan penerangan Rak kabel Pompa-pompa Mesin AC Dan lain-lain 3. PEKERJAAN SISTEM DISTRIBUSI DAYA LISTRIK 3.4 Kabel Daya Tegangan Rendah Kabel daya tegangan rendah yang dipakai adalah bermacam-macam ukuran dan type yangsesuai dengan gambar . Kabel daya tegangan rendah iniharus sesuai dengan standard S.I.I atau S. P. L. N Sebelum dan sesudah dipasang , kabel TR harus ditest dengan pengujian-pengujian sebagai berikut • Test insulasi • Test kontinuitas • Test tahanan pentanahan BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 70 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN 3.5. Panel Tegangan Rendah a. Umum Panel-panel daya dan penerangan lengkap dengan semua komponen yang harus ada seperti yang ditunjukkan pada gambar. Panel-panel yang dimaksud untuk beroperasi pada 220 / 380 V, 3 phasa, 4 kawat, 50 Hz dan Solidly Grounded dan harus dibuat mengikuti standard IEC, VDE / DIN, BS, NEMA dan sebagainya. Panel-panel yang disebut dibawah ini adalah tipe tertutup (metal enclosed), free standing , untuk pasangan dalam (indoor use) lengkap dengan semua komponenkomponen yang ada : LVMDP, Panel AC , Panel Lift, panel-panel pompa Panel-panel yang disebut dibawah ini adalah type tertutup (metal enclosed) , wall mounting , lengkap dengan semua komponen-komponen pasangan dalam semua panel-panel penerangan dan panel-panel daya lainnya. b. Karakteristik Panel Tegangan kerja : 400 Volt Tegangan Uji : 3000 Volt Tegangan uji impuls : 20. 000 Volt Frekwensi : 50 Hz c. Persyaratan- persyaratan kerja Starter motor Y - Δ Kerja starter motor Y - Δ adalah automatic starter motor Y - Δ dan harus dapat dihidupkan secara manual Masing- masing starter motor Y - Δ terdiri dari : 3 buah kontaktor daya 1 thermal overload relay 1 motor timer Tombol Start Stop Peralatan lain yang menunjang sistem tersebut. Juga peralatan proteksi untuk : Locked motor Starting overload Abnormally high ambient Voltage unbalance d. Circuit Breaker Circuit Breaker untuk penerangan boleh menggunakan Mini circuit breaker (MCB) dengan breaking capacity minimal 5 KA simetris. Circuit Breaker lainnya harus dari type Moulded Case Circuit Breaker (MCCB) atau No Fuse Breaker (NFB) , sesuai dengan yang diberikan pada gambar rencana dengan breaking capacity minimal 10 KA simetris. Circuit breaker harus dari type automatic trip dengan kombinasi thermal dan instantaneous magnetic unit. Main CB dari setiap panel emergency harus dilengkapi dengan shunt trip terminal untuk dihubungkan dengan panel remote tripping unit yang ada di ruang security, memakai kabel kontrol tahan api.. e. Bus bar Bus bar adalah batang tembaga murni dengan minimum konduktivitas 98% , rating ampere sesuai gambar. Bus bar harus dicat sesuai dengan kode warna dalam PUIL sebagai berikut : Phasa : merah, kuning , hitam Netral : biru Ground : Hijau - kuning f. Accessories BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 71 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN Bus bar, terminal-terminal , isolator switch dan perlengkapan lainnya harus buatan pabrik dan berkualitas ex eropa dan dipasang di dalam panel dengan kuat dan tidak boleh ada bagian yang bergetar. 3.6 . Penerangan dan Stop Kontak a. Lampu dan Armaturenya Lampu dan armature harus sesuai dengan yang dimaksudkan, seperti yang dilukiskan dalam gambar-gambar elektrikal . Semua armatur lampu yang terbuat dari metal harus mempunyai terminal pentanahan (grounding). Semua lampu Fluorescent dan lampu gas discharge lainnya harus dikompensasi dengan “Power factor correction capasitor” yang cukup kuat terhadap kenaikan temperatur dan beban mekanis dari diffuser itu sendiri. Life time lampu harus sesuai dengan spesifikasi teknis pabrik pembuat. Reflector terutama untuk ruangan office harus memakai bahan tertentu, sehingga diperoleh derajat pemantauan yang sangat tinggi . Box tempat ballast, kapasitor, dudukan starter dan terminal box harus cukup besar dan dibuat sedemikian rupa sehingga panas yang ditimbulkan tidak mengganggu kelangsungan kerja dan umur teknis komponen lampu itu sendiri Ventilasi di dalam box harus dibuat dengan sempurna. Kabel-kabel dalam box harus diberikan saluran atau klem-klem tersendiri, sehingga tidak menempel pada ballast atau kapasitor . Box terbuat dari pelat baja tebal minimum 0,5 mm, dicat dasar tahan karat, kemudian difinis dengan cat akhir dengan oven warna putih . Ballast dipergunakan single lamp ballast (satu ballast untuk satu lampu fluorescent ). Tabung Fluorescent harus dari merk philips type TLD dan warna nomor 54 Armatur lampu pijar terdiri dari dudukan dan diffuser. Dudukan harus dari bahan aluminium silicon alloy atau dari moulded plastic. Emergency Lighting pada pintu darurat dan tangga kebakaran memakai armatur lampu khusus dengan built in battery. Battery dari nickel- cadmium battery dan harus mampu beroperasi dengan menggantikan supply PLN selama dua jam. b. Stop Kontak Stop kontak biasa yang dipakai adalah stop kontak satu phasa, untuk pemasangan di dinding dan pemasangan di lantai (floor outlet). Stop kontak dinding harus satu tipe untuk pemasangan rata dengan dinding dengan rating 250 volt, 10 ampere. c. Stop Kontak Khusus (SKK) Stop kontak khusus yang dipakai adalah stop kontak satu phasa untuk pemasangan rata dinding dengan ketinggian 200 cm diatas lantai. SKK harus mempunyai terminal phasa , netral dan pentanahan. SKK harus dilengkapi dengan saklar dan lampu dengan rating 250 Volt, 10 Ampere. d. Sakelar Dinding Sakelar harus dari tipe untuk pemasangan rata dinding , Tipe rocker, dengan rating 250 Volt, 10 Ampere, single gangs atau multiple gangs (Grid Switches). e. Box untuk Sakelar dan Stop Kontak Box (end bow doos) harus dari bahan baja dengan kedalaman tidak kurang dari 35 mm . Kotak dari metal harus mempunyai terminal pentanahan. Sakelar atau stop kontak dinding terpasang pada box (end bow doos) dari plat dengan menggunakan baut. Pemasangan dengan cakar yang mengembang tidak diperbolehkan . BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 72 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN f. Pada umumnya kabel, instalasi penerangan dan instalasi stop kontak harus kabel inti tembaga dengan insulasi PVC, satu inti atau lebih (NYA atau NYY). Kabel harus mempunyai penampang minimal dari 2 ½ mm2. Kode warna insulasi kabel harus mengikuti ketentuan PUIL sebagai berikut : Fasa - 1 : merah Fasa - 2 : kuning Fasa - 3 : hitam Netral : biru Tanah (Ground) : hijau - kuning Kabel harus dari merk Kabelindo, Kabel Metal, Tranka atau Supreme. g. Pipa Instalasi Pelindung Kabel Pipa instalasi pelindung kabel yang dipakai adalah pipa PVC tanpa ulir (high impact PVC ). Pipa , elbow, socket, juction box, clamp dan accessories lainnya, yaitu tidak kurang dari 3/ 4” diameter. Pipa Fleksibel harus dipasang untuk melindungi kabel antara kotak sambung (junction box ) dan armatur lampu. BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 73 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN II SISTEM PENANGKAL PETIR 1. LINGKUP PEKERJAAN Bagian ini meliputi penyediaan , pengujian dan perbaikan selama masa pemeliharaan dari sistem penangkal petir yang lengkap sesuai spesifikasi ini, serta prngurusan izin dari badan yang berwenang (Jawatan Keselamatan Kerja ). 2. REFERENSI Pekerjaan harus dilakukan mengikuti standard dan peraturan yang berlaku dari Jawatan Keselamatan Kerja atau standard / peraturan yang dikeluarkan dari pabrik 3. MATERIAL Material yang digunakan dalam sistem penangkal petir dalam kedaan baik dan sesuai dengan yang dimaksud serta disetujui oleh Direksi. Daftar material, katalog dan shop drawing harus diserahkan kepada Direksi sebelum dilakukan pemasangan. Material atau alat-alat yang tidak sesuai dengan spesifikasi ini akan ditolak. Sistem penangkal petir yang dipakai adalah penangkal peetir cara elektro static system EF lightning Arrester non radio aktif, yang terdiri dari kepala penangkal petir, coaxial cable dan sistem pentanahan. a. Head Elektroda Head Electroda yang tidak radio aktif atau Dynasphere Triggering terminal. b. Penghantar : Terdiri dari dua macam , yaitu penghantar horizontal yang menghubungkan secara lisrik antara kepala penangkal dan penghantar vertikal (down conductor) yang menghubungkan secara listrik antara kepala penangkal dan elektroda pentanahan. Penangkal ini harus menjamin dapat mentransfer dengan aman energi kilat dari “ air terminal “ ke tanah. Penghantar adalah dari jenis coaxial cable khusus untuk EF lightning protection. c. Sistem Pentanahan : Terdiri dari : Terminal pentanahan, terletak di dalam Testing Box dengan ukuran seperti tercantum pada gambar detail . Testing Box diperlukan untuk pengujian tahanan tanah secara berkala. Elektroda Pentanahan : Elektroda Pentanahan , terbuat dari Copper Plate dengan ukuran tidak kurang dari 0,9 x 0,9 meter dan harus dimasukkan ke dalam tanah secara vertikal (sesuai dengan gambar). Tahanan pentanahan maksimum 2 Ohm. 4. PEMASANGAN / PELAKSANAAN Cara-cara pemasangan penangkal petir sistem ini harus sesuai dengan petunjukpetunjuk dan spesifikasi . a. Batang penangkal dipasang pada atap bangunan dengan memakai baut angker atau klem . Pemasangan harus cukup kuat untuk menahan gaya-gaya mekanis pada saat timbulnya sambaran petir. b. Penghantar horizontal dan penghantar pentanahan dipasang dengan memakai klem setiap jarak 0,4 m dan terpisah terhadap bangunan kurang lebih 5 meter diluar pondasi bangunan. c. Pemegang konduktor / klem harus terbuat dari bahan yang sama dengan konduktor untuk mencegah terjadinya elektrolisa jika terkena air. d. Sambungan-sambungan : BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 74 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN Sambungan yang diperlukan haruslah menjamin kontak yang baik dan tidak mudah lepas, minimal 2 mur/baut Sambungan sedapat mungkin mengurangi kerugian- kerugian tipis akibat adanya sambungan . e. Pelindung mekanis : Down Conductor harus dilindungi terhadap kerusakan mekanis dengan pipa PVC type AW seperti pada gambar . 5. PENGUJIAN / PENGETESAN Untuk mengetahui baik atau tidaknya sistem penangkal petir yang dipasang , maka harus diadakan pengetesan terhadap instalasinya maupun terhadap sistem pentanahannya. Pengetesan yang harus dilakukan : a. Grounding Resistant Test Ukuran tahanan dari pentanahan dengan mempergunakan metode standar. b. Continuity Test Pemborong harus memberikan laporan hasil testing tersebut. 6. CONTOH Kontraktor harus menyerahkan contoh dari bahan - bahan yang akan dipergunakan / dipasang , yaitu minimal penghantar dan elektroda pentanahan yang dimintakan dalam persyaratan . Semua biaya berkenaan dengan penyerahan dan pengembalian contohcontoh ini adalah tanggungan Kontraktor. 7. PEMERIKSAAN Sistem penangkal petir akan diperiksa oleh Direksi untuk memastikan dipenuhinya spesifikasi ini . Semua bagian dari instalasi ini harus diperiksa oleh Direksi terlebih dahulu sebelum tertutup atau tersembunyi . Setiap bagian yang tidak sesuai dengan syarat-syarat spesifikasi dan gambar -gambar harus segera diganti , tanpa membebankan tambahan pada pemilik proyek. 8. SURAT IJIN a. Kontraktor harus mempunyai ijin dari pas PLN golongan C untuk pemasangan petir ini. b. Kontraktor harus sudah berpengalaman di dalam pemasangan penangkal petir ini, dibuktikan dengan memberikan daftar proyek-proyek yang sudah pernah dikerjakan. BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 75 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN III SISTEM PLAMBING 1. KETENTUAN UMUM 1.1 Lingkup Pekerjaan Spesifikasi ini melingkupi kebutuhan untuk pelaksanaan pekerjaan Plambing , sebagaimana yang ditunjukkan dalam gambar rencana tetapi tidak terbatas pada : Pengadaan dan pemasangan seluruh pekerjaan pipa dan perlengkapan - perlengkapannya, termasuk fitting , hanger, valves, penggalian, pengurugan kembali, bak kontrol dan lain-lain Pengadaan dan pemasangan pompa-pompa air bersih, air kotor, air hujan. Pengadaan dan pemasangan sewage treatment plant. Pengetesan seluruh pekerjaan plambing yang telah terpasang terhadap kebocoran kebocoran , sebagaimana yang dipersyaratkan dalam buku spesifikasi ini.Melakukan pekerjaan pemeliharaan , selama masa pemeliharaan yang bila tidak ditentukan lain adalah selama 180 hari kalender setelah serah terima pertama. 1.2 Koordinasi Adalah bukan tujuan dari spesifikasi ini, ataupun gambar rencana untuk menunjukkan secara detail berbagai item pekerjaan dari peralatan-peralatan dan penyambungan- penyambungannya. Pemborong harus melengkapi dan memasang seluruh peralatan-peralatan yang dibutuhkan untuk melengkapi pekerjaan . Gambar-gambar rencana menunjukkan tata letak secara umum dari peralatan , pemipaan , fixtures dan lain-lain. Lokasi yang ditujukan adalah merupakan posisiposisi perkiraan , Pemborong harus menyesuaikan tata letak tersebut sebagaimana yang dibutuhkan untuk mendapatkan pemasangan- pemasangan yang sempurna dari peralatan-peralatan tersebut. Setiap pekerjaan yang disebutkan dalam spesifikasi ini, tapi tidak ditunjukkan dalam gambar atau sebaliknya, harus dilengkapi dan dipasang seperti pekerjaan lain yang disebut oleh spesifikasi dan ditunjukan oleh gambar. 1.3. Kualifikasi Untuk pemasangan dan pengetesan pekerjaan- pekerjaan ini harus dilakukan oleh pekerja- pekerja dan supervisor yang benar- benar ahli dan berpengalaman. Direksi pengawas dapat menolak atau menunda pelaksanaan suatu pekerjaan, bila dinilai bahwa pelaksanaan tersebut tidak terampil / tidak berpengalaman . 1.4. Pengajuan-pengajuan Dalam waktu paling lambat 35 hari kalender setelah kontrak pemborong harus mengajukan : Material list dari seluruh item peralatan yang akan dipasang . Shop drawing yang menunjukan secara detail pekerjaan- pekerjaan / pemasangan peralatan dan pemipaan, penyambungan dengan pekerjaan- pekerjaan lain atau pekerjaan- pekerjaan yang sulit dilaksanakan . Ataupun perubahan-perubahan atau modifikasi yang disusulkan terhadap gambar rencana. BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 76 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN Prosedur pemasangan yang dikeluarkan oleh pabrik (jika ada) dari peralatanperalatan yang akan dipasang . Contoh- contoh material (brosur- brosur untuk peralatan- peralatan yang besar) darimaterial / peralatan yang akan dipasang. 5 Review Direksi pengawas akan memeriksa (mereview) pengajuan-pengajuan dari Pemborong dan memberi komentar atas hal tersebut. Pemborong harus memodifikasi / merevisi pengajuannya sesuai dengan komentar Direksi Pengawas, sampai didapat persetujuan dari Direksi Pengawas . 1. 6 Standard dan Code Kecuali ditentukan lain dalam gambar rencana , maka pada pekerjaan ini berlaku peraturan- peraturan sebagai berikut : a Pedoman Plambing Indonesia - Departemen Pekerjaan Umum. b Perda no VII tahun 1991 c Peraturan-peraturan tentang instalasi air minum dari PAM d Material Plumbing Code. 1. 7 Gambar Instalasi Terpasang dan Petunjuk Operasi Apabila pekerjaan telah selesai dilaksanakan dan telah serah terima pertama Pemborong wajib menyerahkan gambar-gambar instalasi terpasang sebanyak 3 set cetak biru dan 1 set transparant. Pemborong juga berkewajiban untuk menyerahkan 3 set petunjuk operasi dan maintenance dari system yang dipasang. 2. SYSTEM 2.1 System Air Bersih Air bersih dari PDAM ditampung didalam domestic water tank, kemudian dipompakan ke roof tank untuk didistribusikan. System distribusi air bersih yang digunakan adalah sistem gravitasi untuk lantai 1, sedangkan untuk lantai teratas distribusi air bersih dari roof tank dibantu dengan menggunakan booster pump . 2. 2 Air Kotor Air kotor dari toilet , ditampung dialirkan ke saluran kota 3 PERSYARATAN MATERIAL DAN BAHAN Pipa-pipa dan fitting air bersih utama maupun pipa-pipa cabang untuk distribusi air sampai ke fixture-fixture, baik yang ditanam di dalam tanah atau ditempatkan di atas langit-langit , dibuat PVC AW dari Wavin sesuai gambar Union dari bahan “Malleable Iron”. Bak kontrol harus dibuat dari beton bertulang yang dilengkapi dengan tutup beton yang dapat dengan mudah dibuka. Pipa-pipa pembuangan air kotor dan air bekas sanitair dari fixture sampai pipa vertikal yang terletak pada shaft plambing , dibuat dari PVC dengan tekanan kerja nominal 10 kg / cm2. Pipa-pipa dan fitting untuk vent dibuat dari PVC dengan tekanan kerja 5 kg / cm2 Setiap bahan pipa (satu panjang utuh ), fitting , fixture dan peralatan-peralatan yang akan dipasang pada instalasi ini, harus mempunyai tanda-tanda merk yang jelas dari pembuatnya. Pipa, fitting dan fixture yang tidak mempunyai tanda-tanda tersebut harus diganti atas tanggung jawab Pemborong. 4. PERSYARATAN PELAKSANAAN/ PEMASANGAN BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 77 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN a. Selama pemasangan berjalan , Pemborong harus menutup setiap ujung pipa yang terbuka untuk mencegah masuknya tanah, debu, kotoran dan lain-lain. b. Semua sambungan / cabang dari pipa pembuangan air kotor (sanitair) harus dibuat dengan cabang Y, dengan sambungan lem . Pipa mendatar untuk air kotor mempunyai kemiringan minimal 1% dan maksimal 1. 5 % c. Semua sambungan yang menghubungkan pipa-pipa dengan diameter yang berbeda, harus menggunakan “Reducing Fitting”, sedapat mungkin harus digunakan belokanbelokan dengan “Long Radius Elbow”. Belokan- belokan dari jenis “Short Radius Elbow” hanya boleh digunakan apabila kondisi setempat tidak memungkinkan digunakan belokan jenis long radius, dan Pemborong harus memberitahukan hal ini pengawas. Fitting atau alat-alat lain yang akan menimbulkan tahanan aliran yang tidak wajar tidak boleh digunakan . d. Sleeve untuk pipa-pipa harus dipasang dengan baik setiap kali pipa tersebut menembus konstruksi beton . e. Sleeve harus mempunyai ukuran yang cukup dengan ketebalan minimal 0, 2 cm dan memberikan kelonggaran kira-kira 1 cm, pada masing-masing sisi diluar pipa ataupun isolasinya . f. Sleeve pada dinding terbuat dari pipa PVC kelas AW. g. Semua pipa harus diikat / ditetapkan dengan kuat dengan penggantung atau angkur yang dipergunakan harus cukup kokoh (rigid). Pipa-pipa tersebut baik untuk air bersih , maupun air kotor harus ditumpu untuk menjaga, agar tidak berubah tempatnya, inklinasinya harus tetap, untuk mencegah timbulnya getaran, dan harus dipasang sedemikian sehingga memungkinkan konstruksi dan ekspansi pipa oleh perubahan temperatur . Pipa horizontal harus digantung dengan penggantung yang dapat diatur (adjustable) dengan jarak maksimum antara pipa adalah : Dia 25 maksimum 2 m Dia 40 maksimum 2. 5 m Dia 50 maksimum 3 m Dia 80 maksimum 3. 5 m Dia 100 maksimum 4 m Dia 150 maksimum 5 m h. Pemborong harus mengajukan konstruksi dari penggantungnya untuk disetujui oleh Pengawas. i. Penggantung ataupun penumpu pipa harus ditetapkan (terikat) pada konstruksi bangunan dengan “Insert” yang dipasang pada waktu pengecoran beton atau penembakan , atau dengan baut tembak (ramset bolt). j. Pipa vertikal harus ditumpu dengan klem paling jauh dengan jarak tidak lebih dari 3 m k. Penggantung / penumpu pipa dan peralatan-peralatan logam lainnya yang akan tertutup oleh tembok atau bagian bangunan lainnya harus dilapisi terlebih dahulu dengan zinc chromate primer atau cat penahan karat. l. Semua pipa dari besi / baja yang dilapisi dengan “tar” (tar coated) harus dicat dengan dua lapis “Shellac” dan dua lapis cat minyak (oil paint). m. Semua pipa-pipa yang terlihat (exposed) dan tidak dilapis chromium atau nickel harus dapat dikenali dengan memberi cat yang warnanya berbeda-beda, sesuai standard yang umum . BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 78 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN n. Pada setiap cabang utama pipa air bersih yang disambungkan ke pipa tegak pada shaft untuk setiap lantai, harus dilengkapi dengan katup-katup untuk mengisolir setiap cabang dari keseluruhan sistem, agar dapat dilakukan perbaikan-perbaikan yang perlu untuk Fixture pada lantai tersebut tanpa mengganggu pelayanan air pada lantai-lantai yang lain . o. Insert harus tertanam dengan baik dalam dinding atau lantai dan rata dengan permukaan akhir (finish) dari dinding atau lantai tersebut, dan setelah alat-alat tersebut terpasang insert harus tidak kelihatan. p. Lokasi yang tepat dari peralatan sanitair, fixture- fixture, floor drain dan roof drain, pipapipa utama dan pipa-pipa cabang harus diperiksa sesuai dengan gambar-gambar perencanaan mekanikal dan arsitektur, dan sesuai dengan ukuran - ukuran yang diberikan oleh pabrik pembuat alat-alat tersebut. q. Apabila digunakan baut tembus harus dipasang pelat penahan pada sisi yang lain dari dinding atau lantai tersebut . r. Galian pipa-pipa dalam tanah harus dibuat dengan kedalaman dan kemiringan yang tepat . s. Dasar lubang galian harus cukup stabil dan rata sehingga seluruh panjang pipa terletak / tertumpu dengan baik. t. Pipa-pipa dalam tanah harus dilindungi pasir dibagian bawah maupun atasnya setebal minimal 10 cm . Setelah pipa dipasang pada lubang galian setelah diperiksa oleh Pemberi Tugas atau wakilnya yang ditunjuk, semua kotoran harus dibuang dari lubang galian ditimbun dengan baik dengan tanah bekas galian tersebut atau dengan bahan lain yang disetujui. u. Penimbunan lubang galian harus sedemikian hingga tidak mengganggu / merubah letak pipa . v. Semua bagian logam yang tidak terlindung dinding harus bebas dari lemak dan kotoran kotoran lainnya. Semua bagian yang dilapisi chromium atau nickel harus digosok bersih / mengkilap setelah selesai pemasangan instalasi. Semua bagian pipa, katup-katup, alatalat dan lain-lainnya harus dibersihkan dari lemak, lupur dan kotoran- kotoran lainnya yang telah terbawa masuk . 5. PENGUJIAN DAN PENGETESAN a Pengujian dan Pengetesan System Air Kotor Seluruh sistem pembuangan air harus mempunyai lubang-lubang yang dapat ditutup (plugged) agar seluruh sistem tersebut dapat diisi dengan air sampai lubang “Vent” tertinggi . Sistem tersebut harus dapat menahan air yang diisikan seperti tersebut diatas, minimal selama 6 (enam) jam tanpa ada penurunan level muka air dalam pipa . Apabila dan pada waktu Pengawas menginginkan pengujian lain disamping pengujian diatas, pemborong harus melakukannya tanpa tambahan biaya . b Pengujian Sistem Distribusi Air Setelah “Roughing-in” selesai dipasang dan sebelum memasang “Fixture -fixture”, seluruh sistem distribusi air harus diuji dengan tekanan hidrostatik sebesar satu setengah kali tekanan kerjanya (working pressure) dan dibiarkan dalam kondisi ini selama paling kurang 6 (enam) jam tanpa mengalami penurunan tekanan . Apabila sesuatu bagian dari instalasi akan tertutup oleh tembok atau konstruksi bangunan lain maka bagian dari instalasi tersebut harus diuji dengan cara sama seperti diatas, sebelum ditutup dengan tembok atau bagian bangunan tersebut . BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 79 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN c Kerusakan dan Kegagalan Uji Apabila pada waktu pemeriksaan atau pengujian ternyata ada kerusakan atau kegagalan dari suatu bagian dari instalasi atau bahan dari instslasi, maka pemborong harus mengganti bagian atau bagian yang rusak atau gagal tersebut dan pemriksaan / pengujian dilakukan lagi sampai dapat diterima oleh pengawas. Penggantian atas bagian pipa atau bahan yang gagal / rusak tersebut harus dengan pipa atau bahan yang baru . Penambahan (Caulking) dengan bahan apapun tidak diperkenankan . d Desinfeksi Pemborong harus melaksanakan pembilasan dan desinfeksi dari seluruh instalasi air, sebelum diserahkan kepada Pemberi tugas . Desinfeksi dilakukan dengan memasukkan larutan “Chlorine” ke dalam sistem pipa, dengan cara/ metoda yang disetujui pemberi tugas. Dosis Chlorine adalah sebesar 50 ppm (parts per million). Setelah 16 jam , seluruh sistem pipa tersebut harus dibilas dengan air bersih, sehingga kadar chlorine menjadi tidak lebih dari 0, 2 ppm . Semua katup dalam sistem pipa yang sedang mengalami proses desinfeksi tersebut , harus dibuka dan ditutup beberapa kali selama jangka waktu 24 jam tersebut diatas . BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 80 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN VI PEMASANGAN UNIT AC 1 Lingkup Pekerjaan Pengadaan dan pemasangan unit AC split (air cooled packed air conditioner) dari jenis ceiling concealed duct connection type untuk semua tenant space. Pekerjaan ini meliputi pengadaan unit termasuk aksesorinya antara lain : Fan Coil Unit Condensing Unit Pemipaan refrigeran (liquid & gas) termasuk instalasinya. Pengisian refrigeran Control wiring Thermostat Vibration damper dan hanger / support Pemipaan kondensat termasuk isolasinya dan lainnya sehingga unit bekerja dengan sempurna. Lingkup pekerjaan di dalam instalasi ini yang sesuai pada gambar perencanaan yang melengkapi dokumen ini lengkap dengan air duct, diffuser / grille dimana supply diffuser menggunakan jenis integrated light, air troffer yang disediakan oleh pihak lain / lingkup pekerjaan listrik (electrical scope) kecuali return air perimeter arca . 2 Umum Bagian ini adalah untuk memasang AC unit dari tipe, ukuran dan kapasitas terlampir . Unit Fan dan bentuk coil harus sesuai dengan standard ARI 430 - 66 untuk fan dan 410 - 72 untuk coil. Seluruh unit dan perlengkapannya harus didukung dengan pengalaman, baik dalam perencanaan maupun konstruksi dari peralatan yang sama dengan pembuat Air Cooled Packeged Unit . U nit kondensing harus sesuai dengan penggunaan diluar ruangan . Sebelum melakukan pemesanan , Kontraktor harus melengkapi data-data dari setiap unitnya kepada Konsultan untuk dimintai persetujuannya, sebagai berikut : 1.Katalog komplit dari pabrik pembuat. 2.Dimensi peralatan. 3.Data teknis (kapasitas pendingin, bentuk fan, curve sound power level, vibration mounting). 4.Suku cadang. Pada seluruh unit haruslah dicantumkan nama pabrik pembuat, nomor serial , nomor model dan tanggal pembuatan . Kontraktor akan menyeleksi seluruh FCU dan seluruh komponen dan perlengkapannya sesuai dengan gambar schedule peralatan. Seluruh unit dan perlengkapannya baik getaran maupun tingkat kebisingannya harus seminimal mungkin pada saat pengoperasian, bila terjadi kelebihan dari standard yang ditentukan . Kontraktor harus bertanggung jawab dengan memasang isolasi getaran dan peredam suara sesuai dengan yang ditentukan oleh konsultan. Seluruh peralatan dan perlengkapannya seperti coil, drain pan, fan, motor penggerak adjustable mounting motor, adjustable pitch pulley motor, vibration mounting , fan belt condenser, fan compressor harus disupply dari satu pabrik pembuat dan seluruh garansi, sertifikat uji kelayakan harus dikeluarkan untuk seluruh komponen. BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 81 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN Compressor dari jenis rotary atau scroll. Filter dari jenis washabel type. 3 Material a. Umum Motor compressor, filter, DX Colling coil dan komponen lain serta pemeliharaan , reparasi maupun penggantian suku cadang. Grease fittings harus dilekatkan langsung pada bearing kecuali bila posisinya tidak memungkinkan . Bila bearing dari peralatan tidak terlihat / sulit dijangkau haruslah disiapkan celah yang memudahkan dalam melakukan grease fitting . AHU / FCU fan harus type centrifugal forward curve atau siroco fan . DX cooling unit coil haruslah terbuat dari tabung tembaga dan direkatkan secara mekanis (mechanically bonded) dengan aluminium fins. DX cooling coil haruslah disambung sedemikian rupa sehingga tidak ada udara yang masuk kedalam coils, disekeliling perimeter pada setiap coil haruslah disertai neoprene gasket. b. Casing • Seluruh casing haruslah terbuat dari pelat galvanis kwalitas terbaik dan disiapkan akses sehingga memudahkan dalam pelumasan dan pemeliharaan. • Seluruh panel disambung dan direkatkan dengan rubber gasket. • Seluruh alas dan reinforcing members haruslah dijaga agar tidak karatan. • Casing haruslah dibaut untuk memudahkan dalam penggantian dari masing-masing unit componen . Seluruh mur, baut, skrup, dan lain-lain haruslah terbuat dari baja tahan karat atau bright cadmium coated steel . • Seluruh sambungan pada casing haruslah disambung dengan kencang . • Seluruh unit haruslah diisolasi langsung dari pabrik dengan minimum ketebalan dari high density rigid section fibreglass adalah 25 mm (atau mineral fibre lainnya yang diakui) dan dilapisi dengan fibre cloth pada bagian luarnya untuk mencegah erosi oleh aliran udara • Casing dari condensing unit harus outdoor type. c. Air cooled split air condition . Air cooled split air conditioner terdiri dari : a. Outdoor (condenser) unit b. Indoor (evaporator) unit c. Pipa refrigerant d. Pengkabelan (wiring) e. Alat kontrol otomatis BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 82 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN 2 VENTILATING FAN 1 Lingkup Pekerjaan Menyediakan intake fan untuk mensupply fresh air pada ruang kantor dan di lantai Dasar dan lantai Dua seperti tertera pada gambar. Menyediakan exhaust fan untuk mengeluarkan udara panas dari area, toilet dan Lantai Utility seperti tertera pada gambar. 2 Umum a Kontraktor harus menyeleksi seluruh fan seperti disebutkan dan tertera pada schedule gambar. b Maximum / rotasi motor 960 rpm. c Untuk ruang trafo dan panel exhaust dan intake fan harus dilengkapi dengan peredam suara pada kedua sisinya (section & discharge side) seperti tertera pada gambar d Suplai udara segar untuk ruang kantor harus dilengkapi dengan peredam suara pada sisi discharge. e Peredam suara haruslah mengurangi suara sampai dengan 20 dB. f Pemasangan fan haruslah dilengkapi / dipasang dengan anti vibration mounting dari spring atau rubber pad. g Sambungan menuju ke air duct haruslah menggunakan bahan yang fleksibel seperti kanvas atau sejenisnya untuk mencegah getaran fan melalui duct. h Untuk fan yang dipasang di dalam ruang kantor, dalam operasinya fan tidak menyebabkan tingkat kebisingan di dalam ruang tersebut lebih dari 40 dB. I Untuk fan di area parkir dalam operasinya , dalam jarak 3 meter dari posisi fan tingkat kebisingannya tidak lebih dari 60 dB. Bila ternyata lebih dari 60 dB, harus dilengkapi dengan silencer, hal ini berlaku untuk semua fan yang dalam gambar rencana belum dilengkapi dengan silencer. 3 Axial fan a Rumah fan adalah berbentuk silinder (round type casing) dan terbuat dari baja galvanis. b Bearing. Fan dan motor harus dilengkapi dengan grease packed close tolerance ball bearing , yang dirancang untuk pengoperasian dengan suara halus dan untuk masa pemakaian sampai 100. 000 jam pada operasi normal. Bearing harus dilengkapi dengan grease relief housing dengan seal anti debu grease rubber harus tersedia pada lokasi yang memudahkan untuk melakukan pelumasan tanpa komponen-komponen lainnya. BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 83 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN c Motor Motor haruslah mempunyai KW rating tidak kurang dari yang tercantum pada schedule . Motor rating dalam schedule dipilih hanya sebagai informasi tender dan harus diperiksa sebelum pemesanan untuk memastikan bahwa kapasitas motor harus 120% dari power yang diperlukan untuk fan dalam operasi nya. Sambungan elektrikal ke motor harus melalui conduit ke terminal box diluar casing fan. Untuk instalasi diluar bangunan , motor haruslah water proof. Pastikan pemasangan motor pada arah aliran udara yang benar , mempunyai ukuran frame dan bentuk yang konsisten dengan katalog yang dikeluarkan oleh pabrik pembuat, terutama kapasitas aliran udara dan noise level data. Motor haruslah sesuai dengan spesifikasi di bawah ini : Totally enclosed type untuk direct driven type. Winding insulation minimal klas E Horizontally mounted d Impellers Impellers adalah berbentuk aerofoil blades dan harus di balance secara statis dan dinamis oleh pabrik pembuatnya . Sertifikat balance harus dilampirkan . Impeller blade pitch harus selalu dapat disesuaikan dan akurat serta tidak mempengaruhi statis dan dinamis balance. e Casing dan pemasangan Fan harus memiliki flanged casing extending untuk panjang fan dan motor (kecuali bila ditentukan lain), lengkap dengan satu atau dua airtight doors yang diletakkan untuk memudahkan fan inspection. Fan dengan ukuran diameter 300 mm atau kurang casingnya boleh tanpa access doors. Heavy gauge galvanized wire guards seperti yang telah disediakan oleh pabrik pembuat fan pada sisi intake dan discharge. Guards haruslah mudah diangkat untuk access dan dirancang untuk mencegah kecelakaan karena kontak langsung antara bagian-bagian yang berputar dengan manusia ataupun benda-benda lain. Fan haruslah disangga dengan penahan getaran . Bila menggunakan spring vibrator isolator , harus dilengkapi dengan bracing untuk mengurangi beban axial dan torsinal thrust dari fan. Pastikan getaran dari fan tidak tersalur ke struktur melalui bracing .
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT ( R K S ) PEMBANGUNAN RUMAH DINAS KETUA DPRD KOTA BALIKPAPAN TA 2008 PEMERINTAH KOTA BALIKPAPAN DINAS PEKERJAAN UMUM KOTA BALIKPAPAN BINA ARSITEKTURA CONSULTANT RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN BAB I SYARAT-SYARAT UMUM .................................................................................................................. 1 A. U M U M 1 B. LINGKUP PEKERJAAN ................................................................................................... 1 C. SARANA KERJA .............................................................................................................. 1 D. GAMBAR-GAMBAR DOKUMEN ...................................................................................... 1 E. GAMBAR-GAMBAR PELAKSANAAN DAN CONTOH-CONTOH .................................... 2 F. JAMINAN KUALITAS ....................................................................................................... 3 G. NAMA PABRIK/MEREK YANG DITENTUKAN ................................................................ 4 H. CONTOH-CONTOH ......................................................................................................... 4 I. SUBSTITUSI .................................................................................................................... 4 J. MATERIAL DAAN TENAGA KERJA ................................................................................ 4 K. KLAUSUL DISEBUTKAN KEMBALI ................................................................................. 4 L. KOORDINASI PEKERJAAN ............................................................................................ 4 M. PERLINDUNGAN TERHADAP ORANG, HARTA BENDA DAN PEKERJAAN ................ 5 N. PERATURAN HAK PATENT ............................................................................................ 6 O. I K L A N ........................................................................................................................... 6 P. PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAAN YANG DIGUNAKAN ..................................... 6 BAB II PEK. PERSIAPAN/PENDAHULUAN .................................................................................................. 7 A. PEMBERSIHAN TAPAK PROYEK ................................................................................... 7 B. PENGUKURAN TAPAK KEMBALI ................................................................................... 7 C. TUGU PATOKAN DASAR ................................................................................................ 7 D. PAPAN DASAR PELAKSANAAN (BOUWPLANK) .......................................................... 7 E. PEKERJAAN PENYEDIAAN AIR & DAYA LISTRIK UNTUK BEKERJA .......................... 8 F. PEKERJAAN PENYEDIAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN ........................................ 8 G. DRAINAGE TAPAK .......................................................................................................... 8 H. PAGAR PENGAMAN PROYEK ....................................................................................... 8 I. KANTOR KONSULTAN MANAGEMENT KONSTRUKSI ................................................. 9 J. KANTOR KONTRAKTOR DAN LOS KERJA ................................................................... 9 BAB III PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN ARSITEKTUR ............................................................................................................ 10 PEK. ANTI RAYAP (TERMITE CONTROL ..................................................................... 10 ADUKAN DAN PASANGAN ............................................................................................ 11 PEKERJAAN BATU BATA .............................................................................................. 13 PLESTER DAN SCREEDING ......................................................................................... 14 WATERPROOFING ........................................................................................................ 16 RAILING DAN PINTU BESI ........................................................................................... 19 PEKERJAAN KUSEN ALUMINIUM ................................................................................ 20 PEKERJAAN JENDELA RANGKA ALUMUNIUM ........................................................... 23 PEK. DAUN PINTU RANGKA KAYU .............................................................................. 25 PEK. ALAT PENGGANTUNG & PENGUNCI .................................................................. 27 PASANGAN LANTAI DAN FINISHING DINDING .......................................................... 31 LANGIT-LANGIT GYPSUM BOARD ............................................................................... 35 PEKERJAAN CEILING GRC WATER RESISTANT ........................................................ 36 PEKERJAAN KAYU HALUS ........................................................................................... 37 PEKERJAAN KACA DAN CERMIN ................................................................................ 38 PENGECATAN ............................................................................................................... 40 PEKERJAAN LOGAM NON STRUKTURAL ................................................................... 44 PEKERJAAN ATAP ONDOLIN ....................................................................................... 46 PEKERJAAN DRAINASE TAPAK ................................................................................... 45 PEKERJAAN SANITAIR ................................................................................................. 48 BAB IIV BINA ARSITEKTURA CONSULTANT RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN PERSYARATAN TEKNIS STRUKTUR ............................................................................................ 51 PEMBERSIHAN LAPANGAN (CLEARING) .................................................................... 51 PEKERJAAN GALIAN (EKSKAVASI) ............................................................................. 51 PEKERJAAN URUGAN (FILL) ........................................................................................ 52 PEKERJAAN PONDASI ................................................................................................. 53 PEKERJAAN TIANG PANCANG .................................................................................... 53 PEKERJAAN BETON BERTULANG BIASA. ................................................................. 64 PEKERJAAN BAJA STRUKTURIL ................................................................................. 59 PEKERJAAN PASANGAN BATU KALI. .......................................................................... 62 BAB IV PEKERJAAN MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL ................................................................................ 63 PEKERJAAN SISTEM DISTRIBUSI LISTRIK ............................................................ 63 SISTEM PENANGKAL PETIR ..................................................................................... 73 SISTEM PLAMBING .................................................................................................... 76 PEMASANGAN UNIT AC ............................................................................................... 81 VENTILATING FAN ..................................................................................................... 83 BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 1 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN BAB I SYARAT-SYARAT UMUM A. U M U M Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini, kontraktor diwajibkaaan mempelajari secara seksama seluruh gambar pelaksanaan beserta uraian Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan seperti yang akan diuraikan di dalam buku ini. Bila terdapat ketidak jelasan dan/atau perbedaan-perbedaan dalam gambar dan uraian ini, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada Perencana/Konsultan Management Konstruksi untuk mendapatkan penyelesaian. B. LINGKUP PEKERJAAN Penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat kerja yang dibutuhkan dalam melaksanakan pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi dan memelihara bahan-bahan, alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan dapat selesai dengan sempurna. C. SARANA KERJA Kontraktor wajib memasukkan jadwal kerja. Kontraktor juga wajib memasukkan identifikasi dari tempat kerja, nama, jabatan dan keahlian masing-masing anggota pelaksana pekerjaan, serta inventarisasi peralatan yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan inii. Kontraktor wajib menyediakan tempat penyimpanan bahan/material ditapak yang aman dari segala kerusakan, kehilangan dan hal-hal yang dapat mengganggu pekerjaan lain. Semua sarana yang digunakan harus benar-benar baik dan memenuhi persyaratan kerja, sehingga kelancaran dan memudahkan kerja di tapak dapat tercapai. D. GAMBAR-GAMBAR DOKUMEN 1. Dalam hal terjadi perbedaan dan atau pertentangan dalam gambar-gambar yang ada (MPA: IA – IXA; IS – IXS; MDR; MPL; MFH; MEE; PL; FH; AC; EF; EE) dalam Buku Uraian Pekerjaan ini, maupun perbedaan yang terjadi akibat keadaan ditapak, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada Perencana/Konsultan Management Konstruksi secara tertulis untuk mendapatkan keputusan pelaksanaan di tapak setelah Konsultan Management Konstruksi berunding terlebih dahulu dengan Perencana. Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor untuk memperpanjang waktu pelaksanaan. 2. Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi, dalam keadaan selesai/terpasang. 3. Mengingat masalah ukuran ini sangat penting, Kontraktor diwajibkan memperhatikan dan meneliti terlebih dahulu semua ukuran yang tercantum seperti peil-peil, ketinggian, lebar, ketebalan, luas penampang dan lain-lainnya sebelum memulai pekerjaan. Bila ada keraguan mengenai ukuran atau bila ada ukuran yang belum dicantumkan dalam gambar Kontraktor wajib melaporkan hal tersebut secara tertulis kepada Konsultan Management Konstruksi dan Konsultan Management Konstruksi memberikan keputusan ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikkan pegangan setelah berunding terlebih dahulu dengan Perencana. 4. Kontraktor tidak dibenarkan mengubah dan atau mengganti ukuran-ukuran yang tercantum di dalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan Konsultan Management Konstruksi. BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 2 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN Bila hal tersebut terjadi, segala akibat yang akan ada menjadi tanggung jawab Kontraktor baik dari segi biaya maupun waktu. 5. Kontraktor harus selalu menyediakan dengan lengkap masing-masing dua salinan, segala gambar-gambar, spesifikasi teknis, addenda, berita-berita perubahan dan gambar-gambar pelaksanaan yang telah disetujui ditempat pekerjaan. Dokumen-dokumen ini haruss dapat dilihat Konsultan Management Konstruksi dan Direksi setiap saat sampai dengan serah terima kesatu. Setelah serah terima kesatu, dokumendokumen tersebut akan didokumentasikan oleh Pemberi Tugas. E. GAMBAR-GAMBAR PELAKSANAAN DAN CONTOH-CONTOH 1. Gambar-gambar pelaksana (shop drawing) adalah gambar-gambar, diagram, ilustrasi, jadwal, brosur atau data yang disiapkan Kontraktor atau Sub Kontraktor, Supplier atau Prosedur yang menjelaskan bahan-bahan atau sebagian pekerjaan. 2. Contoh-contoh adalah benda-benda yang disediakan Kontraktor untuk menunjukkan bahan, kelengkapan dan kualitas kerja. Ini akan dipakai oleh Konsultan Management Konstruksi untuk menilai pekerjaan, setelah disetujui terlebih dahulu oleh Konsultan Perencana. 3. Kontraktor akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan menyerahkan dengan segera semuaa gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh yang disyaratkan dalam Dokumen Kontrak atau oleh Konsultan Management Konstruksi. Gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh harus diberi tanda-tanda sebagaimana ditentukan Konsultan Management Konstruksi. Kontraktor harus melampirkan keterangan tertulis mengenai setiap perbedaan dengan Dokumen Kontrak jika ada hal-hal demikian. 4. Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh dianggap Kontraktor telah meneliti dan menyesuaikan setiap gambar atau contoh tersebut dengan Dokumen Kontrak. 5. Konsultan Management Konstruksi dan Perencana akan memeriksa dan menolak atau menyetujui gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh dalam waktu sesingkatsingkatnya, sehingga tidak mengganggu jalannya pekerjaan dengan mempertimbangkan syarat-syarat dalam Dokumen Kontrak dan syarat-syarat keindahan. 6. Kontraktor akan melakukan perbaikan-perbaikan yang diminta Konsultan Management Konstruksi dan menyerahkan kembali segala gambar-gambar pelaksanaan dan contohcontoh sampai disetujui. 7. Persetujuan Konsultan Management Konstruksi terhadap gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh, tidak membebaskan Kontraktor dari tanggung jawabnya atas perbedaan dengan Dokumen Kontrak, apabila perbedaan tersebut tidak diberitahukan secara tertulis kepada Konsultan Management Konstruksi. 8. Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh yang harus disetujui Konsultan Management Konstruksi dan Perencana, tidak boleh dilaksanakan sebelum ada persetujuan tertulis dari Konsultan Management Konstruksi dan Perencana. 9. Gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh harus dikirimkan kepada Konsultan Management Konstruksi dalam dua salinan, Konsultan Management Konstruksi akan BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 3 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN memeriksa dan mencantumkan tanda-tanda “Telah Diperiksa Tanpa Perubahan” atau “Telah Diperiksa Dengan Perubahan” atau “Ditolak”. Satu salinan ditahan oleh Konsultan Management Konstruksi untuk arsip, sedangkan yang kedua dikembalikan kepada Kontraktor untuk dibagikan atau diperlihatkan kepada Sub Kontraktor atau yang bersangkutan lainnya. 10. Sebutan katalog atau barang cetakan, hanya boleh diserahkan apabila menurut Konsultan Management Konstruksi hal-hal yang sudah ditentukan dalam katalog atau barang cetakan tersebut sudah jelas dan tidak perlu diubah. Barang cetakan ini juga harus diserahkan dalam dua rangkap untuk masing-masing jenis dan diperlukan sama seperti butir di atas. 11. Contoh-contoh yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis harus dikirimkan kepada Konsultan Management Konstruksi dan Perencana. 12. Biaya pengiriman gambar-gambar pelaksanaan, contoh-contoh, katalog-katalog kepada Konsultan Management Konstruksi dan Perencana menjadi tanggung jawab Kontraktor. F. JAMINAN KUALITAS Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Management Konstruksi, bahwa semua bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru, kecuali ditentukan lain, serta Kontraktor menyetujui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat teknis dan estetis serta sesuai dengan Dokumen Kontrak. Apabila diminta, Kontraktor sanggup memberikan bukti-bukti mengenai hal-hal tersebut pada butir ini. Sebelum mendapat persetujuan dari Konsultan Management Konstruksi, bahwa pekerjaan telah diselesaikan dengan sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya. G. NAMA PABRIK/MEREK YANG DITENTUKAN Apabila pada Spesifikasi Teknis ini disebutkan nama pabrik/merek dari satu jenis bahan/komponen, maka Kontraktor menawarkan dan memasang sesuai dengan yang ditentukan. Jadi tidak ada alasan bagi Kontraktor pada waktu pemasangan menyatakan barang tersebut sudah tidak terdapat lagi dipasaran ataupun sukar didapat dipasaran. Untuk barang-barang yang harus diimport, segera setelah ditunjuk sebagai pemenang, Kontraktor harus sesegera mungkin memesan pada agennya di Indonesia. Apabila Kontraktor telah berusaha untuk memesan namun pada saat pemesanan bahan/merek tersebut tidak/sukar diperoleh, maka Perencana akan menentukan sendiri alternatif merek lain dengan spesifikasi minimum yang sama. Setelah 1 (satu) bulan menunjukkan pemenang, Kontraktor harus memberikan kepada Pemberi Tugas fotocopy dari pemesanan material yang diimport pada agen ataupun Importir lainnya, yang menyatakan bahwa material-material tersebut telah dipesan (order import). H. CONTOH-CONTOH Contoh-contoh material yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas atau wakilnya harus segera disediakan atas biaya Kontraktor dan contoh-contoh tersebut diambil dengan jalan atau cara sedemikian rupa, sehingga dapat dianggap bahwa bahan atau pekerjaan tersebutlah yang akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti. BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 4 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN Contoh-contoh tersebut jika telah disetujui, disimpan oleh Pemberi Tugas atau wakilnya untuk dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan-bahan atau cara pengerjaan yang dipakai tidak sesuai dengan contoh, baik kualitas maupun sifatnya. I. SUBSTITUSI 1. Produk yang disebutkan nama pabriknya : Material, peralatan, perkakas, aksesories yang disebutkan nama pabriknya dalam RKS, Kontraktor harus melengkapi produk yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis, atau dapat mengajukan produk pengganti yang setara, disertai data-data yaang lengkap untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Perencana sebelum pemesanan. 2. Produk yang tidak disebutkan nama pabriknya : Material, peralatan, perkakas, akserories dan produk-produk yang tidak disebutkan nama pabriknya di dalam Spesifikasi Teknis, Kontraktor harus mengajukan secara tertulis nama negara dari pabrik yang menghasilkannya, katalog dan selanjutnya menguraikan data yang menunjukkan secara benar bahwa produk-produk yang dipergunakan adalah sesuai dengan Spesifikasi Teknis dan kondisi proyek untuk mendapatkan persetujuan dari Pemilik/Perencana. J. MATERIAL DAAN TENAGA KERJA Seluruh peralatan, material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru, dan material harus tahan terhadap iklim tropik. Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dengan cara yang benar dan setiap Pekerja harus mempunyai ketrampilan yang memuaskan, dimana latihan khusus bagi Pekerja sangat diperlukan dan Kontraktor harus melaksanakannya. Kontraktor harus melengkapi Surat Sertifikat yang sah untuk setiap personil ahli yang menyatakan bahwa personal tersebut telah mengikuti latihan-latihan khusus ataupun mempunyai pengalaman-pengalaman khusus dalam bidang keahlian masing-masing. K. KLAUSUL DISEBUTKAN KEMBALI Apabila dalam Dokumen Tender ini ada klausul-klausul yang disebutkan kembali pada butir lain, maka ini bukan berarti menghilangkan butir tersebut tetapi dengan pengertian lebih menegaskan masalahnya. Jika terjadi hal yang saling bertentangan antara gambar atau terhadap Spesifikasi Teknis, maka diambil sebagai patokan adalah yang mempunyai bobot teknis dan/atau yang mempunyai bobot biaya yang paling tinggi. Pemilik proyek dibebaskan dari patent dan lain-lain untuk segala “claim” atau tuntutan terhadap hak-hak khusus seperti patent dan lain-lain. L. KOORDINASI PEKERJAAN Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus disediakan koordinasi dari seluruh bagian yang terlibat didalam kegiatan proyek ini. Seluruh aktivitas yang menyangkut dalam proyek ini, harus dikoordinir lebih dahulu agar gangguan dan konflik satu dengan lainnya dapat dihindarkan. Melokalisasi/memerinci setiap pekerjaan sampai dengan detail untuk menghindari gangguan dan konflik, serta harus mendapat persetujuan dari Konsultan Perencana/Konsultan Management Konstruksi. BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 5 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN M. PERLINDUNGAN TERHADAP ORANG, HARTA BENDA DAN PEKERJAAN 1. Perlindungan terhadap milik umum : Kontraktor harus menjaga jalan umum, jalan kecil dan jalan bersih dari alat-alat mesin, bahan-bahan bangunan dan sebagainya serta memelihara kelancaran lalulintas, baik baik kendaraan maupun pejalan kaki selama kontrak berlangsung. 2. Orang-orang yang tidak berkepentingan : Kontraktor harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki tempat pekerjaan dan dengan tegas memberikan perintah kepada ahli tekniknya yangg bertugas dan para penjaga. 3. Perlindungan terhadap bangunan yang ada : Selama masa-masa pelaksanaan Kontrak, Kontraktor bertanggung jawab penuh atas segala kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalan-jalan, saluran-saluran pembuangan dan sebagainya di tempat pekerjaan, dan kerusakan-kerusakan sejenis yang disebabkan operasi-operasi Kontraktor, dalam arti kata yang luas. Itu semua harus diperbaiki oleh Kontraktor hingga dapat diterima Pemberi Tugas. 4. Penjagaan dan perlindungan pekerjaan : Kontraktor bertanggung jawab atas penjagaan, penerangan dan perlindungan terhadap pekerjaan yang dianggap penting selama pelaksanaan Kontrak, siang dan malam. Pemberi Tugas tidak bertanggung jawab terhadap Kontraktor dan Sub Kontraktor, atass kehilangan atau kerusakan bahan-bahan bangunan atau peralatan atau pekerjaan yang sedang dalam pelaksanaan. 5. Kesejahteraan, Keamanan dan Pertolongan Pertama : Kontraktor harus mengadakan dan memelihara fasilitas kesejahteraan dan tindakan pengamanan yang layak untuk melindungi para pekerja dan tamu yang datang ke lokasi. Fasilitas daan tindakan pengamanan seperti ini disyaratkan harus memuaskan Pemberi Tugaas dan juga harus menurut (memenuhi) ketentuan Undang-undang yang berlaku pada waktu itu. Di lokasi pekerjaan, Kontraktor wajib mengadakan perlengkapan yang cukup untuk pertolongan pertama, yang mudah dicapai. Sebagai tambahan hendaknya ditiap site ditempatkan paling sedikit seorang petugas yang telah dilatih dalam soal-soal mengenai pertolongan pertama. BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 6 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN N. PERATURAN HAK PATENT Kontraktor harus melindungi Pemilik (Owner)) terhadap semua “claim” atau tuntutan, biaya atau kenaikan harga karena bencana, dalam hubungan dengan merek dagang atau nama produksi, hak cipta pada semua material dan peralatan yang dipergunakan dalam proyek ini. O. I K L A N Kontraktor tidak diijinkan membuat iklan dalam bentuk apapun di dalam sempadan (batas)) site atau di tanah yang berdekatan tanpa seijin dari pihak Pemberi Tugas. P. PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAAN YANG DIGUNAKAN 1. Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan di bawah ini termasuk segala perubahan dan tambahannya : a. Keppres 29/1994 dengan lampiran-lampirannya. b. Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Pembangunan di Indonesia atau Algemene Voorwaarden voor de Uitvoering bij Aaneming van Openbare Werken (AV) 1941. c. Keputusan-keputusan dari Majelis Indonesia untuk Arbitrase Teknik dari Dewan Teknik Pembangunan Indonesia ( DTPI ). d. Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 (PBI-1971). e. Peraturan Umum dari Dinas Kesehatan Kerja Departemen Tenaga Kerja. f. Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Instalasi Listrik (PUIL) 1979k dan PLN setempat. g. Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Instalasi Air Minum serta Instalassi Pembuangan dan Perusahaan Air Minum. h. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI-1961). i. Peraturan Semen Portland Indonesia NI-08. j. Peraturan Bata Merah sebagai bahan bangunan. k. Peraturan Muatan Indonesia. l. Peraturan dan Ketentuan laain yang dikeluarkan oleh Jawatan/Instansi Pemerintah setempat, yang bersangkutan dengan permasalahan bangunan. 2. Untuk melaksanakan pekerjaan dalam butir tersebut di atas, berlaku dan mengikat pula : • Gambar bestek yang dibuat Konsultan Perencana yang sudah disahkan oleh Pemberi Tugas termasuk juga gambar-gambar detail yang diselesaikan oleh Kontraktor dan sudah disahkan/disetujui Direksi. • Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS). • BoQ yang merupakan harga kesepakatan yang ditawarkan kontraktor kepada pemilik • Berita Acara Penjelasan Pekerjaan. • Berita Acara Penunjukkan. • Surat Keputusan Pemimpin Proyek tentang Penunjukan Kontraktor. • Surat Perintah Kerja (SPK). • Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya. • Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule) yang telah disetujui. • Kontrak/Surat Perjanjian Pemborongan. * * * * * BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 7 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN BAB II PEK. PERSIAPAN/PENDAHULUAN A. PEMBERSIHAN TAPAK PROYEK 1. Lapangan terlebih dahulu harus dibersihkan dari rumput, semak, akar-akar pohon. 2. Sebelum pekerjaan lain dimulai, lapangan harus selalu dijaga, tetap bersih dan rata. B. PENGUKURAN TAPAK KEMBALI 1. Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali lokasi pembangunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan mengenaai peil ketinggian tanah, letak pohon, letak batas-batas tanah dengan alat-alat yang sudah ditera kebenarannya. 2. Ketidak cocokan yang mungkin terjadii antara gambar dan keadaan lapangan yang sebenarnya harus segera dilaporkan kepada Perencana/Konsultan Management Konstruksi untuk dimintakaan keputusannya. 3. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat-alat waterpass/theodolith yang ketepatannya dapat dipertanggung jawabkan. 4. Kontraktor harus menyediakan Theodolith/waterpass beserta petugas yang melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan Perencana/Konsultan Management Konstruksi selama pelaksanaan proyek. 5. Pengukuran sudut siku dengan prisma atau barang secara azas segitiga phytagoras hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang disetujui oleh Perencana/Konsultan Management Konstruksi. 6. Segala pekerjaan pengukuran persiapan termasuk tanggungan Kontraktor. C. TUGU PATOKAN DASAR 1. Letak dan jumlah tugu patokan dasar ditentukan oleh Perencana/Konsultan Management Konstruksi. 2. Tugu patokan dibuat dari beton berpenampang sekurang-kurangnya 20 x 20 cm, tertancap kuat ke dalam tanah sedalam 1 m dengan bagian yang menonjol di atas muka tanah secukpnya untuk memudahkan pengukuran selanjutnya dan sekurang-kurangnya setinggi 40 cm di atas tanah. 3. Tugu patokan dasar dibuat permanen, tidak bisa diubah, diberi tanda yang jelas dan dijaga keutuhannya sampai ada instruksi tertulis dari Perencana/Konsultan Management Konstruksi untuk membongkarnya. 4. Segala pekerjaan pembuatan dan pemasangan termasuk tanggungan Kontraktor. D. PAPAN DASAR PELAKSANAAN (BOUWPLANK) 1. Papan dasar pelaksanaan dipasang pada patok kayu kasau Meranti 5/7, tertancap di tanah sehingga tidak bisa digerak-gerakan, berjarak maksimum 2 m satu sama lain. 2. Papan patok ukur dibuat dari kayu Meranti, dengan ukuran tebal 3 cm, lebar 20 cm lurus dan diserut rata pada sisi sebelah atasnya (waterpass). 3. Tinggi sisi atas papan patok ukur harus sama dengan lainnya, kecuali dikehendaki lain oleh Konsultan Management Konstruksi. 4. Papan dasar pelaksanaan dipasang sejauh 30 cm dari as pondasi terluar. 5. Setelah selesai pemasangan papan dasar pelaksanaan, Kontraktor harus melaporkan kepada Konsultan Management Konstruksi. 6. Segala pekerjaan pembuatan dan pemasangan termasuk tanggungan Kontraktor. BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 8 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN E. PEKERJAAN PENYEDIAAN AIR & DAYA LISTRIK UNTUK BEKERJA 1. Air untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dengan membuat sumur pompa di tapak proyek atau disuplai dari luar. Air harus bersih, bebas dari debu, bebas dari lumpur, minyak dan bahan-bahan kimia lainnya yang merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Konsultan Management Konstruksi. 2. Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari sambungan sementara PLN setempat selama masa pembangunan, dengan daya sekurang-kurangnya (minimum) 20 KVA. Penggunaan diesel untuk pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk penggunaan sementara atas persetujuan Konsultan Management Konstruksi. Daya listrik juga disediakan untuk suplai Kantor Konsultan Management Konstruksi. F. PEKERJAAN PENYEDIAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN 1. Selama pembangunan berlangsung, Kontraktor wajib menyediakan tabung alat pemadam kebakaran (fire extinguisher) YAMATO lengkap dengan isinya, dengan jumlah sekurangkurangnya minimal 4 (empat) tabung, masing-masing tabung berkapasitas 15 Kg. 2. Apabila pelaksanaan “pembangunan telah berakhir, maka alat pemadam kebakaran tersebu menjadi hak milik Pemberi Tugas”. G. DRAINAGE TAPAK 1. Dengan mempertimbangkan keadaan topographi/kontur tanah yang ada di tapak, Kontraktor wajib membuat saluran sementara yang berfungsi untuk pembuangan air yang ada. 2. Arah aliran ditujukan ke daerah/permukaan yang terendah yang ada di tapak atau ke saluran yang sudah ada dilingkungan daerah pembuangan. 3. Pembuatan saluran sementara harus sesuai petunjuk dan persetujuan Konsultan Management Konstruksi. H. PAGAR PENGAMAN PROYEK 1. Sebelum Kontraktor mulai melaksanakan pekerjaannya, maka terlebih dahulu memberi pagar pengaman pada bagian depan lokasi proyek, untuk pagar samping masih dimungkinkan memakai pagar bata lama yang saat ini ada, yaitu pagar tembok. 2. Pembuatan pagar pengaman dibuat supaya tidak mengganggu pelaksanaan pekerjaan yang sedang dilakukan, serta tempat penimbunan bahan-bahan. 3. Dibuat sedemikian rupa, sehingga dapat bertahan/kuat sampai pekerjaan selesai. 4. Syarat Pagar Pengaman. - Pagar dari seng gelombang BJLS 20 finish cat, tinggi 180 cm, bagian yang masuk pondasi minimum 40 cm. - Rangka kayu Borneo ukuran 4 x 6 cm, dengan pemasangan 4 jalur menurut tinggi pagar. - Pondasi cor beton setempat minimum penampang diameter 30 cm dalam 50 cm dari permukaan tanah setempat. Beton dengan adukan 1 : 3 : 5. - Lengkap pembuatan pintu masuk dari bahan yang sama. I. KANTOR KONSULTAN MANAGEMENT KONSTRUKSI 1. Kantor Konsultan Management Konstruksi merupakan bangunan dengan konstruksi rangka kayu, dinding papan multiplek dicat, penutup atap asbes semen gelombang, lantai papan, diberi pintu/jendela secukupnya untuk penghawaan/pencahayaan. BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 9 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN Letak kantor Konsultan Management Konstruksi harus cukup dekat dengan kantor Kontraktor tetapi terpisah dengan tegas. Kantor Konsultan Management Konstruksi minimal seluas 60 m2. 2. Perlengkapan-perlengkapan kantor Konsultan Management Konstruksi yang harus disediakan Kontraktor : - 1 (satu) buah meja rapat ukuran 1,20 x 1,80 cm2, dengan 10 (sepuluh) kursi lipat. - 1 (satu) buah meja tulis ukuran 0.70 x 1.40 cm, dengan 2 (dua) kursi lipat. - 1 (satu) buah meja gambar ukuran A-1, dari kayu lipat. - 1 (satu) buah lemari ukuran 1.50 x 2.000 x 0.50 cm3 dapat dikunci. - 1 (satu) buah white board ukuran 1.20 x 2.40 cm2. - 1 (satu) buah rak untuk contoh-contoh material terbuat dari plywood tebal 16 mm - Air Conditioning. 3. Berdekatan dengan kantor Konsultan Management Konstruksi, harus ditempatkan ruang WC dengan bak air bersih secukupnya dan dirawat kebersihannya. 4. Alat-alat yang harus senantiasa tersedia di proyek, untuk setiap saat dapat digunakan oleh Direksi Lapangan adalah : - 1 (satu) buah alat ukur schuifmaat. - 1 (satu) buah alat ukur optik (theodolit/waterpass). - 1 (satu) mesin tik standar 18”. 5. Bangunan kantor Konsultan Management Konstruksi dengan perlengkapanya. J. KANTOR KONTRAKTOR DAN LOS KERJA 1. Ukuran luas Kantor Kontraktor Los Kerja serta tempat simpan bahan, disesuaikan dengan kebutuhan Kontraktor dengan tidak mengabaikan keamanan dan kebersihan serta dilengkapi dengan pemadam kebakaran, minimal seluas 90 m2 untuk kebutuhan gudang dan kantor. 2. Khusus untuk tempat simpan bahan-bahan seperti : pasir, kerikil harus dibuatkan kotak simpan yang dipagari dinding papan yang cukup rapat, sehingga masing-masing bahan tidak tercampur. K. PAPAN NAMA PROYEK 1. Kontraktor harus menyediakan Papan Nama Proyek yang mencantumkan nama-nama Pemberi Tugas, Konsultan Perencana, Konsultan Management Konstruksi, Kontraktor, Sub Kontraktor, dan Kontraktor-kontraktor untuk paket pekerjaan lainnya yang terlibat. 2. Ukuran layout dan peletakan papan nama harus dipasang sesuai dengan pengarahan Konsultan Management Konstruksi. * * * * * BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 10 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN BAB II PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN ARSITEKTUR PEK. ANTI RAYAP (TERMITE CONTROL A. U M U M Pekerjaan ini meliputi : Tapak sekeliling bangunan dan permukaan dasar galian tanah untuk pondasi, permukaan tanah dasar lantai, diatas Rabat beton calon lantai, permukaan dinding/kolom setinggi 30 cm dari muka tanah, permukaan pondasi dan sloof. Seluruh komponen kayu pada bangunan. B. B A H A N 1. Bahan yang dipergunakan yang telah direkomendasi oleh komisi Pestisida Departemen Pertanian, yaitu setara Lentrex, Termitox. 2. Bahan pelarut yang dipergunakan adalah air bersih. 3. Bahan anti rayap ini ditest pada laboratorium yang ditunjuk/Konsultan Pengawas, baik mengenai komposisi, konsentrasi dan aspek dampak lingkungan yang ditimbulkan. C. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN 1. Untuk calon lantai, setiap 100 m2 area yang akan disemprot anti rayap dipergunakan 5 liter. Sedangkan untuk komponen kayu dikuaskan pada muka kayu. 2. Kontraktor wajib menyerahkan bahan kimia di tempat kerjaan dalam keadaan tertutup baik (sealed) serta berlabel seperti waktu diterima dari Distributor atau pabrik guna mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas. 3. Cara pelaksanaan pekerjaan mengikuti Uraian dan Syarat-syarat pekerjaan, petunjuk dan ketentuan dari pabrik yang bersangkutan serta petunjuk Konsultan Pengawas. 4. Pekerjaan harus dilaksanakan oleh perusahaan Kontraktor yang mendapat ijin untuk melaksanakan pekerjaan ini dengan mengindahkan semua peraturan yang dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan dan Departemen Bina Lindung Tenaga Kerja, dan anggota IPPHAMI (Ikatan Perusahaan Pengendalian Hama Indonesia). 5. Semua tenaga kerja harus benar-benar ahli dan keamanan kerja diperhatikan, penyediaan alat-alat kerja yang baik dan memenuhi persyaratan (helm, masker, sepatu dll. ). 6. Semua pelaksanaan pekerjaan sampai pekerjaan aman disentuh manusia adalah kewajiban Kontraktor untuk menjaga keamanan tersebut dan keselamatan terhadap diri manusia di sekitarnya. 7. Penyemprotan dilakukan dengan alat power spray sebelum dan sesudah pengurugan level. 8. Disemprotkan pada dasar dan dinding galian pondasi serta kawasan lantai bangunan. 9. Disemprotkan pada seluruh badan pondasi batu kali atau pondasi beton dan sloof, radius 2 (dua) meter dari bangunan serta seluruh luas tapak bangunan/tanah dasar lantai. 10. Pekerjaan ini dilakukan dengan jaminan garansi minimum 5 (lima) tahun. Bila selama itu terjadi serangan rayap, maka menjadi tanggung jawab Kontraktor untuk membasmi dan mengganti kerusakan-kerusakan yang terjadi. * * * * * BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 11 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN ADUKAN DAN PASANGAN A. U M U M 1. Lingkup Pekerjaan a. Adukan untuk pasangan bata. b. Pasangan bata untuk dinding exterior c. Pasangan untuk arsitektur . 2. Pekerjaan yang berhubungan a. Pekerjaan Batu bata. b. Pekerjaan Arsitektur. c. Pekerjaan Waterproofing. 3. Standard. a. NI-3, Standard untuk pasir. b. NI-8, Standard untuk P-C. c. NI-10, Standard untuk Pasangan bata. d. PUBI-9 Standard untuk air agregate. e. ASTM : C144, Agregate for masonry mortar. C150, Portland cement C270, Mortar for unit masonry. B. BAHAN/PRODUK 1. Portland Cement : ASTM C150 type V dan NI-8 jenis semen dari merk tonasa, Tiga Roga, Gersik atau Cibinong. Agregates : Standard type pasangan, ASTM C144 bersih, kering dan terlindung dari minyak dan noda. Air Bebas dari minyak, alkali organik. 2. Horizontal Joint Reinforcement : Kawat fabrikasi tidak kurang dari 3000 mm. Fabrikasi dari kawat baja. Lebar + 25 mm, lebih kecil dari tebal dinding partisi. 3. Kawat pasangan 4,8 mm dari baja digalvanis. 4. Expanded metal lath : Diamond mesh, galvanis 1,8 kg/m2. 5. Angkur pasangan, baut dan sebagainya. 6. Adukan. Untuk interior, 1 semen : 4 pasir + air. Untuk exterior, (toilet dan pantry/rg. saji). 1 semen : 2 pasir + air. Grout, 1 semen : 3 pasir. C. PELAKSANAAN 1. Dimana diperlukan, menurut Konsultan Management Konstruksi, pemborong harus membuat shop drawing untuk pelaksanaan pembuatan adukan dan pasangan. 2. Tentukan perbandingan campuran spesi dan tebal adukan yang diperlukan. Adukan dilaksanakan sesuai standard spesifikasi dari bahan yang digunakan sesuai dengan petunjuk Perencana/Konsultan Management Konstruksi. 3. Dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam gambar arsitektur, terutama gambar detail dan gambar potongan mengenai ukuran tebal/tinggi/peil dan bentuk profilnya. 4. Untuk bidang kedap air, pasangan dinding batu bata yang berhubungan dengan udara luar dan semua pasangan batu bata dari bawah permukaan tanah sampai ketinggian 30 cm dari permukaan lantai dan 160 cm dari permukaan lantai untuk toilet, ruang saji/pantry dan BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 12 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN daerah basah lainnya dipakai adukan plesteran 1 pc : 2 pasir (trasraam). 5. Untuk adukan kedap air harus ditambah Daily bond, dengan perbandingan 1 pc : 1 Daily Bond. 6. Material untuk adukan harus diukur yang sebenarnya dan menggunakan kotak (boxes) pengukuran yang akurat. 7. Penggunaan bahan additive harus disetujui oleh perencana dan digunakan sesuai dengan ketentuan dari pabrik. 8. Pekerjaan bata yang sudah selesai harus dilindungi dengan lembaran penutup untuk mencegah adukan menjadi cepat kering. 9. Pasangan dinding bata pada sudut ruangan harus dilindungi dengan papan untuk melindungi dari kerusakan. Jika ada pekerjaan pasangan yang memperlihatkan sambungan yang rusak atau tidak beres maka pasangan itu harus dibongkar dan diganti yang baru. 10. Berikan angkur sesuai dengan gambar atau jika tidak ditunjukkan gunakan ukuran/jarak type standard. 1. Tempatkan angkur pada bubungan pasangan bata dengan struktur kolom praktis atau balok sesuai petunjuk gambar tapi tidak lebih dari 60 cm pada jarak vertikal dan 90 cm pada jarak horizontal. * * * * * BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 13 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN PEKERJAAN BATU BATA A. U M U M 1. Lingkup Pekerjaan Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alatalat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik. Pekerjaan pasangan batu bata ini meliputi seluruh detail yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar . 2. Pekerjaan yang berhubungan Pekerjaan Adukan dan Pasangan. 3. Standard. Batu bata harus memenuhi NI-10 Semen Portland harus memenuhi NI-8. Pasir harus memenuhi NI-3 Pasal 14 ayat 2. Air harus memenuhi PVBI-1982 Pasal 9. B. BAHAN/PRODUK 1. Batu bata marah yang digunakan batu bata merah ex. lokal dengan kualitas terbaik yang disetujui Konsultan Management Konstruksi, siku dan sama ukuranya 8 x 8 x 17 cm C. PELAKSANAAN 1. Pasangan batu bata/batu merah, dengan menggunakan aduk campuran 1 PC : 4 pasir pasang. 2. Untuk semua dinding luar, semua dinding lantai dasar mulai dari permukaan sloof sampai ketinggian 30 cm diatas permukaan lantai dasar, dinding didaerah basah setinggi 160 cm dari permukaan lantai, serta semua dinding yang pada gambar menggunakan simbol aduk trasraam/kedap air digunakan aduk rapat air dengan campuran 1pc : 2 pasir pasang. 3. Sebelum digunakan batu bata harus direndam dalam bak air atau drum hingga jenuh. 4. Setelah bata terpasang dengan aduk, nad/siar-siar harus dikerok sedalam 1 cm dan dibersihkan dengan sapu lidi dan kemudian disiram air. 5. Pasangan dinding batu bata sebelum diplester harus dibasahi dengan air terlebih dahulu dan siar-siar telah dikerok serta dibersihkan. 6. Pemasangan dinding batu bata dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri maksimum 24 lapis setiap harinya, diikuti dengan cor kolom praktis. 7. Bidang dinding 1/2 batu yang luasnya lebih besar dari 12 m2 ditambahkan kolom dan balok penguat (kolom praktis) dengan ukuran 12 x 12 cm, dengan tulangan pokok 4 diameter 10 mm, beugel diameter 8 mm jarak 15 cm. 8. Pembuatan lubang pada pasangan untuk perancah/steiger sama sekali tidak diperkenankan. 9. Pembuatan lubang pada pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian pekerjaan beton (kolom) harus diberi penguat stek-stek besi beton diameter 6 mm jarak 75 cm, yang terlebih dahulu ditanam dengan baik pada bagian pekerjaan beton dan bagian yang ditanam dalam pasangan bata sekurang-kurangnya 30 cm kecuali ditentukan lain. 10. Tidak diperkenankan memasang bata merah yang patah dua melebihi dari 5 %. Bata yang patah lebih dari 2 tidak boleh digunakan. 11. Pasangan batu bata untuk dinding 1/2 batu harus menghasilkan dinding finish setebal 12 cm dan untuk dinding 1 batu finish adalah 19 cm. Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapi dan benar-benar tegak lurus. * * * * * BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 14 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN PLESTER DAN SCREEDING A. U M U M 1. Lingkup Pekerjaan a. Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam terlaksananya pekerjaan ini sehingga dapat diperoleh hasil pekerjaan yang baik. b. Pekerjaan plester ini meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar sebagai penutup pasangan bata dan kolom yang tidak ekspose dan alas lantai finishing. 2. Pekerjaan yangg berhubungan a. Pekerjaan Batu Bata b. Pekerjaan Sealant 3. Standard a. ASTM : American Society for Testing and Material, USA C144 : Anggreate for Mansonry Mortar. C150 : Portland Cement C631 : Bonding Compounds for Interior Plastering b. PCA : Portland Cement Association, USA. Plesterer’s Manual, PVB 1962 c. PBI 1971 ( NO-2) d. Peraturan Cement Portland Indonesia 1972 (NI-8) 4. Persetujuan a. Kontraktor wajib membuat shop drawing dan memperlihatkan contoh bahan plester/screeding untuk disetujui oleh Konsultan Pengawas. B. B A H A N 1. Semen yang memenuhi persyaratan ASTM C-150. 2. Air untuk campuran plester harus bebas dari unsur-unsur asing, minyak, asam, zat nabati/organis yang dapat merugikan dan mempengaruhi pengikatan awal plester/screeding. 3. Zat tambah (admixture) tidak boleh digunakan tanpa adanya persetujuan Konsultann Pengawas. 4. Pasir harus bersih, tajam dan bebas dari minyak. C. PELAKSANAAN 1. Untuk plesteran dinding minimal tebal 15mm, sehingga didapat ketebalan dinding 12 cm 2. Dibuat ”kepalan atau klabangan” dengan jarak minimal 1m pada bidang dinding dari bawah sampai batas atas ring balok 3. Untuk menghindari cacat berupa dinding yang bergelombang, maka digunakan alat bantu berupa alumunium 4” 4. sambungan antara plesteran harus dibuat rapi sehingga tidak nampak adanya selisih ketebalan, pada satu bidang dinding 5. Untuk pasangan yang langsung di atas tanah, tanah yang akan dipasang sub-lantai harus dipadatkan untuk mendapatkan permukaan yang rata dan padat sehingga diperoleh daya dukung tanah yang maksimum, pemadatan dipergunakan alat timbris. 6. Pasir urug bawah lantai yang disyaratkan harus merupakan permukaan yang keras, bersih dan bebas alkali, asam maupun bahan organik lainnya yang dapat mengurangi mutu pasangan. Tebal lapisan pasir urug yang disyaratkan minimal 10 cm atau sesuai gambar, disiram air dan ditimbris sehingga diperoleh kepadatan yang maksimal. BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 15 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN 7. Diatas pasir urug dilakukan pekerjaan sub-lantai setebal 7 cm atua yang ditunjukkan dalam gambar detail dengan campuran 1 pc : 3 pasir : 5 koral. 8. Untuk pasangan diatas pelat beton (lantai tingkat), pelat beton diberi lapisan plester (screed) campuran 1 pc : 3 pasir setebal minimum 2 cm dengan memperhatikan kemiringan lantai, terutama didaerah basah dan teras, serta pasir setebal 3 cm. 9. Sub-lantai beton tumbuk diatas lantai dasar permukaannya harus dibuat benar-benar rata, dengan memperhatikan kemiringan lantai didaerah basah dan teras. C. TESTING AND COMITIONING 1. Plesteran dianggap layak untuk ditandatangani pihak konsultan manajemen konstruksi, apabila plesteran rata dan tidak bergelombang 2. Pengujan plesteran dilakukan pada malam hari atau pada kondisi kondisi gelap dengan peralatan senter yang disediakan oleh kontraktor, yang disorotkan ke plestern dengan arah sejajar bidang dinding 3. Toleransi gelombang dinding akan dikoordinasikan dengan pengawas dan pemilik proyek * * * * * BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 16 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN WATERPROOFING A. U M U M 1. Lingkup Pekerjaan a. Yang termasuk pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan peralatan dan alat-alat bantu lainnya termasuk pengangkutannya yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan ini sesuai dengan yang dinyatakan dalam gambar, memenuhi uraian syarat-syarat dibawah ini serta memenuhi spesifikasi dari pabrik yang bersangkutan. b. Bagian yang di waterproofing : - Pelat atap dan talang-talang beton. - Daerah Toilet pada tiap tiap lantai. - Bagian-bagian lain yang dinyatakan dalam gambar. 2. Pekerjaan yang berhubungan a. Pekerjaan Beton Bertulang. b. Pekerjaan Ubin Keramik. c. Pekerjaan Plumbing. 3. Standard. a. PUBI : Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia-1982 (NI - 3). b. STM 828. c. ASTME : TAPP I 803 dan 407. 4. Persetujuan. Kontraktor harus menyediakan data-data teknis produk dan spesifikasi untuk persiapan permukaan dan aplikasi untuk diperiksa dan disetujui Direksi Lapangan/Perencana. 5. Gambar Detail Pelaksanaan a. Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan) berdasarkan pada gambar dokumen kontrak dan telah disesuaikan dengan keadaan di lapangan. b. Kontraktor wajib membuat shop drawing untuk detail-detail khusus yang belum tercakup lengkap dalam gambar kerja/ dokumen kontrak. c. Dalam shop drawing harus jelas dicantumkan semua data yang diperlukan termasuk keterangan produk, cara pemasangan atau persyaratan khusus yang belum tercakup secara lengkap di dalam gambar kerja/dokumen kontrak sesuai dengan spesifikasi pabrik. d. Shop drawing sebelum dilaksanakan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Konsultan Management Konstruksi. 6. Contoh. a. Kontraktor wajib mengajukan contoh dari semua bahan, brosur lengkap dan jaminan dari pabrik. b. Bilamana diperlukan, Kontraktor wajib membuat mock-up sebelum pekerjaan dimulai. 7. Pengangkutan, penyimpanan dan penanganan bahan. a. Material harus disiapkan dalam kemasan yang akan melindunginya dari kerusakan pada pekerjaan. b. Dibagian luar tiap kemasan tersebut harus diberi label yang menyebutkan nama "generic" dan "merk dagang" dari produk, berat bersih dan nama pabrik, nama kontraktor dan nama proyek. c. Dilapangan bahan harus disimpan di dalam kemasan yang masih tertutup, terlindung dari sinar matahari langsung, dan dilindungi dari percikan api, panas, dan lain-lain. d. Jangan keluarkan material dari gudang ke area pekerjaan lebih dari yang diperlukan untuk 1 (satu) hari kerja, dan pembukaan kemasan hanya dilakukan setelah aplikator siap melaksanakan aplikasi bahan tersebut. 8. Jaminan Pemeliharaan dan Tenaga Ahli. BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 17 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh tenaga ahlinya yang ditunjuk penyalur dan pekerjaan harus mendapat sertifikat jaminan pemeliharaan secara cuma-cuma selama 10 (sepuluh) tahun berupa : - Jaminan ketepatan pemakaian bahan (Producer's Process Performance Warranty) dan - Jaminan ketepatan aplikasi (Aplicator's Workmanship Warranty). B. BAHAN/PRODUK 1. Waterproofing untuk Atap a. Bagian-bagian yang diberi waterproofing adalah pelat-pelat beton yang berfungsi sebagai atap. b. Lapisan waterproofing terbuat dari acrylic Polimer gel yang diperkuat dengan jaringan serat kaca (fibre glass mat) merk Sika c. Ketebalan waterproofing minimal 1 mm untuk Traffigard dan diberi satu lapis fibre glass mat. d. Sebelum pemasangan dimulai, pemborong harus memastikan bahwa kemiringan plat beton sudah cukup untuk mengalirkan air hujan ke pipa-pipa pembuangan (kemiringan minimal 2 %) e. Semua cara pemasangan, cara-cara pelapisan sampai dengan perlindungan permukaan setelah pemasangan harus mengikuti petunjuk-petunjuk yang dikeluarkan pabrik/produsen. f. Warna bahan waterproofing abu-abu atau warna semen C. PELAKSANAAN 1. Persiapan. a. Semua bahan sebelum dikerjakan harus ditunjukkan kepada Konsultan Management Konstruksi untuk mendapatkan persetujuan, lengkap dengan ketentuan/persyaratan pabrik yang bersangkutan. b. Sebelum pekerjaan ini dimulai permukaan bagian yang akan diberi lapisan ini harus dibersihkan sampai keadaan yang dapat disetujui oleh Konsultan Management Konstruksi. Peil dan ukuran harus sesuai gambar. c. Cara-cara pelaksanaan pekerjaan harus mengikuti petunjuk dan ketentuan dari pabrik yang bersangkutan, dan atas persetujuan Konsultan Management Konstruksi. d. Bila ada perbedaan dalam hal apapun antar gambar, spesifikasi dan lainnya, Kontraktor harus segera melaporkan kepada Konsultan Management Konstruksi sebelum pekerjaan dimulai. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan disuatu tempat dalam hal ada kelainan/perbedaan ditempat itu, sebelum kelainan tersebut diselesaikan. 2. Aplikasi. a. Pelaksanaan pemasangan harus dikerjakan oleh ahli berpengalaman (ahli dari pihak pemberi garansi pemasangan) dan terlebih dahulu harus mengajukan "metode pelaksanaan" sesuai dengan spesifikasi pabrik untuk mendapat persetujuan dari Konsultan Management Konstruksi. Khusus untuk bahan waterproofing yang dipasang ditempat yang berhubungan langsung dengan matahari tetapi tidak mempunyai lapis pelindung terhadap ultra voilet atau apabila disyaratkan dalam gambar pelaksanaan atau spesifikasi arsitektur, maka dibagian lapisan atas dari lembar waterproofing ini harus diberi lapisan pelindung sesuai gambar pelaksanaan, dimana lapisan ini dapat berupa screed maupun material finishing. BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 18 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN 3. Pengamanan Pekerjaan a. Kontraktor wajib mengadakan perlindungan terhadap pemasangan yang telah dilakukan, terhadap kemungkinan pergeseran, lecet permukaan atau kerusakan lainnya. b. Kalau terdapat kerusakan yang bukan disebabkan oleh tindakan Pemilik atau Pemakai pada waktu pekerjaan ini dilakukan/dilaksanakan maka Kontraktor harus memperbaiki/mengganti sampai dinyatakan dapat diterima oleh Konsultan Management Konstruksi. Biaya yang timbul untuk pekerjaan ini adalah tanggung jawab kontraktor. 4. Pengujian Kontraktor diwajibkan melakukan percobaan-percobaan dengan cara memberi air di atas permukaan yang diberi lapisan kedap air pelaksanaan pekerjaan dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Konsultan Management Konstruksi. * * * * * BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 19 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN RAILING DAN PINTU BESI A. U M U M 1. Lingkup Pekerjaan Pintu besi hollow, ruang cuci Pintu berbang Railing tangga, pagar depan, balkon, dan void Pelapisan bahan anti karat. Kelengkapan penggantung dan kunci. 2. Pekerjaan yang berhubungan a. Pekerjaan Pasangan Bata. b. Pekerjaan Kaca dan Cermin. d. Pekerjaan Gypsum e. Pekerjaan Plester dan Screeding. 3. Standard. a. SDI : Steel Door Institute, USA SDI - 100 - Recommended Spesification Standard Steel Door and Frames. b. UL : Under Writers, Laboratorium Inc. USA. untuk Pintu Tahan Api. c. ASTM, USA. A 366 - Steel Carbon, Cold Rooled Sheet. 4. Persetujuan. a. Shop Drawing. Shop drawing harus memperlihatkan General Construction, Configurations, Jointing Methods, perkuatan-perkuatan untuk ironmongery, cara pengangkuran, b. Product Data. Serahkan 2 copy spesifikasi pabrik untuk fabrication, shop painting, dan instalasiinstalasi pemasangan. B. BAHAN/PRODUK 1. Bahan yang dipakai setara dengan buatan PT. Bostinco. 2. Pintu besi hollow rangka besi hollow kotak 5x5 cm, tebal 3mm isi besi hollow kotak 2x4 cm, tebal 3mm engsel dari bahan pipa tebal 5mm 3. Railing tangga rangka besi hollow kotak 5x5 cm, tebal 3mm isi besi hollow kotak 2x4 cm, tebal 3mm engsel dari bahan pipa tebal 5mm C. PELAKSANAAN Engsel daun pintu berupa pipa ebal 5mm di pasangkan kedalam tembok dengan penguat angkur dan dinabolt 12 mm rangka besi hollow kotak 5x5 cm, tebal 3mm Railing tangga dan railing balkon serta ruang void tidak diperkenankan menempel pada tembok, tiang terakhir berjarak 15 cm dari tembok Perkuatan dengan lantai ditanam didalam beton diangkur, dan diperkuat dengan pengelasan pada besi struktur Tidak boleh ada cincin atau ring penutup pada pertemuan dengan lantai maupun pada dinding untuk pagar depan * * * * * BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 20 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN PEKERJAAN KUSEN ALUMINIUM A. U M U M 1. Lingkup Pekerjaan a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna. b. Pekerjaan ini meliputi seluruh kosen pintu, kosen Jendela, kosen bovenlicht seperti yang dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar serta shop drawing dari Kontraktor. 2. Pekerjaan yang berhubungan a. Pekerjaan Sealant b. Pekerjaan Pintu dan Jendela Rangka Aluminium. c. Pekerjaan Kaca dan Cermin. 3. Standard a. ASTM : (1) C 509 - Cellular Elastomeric Preformed Gasked and Selain Material. (2) C 2000 - Clasification System for Rubber Products in Automatic Applications. (3) C 2287 - Nonrigid Vinyl Chloride Polymer and Copolymer Molding and Extinasion Compounds. B. BAHAN/PRODUK 1. Kosen Aluminium yang digunakan : - Bahan : Dari bahan Aluminium framing system ex Indal, Alcan. - Bentuk profil : Sesuai shop drawing yang disetujui Perencana/Konsultan Pengawas. - Warna Profil : natural finishing Powder Coating warna putihDitentukan kemudian (contoh warna diajukan Kontraktor). - Lebar Profil : Tebal 4” (pemakaian lebar bahan sesuai yang ditunjukkan dalam gambar. - Pewarnaan : POWDER COATING warna “PUTIH”. - Sealent merk Dow Corning - Karet elastis - Nilai Deformasi : Diijinkan maksimal 2 mm. 2. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syarat-syarat dari pekerjaan aluminium serta memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik yang bersangkutan. 3. Konstruksi kosen aluminium yang dikerjakan seperti yang ditunjukkan dalam detail gambar termasuk bentuk dan ukurannya. Kosen-kosen Aluminium khususnya Pintu harus mampu untuk menahan engsel-engsel Pintu Panel yang cukup berat karena terbuat dari kayu utuh. 4. Ketahanan terhadap air dan angin untuk setiap type harus disertai hasil test, minimum 100 kg/m2. 5. Ketahanan terhadap udara tidak kurang dari 15 m3/hr dan terhadap tekanan air 15 kg/m2 yang harus disertai hasil test. 6. Bahan yang akan diproses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu sesuai dengan bentuk toleransi ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan dan pewarnaan yang dipersyaratkan. 7. Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi warna profil-profil harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu fabrikasi unit-unit, jendela, pintu partisi dan lain-lain, profil harus diseleksi lagi warnanya sehingga dalam tiap unit didapatkan warna yang sama. Pekerjaan memotong, punch dan drill, dengan mesin harus sedemikian rupa sehingga diperoleh hasil yang telah dirangkai untuk jendela, dinding dan pintu mempunyai toleransi ukuran sebagai berikut : - Untuk tinggi dan lebar 1 mm. - Untuk diagonal 2 mm. 8. Accesssories BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 21 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN Sekrup dari stainless steel galvanized kepala tertanam, weather strip dari vinyl, pengikat alat penggantung yang dihubungkan dengan aluminium harus ditutup caulking dan sealant. Angkur-angkur untuk rangka/kosen aluminium terbuat dari steel plate tebal 2-3 mm, dengan lapisan zink tidak kurang dari (13) mikron sehingga dapat bergeser. 9. Bahan finishing Treatment untuk permukaan kosen jendela dan pintu yang bersentuhan dengan bahan alkaline seperti beton, aduk atau plester dan bahan lainnya harus diberi lapisan finish dari laquer yang jernih atau anti corrosive treatment dengan insulating varnish seperti asphaltic varnish atau bahan insulation lainnya. C. PELAKSANAAN 1. Sebelum memulai pelaksaan Kontraktor diwajibkan meneliti gambar-gambar dan kondisi dilapangan (ukuran dan peil lubang dan membuat contoh jadi untuk semua detail sambungan dan profil aluminium yang berhubungan dengan sistem konstruksi bahan lain. 2. Prioritas proses fabrikasi, harus sudah siap sebelum pekerjaan dimulai, dengan membuat lengkap dahulu shop drawing dengan petunjuk Perencana/Konsultan Pengawas meliputi gambar denah, lokasi, merk, kualitas, bentuk, ukuran. 3. Semua frame/kosen baik untuk dinding, jendela dan pintu dikerjakan secara fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya dapat dipertanggung jawabkan. 4. Pemotongan aluminium hendaknya dijauhkan dari material besi untuk menghindarkan penempelan debu besi pada permukaannya. Didasarkan untuk mengerjakannya pada tempat yang aman dengan hati-hati tanpa menyebabkan kerusakan pada permukaannya. 5. Pengelasan dibenarkan menggunakan non-activated gas (argon) dari arah bagian dalam agar sambungannya tidak tampak oleh mata. 6. Akhir bagian kosen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan sekrup, rivet, stap dan harus cocok. Pengelasan harus rapi untuk memperoleh kualitas dan bentuk yang sesuai dengan gambar. 7. Angkur-angkur untuk rangka/kosen aluminium terbuat dari steel plate setebal 2 - 3 mm dan ditempatkan pada interval 600 mm. 8. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti karat/stainless steel, sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap sambungan harus kedap air dan memenuhi syarat kekuatan terhadap air sebesar 1.000 kg/cm2. Celah antara kaca dan sistem kosen aluminium harus ditutup oleh sealant. 9. Disyaratkan bahwa kosen aluminium dilengkapi oleh kemungkinan-kemungkinan sebagai berikut a. Dapat menjadi kosen untuk dinding kaca mati. b. Dapat cocok dengan jendela geser, jendela putar, dan lain-lain. c. Sistem kosen dapat menampung pintu kaca frameless. e. Mempunyai accessories yang mampu mendukung kemungkinan diatas. 10. Untuk fitting hard ware dan reinforcing materials yang mana kosen aluminium akan kontak dengan besi, tembaga atau lainnya maka permukaan metal yang bersangkutan harus diberi lapisan chormium untuk menghindari kontak korosi. 11. Toleransi pemasangan kosen aluminium disatu sisi dinding adalah 10 - 25 mm yang kemudian diisi dengan beton ringan/grout. 12. Khusus untuk pekerjaan jendela geser aluminium agar diperhatikan sebelum rangka kosen terpasang. Permukaan bidang dinding horizontal (pelubangan dinding) yang melekat pada ambang bawah dan atas harus waterpass. 13. Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama pada ruang yang dikondisikan hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu dapat digunakan synthetic BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 22 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN rubber atau bahan dari synthetic resin. Penggunaan ini pada swing door dan double door. 14. Sekeliling tepi kosen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi sealant supaya kedap air dan kedap suara. 15. Tepi bawah ambang kosen exterior agar dilengkapi flashing untuk penahan air hujan. * * * * * BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 23 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN PEKERJAAN JENDELA RANGKA ALUMUNIUM A. U M U M 1. Lingkup Pekerjaan a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna. b. Pekerjaan ini meliputi pembuatan daun pintu dan jendela panil kaca seperti yang ditunjukkan dalam gambar. 2. Pekerjaan yang berhubungan a. Pekerjaan Kaca dan Cermin b. Pekerjaan Alat Penggantung dan Pengunci c. Pekerjaan Sealant. 3. Standard a. ANSI : American National Standard Institute, USA A 134.1 - Specification for Aluminium Window b. ASTM : E 330 c. SII : Standard Industri Indonesia 4. Penyimpanan a. Penimbunan bahan-bahan pintu ditempat pekerjaan harus ditempatkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban. 5. Persetujuan a. Shop drawing : 1. Harus memperhatikan dengan jelas dimensi, sistim konstruksi, hubunganhubungan antar komponen, cara peng-angkuran dan lokasinya, penempatan hardware, dan detail-detail pemasangan. 2. Harus memperhatikan kesesuaiannya dengan gambar rencana dan spesifikasi. 3. Shop drawing harus dikoordinasikan dengan “Ironmongery” guna ketepatan perkuatan-perkuatan yang diperlukan serta lokasi dari hadware tersebut. 4. Shop drawing harus memperlihatkan juga detail-detail pemasangan kaca, gasket, serta sealant. b. Contoh bahan : 1. Kontraktor harus menyerahkan 3 set contoh semua bahan yang memperlihatkan tekstur, finishing dan warna. Sampul profil-profl extruded panjangnya minimum 300 mm. Untuk aluminium sheet, ukuran 300 x 300 mm2, ketebalan sesuai dengan yang akan dipakai. 2. Semua sampul harus diberi tanda yang memperlihatkan ketebalan, jenis alloy, warna dn pekerjaan dimana bahan tersebut akan dipakai. B. BAHAN/PRODUK 1. Bahan Rangka a. Dari bahan aluminium framing system, dari produk, dalam negeri ex. Indal setara disetujui Perencana/Konsultan Management Konstruksi. b. Bentuk dan ukuran profil disesuaikan terhadap shop drawing yang telah disetujui Perencana/Konsultan Management Konstruksi. c. Pewarnaan colour powder coating warna putih sesuaikan dengan ketentuan pabrik. d. Nilai batas deformasi yang diijinkan 2 mm. BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 24 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN e. Bahan yang diproses di pabrik harus diseleksi terlebih dahulu dengan seksama sesuai dengan bentuk toleransi, ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan, pewarnaan yang disyaratkan oleh Perencana/Konsultan Management Konstruksi. f. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syarat-syarat dari pekerjaan aluminium serta memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik yang bersangkutan. g. Daun jendela panel kaca rangka aluminium, seperti yang ditunjukkan dalam gambar, termasuk bentuk dan ukurannya. 2. Penjepit Kaca Digunakan penjepit kaca dari bahan karet yang bermutu baik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan dari pabrik, pemasangan disyaratkan hanya 1 (satu) sambungan serta harus kedap air. 3. Bahan panil daun pintu, jendela, partisi. - Semua bahan untuk jendela dan pintu menggunakan kaca bening 6mm - Semua bahan kaca yang digunakan harus bebas noda dan cacat, bebas sulfida maupun bercak-bercak lainnya, dari produk PT. Asahimas Jaya Safety Glass. C. PELAKSANAAN 1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-gambar yang ada dan kondisi dilapangan (ukuran dan lubang-lubang bukaan), termasuk mempelajari bentuk, pola, layout/penempatan, caraa pemasangan, mekanisme dan detaildetail sesuai gambar. 2. Harus diperhatikan semua sambungan siku untuk rangka aluminium dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga kerapihan terutamaa untuk bidang-bidang tampak tidak boleh ada cacat berkas penyetelan. 3. Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi. * * * * * BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 25 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN PEK. DAUN PINTU RANGKA KAYU A. U M U M 1. Lingkup Pekerjaan a. Pintu kayu panil. c. Penyediaan kisi/louver untuk aliran udara untuk toilet. e. Penyediaan lubang dan perkuatan-perkuatan untuk Ironmongery. f. Pekerjaan Kosen Kayu, yaitu kosen pintu dan daun pintu. 2. Pekerjaan yang berhubungan a. Pekerjaan Ironmongery. b. Pekerjaan Pengecatan. 3. Standard a. PKKI : Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia. b. AWI : Architectural Wood Work Institute, USA. 4. Persetujuan a. Shop Drawing. Shop drawing harus memperlihatkan cara konstruksi, cara-cara hubungan, lokasi hard ware, lokasi vision, dan lokasi louver. b. Contoh Bahan. Semua bahan yang akan dipakai harus diperlihatkan untuk disetujui Direksi dan Perencana. B. BAHAN/PRODUK 1. Rangka Kayu. 1. Kayu yang digunakan seluruh pekerjaan pintu panel adalah kayu Bengkirai mutu terbaik. 2. Pintu Utama menggunakan Kayu jati Perhutani kelas 1, serat lurus, lepas mata, lepas putih, lepas doreng. 3. Mutu dan kualitas kayu yang dipakai sesuai persyaratan dalam NI-5, (PPKI tahun 1961) dan persyaratan lain yang tertulis dalam bab material kayu. 4. Kayu yang dipakai harus cukup tua, lurus, kering dengan permukaan rata, bebas dari cacat seperti retak-retak, mata kayu dan cacat lainnya. 5. Kelembaban bahan rangka daun pintu disyaratkan 12 % - 14 % 6. Daun pintu mempunyai ukuran disesuaikan gambar-gambar detail, tidak diperkenankan menggunakan sambungan, harus utuh untuk 1 muka (kecuali ditentukan lain dalam gambar). 7. Tebal daun pintu minimum 4,00 cm jadi 2. Bahan perekat : a. Untuk perekat digunakan lem kayu yang bermutu baik merk Aica Aibon atau dengan merek lain yang setara. b. Semua permukaan rangka kayu harus diserut halus rata, lurus dan siku. 3. Bahan daun pintu 1. Daun pintu utama • menggunakan Kayu jati Perhutani kelas 1, serat lurus, lepas mata, lepas putih, lepas doreng. • Panel kayu dengan tebal sama ukurannya dengan rangka, diukir dengan motif khas kalimantan timur yang akan dientukan kemudian 2. Daun pintu lain • menggunakan Kayu jati bengkirai kelas 1 • Panel kayu dengan tebal sama ukurannya dengan rangka BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 26 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN C. PELAKSANAAN 1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-gambar yang ada kondisi dilapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola, penem-patan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai gambar. 2. Sebelum pemasangan, penimbunan bahan pintu di tempat pekerjaan harus ditempatkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban. 3. Harus diperhatikan semua sambungan siku/sudut untuk rangka kayu dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga kerapihan terutama untuk bidang-bidang tampak tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan. 4. Semua kayu tampak harus diserut halus, rata, lurus dan siku-siku satu sama lain sisisisinya, dan di lapangan sudah dalam keadaan siap untuk penyetelan/pemasangan. 5. Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi. Pemotongan dan pembuatan profil kayu dilakukan dengan mesin diluar tempat pekerjaan/pemasangan. * * * * * BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 27 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN PEK. ALAT PENGGANTUNG & PENGUNCI A. U M U M 1. Lingkup Pekerjaan a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, perlengkapan daun pintu/daun jendela dan alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan hingga tercapainya hasil pekerjaan yang baik dan sempurna. b. Pemasangan alat penggantung dan pengunci dilakukan meliputi seluruh pemasangan pada daun pintu kayu, daun pintu aluminium dan daun jendela aluminium seperti yang ditunjukkan/disyaratkan dalam detail gambar. 2. Pekerjaan yang berhubungan a. Pekerjaan Pintu dan Jendela Rangka Aluminium b. Pekerjaan Pintu Kayu c. Pekerjaan Kusen dan Pintu Besi 3. Persyaratan Bahan a. Semua 'hardwere' yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam buku Spesifikasi Teknis. Bila terjadi perubahan atau penggantian 'hardwere' akibat material yang ditunjuk sudah tidak diproduksi lagi oleh Pabrik yang bersangkutan, maka dari pemilihan merek, Kontraktor wajib melaporkan hal tersebut kepada Perencana/Konsultan Management Konstruksi untuk mendapatkan persetujuan ulang. b. Semua anak kunci harus dilengkapi dengan tanda pengenal dari pelat aluminium berukuran 3 x 6 cm dengan tebal 1 mm. Tanda pengenal ini dihubungkan dengan cincin nikel kesetiap anak kunci. c. Harus disediakan lemari penyimpanan anak kunci dengan 'Backed Enamel Finish' yang dilengkapi dengan kait-kaitan untuk anak kunci lengkap dengan nomor pengenalnya. B. BAHAN/PRODUK 1. Pekerjaan Kunci dan Pegangan Pintu. a. Semua pintu menggunakan peralatan kunci sbb. : ( lihat tabel ) c. Untuk daun jendela kaca dipakai handle pengunci merk CISA Handle. c. Semua kunci-kunci tanam terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu. Dipasang setinggi 90 cm dari lantai, atau sesuai petunjuk Konsultan Konsultan Management Konstruksi. 2. Pekerjaan Engsel. a. Untuk pintu-pintu panil pada umumnya menggunakan engsel pintu merk CISA, warna US 32 D, dipasang sekurang-kurangnya 3 buah untuk setiap daun dengan menggunakan sekrup kembang dengan warna yang sama dengan warna engsel. Jumlah engsel yang dipasang harus diperhitungkan menurut beban berat daun pintu, tiap engsel memikul maksimal 20 kg. b. Untuk pintu pintu engsel lantai (floor hinge) double action, merk Dorma dipasang dengan baik pada lantai sehingga terjamin kekuatan dan kerapihannya, dipasang sesuai dengan gambar untuk itu. c. Untuk jendela digunakan engsel merk CISA. BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 28 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN d. Untuk pintu-pintu aluminium menggunakan engsel merk CISA disertai pada posisi single action. e. Untuk pintu-pintu besi dipakai engsel kupu dibuat khusus untuk keperluan masingmasing pintu. 3. Pekerjaan Door Closer, Door Stopper dan Door Holder. a. Untuk seluruh pintu kecuali yang berengsel lantai diberi door stoper merk CISA atau setara. Door stopper dipasang dengan baik pada lantai dengan sekrup pintu kecuali pintu-pintu toilet, pintu masuk utama dan pintu-pintu besi. Door holder dengan injakan karet dan spring pen release atau yang setara. C. PELAKSANAAN 1. Engsel atas dipasang +/- 28 cm (as) dari permukaan atas pintu. Engsel bawah dipasang +/- 32 cm (as) dari permukaan bawah pintu. Engsel tengah dipasang ditengah-tengah antara kedua engsel tersebut. 2. Untuk pintu toilet, engsel atas dan bawah dipasang +/- 28 cm dari permukaan pintu, engsel tengah dipasang di tengah-tengah antara kedua engsel tersebut. 3. Penarikan pintu (door pull) dipasang 90 cm (as) dari permukaan lantai. 4. Pemasangan lockcase, handle dan backplate serta door closer harus rapi, lurus dan sesuai dengan letak posisi yang telah ditentukan oleh Konsultan Management Konstruksi. Apabila hal tersebut tidak tercapai, Kontraktor wajib memperbaiki tanpa tambahan biaya. 5. Door stopper dipasang pada lantai, letaknya diatur agar daun pintu dan kunci tidak membentur tembok pada saat pintu terbuka. 6. Door holder didasar daun pintu dipasang 6 cm dari tepi daun pintu. Pemasangan harus baik sehingga pada saat ditekan ke bawah, karet holder akan menekan lantai pada posisi yang dikehendaki. Door holder dipasang hanya pada pintu yang tidak menggunakan door closer. 7. Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu harus dilakukan pengujian secara kasar dan halus. 8. Tanda pengenal anak kunci harus dipasang sesuai dengan pintunya. 9. Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan) berdasarkan Gambar Dokumen Kontrak yang telah disesuaikan dengan keadaan di lapangan. Didalam shop drawing harus jelas dicantumkan semua data yang diperlukan termasuk keterangan produk, cara pemasangan atau detail-detail khusus yang belum tercakup secara lengkap di dalam Gambar Dokumen Kontrak, sesuai dengan Standar Spesifikasi pabrik. 10. Shop drawing sebelum dilaksanakan harus disetujui dahulu oleh Konsultan Management Konstruksi/Perencana. BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 29 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN TABEL PENGGUNAAN KUNCI DAN PENGGANTUNG 1 Type P1 - Pull Handle GHD 0036 0532P - Lockcase ( rumah kunci ) cylinder KEND 077-40 US26 - Double Cylinder ( Cylinder kunci ) KEND 1772-60 US14 - Engsel KEND SEL0010 4x3x3 2BB NRP US32D - grendel tanam 306 6" - Door stop 2 Type P2 ( KM kamar) - Kunci T 200x551 US32D - Engsel KEND SEL0010 4x3x3 2BB NRP US32D - Door stop 3 Type P3 - Lever Handle ( Pegangan kunci )HRE.75.01 US32D - Lockcase ( rumah kunci ) Swing Kayu KEND 077-40 US14 - Double Cylinder ( Cylinder kunci ) KEND 1772-60 US14 - Engsel KEND SEL0010 4x3x3 2BB NRP US32D - Door stop 4 Type P4 - Floor hing eks Dorma - Grendel 440 3" - Finishing daun pintu cat duco 5 Type P5 - Floor hing eks Dorma - Grendel 440 3" 6 Type P6 ( KM servis ) - Kunci T 200x551 US32D - Engsel KEND SEL0010 4x3x3 2BB NRP US32D 7 Type P7 - Lever Handle ( Pegangan kunci )HRE.75.01 US32D - Lockcase ( rumah kunci ) Swing Kayu KEND 077-40 US14 - Double Cylinder ( Cylinder kunci ) KEND 1772-60 US14 - Engsel KEND SEL0010 4x3x3 2BB NRP US32D - Door stop 8 Type P8 - Pull Handle GHD 0036 0532P - Lockcase ( rumah kunci ) cylinder KEND 077-40 US26 - Double Cylinder ( Cylinder kunci ) KEND 1772-60 US14 - Engsel KEND SEL0010 4x3x3 2BB NRP US32D - grendel tanam 306 6" 13 Type J3A + J3B - Casement Kend CMT 0004 20" US2G - Spring Knip Kend 318 US26 14 Type J4 - Frame Daun Jendela - Rambuncis 330 US26 BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 30 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN 15 Type J5 - Rambuncis 330 US26 22 Type J12 - Casement Kend CMT 0004 20" US2G - Spring Knip Kend 318 US26 27 Type PJ1 - Lever Handle ( Pegangan kunci )HRE.75.01 US32D - Lockcase ( rumah kunci ) Swing Kayu KEND 077-40 US14 - Double Cylinder ( Cylinder kunci ) KEND 1772-60 US14 - Engsel KEND SEL0010 4x3x3 2BB NRP US32D - Engsel KEND SEL0010 3x2,5x3 2BB NRP US32D - Door stop * * * * * BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 31 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN PASANGAN LANTAI DAN FINISHING DINDING A. U M U M 1. Lingkup Pekerjaan a. Plesteran kasar untuk dasar pasangan ubin keramik di dinding dan lantai. b. Pasangan ubin keramik untuk dinding luar, bak bunga dengan campuran latex, semen dan pasir sebagai perekat. c. Pasangan ubin keramik tanah liat untuk lantai dan dinding pada area-area, sesuaikan dengan yang ditunjukkan pada gambar. d. Campuran latex + semen + bahan pewarna untuk joint filler. e. Pasangan ubin keramik kaolin untuk tangga, lengkap dengan stair corner. 2. Pekerjaan yang berhubungan a. Pekerjaan Pasangan bata b. Pekerjaan Waterproofing 3. Standard a. PUBI : Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia - 1982 (NI-3). b. ANSI : American National Standard Institute. c. TCA : Tile Council of America, USA (1) TCA 137.1 - Recommended Standard Spesification for Ceramic Tile. 4. Persetujuan a. Contoh bahan Guna persetujuan Direksi/Perencana, Kontraktor harus menyerahkan contohcontoh semua bahan yang akan dipakai; keramik, bahan-bahan additive untuk adukan, dan bahan untuk tile grouts. b. Mock-up/contoh pemasangan Sebelum mulai pemasangan, kontraktor harus membuat contoh pemasangan yang memperlihatkan dengan jelas pola pemasangan, warna dan groutingnya. Mock-up yang telah disetujui akan dijadikan standard minimal untuk pemasangan keramik. c. Brosur Untuk keperluan Direksi/Perencana, Kontraktor harus menyediakan brosur bahan guna pemilihan jenis bahan yang akan dipakai. 5. Kondisi lingkungan Suhu dan ventilasi ruang dimana keramik akan dipasang harus dijaga agar sesuai dengan rekomendasi pabrik, sehingga tidak mempengaruhi rekatan keramik. BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 32 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN B. BAHAN/PRODUK a. Lantai dan dinding RUANG KERAMIK LANTAI DINDING GRANIT TILE BAHAN LAIN ROMAN ROMAN NIRO GRANITO THEATHRE NATURAL 33 X 66 ADELAIDE COFFE 33X33 ADELAIDE SMOKE 45X45 ADELAIDE STONE 45X45 VENETO GREY 45X45 SABIA BEIGE 33X33 THEATHRE WENGEU 33X33 RIOGRANDE GRAPHITE 33X33 KINIBALU GRAFITE 33X66 SABIA BEIGE 20X25 BABIA BEIGE DARK 20X25 UNIVERSAL GREY 20X20 THEATHRE MAPPLE 33X66 SALSA GREY STONE 40 X 40 PALAZZO MIRROR SIENNA 60 X 60 PALAZZO MIRROR COMO 60 X 60 SOLFEN COAL - S05 60X60 STONE COMO 40X40 PALAZZO MIRROR SIENNA 40X40 COAL FASCIA MOZAIKO 10X40 PLINT COVE BLACK 20X10X3 LANTAI KACA KAYU PAPAN 3/30 + LIST ALUMUNIUM GRANIT STONE TEBAL MIN 3CM PARQUETE JATI MODUL 10X60 BATU ALAM PARAS PUTIH 20X40CM BATU ALAM PARAS PUTIH15X30 BATU andesit bakar 3X20 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 TERAS DEPAN RUANG TAMU R TANGGA TANGGA FOYER PUBLIK 1 FOYER PUBLIK 2 KM UMUM DEPAN RUANG KELUARGA RUANG MAKAN RUANG TIDUR UTAMA TERAS R TIDUR UTAMA WARDROP K MANDI UTAMA KM TIDUR ANAK 1 KM TIDUR ANAK 2 K MANDI ANAK FOYER SERVIS DAPUR DAPUR BASAH KAMAR PEMBANTU K MANDI PEMBANTU K MANDI AULA R WUDHLU MUSHOLA RUANG HOBBY R. AULA R. MASUK AULA TERAS SAMPING TERAS BELAKANG RUANG CUCI JEMUR GARASI RUANG SATPAM KM DATPAM c. Mortar Additive/Admixture : Laticrete 3701, produk Laticrete International, USA atau AM 30/Mortar flex. d. Pewarna tile grout : Laticrete Grout Admix AM 50 / Coloured Tile Grout, Sanded and Unsanded grout, Classic & Designer, sesuai dengan kebutuhan pemasangan. BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 33 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN C. PEMASANGAN 1. U m u m a. Sebelum pekerjaan dimulai, lebih dahulu harus dipelajari dengan seksama lokasi pemasangan kramik, kualitas, bentuk dan ukuran ubinnya dan kondisi pekerjaan setelah studi diatas dilaksanakan, tentukan metoda persiapan permukaan, pemasangan ubin, joints dan curing, untuk diusulkan kepada Direksi Lapangan. b. Pemborong harus menyiapkan ‘tiling menual’, yang berisi uraian tentang bahan, cara instalasi, sistim pengawasan, perbaikan/koreksi, perlindungan, testing dan lainlain untuk diperiksa dan disetujui Direksi Lapangan. c. Sebelum instalasi dimulai, siapkan lay out naad-naad, hubungan dengan finishing lain dan dimensi-dimensi joint, guna persetujuan Direksi/Perencana. Naad pansangan interior l = 1 mm, naad pasangan eksterior l = 3 mm. d. Pemilihan Tile. Tile yang masuk ke tapak harus diselekssi, agar berkesesuaian dengan ukuran, bentuk dan warna yang telah ditentukan. e. Potongan Tile Ujung potongan tile harus dipoles dengan gurinda atau batu. 2. L e v e l a. Kecuali ditentukan lain pada spesifikasi ini atau pada gambar, level yang tercantum pada gambar adalah level finish lantai karenanya screeding dasar harus diatur hingga memungkinkan pada files dengan ketebalan yang berbeda permukaan finishnya terpasang rata. b. Lantai harus benar-benar terpasang rata; baik yang ditentukan datar maupun yang ditentukan mempunyaai kemiringan. c. Lantai yang ditentukan mempunyai kemiringan, kemiringan tidak boleh kurang dari 25 mm pada jarak 10 m untuk area toilet. Sedangkan untuk area lain, tidak boleh kurang dari 12 mm pada jarak 10 m. Kemiringan harus lurus hingga air bisa mengalir semua tanpa meninggalkan genangan. Jika ketebalan screed tidak memungkinkaan untuk mendapatkan kemiringan yang ditentukan, kontraktor harus segera melaporkan kepada Direksi untuk mendapatkan jalan keluarnya. 3. Persiapan Permukaan a. Kontraktor harus menyiapkan permukaan sehingga memenuhi syarat yang diperlukan, sebelum memasang ubin. b. Secara tertulis, kontraktor harus memberikan laporan kepada Direksi Lapangan tiap kondisi yang menurut pendapatnya akan berpengaruh buruk pada pelaksanaan pekerjaan. c. Permukaan beton yang akan diplester untuk penempelan ubin, harus dikasarkan dan dibersihkan dari debu dan bahan-bahan lepas lainnya. Sebelum dilaksanakan plesteran, permukaan ini harus dibebaskan. 4. Pemasangan ubin keramik dinding di bagian dalam (internal) a. Sebelum pemasangan dimulai, plesteran dasar dan ubin harus dibasahi. Pakai benang untuk menentukan lay out ubin, yang telah ditentukan dan pasang sebaris ubin guna jadi patokan untuk pemasangan selanjutnya. b. Kecuali ditentukan lain, pemasangan ubin harus dimulai dari bawah dan dilanjutkan ke bagian atas. c. Pada pemasangan tile, tempelkan dibagian belakang tile adukan dan ratakan, kemudian ubin yang telah diberi adukan ini ditekankan ke plesteran dasar. Kemudian permukaan ubin dipukul perlahan-lahan hingga mortar perekat menutupi penuh bagian belakang ubin dan sebagian adukan tertekan keluar dari tepi ubin. BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 34 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN d. Tiap hari pemasangan, tidak diperkenankan memasang tile dengan ketinggian lebih dari ketentuan berikut : - 1,2 m - 1,5 m, untuk tile tinggi 60 mm, - 0,7 m - 0,9 m, untuk tile tinggi 90 - 120 mm, - max 1,8 m, untuk semi porcelain tile. e. Jika tile sudah terpasang, mortar yang berada di naad (joint) harus dibuang / dikeluarkan dengan sikat atau cara lain yang tidak merusakkan permukaan tile. Mortar yang mengotori permukaan tile harus dibuang dengan kain lap basah. f. Pemasangan tile grant (pengisian naad) harus sesuai dengan ketentuan pabrik. 5. Pemasangan Ubin Keramik Lantai a. Tile dipasang pada permukaan yang telah di screed. Komposisi adukan untuk screeding : - area kering : 1 pc : 3 ps. - area basah : 1 pc : 2 ps. b. Pada pemasangan diarea yang luas, harus dilaksanakan secara kontinu. Dan harus disediakan ‘Kepalarn’ (guide line course) pada interval 2,0 m - 2,5 m. Pemasangan tile lainnya berpedoman pada quide line ini. c. Kikis semua mortar yang menempel pada naad dan bersihkan ketika prosess pemasangan tile berlangsung. Pasangan tile tidak boleh diinjak dalam waktu 24 jam setelah pemasangan. d. Naad-naad pada pemasangan tile harus diisi dengan bahan tile grout berwarnaa dan kondisi pemasangan harus sesuai dengan rekomendasi pabrik. D. PERLINDUNGAN DAN PEMBERSIHAN 1. Perlindungan a. Kontraktor harus melindungi ubin yang telah terpasang maupun adukan perata dan harus mengganti, atas biaya sendiri setiap kerusakan yang terjadi. Penyerahan pekerjaan dilakukan dalam keadaan bersih. b. Setelah pemasangan, kontraktor harus melindungi tile lantai yang telah terpasang. jika mungkin dengan mengunci area tersebut. Batas lalu lintas diatasnya; hanya untuk yang penting saja. 2. Pembersihan a. Secara prinsip, permukaan tile dibersihkan dengan air, menggunakan sikat, kain lap, dan sebagainya. Tetapi jika area-area yang tidak bisa dibersihkan hanya dengan air, pembersihan memakai campuran air dengan hidrochloric acid, perbandingan 30 : 1. Sebelum pembersihan dengan asam ini, lindungi semua bagian yang memungkinkan akan berkarat atau rusak oleh asam. Setelah dibersihkan dengan asam ini, bersihkan area ini dengan air biasa, hingga tidak ada campuran asam yang tersisa. * * * * * BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 35 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN LANGIT-LANGIT GYPSUM BOARD A. U M U M 1. Lingkup Pekerjaan Meliputi penyediaan bahan langit-langit gypsum board tanpa naad dan konstruksi penggantungnya, penyiapan tempat serta pemasangan pada tempat-tempat yang tercantum pada gambar untuk itu. 2. Pekerjaan yang berhubungan a. Pekerjaan Plesteran dan Screeding b. Pekerjaan Pengecatan c. Pekerjaan Logam Non Struktur d. Pekerjaan Mekanikal e. Pekerjaan Elektrikal 3. Standard a. ANSI : American National Standard Institute, USA b. A 42.4 : Interior Lathing and Furning B. BAHAN/PRODUK 1. Gypsum board, merk setara Produksi KNAUF tebal 9 mm ukuran 120 x 240. 2. Rangka baja galvanis, furring U.Channel + Channel’s Clamp Suspension Pod Clamp, adjuster merk Alstar atau Duraframe Produksi Prometama Sarana Graha. C. PELAKSANAAN 1. Rangka Langit-langit a. Rangka pada langit-langit metal furing untuk rangka pokok khusus b. Seluruh sisi bagian bawah rangka langit-langit harus diratakan, pola pemasangan rangka/penggantung harus disesuaikan dengan detail gambar serta hasil pemasangan harus rata/tidak melendut. c. Semua ukuran dalam gambar adalah ukuran jadi (finish). d. Pada Pekerjaan langit-langit ini perlu diperhatikan pekerjaan elektrikal dan perlengkapan instalasi lain yang terletak di atas langit-langit. Untuk detail pemasangan harus konsultansi dengan Perencana/Konsultan Management Konstruksi. e. Bidang pemasangan langit-langit harus rata/waterpass, atau sesuai dengan detail gambar. Hubungan antara gypsum tidak diperlihatkan dan tidak akan terjadi retakan-retakan antar sambungan. * * * * * BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 36 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN PEKERJAAN CEILING GRC WATER RESISTANT A. U M U M 1. Lingkup Pekerjaan Pekerjaan ini meliputi pemasangan langit-langit pada daerah : - Toilet - Pantry, dan tritisan 2. Pekerjaan yang berhubungan a. Pekerjaan Kayu Kasar b. Pekerjaan Pengecatan c. Pekerjaan Logam Non Struktur d. Pekerjaan Mekanikal e. Pekerjaan Elektrikal 3. Standard a. ANSI : A42.4 - Interior Lathing and Furring. 4. Persetujuan a. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus memberikan contoh jenis langitlangit yang dipakai, lengkap dengan brosur dan syarat pelaksanaan dari pabrik. b. Kontraktor harus menyediakan shop drawing yang memperlihatkan dengan jelas hubungan langit-langit satu dengan lainnya tanpa naad dan hubungannya dengan lampu, AC dan lain-lain. B. BAHAN/PRODUK 1. GRC tebal 6 mm, ukuran 120 x 240 cm, tanpa naad. Kemampuannya tahan lembab, kedap suara. 2. Rangka baja galvanis, furring U. Channel + Channel’s clamp, suspension pof clamp, adjuster merk setara Alstar / Metal Furring atau Duraframe Produksi Prometama Sarana Graha. Suspension rod baja galvanis dia. 5 mm. C. PELAKSANAAN 1. Rangka langit-langit a. Seluruh sisi bagian bawah rangka langit-langit harus diratakan, pola pemasangan rangka/penggantung harus disesuaikan dengan detail gambar serta hasil pemasangan harus rata/tidak melendut. b. Semua ukuran dalam gambar adalah ukuran jadi (finish). c. Pada Pekerjaan langit-langit ini perlu diperhatikan pekerjaan elektrikal dan perlengkapan instalasi lain yang terletak di atas langit-langit. Untuk detail pemasangan harus konsultansi dengan Perencana/Konsultan Management Konstruksi. d. Bidang pemasangan langit-langit harus rata/waterpass, atau sesuai dengan detail gambar.Hubungan antara gypsum tidak diperlihatkan dan tidak akan terjadi retakanretakan antar sambungan. e. Pada bagian tepi ruangan dilengkapi dengan list carnis gypsum, ukuran 12 x 12 cm utuk interior, lsit kayu untuk tritisan ukuran 10x10 cm * * * * * BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 37 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN PEKERJAAN KAYU HALUS A. U M U M 1. Lingkup pekerjaan Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar, dengan hasil yang baik dan rapi. Pekerjaan ini meliputi antara lain : a. Pintu berikut rangka. b. Plint Lantai. c. Pekerjaan wall clading r tangga, pintu insidental ruang tamu, Plfon gantung atas Pantry. 2. Pekerjaan yang berhubungan a. Pekerjaan Kayu Kasar b. Pekerjaan Pengecatan 3. Standard a. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI) 1961. B. BAHAN 1. Bahan yang digunakan untuk bidang panel, kecuali ditentukan lain adalah Plywood. Jenis Plywood yang digunakan adalah Plywood Mega teak , dengan muka berkualitas baik untuk bidang tampak. Tiap lembar plywood yang dipakai harus mempunyai tanda/cap dari pabrik yang dikenal. 3. Semua pengikat berupa paku, sekrup, baut, kawat dan lain-lainnya harus digalvanisasikan sesuai dengan NI-5. 4. Penimbunan kayu di tempat pekerjaan sebelum pemasangan, harus diletakkan di satu tempat/ruangan yang kering dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan harus dilindungi dari kerusakan. C. PELAKSANAAN 1. Semua ukuran yang tertera pada gambar adalah ukuran jadi (sudah diketam halus dan siap di-finish). Kontraktor wajib menyerahkan shop drawing dan contoh jadi untuk bagian detail tertentu pada Konsultan Management Konstruksi untuk mendapatkan persetujuan. 2. Semua bahan yang digunakan proses pengerjaannya harus menggunakan mesin tanpa kecuali dan tidak diperkenankan mengerjakannya di tempat pemasangan. 3. Bahan kayu halus tidak diperkenankan dipasang dengan cara memaku tetapi harus disekrup atau cara lainnya yang disetujui Konsultan Management Konstruksi, seperti cove lampu, cove tirai, plint dan lain-lain. 5. Jika diperlukan bahan perekat, maka Kontraktor harus mengajukan terlebih dahulu baik kualitas maupun jenisnya kepada Konsultan Management Konstruksi untuk mendapatkan persetujuan. 6. Semua pekerjaan kayu sebelum dipasang harus mendapat persetujuan dari Konsultan Management Konstruksi. Jika ada yang tidak memenuhi syarat, maka Kontraktor harus mengganti atas tanggung jawabnya. 8. Setelah dipasang, Kontraktor wajib memberikan perlindungan terhadap benturan-benturan benda lain dan keruskan-kerusakan akibat kelalaian pekerjaan, semua kerusakan yang timbul adalah tanggung jawab Kontraktor sampai pekerjaan selesai. * * * * * BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 38 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN PEKERJAAN KACA DAN CERMIN A. U M U M 1. Lingkup Pekerjaan a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna. b. Pekerjaan kaca dan cermin meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam detail gambar. 2. Pekerjaan yang berhubungan a. Pekerjaan Kusen Aluminium b. Pekerjaan Pintu dan Jendela Rangka Aluminium 3. Standard : a. ANSI : American National Standard Institute. 297.1-1975-Safety Materials Used in Building b. ASTM : American Society for Testing and Materials. E6 - P3 Proposed Specification for Sealed Insulating Glass Units. 4. Persyaratan Bahan a. Kaca adalah benda terbuat dari bahan glass yang pipih pada umumnya mempunyai ketebalan yang sama, mempunyai sifat tembus cahaya, dapat diperoleh dari proses-proses tarik tembus cahaya, dapat diperoleh dari proses-proses tarik, gilas dan pengembangan (Float glass). b. Toleransi lebar dan panjang. Ukuran panjang dan lebar tidak boleh melampaui toleransi seperti yang ditentukan oleh pabrik. c. Kesikuan. Kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut serta tepi potongan yang rata dan lurus, toleransi kesikuan maximum yang diperkenankan adalah 1,5 mm per meter. d. Cacat-cacat. - Cacat-cacat lembaran bening yang diperbolehkan harus sesuai ketentuan dari pabrik. - Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-ruang yang berisi gas yang terdapat pada kaca). - Kaca yang digunakan harus bebas dari komposisi kimia yang dapat mengganggu pandangan. - Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah pada kaca baik sebagian atau seluruh tebal kaca). - Kaca harus bebas dari gumpilan tepi (tonjolan pada sisi panjang dan lebar kearah luar/masuk). - Harus bebas dari benang (string) dan gelombang (wave) benang adalah cacat garis timbul yang tembus pandangan, gelombang adalah permukaan kaca yang berobah dan mengganggu pandangan - Harus bebas dari bintik-bintik (spots), awan (cloud) dan goresan (scratch). - Bebas lengkungan (lembaran kaca yang bengkok). - Mutu kaca lembaran yang digunakan AA. - Ketebalan kaca lembaran yang digunakan tidak boleh melampaui toleransi yang ditentukan oleh pabrik. Untuk ketebalan kaca 5 mm kira-kira 0,3 mm. BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 39 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN B. BAHAN/PRODUK 1. Bahan kaca dan cermin, harus sesuai SII 0189/78 dan PBVI 1982. - Kaca stopsol untuk semua curtain wall warna biru 60% tebal 6 mm - Produk Stop Sol Super Blue Dark Grey PT. Asahimas Flat Glass. - Kaca clear float glass, dari Produk yang sama yaitu PT. Asahimas Flat Glass, untuk semua pintu/jendela main entrance lantai dasar dan interior lantai 2, ketebalan kaca sesuai gambar. - Bahan untuk cermin menggunakan : Danta Prima Mirror tebal 6 mm, disatu permukaannya dilapisi (Chemical Deposited Silver). Type : Danta Mirror, warna biru (Danta Prima Blue). Permukaan harus bebas noda dan cacat, bebas sulfida maupun bercak-bercak lainnya 2. Semua bahan kaca dan cermin sebelum dan sesudah terpasang harus mendapat persetujuan Perencana/Konsultan Managemen Konstruksi. 3. Sisi kaca yang tampak maupun yang tidak tampak akibat pemotongan, harus digurinda/dihaluskan, hingga membentuk tembereng. C. PELAKSANAAN 1. Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan syarat pekerjaan dalam buku ini. 2. Pekerjaan ini memerlukan keakhlian dan ketelitian. 3. Semua bahan yang telah terpasang harus disetujuai oleh Perencana/Konsultan Managemen Konstruksi. 4. Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan, dan diberi tanda untuk mudah diketahui, tanda-tanda tidak boleh menggunakan kapur. Tanda-tanda harus dibuat dari potongan kertas yang direkatkan dengan menggunakan lem aci. 5. Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, diharuskan menggunakan alat-alat pemotong kaca khusus. 6. Pemotongan kaca harus disesuaikan ukuran rangka, minimal 10 cm masuk kedalam alur kaca pada kosen. 7. Pembersih akhir dari kaca harus menggunakan kain katun yang lunak dengan menggunakan cairan pembersih kaca. 8. Hubungan kaca dengan kaca atau kaca dengan material lain tanpa malalui kosen, harus diisi dengan lem silikon produk setara dow corning. Warna transparant cara pemasangan dan persiapan-persiapan pemasangan harus mengikuti petunjuk yang dikeluarkan pabrik. 9. Cermin dan kaca harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak diperkenan-kan retak dan pecah pada sealant/tepinya, bebas dari segala noda dan bekas goresan. 10. Cermin yang terpasang sesuai dengan contoh yang telah diserahkan dan semua yang terpasang harus disetujui Perencana/Konsultan Managemen Konstruksi. 11. Pemotongan cermin harus rapi dan lurus, diharuskan menggunakan alat potong kaca khusus. 12. Pemasangan Cermin : a. Cermin ditempel pada rangka. b. Setelah terpasang cermin harus dibersihkan dengan cairan pembersih. * * * * * BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 40 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN PENGECATAN A. U M U M 1. Lingkup Pekerjaan a. Persiapan permukaan yang akan diberi cat. b. Pengecatan permukaan dengan bahan-bahan yang telah ditentukan. Cat emulsi, epoxy, enamel, dan cat manie, Polyurethane. c. Pengecatan semua permukaan dan area yang ada pada gambar dan yang disebutkan secara khusus, dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk Perencana. 2. Pekerjaan yang berhubungan a. Pekerjaan Langit-langit dan partisi gypsum board (kecuali Gypsum Tile). b. Pekerjaan Langit-langit Gypsum Water Resistant c. Pekerjaan Pasangan Bata d. Pekerjaan Kayu e. Pekerjaan Pintu dan Jendela 3. Standard a. PUBI : 54, 1982 PUBI : 58, 1982 b. NI : 4 c. ASTM : D - 361. d. BS No. 3900, 1970 e. AS K-41 4. Persetujuan a. Standard Pengerjaan (Mock-up) - Sebelum pengecatan yang dimulai, Pemborong harus melakukan pengecatan pada satu bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang-bidang tersebut akan dijadikan contoh pilihan warna, texture, material dan cara pengerjaan. Bidang-bidang yang akan dipakai sebagai mock-up ini akan ditentukan oleh Direksi Lapangan. - Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi Lapangan dan Perencana, bidang-bidang ini akan dipakai sebagai standard minimal keseluruhan pekerjaan pengecatan. b. Contoh dan Bahan untuk Perawatan - Pemborong harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis pada bidang-bidang transparan ukuran 30 x 30 cm2. Dan pada bidang-bidang tersebut harus dicantumkan dengan jelas warna, formila cat, jumlah lapisan dan jenis lapisan (dari cat dasar s/d lapisan akhir). - Semua bidang contoh tersebut harus diperlihatkan kepada Direksi Lapangan dan Perencana. Jika contoh-contoh tersebut telah disetujui secara tertulis oleh Perencana dan Direksi Lapangan, barulah pemborong melanjutkan dengan pembuatan mock-up seperti tersebut diatas. - Pemborong harus menyerahkan kepada Direksi Lapangan untuk kemudian akan diteruskan kepada pemberi tugas minimal 5 galon tiap warna dan jenis cat yang dipakai. Kaleng-kaleng cat tersebut harus tertutup rapat dan mencantumkan dengan jelas indentitas cat yang ada didalamnya. Cat ini akan dipakai sebagai cadangan untuk perawatan, oleh pemberi tugas. BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 41 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN B. BAHAN/PRODUK 1. AKZO NOBEL ICI a. Untuk dinding-dinding luar bangunan digunakan cat luar Weathershield product PT.Akzo Nobel decorina , dengan garansi penuh selama 5 tahun. b. Untuk dinding-dinding dalam bangunan digunakan cat jenis Emulsi Acrylic merk AKZO NOBEL dengan lapisan dasar Alkali Resistance Sealer 440-2075 merk AKZO NOBEL warna Briliant white. c. Plamur hanya berfungsi untuk meratakan bidang2 dinding yang kurang rapi, tidak menutup bidang tembok keseluruhan, Plamur yang digunakan adalah Alkaplast eks Mowilex . d. Untuk Plafond / langit-langit digunakan AKZO NOBEL Pentalite, warna Brillian White. C. PELAKSANAAN 1. Pekerjaan Dinding a. Yang termasuk pekerjaan cat dinding adalah pengecatan seluruh plesteran bangunan dan/atau bagian-bagian lain yaang ditentukan gambar. b. Sebelum dinding diplamur, plesteran sudah harus betul-betul kering tidak ada retakretak dan Pemborong meminta persetujuan kepada Konsultan Pengawas. c. Pekerjaan plamur dilaksanakan dengan pisal plamur dari plat baja tipis dan lapisan plamur dibuat setipis mungkin sampai membentuk bidang yang rata. d. Sesudah 7 hari plamur terpasang dan percobaan warna besi No. 00, kemudian dibersihkan dengan bulu ayam sampai bersih betul. Selanjutnya dinding cat dengan menggunakan Roller. g. Lapisan pengecatan dinding dalam terdiri dari 1 (satu) lapis alkali resistance sealer yang dilanjutkan dengan 3 (tiga) lapis emulsion dengan kekentalan cat sebagai berikut : - Lapis I encer ( tambahan 20 % air ) - Lapis II kental - Lapis III encer. h. Untuk warna-warna yang jenis, Kontraktor diharuskan menggunakan kaleng-kaleng dengan nomor percampuran (batch number) yang sama. i. Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang yang utuh, rata, licin, tidak ada bagian yang belang dan bidang dinding dijaga terhadap pengotoranpengotoran. 2. Pekerjaan Cat Langit-langit a. Yang termasuk dalam pekerjaan cat langit-langit adalah langit-langit multiplex plywood, pelat beton atau bagian-bagian lain yang ditentukan gambar. b. Cat yang digunakan merk AKZO NOBEL, warna ditentukan perencana setelah melakukan percobaan pengecatan. c. Plamur yang digunakan adalah plamur kayu AKZO NOBEL. d. Selanjutnya semua metode/prosedur sama dengan pengecatan dinding dalam pasal 13 kecuali tidak digunakannya lapis alkali resistance sealer pada pengecatan langi-langit ini. e. Sambungan-sambungan multiplex harus diberi flexible sealant agar tidak terlihat sebagai retakan sesudah dicat. 3. Pekerjaan Cat Kayu a. Yang termasuk dalam pekerjaan cat kayu adalah kosen dan daun pintu panil, dan/atau bagian-bagian lain yang ditentukan gambar. b. Cat yang digunakan adalah merk AKZO NOBEL jenis Synthetic enamel, warna ditentukan perencana setelah melakukan percobaan pengecatan. BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 42 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN c. Bidang yang akan dicat diberi manie kayu merk Patna, warna merah 1 lapis, kemudian diplamur dengan plamur kayu sampai lubang-lubang//pori-pori terisi sempurna. d. Setelah 7 (tujuh) hari, bidang plamur diamplass besi halus dan dibersihkan dari debu kemudian dicat sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali dengan menggunakan kwas. e. Setelah pengecatan selesai, bidang cat yang terbentuk, utuh, tata, tidak ada bintikbintik atau gelembung udara dan bidang cat dijaga terhadap pengotoran. 4. Pekerjaan Finishing Melamic a. Yang termasuk pekerjaan ini adalah seluruh bidang-bidang pekerjaan kayu yang terlihat didalam bangunan utama, termasuk kosen, panil-panil lis-lis, railing kayu, pekerjaan interior dan mebel, plant, serta bagian-bagian lain yang ditentukaan dalam gambar. b. Semua permukaan kayu yang hendak dimelamic, dibersihkan dari debu minyak dan kotoran yang mungkin melekat disitu. c. Sesudah betul-betul bersih, digosok dengan amplas kayu, agar supaya seluruh permukaan kayu rata d an licin, tidak lagi terdapat serat kayu yang tidak rata pada permukaan kayu tersebut. d. Apabila seluruh permukaaan kayu sudah licin, pori-pori kayu harus ditutup dengan melamic wood filler secukupnya, kemudian digosok dengan kain sampai halus dan rata. e. Permukaan kayu yang telah diplamur dengan wood filler tersebut, dihaluskan dengan amplas Duco yang halus, kemudian debu bekas amplas tersebut dibersihkan. f. Pembuatan wood filler dilakukan dengan mencampur 10 bagian sanding sealer 4421-2917 dengaan bagian hardener 8873-0801 dan ditambahkan dengan talk secukupnya. wood filler diaplikasikan dengan kape sampai pori-pori tertutup sempurna dengan diamplas Duco yang haluss untuk setiap lapisan. g. Pewarna dipakai dari produksi yang sama daya sebar mencapai 8 - 10 m2 perliter satu lapis. Warna akan ditentukan kemudian oleh Perencana. h. Sanding sealer 421 - 2917 sebagai cat dasar dicampur dengan hardener 873-0802 serta diencerkan dengan thinner 803-0030. Perbandingan campuran adalah 10 bagian Sanding Sealer + 1 bagian hardener + Thinner secukupnya. Dibutuhkan 2 - 3 lapis cat dasar setiap lapisan haruss diamplas sempurna sehingga diperoleh permukaan yang halus dan rata. i. Cat akhiran dipakai Plastofix 241 dengan 421-1512 ulasan Plastofix lapis 1 dengan rata dan sempurna dan amplas sempurna kemudian ulasan Plastomix lapis ke 2 dan yang terakhir lapis 3 adalah lapisan finished tidak perlu diamplas. Jenis Plastomix akan ditentukan kemudian oleh Perencana. 5. Pekerjaan Cat besi a. yang termasuk pekerjaan ini adalah pengecatan seluruh bagian-bagian besi pagar beserta pintunya, pintu-pintu besi tulang-tulang dan pekerjaan besi lain ditentukan dalam gamba. b. Cat yang dipakai adalah merk AKZO NOBEL ICI/Danapaint jenis Syntetic enamel. c. Pekerjaan cat dilakukan setelah bidang yang akan dicat, selesai diamplas halus dan bebas debu, oli dan lain-lain. d. Sebagai lapisan dasar anti karat dipakai sebagai cat dasar 1 kali. Sambungan las dan ujung yang tajam diberi ‘touch up’ dengan dua lapis U-pox Red lead primer 520-1130 setelah itu lapisan tebal 40 micron diulaskan. e. Setelah kering sesudah 24 jam, dan diamplass kembali maka disemprot 1 lapis. Setelah 48 jam mengering baru lapisan akhir U-pox enamel 103 disemprot 2 lapis. f. Pengecatan dilakukan dengan menggunakan semprot dengan compressor 2 lapis. g. Setelah pengecatan selesai, bidang cat harus licin, utuh, mengkilap, tidak ada gelembung-gelembung dan dijaga terhadap pengotoran-pengotoran. BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 43 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN 6. Pekerjaan Meni Kayu a. Yang termasuk pekerjaan ini adalah pengecatan seluruh permukaan multiplex plywood yang akan dicat, rangka langit, rangka-rangka pintu dan atau bagian-bagian lain yang ditentukan gambar. b. Meni yang digunakan adalah menie kayu merk Patna warna merah. c. Semua kayu hanya boleh dimenie ditapak proyek dan mendapat persetujuan Konsultan Pengawas. d. Sebelum pekerjaan menie dilakukan, bidang kayu kasar harus diamplas dengan amplas kayu kasar dan dilanjutkan dengan amplas kayu halus sampai permukaan bidang licin dan rata. e. Pekerjaan menie dilakukan dengan menggunakan kwas, dilakukan lapis, sedemikan rupa sehingga bidang kayu tertutup sempurna dengan lapisan menie. * * * * * BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 44 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN PEKERJAAN LOGAM NON STRUKTURAL A. U M U M 1. Lingkup Pekerjaan Pekerjaan metal dalam hal ini meliputi : Pekerjaan Rangka Langit-langit Gypsum Tile / Metal Furring. Pekerjaan Besi, meliputi : - Railing Tangga - Tiang Bendera - Kosen dan Pintu Besi. Pekerjaan Ducting Tata Udara. Pekerjaan Talang. 2. Pekerjaan yang berhubungan a. Pekerjaan Tata Udara. b. Pekerjaan Langit-langit. 3. Standard a. ASTM - C 635 Metal Suspension for Acoustic Tile lay in Panel. A 108 Specification for Steel Bar, Carbon, Cold Finished. b. PUBI 1982 Pasal 81 dan SII. 0137-80 untuk talang. B. BAHAN/PRODUK 1. Rangka Langit-langit dan Rangka Partisi Metal Furring Mutu dan kualitas rangka langit-langit, rangka partisi yang memenuhi syarat dan dapat dipakai pada produk dari Gypsum Tiles yang dipilih. a. Penggantung rangka langit-langit Gypsum Tile atau Gypsum Board yang digunakan adalah besi 6 mm galvanized dilengkapi dengan adjuster pada tiap penggantung. b. Penggantung rangka langit-langit yang digunakan besi beton dia. 8 mm. 2. Besi a. Pipa besi yang digunakan adalah GIP dengan bentuk dan ukuran sesuai yang tertera pada gambar. b. Baja profil yang digunakan adalah baja dengan bentuk dan ukuran sesuai yang tertera pada gambar. C. PELAKSANAAN 1. Pekerjaan Rangka Langit-langit Gypsum Tile 60 x 120 a. Sebelum pemasangan rangka langit-langit dilaksanakan, perlu diperhatikan pekerjaan lain yang erat hubungannya dengan pekerjaan ini, seperti penerangan, AC, Exhaust Fan, dan lainnya. b. Bila pekerjaan-pekerjaan tersebut tidak tercantum pada Gambar Rencana Langit-langit, harus diteliti dahulu pada Gambar Instalasi pekerjaan yang dimaksud (elektrikal, mekanikal dengan Konsultan Pengawas/Perencana). c. Pola pemasangan ukuran 60 x 120 dan 30 x 120 atau polos disesuaikan dengan Gambar Rencana yang ada. d. Cara pemasangan menurut ketentuan pabrik yang mengeluarkan produk yang akan dipergunakan. e. Pada waktu pemasangan rangka langit-langit harus diperhatikan ketinggian ceiling sesuai dengan gambar. f. Sebelum pemasangan, Kontraktor harus membuat shop drawing untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas. g. Hasil akhir dari pemasangan harus rata, lurus dan tidak melampaui toleransi kerataan (0,5 cm untuk setiap 2 m2). 2. Pekerjaan Besi BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 45 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor diwajibkan meneliti gambar-gambar dan kondisi di lapangan. Bahan-bahan pelengkap lainnya seperti sekrup, baut, mur, paku metal fittings yang akan berhubungan dengan udara luar dibuat dari besi yang digalvanisasi. Perhatikan semua ukuran, sambungan dan hubungannya dengan material lain, dengan mengikuti semua petunjuk Gambar Rencana secara seksama. Kontraktor diminta untuk menyiapkan shop drawing/gambar kerja untuk pekerjaanpekerjaan tertentu dengan petunjuk Konsultan Pengawas/Perencana. Pemotongan dengan membakar di bengkel harus dilakukan dengan mesin potong pembakar yang standar. Pembakaran di bengkel atau di lapangan harus disetujui Konsultan Pengawas. Semua Pekerjaan metal yang terpotong harus disetujui Konsultan Pengawas. Berkas-berkas pekerjaan harus dikikir sampai halus dan rata permukaan. Untuk unit yang dipasang harus diberi tanda-tanda agar tidak terjadi kesalahan pemasangan. Pekerjaan sambungan dilakukan dengan baut dan las sesuai gambar. Pekerjaan Pengelasan harus dikerjakan dengan rapi, tanpa menimbulkan kerusakankerusakan pada bahan bajanya. Pengelasan harus menjamin pengakhiran yang rata dari cairan elektroda tersebut. Permukaan dari daerah yang akan dilas harus bersih dan bebas dari kotoran, cat minyak dan karat. Pemberhentian pengelasan harus pada tempat yang ditentukan dan dijamin tidak akan berputar atau membengkok. Setelah pengelasan, sisa-sisa/kerak las harus dibersihkan dengan baik (wire, brush, ampelas). Cacat pada pengelasan harus dipotong dan dilas kembali atas tanggung jawab Kontraktor. Tambahan dan angkur yang perlu harus digunakan walaupun tidak termasuk dalam gambar (lengkap dengan pemakaian ramset untuk beton) meliputi dan tidak terbatas pada dudukan fixtures (toilet dan cermin). 3. Pekerjaan Kawat Penggantung Rangka Langit-langit Sistem penggantung langit-langit adalah dengan menyediakan angker besi beton dia. 10 mm pada pelat beton pada jarak 60 x 60 m. Pola disesuaikan dengan pola langit-langit dan persyartan pabrik pembuat rangka langit-langit, kecuali dinyatakan lain dalam gambar atau petunjuk Konsultan Pengawas. 4. Pekerjaan Talang a. Semua bahan sebelum dikerjakan, harus ditunjukkan kepada Perencana / Konsultan Pengawas, untuk mendapatkan persetujuan. Dilengkapi dengan ketentuan/persyaratan pabrik yang bersangkutan. Material yang tidak disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan. b. Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan, cara pemasangan dan detail-detail sesuai gambar. * * * * * BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 46 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN PEKERJAAN ATAP ONDOLIN A. U M U M 1. Lingkup Pekerjaan Meliputi penyediaan bahan material atap, lengkap dengan peralatan dan alat bantunya, pengangkutan material dilokasi sampai dengan terpasang dengan baik. 2. Pekerjaan yang berhubungan a. Pekerjaan Logam Struktural b. Pekerjaan Logam Non Struktural c. Pekerjaan Waterproofing Talang Beton 3. Contoh Bahan Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan memberikan contoh bahan material yang digunakan lengkap dengan brosur. B. BAHAN/PRODUK 1. Bahan dasar Atap eks Ondolin C. PELAKSANAAN 1. Pemasangan atap aluminium ini agar dilaksanakan tanpa sambungan, dengan kemiringan minimal 5°. 2. Setiap lembaran atap ondolin dibutuhkan 4 buah sekrup untuk setiap gording. 3. Letak sekrup pada gording pada puncak gelombang. 4. Pihak Kontraktor agar menyerahkan contoh bahan yang akan digunakan, dan memasangnya sesuai dengan spesifikasi yang dikeluarkan oleh pabrik. * * * * * BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 47 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN PEKERJAAN DRAINASE TAPAK A. U M U M 1. Lingkup Pekerjaan a. Pengadaan dan pemasangan saluran-saluran drainase horizontal dari bangunan dan tapak ke saluran kota yang tersedia. b. Pengadaan dan pemasangan bak-bak kontrol pada pembelokan pipa, perubahan ukuran pipa dan pada jarak-jarak tertentu. c. Pengadaan dan pemasangan bak untuk sewage sumpit secara lengkap berikut kontrol operasi pompa. d. Pengurusan segala perijinan yang dilakukan ke Instansi yang berwenang untuk penyambungan/pembuangan saluran dan untuk pembuatan saluran air hujan diluar tapak. B. BAHAN / PRODUK 1. Pipa PVC 4” eks Wavin atau setara 2. Untuk bak kontrol dan pekerjaan-pekerjaan beton lainnya syarat-syaratt bahan harus sesuai dengan syarat-syarat untuk pekerjaan Beton Non Struktural. C. PELAKSANAAN 1. Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor harus menyerahkan shop drawing kepada Konsultan Pengawas. Shop Drawing tersebut harus mempelihatkan dengan lengkap ukuran dimensi lokasi, elevasi, kemiringan dari saluran dan bak-bak kontrol, gambargambar tersebut harus dibuat dalam skala yang cukup besar sehingga memudahkaan pemeriksaan dan pelaksanaan. 2. Galian Tanah - Dinding galian tanah dibuat dengan kemiringan yang cukup, disesuaikan dengan keadaan/kondisi setempat, dalam hubungan untuk menghindarkan keruntuhan, terutama waktu musim hujan. - Ukuran dan kedalaman galian dengan pengarahan Konsultan Pengawas, jika ada perubahan. 3. Urugan Pasir Sebelum saluran dipasang, dasar galian harus diurug dengan pasir setebal 15 cm. 4. Penanaman Pipa - Pipa diletakan diatas landasan pasir yang tidak dipadatkan dengan posisi sesuai dengan liner ggraade yang tertera pada gambar. - Landasan pasir dibawah pipa dibuat tebal 10 cm pada posisi dibawah sambungan harus disediakan alur ukuran 5 x 15 cm sehingga pipa mendapat tekanan merata. - Urugan pasir dilakukan pada posisi-posisi pipa sampai tinggi setengah pipa dan pasir dipadatkan dengan alat penimbris dari kayu dan selama pekerjaan berlangsung pipa harus tetap pada posisi semula, tidak boleh terjadi pergeseran. - Pemadatan hanya boleh dilakukan pada posisi sebelum menyebelah pipa saja. Pemadatan dengan mesin hanya boleh dilakukan setelah pipa tertanam tidak kurang dari 60 cm. 5. Selama tidak ditentukan lain, persyaratan pelaksanaan pekerjaan beton dan pekerjaan sipil lainnya mengikuti persyaratan pada pekerjaan struktur dan arsitektur. 6. Saluran dibuat miring dengan gradasi kemiringan yang konstan sepanjang saluran sesuai dengan yang tertera pada gambar. * * * * * BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 48 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN PEKERJAAN SANITAIR A. U M U M 1. Lingkup Pekerjaan a. Termasuk dalam pekerjaan pemasangan sanitair ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang digunakan dalam pekerjaan ini hingga tercapai hasil pekerjaan yang bermutu dan sempurna dalam pemakaiannya/operasinya. b. Pekerjaan pemasangan wastafel, urinal, klosed, keran, perlengkapan kloset, floor drain, clean out dan metal sink. 2. Pekerjaan yang berhubungan a. Pekerjaan Waterproofing b. Pekerjaan Plumbing 3. Persetujuan a. Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada Perencana/Konsultan Management Konstruksi beserta persyaratan/ketentuan pabrik untuk mendapatkan persetujuan. Bahan yang tidak disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan. b. Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian bahan, pengganti harus disetujui Perencana/Konsultan Management Konstruksi berdasarkan contoh yaang dilakukan Kontraktor. B. BAHAN/PRODUK 1. Untuk wastafel, urinal, kloset dan keran merk Toto dalam negeri atau setara. 2. Floor drain dan clean out : AMERICAN STANDARD/Viega, atau setara. C. PELAKSANAAN 1. Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti gambar-gambar yang ada dan kondisi dilapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan, pemasangan sparing-sparing, cara pemasangan dan detail-detail sesuai gambar. 2. Bila ada kelainan dalam hal ini apapun antara gambar dengan gambar, gambar dengan spesifikasi dan sebagainya, maka Kontraktor harus segera melaporkannya kepada Perencana/Konsultan Management Konstruksi. 3. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan disuatu tempat bila ada kelainan/berbedaan ditempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan. 4. Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian/pemeriksaan untuk kesempurnaan hasil pekerjaan dan fungsinya. 5. Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada kerusakan yang terjadi selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya Kontraktor, selama kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan Pemilik. 6. Pekerjaan Wastafel a. Wastafel yang digunakan adalah merk Toto ex dalam negeri atau setara lengkap dengan segala accessoriesnya seperti tercantum dalam brosurnya. Type-type yang dipakai dapat dilihat pada skedul sanitair terlampir. b. Wastafel dan perlengkapannya yang dipasang adalah yang telah diseleksi baik tidak ada bagian yang gompal, retak atau cacat-cacat lainnya dan telah disetujui oleh Konsultan Management Konstruksi. c. Ketinggian dan konstruksi pemasangan harus disesuaikan gambar untuk itu serta petunjuk-petunjuk dari produksennya dalama brosur. Pemasangan harus baik, rapi, waterpass dan dibersihkan dari semua kotoran dan noda dan penyambungan instalasi plumbingnya tidak boleh ada kebocoran-kebocoran. 8. Pekerjaan Kloset BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 49 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN a. Kloset duduk berikut segala kelengkapannya yang dipakai adalah Totp ex dalam negeri, type yang dipakai Toto dapat dilihat pada skedule sanitair terlampir. b. Kloset jongkok berikut kelengkapannya dipakai merk AMERICAN STANDARD ex dalam negeri. Type-type yang dipakai termasuk kran tekan, warna akan ditentukan Perencana. c. Kloset beserta kelengkapannya yang dipasang adalah yang telah diseleksi dengan baik, tidak ada bagian yang gompal, retak atau cacat-cacat lainnya dan telah disetujui Konsultan Management Konstruksi. d. Untuk dudukan dasar kloset dipakai papan jati tua telab 3 cm dan telah dicelup dalam larutan pengawet tahan air, dibentuk seperti dasar kloset. Kloset disekrupkan pada papan tersebut dengan sekrup kuningan. e. Kloset harus terpasang dengan kokoh letak dan ketinggian sesuai gambar, waterpass. Semua noda-noda harus dibersihkan, sambungan-sambungan pipa tidak boleh ada kebocoran-kebocoran. 9. Pekerjaan Keran a. Semua keran yang dipakai, kecuali kran dinding adalah merk toto dan carlo fiotini dengan chromed finish. Ukuran disesuaikan keperluan masing-masing sesuai gambar plumbing dan brosur alat-alat sanitair. Keran-keran tembok dipakai yang berleher panjang dan mempunyaai ring dudukan yang harus dipasang menempel pada dinding type T.23 B 13 V 7 (N). Keran-keran yang dipasang dihalaman harus mempunyai ulir sink di ruang saji dan dapat disambung dengan pipa leher angsa (extention). Keran untuk sink di ruang saji type T. 30 AR 13 V 7 (N). b. Stop keran yang dapat digunakan merk Keiz Onda bahan kuningan dengan putaran berwarna hijau, diameter dan penempatan sesuai gambar untuk itu. c. Keran-keran harus dipasang pada pipaa air bersih dengan kuat, siku, penempatannya harus sesuai dengan gambar-gambar untuk itu. 10. Floor Drain dan Clean Out a. Floor drain dan Clean out yang digunakan adalah metal verchroom, lobang dia. 2” dilengkapi dengan siphon dan penutup berengsel untuk floor drain dan depverchron dengan draad untuk clean out merk setara AMERICAN STANDARD. b. Floor drain dipasang ditempat-tempat sesuai gambar untuk itu. c. Floor drain yang dipasang telah diseleksi baik, tanpa cacat dan disetujui Konsultan Management Konstruksi. d. Pada tempat-tempat yang akan dipasang floor drain, penutup lantai harus dilobangi dengan rapih, menggunakan pahat kecil dengan bentuk dan ukuran sesuai ukuran floor drain tersebut. e. Hubungan pipa metal dengan beton/lantai menggunakan perekat beton kedap air Embeco ex. MTC dan pada lapis teratas setebal 5 mm diisi dengan lem Araldit ex. Ciba. f. Setelah floor drain dan clean out terpasang, pasangan harus rapih waterpass, dibersihkan dari noda-noda semen dan tidak ada kebocoran. 11. Pekerjaan Metal Sink a. Metal sink yang digunakan ialah merk Diethelm type 46/107 atau setara tebal minimum 1 mm, bahan stainless steel, jenis satu basin untuk ruang saji dan dua basin untuk dapat dengan kran khusus untuk itu. b. Metal sink yang dipasang adalah yang telah diseleksi dengan baik sehingga tidak ada bagian yang cacat dan direkatkan dengan kuat pada dasarnya sesuai dengan gambar untuk itu. BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 50 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN c. Setelah metal sink terpasang, letak ketinggian pemasangan sesuai dengan gambar untuk itu, baik waterpassnya dan bebas dari kebocoran-kebocoran air. DAFTAR PERALATAN/SANITAIR 1 Wastafel sedang Type LW501 J Toto 2 Water heater Daalderop 30 liter Daalderop 3 Kitchen sink 1 lubang Royal Elegant R4 stainless steel Royal 4 Kitchen sink SB 2 lubang stainless steel Royal 5 Kloset duduk CW 660W Toto 6 Kloset jongkok keramik Rapi eX squat Amstad 7 Kran + shower panas dingin type GBV 102 Carlo Fiotini 8 Kran wastafel panas dingin type TX 115LF Toto 9 Kran dapur panas dingin type N4022 Carlo Fiotini 10 Kran dapur dingin Carlo Fiotini 11 Kran + shower dingin Carlo Fiotini 12 Kran wastafel dingin Toto 13 kran dinding type 4029 Carlo Fiotini 14 Floor Drain Type Eks Toto Toto 15 Floor Drain Talang Beton Toto 16 Bathub type siera + K112050A Kohler 17 Toilet Shower / Bidet THX 20 NN5 Toto 18 Shower screen type A600Z China/Lokal BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 51 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN BAB III PERSYARATAN TEKNIS STRUKTUR PEMBERSIHAN LAPANGAN (CLEARING) a. Kecuali ditetapkan lain oleh Konsultan Manajemen Konstruksi / Konsultan Perencana maka seluruh pohon-pohon termasuk akarnya, semak-semak dan akar-akar pohon dalam daerah batas pekerjaan harus dibersihkan dan ditebang. b. Bila Konsultan Manajemen Konstruksi / Konsultan Perencana memerintahkan bahwa pohon-pohon rindang dan pohon-pohon serta tanaman ornamen tertentu dipertahankan, maka pohon-pohon / tanaman-tanaman termaksud harus dijaga terhadap kerusakaan. Pohon-pohon yang harus disingkirkan harus ditebang sedemikian rupa sehingga tidak merusak pohon-pohon lain serta tanaman yang harus dipertahankan. c. Pada pelaksanaan pembersihan Pelaksana Pekerjaan / Pemborong harus berhati hati untuk tidak mengganggu setiap patok-patok pengukuran, pipa-pipa atau tanda-tanda lainnya. d. Kecuali ditetapkan lain oleh Konsultan Manajemen Konstruksi / Konsultan Perencana, maka bangunan yang ada saat ini di bongkar keseluruhan samapai dengan struktur eksisting, sehingga tidak ada ladi struktur eksisting yang mengganggu penempatan struktur baru. PEKERJAAN GALIAN (EKSKAVASI) a. Sebelum pelaksanaan Pelaksana Pekerjaan / Pemborong harus membuat rencana detail dari sistem ekskavasi berikut analisa kestabilan galian berdasarkan rencana yang telah digariskan pada dokumen tender. Rencana detail harus memuat : • Urutan pelaksanaan. • Pengaturan lahan kerja. • Gambar detail dari prasarana penunjang (acces road, penempatan peralatan ekskavasi). • Rencana tenaga dan peralatan (Man-power dan equipment schedule). • Sirkulasi alat angkut dalam site. Rencana kapasitas galian / hari. a. Penggalian tanah tidak boleh menggangu stabilitas lereng galian, Pelaksana Pekerjaan / Pemborong harus melakukan tindakan pengamanan untuk menjaga stabilitas lereng galian. Jika pada pelaksanaan, Pelaksana Pekerjaan / Pemborong memandang perlu diadakan perubahan tahapan ekskavasi sesuai dengan methode kerja dan peralatan yang dimiliki, maka Pelaksana Kedalaman penggalian harus sesuai dengan peil rencana yang tertera pada gambar rencana dan dilakukan berdasarkan peil dari Bench Mark yang telah dibuat. b. Patok-patok referensi harus dijaga supaya tetap berdiri sampai pekerjaan selesai. c. Tanah hasil galian harus ditumpuk pada penimbunan sementara pada area penimbunan sementara yang dinstruksikan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi, untuk selanjutnya diangkut keluar proyek. Pembuangan bekas galian tidak boleh mengotori jalan yang dilalui. d. Lokasi pembuangan tanah bekas galian harus dicari sendiri oleh Pelaksana Pekerjaan / Pemborong. BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 52 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN PEKERJAAN URUGAN (FILL) a. Pekerjaan urugan dilakukan pada daerah urugan (fill) sebagai yang tercantum dalam gambar rencana dan daerah-daerah yang peil permukaan akhir (final grade). b. Tanah untuk urugan digunakan tanah padas dan disetujui Konsultan Manajemen Konstruksi. c. Tanah yang dalam keadaan basah, dimana dalam keadaan kering dinyatakan dapat dipakai, harus dikeringkan lebih dulu sebelum digunakan untuk timbunan. d. Pada daerah-daerah basah / tergenang air / rawa, Pelaksana Pekerjaan / Pemborong harus membuat saluran-saluran pembuangan sementara atau memompa air untuk mengeringkan daerah tersebut. Lapisan lumpur yang ada, harus dibuang ke tempat yang akan ditunjuk oleh Konsultan Manajemen Konstruksi sebelum pengurugan dilakukan. e. Sebelum pekerjaan pengurugan dimulai, pada daerah yang telah selesai dibabat dan dibersihkan, Pelaksana Pekerjaan / harus mengerjakan pengisian lubang-lubang yang disebabkan karena pencabutan akar-akar pohon, bekas-bekas sumur, saluran dan sebagainya dengan menggunakan material yang baik sesuai dengan petunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi dan harus segera dilakukan perataan dan pemadatan pada permukaan tanah tersebut. F. Penghamparan material urugan dapat dimulai setelah ada persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi. g. Pengurugan dilakukan lapis demi lapis dan setiap lapis harus dipadatkan sampai mencapai kepadatan 95% dari kepadatan maximum menurut AASHTO. 99-70 atau CBR = 5. Lapisan dari material lepas selain dari material batu-batuan, tebal tiap lapisannya tidak boleh lebih dari 30 cm, dan harus dipadatkan dengan alat mekanis (compaction equipment). Kadar air pada tanah urugan harus diatur agar dapat dicapai kepadatan yang maximum. h. Sebelum dimulai pekerjaan pemadatan yang sesungguhnya, Pelaksana Pekerjaan / Pemborong harus melakukan percobaan pemadatan atas petunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi, pada jalur dengan panjang dan lebar tertentu, dengan alat-alat dan material seperti yang sama, yang akan digunakan pada pekerjaan pemadatan yang sesungguhnya. Tujuan dari percobaan ini adalah untuk menentukan kadar air optimum yang akan dipakai dan hubungan antara air optimum yang akan dipakai dan hubungan antara jumlah penggilasan dan kepadatan yang dapat dicapai untuk rencana material urugan tertentu. Seluruh pembiayaan untuk percobaan ini sudah termasuk dalam harga penawaran. i. Material urugan yang tidak mengandung kadar air yang cukup untuk dapat mencapai kepadatan yang dikehendaki, harus ditambah air dengan alat penyemprot (sprinkler) dan dicampur / aduk sampai merata (homogen). Material urugan yang mempunyai kadar air lebih tinggi dari seharusnya tidak boleh dipadatkan sebelum dikeringkan dan disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi. Pekerjaan pemadatan tanah urugan tadi harus dilaksanakan pada kadar air optimum sesuai dengan sifat alat-alat pemadatan yang tersedia. Pada pelaksanaan Pelaksana Pekerjaan / Pemborong harus mengambil langkah-langkah yang perlu agar pada pekerjaan tersebut air hujan dapat mengalir dengan lancar. BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 53 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN PEKERJAAN PONDASI 1. PEKERJAAN TIANG PANCANG Lingkup Pekerjaan • Pekerjaan ini termasuk penyediaan dan pemancangan / instalasi dari tiang pancang kayu ulin • Gambar kerja yang mencakup detail tiang pancang dan detail dari alat-alat pancang dan alat-alat lain yang diperlukan dalam pekerjaan ini. 2. PANJANG DARI TIANG PANCANG Berdasarkan data tanah setempat panjang tiang pancang berkisar antara 4 m – 4m Semua tiang harus mencapai kedalaman 4m 3. GARANSI Pelaksana Pekerjaan / Pemborong Spesialis harus menjamin bahwa tiang-tiang pancang yang akan disuplay dan dipancang akan mampu menahan / memikul beban kerja yang direncanakan tanpa terjadi keretakan. 4. MATERIAL Material untuk pancang adalah balok kayu ulin ukuran 20 x 20 cm 5. ALAT PANCANG a. Sebelum pemancangan, Pelaksana Pekerjaan / Pemborong harus menyerahkan detail lengkap tentang alat pancang yang akan dipergunakan, cara pemancangan dan prosedur kerja, termasuk didalamnya jumlah dan urutan-urutan pemakaian alat pancang dan alat-alat Bantu lainnya yang diperlukan kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan tepat pada waktunya. b. Cara pemancangan yang dipakai tidak boleh mengakibatkan kerusakan pada bangunan sekelilingnya. c. Keadaan tanah sebagai penunjang alat-alat pemancang harus benar-benar terjamin,agar proses pemancangan dan percobaan dapat berlangsung dengan baik. 5. PELAKSANAAN a. Umum Kontraktor harus yakin terhadap keadaan maupun sifat tanah dimana pemancangan harus dilakukan.Data-data SPT dan bor seperti terlampir dalam dokumen ini telah disiapkan oleh Laboratorium Mekanika Tanah. Biaya tambahan yang diakibatkan oleh ketidak tepatan laporan penyelidikan tanah akan dibicarakan lebih lanjut. b . Persiapan • Kontraktor harus menandai posisi dari masing-masing tiang dan menentukan semua level yang diperlukan. • Tiang-tiang harus diletakkan tepat pada tempat sesuai yang tertera pada gambar letak tiang-tiang. • Tiang-tiang harus ditandai dengan interval 0.50 m dengan menggunakan cat putih. BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 54 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN PEKERJAAN BETON BERTULANG BIASA. 1. LINGKUP PEKERJAAN Melengkapi semua tenaga , equipment dan bahan untuk menyelesaikan semua pekerjaan beton sesuai dengan dokumen tender. 2. PEDOMAN PELAKSANAAN. Kecuali ditentukan lain dalam ketentuan ketentuan berikut ini, maka sebagai dasar code P.B.I.1971 dan PB 88 tetap digunakan. 3. BAHAN DAN CARA PELAKSANAAN a. Portland cement. Digunakan portland cement jenis II menurut N.I.8 type I menurut A.S.T.M.“ memenuhi S 400“ menurut standar Cement Portland yang digariskan oleh Assosiasi Cement Indonesia. Merk yang dipilih tidak dapat ditukar-tukar dalam pelaksanaan kecuali dengan persetujuan tertulis Konsultan Manajemen Konstruksi / Perencana. Pertimbangan hanya dapat dilakukan dalam keadaan : 1. Tidak adanya stock dipasaran dari brand yang tersebut diatas. 2. Pemborong memberikan jaminan data-data teknis bahwa mutu cement penggantiannya adalah dengan kualitas yang setara dengan mutu cement yang tersebut diatas. Batas-Batas pembetonan dari penggunaan cement berlainan merk harus disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi. b . Agregat. 1. Kualitas aggregates harus memenuhi syarat-syarat P.B.I. 1971 PB.88.“ dan SNI untuk bahan terkait 2. Aggregates kasar berupa koral atau crushed stones yang mempunyai susunan gradasi yang baik, cukup syarat kekerasannya dan padat (tidak porous). Kadar lumpur tidak boleh melebihi dari 1% berat kering. 3. Dimensi maximum dari aggregates kasar tidak lebih dari 2,5 cm dan tidak lebih dari seperempat dimensi beton yang terkecil dari bagian konstruksi yang bersangkutan. Khusus untuk pile caps, diluar lapis pembesian yang berat, batas maximum tersebut 3 cm dengan gradasi baik. 4. Untuk bagian dimana pembesian cukup berat (cukup ruwet) dapat digunakan koral gundu. 5. gregat halus berupa pasir beton baik berupa pasir alam maupun pasir buatan yang dihasilkan alat pemecah batu dan berbutir keras. 6. Agregat halus harus memenuhi pasal 3.3 PBI 1971 7. Kadar lumpur maximum adalah 4 % dari berat kering. c. Besi beton Kecuali ditentukan lain dalam gambar, digunakan besi polos dari U - 24.Untuk mendapatkan jaminan atas kualitas besi yang diminta, maka disamping adanya certificate dari pabrik (melalui suppliers), juga harus ada/dimintakan certificate dari laboratorium baik pada saat pemesanan maupun secara periodik minimum 2 contoh percobaan ( stress - strain ) dan pelengkungan untuk setiap 20 ton besi. d. Admixture ( additive ) 1. Untuk pembetonan pada harus digunakan Plastisizer yang bersifat mereduksi pemakaian air, meningkatkan slump tanpa penambahan air,memperlambat setting time, memperkecil peningkatan temperatur dan meningkatkan kekuatan akhir beton. BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 55 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN Additive tidak boleh mengandung Cloride dan bahan lain yang menghasilkan lapisan film additive yang bisa digunakan antara lain Rheobuild 716 (dosis:0,80 liter per 100 kg cement), tricosal VZ 020 ( dosis : 0.3 % berat cement) 2. Cara penggunaan additive harus sesuai dengan petunjuk-petunjuk dari produsen bahan-bahan tersebut. 3. Penyimpangan dari ketentuan diatas harus dengan persetujuan Konsultan Perencana. e. Penyimpanan bahan. 1. Pengiriman dan penyimpanan bahan-bahan, pada umumnya harus sesuai dengan waktu dan urutan pelaksanaan. 2. Semen harus didatangkan dalam zak yang tidak pecah (utuh), tidak terdapat kekurangan berat dari apa yang tercantum pada zak, segera setelah diturunkan disimpan dalam gudang yang kering, terlindung dari pengaruh cuaca, berventilasi secukupnya dan lantai yang bebas dari tanah. Semen harus masih dalam keadaan fresh (belum mulai mengeras). Jika ada bagian yang mulai mengeras, bagian tersebut masih harus dapat ditekan hancur dengan tangan bebas, dan jumlahnya tidak boleh melebihi 5% berat, dan kepada campuran tersebut diberi tambahan cement baik dalam jumlah yang sama. Semuanya dengan catatan, kualitas beton sesuai dengan yang diminta perencana. 3. Penyimpanan besi beton harus bebas dari tanah dengan menggunakan bantalanbantalan kayu dan bebas dari lumpur atau zat-zat asing lainnya (misal: minyak dan lain-lainnya 4. Aggregates harus ditempatkan dalam bak-bak yang terpisah satu dan lain gradasinya dan diatas lantai kerja ringan untuk meghindari tercampurnya dengan tanah. f. Bekisting 1. Type bekisting. Bekisting yang digunakan dalam bentuk beton, baja, pasangan batu kali diplester atau kayu. Khusus untuk bagian-bagian yang terlihat harus digunakan type bekisting yang menghasilkan permukaan yang rata ( fair finish ) 2. Perencanaan. a. Bekisting harus direncanakan sedemikian rupa sehingga tidak ada perubahan bentuk yang nyata dan cukup dapat menampung beban- beban sementara sesuai dengan jalannya kecepatan pembetonan.Semua bekisting harus diberi penguat datar dan silangan sehingga bergeraknya bekisting selama pelaksanaan dapat ditiadakan, juga harus cukup rapat untuk menghindarkan keluarnya adukan. Susunan bekisting dan penunjangnya harus teratur, sehingga memudahkan pemeriksaan. b. Pada bagian terendah (dari setiap phase pegecoran) dari bekisting kolom atau dinding harus ada bagian yang mudah dibuka untuk inspeksi dan pembersihan. d. Pembongkaran bekisting. Bekisting/cetakan beton harus dipertahankan hingga beton berumur 14 hari dan mencapai kuat tekan karakteristik minimal 200 kg/cm2. g. Perancah 1. Perancah harus dibuat sedemikian rupa sehingga memudahkan pemeriksaan. 2. Perancah harus dibuat diatas pondasi yang kuat dan kokoh terhindar dari bahaya penggerusan dan penurunan. 3. Konstruksinya harus kokoh terhadap pembebanan yang akan dipikulnya. 4. Pemborong harus memperhitungkan dan membuat langkah-langkah persiapan yang perlu, sehubungan dengan pelendutan perancah. BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 56 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN 5. Permukaan dan bentuk konstruksi beton sesuai dengan kedudukan (peil) dan bentuk yang seharusnya (menurut gambar rencana). 6. Perancah harus dibuat dari baja atau kayu. Pemakaian bambu untuk hal ini tidak diperbolehkan. 7. Bila perancah itu sebelum atau selama pekerjaan pengecoran beton berlangsung menunjukan tanda-tanda adanya penurunan sehingga menurut pendapat Konsultan Manajemen Konstruksi hal itu akan menyebabkan kedudukan (peil) akhir tidak akan dapat dicapai sesuai dengan gambar rencana atau penurunan tersebut akan sangat membahayakan dari segi konstruksi, maka Konsultan Manajemen Konstruksi dapat memerintahkan untuk membongkar pekerjaan beton yang sudah dilaksanakan dan mengharuskan Pemborong untuk memperkuat perancah tersebut sehingga dianggap cukup kuat. Akibat dari semua ini menjadi tanggung jawab pemborong. 8. Gambar rencana perancah dan sistim pondasinya, secara detail harus diserahkan kepada Konsultan Manajemen Konstruksi untuk diperiksa dan disetujui. 9. Pekerjaan pengecoran beton tidak boleh dilakukan sebelum gambarrencana tersebut disetujui serta perancah telah dianggap cukup kuat dan kokoh untuk dapat dipergunakan. 10. Setelah mutu beton memenuhi dan umur beton tercapai ( persetu- juan dari Konsultan Manajemen Konstruksi) perancah harus dibongkar. 11. Kegagalan pelaksanaan kostruksi perancah, seluruhnya tanggung jawab Pemborong. h. Pemasangan Pipa - pipa Pemasangan pipa dalam beton tidak boleh sampai merugikan kekuatan konstruksi, untuk itu lihat pasal 5.7. ayat 1 dari P.B.I. 1971. i. Kualitas Beton 1. Seluruh struktur beton bertulang biasa menggunakan kuat tekan beton minimal K 225 (kuat tekan karakteristik pada umur 28 hari untuk kubus 15 x 15 x 15 adalah 225 kg/cm2 atau kuat tekan Cylinder fc’= 19 Mpa, dengan derajat konvidensi0,95). Evaluasi penentuan karakteristik ini didalam ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam P.B.I. 1971 dan SNI. 2. Pelaksana pekerjaan harus memberikan jaminan atas kemampuannya membuat kualitas beton ini dengan memperhatikan data- data pelaksanaan dilain tempat atau dengan mengadakan trial-mixes. Dalam hal digunakan beton ready mix, maka Pemborong harus mengajukan kepada Konsultan Manajemen Konstruksi komposisi campuran beton yang akan digunakanselambat lambatnya dua minggu sebelum pekerjaan beton dimulai. Dalam kaitan ini jumlah semen minimum menurut ketentuan pasal i.6a tetap tidak boleh dikurangi 3. Selama pelaksanaan harus dibuat benda-benda uji menurut ketentuan-ketentuan yang disebut dalam pasal 4.7 dan 4.9 dari PBI. 1971, mengingat bahwa W/C faktor yang sesuai disini adalah sekitar 0,50 - 0,55 maka pemasukan adukan kedalam cetakan benda uji dilakukan menurut pasal 4,55 ayat 3 PBI. 1971 tanpa menggunakan penggetar.Pada masa-masa pembetonan pendahuluan harus dibuat minimum 1 benda uji per 1 1/2 M3 beton hingga dengan cepat diperoleh 20 benda uji yang pertama. Untuk selanjutnya diambil satu sample untuk setiap truck mixer. 4. Pemborong harus membuat laporan tertulis atas data-data kualitas beton yang dibuat dengan disahkan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi. Laporan tersebut harus dilengkapidengan harga karakteristiknya. 5. Selama pelaksanaan harus ada pengujian slump, minimum 7.5 cm, maximum 12 cm.Dalam hal digunakan Concrete Pump besarnya slump boleh dinaikkan sampai dengan 15 cm, dengan catatan dari segi kwalitas beton tidak boleh berkurang. Cara pengujian slump adalah sebagai berikut Contoh Beton diambil tepat sebelum dituangkan kedalam cetakan beton (bekisting), cetakan slump dibasahkan dan BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 57 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN ditempatkan diatas kayu yang rata atau plat beton. Cetakan diisi sampai kurang lebih 1/3 nya.Kemudian adukan tersebut ditusuk-tusuk 25 kali dengan besi 16mm panjang 30 cmm dengan ujungnya yang bulat (seperti peluru). Pengisian dilakukan dengan cara serupa untuk dua lapisan berikutnya. Setiap lapis ditusuk-tusuk 25 kali dan setiap tusukan harus masuk dalam satu lapis yang dibawahnya. Setelah atasnya diratakan, segera cetakan diangkat perlahan-lahan, dan diukur penurunannya (slumpnya). 6. Jumlah semen minimum 340 kg per m3 beton, khusus pada pondasi. jumlah semen tersebut dinaikkan menjadi 360 kg/m3 beton. Dalam kaitan ini baik jumlah semen minimum maupun kwalitas beton adalah mengikat. 7. Pengujian kubus percobaan harus dilakukan di laboratorium yang disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi. 8. Perawatan kubus percobaan tersebut adalah dalam pasir basah tapi tidak tergenang air, selama 7 hari dan selanjutnya dalam udara terbuka. 9. Jika perlu maka digunakan juga pembuatan kubus percobaan untuk umur 7 hari dengan ketentuan hasilnya tidak boleh kurang 65% kekuatan yang diminta pada 28 hari. Jika hasil kuat tekan benda-benda uji tidak memberikan angka kekuatan yang diminta, maka harus dilakukan pengujian beton ditempat dengan cara-cara seperti ditetapkan dalam P.B.I. 1971 dengan tidak menambah beban biaya bagi pemilik bangunan (beban pemborong). 10. Pengadukan beton dalam mixer tidak boleh kurang dari 75 detik terhitung setelah seluruh komponen adukan masuk kedalam mixer. j. Pengecoran 1. Sebelum pengecoran kontraktor harus mengajukan ijin cor kepada Konsultan Manajemen Konstruksi dengan melampirkan volume pengecoran, mutu beton dan jenis peralatan yang akan digunakan. 2. Penyampaian beton (adukan) dari mixer ketempat pengecoran harus dilakukan dengan cara yang tidak mengakibatkan terjadinya segragasi komponen-komponen beton. Untuk bagian komponen yang tinggi seperti kolom dan dinding harus digunakan tremi/ corong. 3. Harus digunakan vibrator untuk pemadatan beton. Ukuran dan jumlah vibrator harus disesuaikan dengan kondisi bagian yang dicor dan kecepatan pembetonan. 4. Harus disediakan terpal jika diperkirakan akan terjadi hujan. k. Siar-siar Konstruksi dan Pembongkaran Bekisting. Pembongkaran bekisting dan penempatan siar-siar pelaksanaan, sepanjang tidak ditentukan lain dalam gambar, harus mengikuti pasal 5.8 dan 6.5. dari code P.B.I. 1971. Siar-Siar tersebut harus dibasahi lebih dahulu dengan air cement tepat sebelum pengecoran lanjutan dimulai. Letak siar-siar tersebut harus disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi.Khusus untuk pekerjaan basement, pada bagian bagian yang dipersyaratkan kedap air, pemberhentian pengecoran harus diakhiri dengan pemasangan water stop dari jenis PVC. l. Penggantian Besi 1. Pemborong harus mengusahakan agar besi yang dipasang adalah sesuai dengan apa yang tertera pada gambar. 2. Jika Pemborong tidak berhasil mendapatkan diameter besi yang sesuai dengan yang ditetapkan dalam gambar, maka dapat dilakukan penukaran diameter besi dengan diameter yang terdekat dengan catatan : 3. Harus ada persetujuan dari Konsultan Manajemen Konstruksi BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 58 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN 4. Jumlah besi per-satuan panjang atau jumlah besi di tempat tersebut tidak boleh kurang dari yang tertera dalam gambar (dalam hal ini yang dimaksudkan adalah jumlah luas). 5. Penggantian tersebut tidak boleh mengakibatkan keruwetan pembesian ditempat tersebut atau didaerah overlapping yang dapat menyulitkan pembetonan atau penyampaian penggetar m. Toleransi Besi Diameter, Variasi Toleransi berat diameter_ Dibawah 10 mm max. 7% max. 0,4 mm 10 mm - 16 mm max. 5% max. 0,4 mm 16 mm - 28 mm max. 5% max. 0,5 mm 28 mm - 32 mm max. 4% max. 0,5 mm n. Perawatan Beton Beton harus dilindungi dari pengaruh panas matahari,sehingga tidak terjadi penguapan yang cepat. Untuk itu beton harus dibasahi terus menerus paling sedikit 10 hari setelah pengecoran. Persiapan perlindungan atas kemungkinan datangnya hujan, harus diperhatikan. Siapkan tenda-tenda untuk keperluan tersebut. o. Penyambungan Besi. Kecuali ditentukan dalam gambar, maka penyambungan besi harus mengikuti ketentuan dari PBI 1971 dan PB 88 Khusus untuk besi kolom yang menggunakan diameter 32mm atau lebih, harus digunakan sambungan mekanis dengan persyaratan sbb: • Kuat tarik dari besi sambungan harus lebih besar dari besi yang disambung. • Penyambungan tidak boleh dilakukan disatu tempat. • Pemborong harus mengajukan contoh dari besi sambungan berikut specikasi teknis dari bahan tersebut kepada Konsultan perencana untuk mendapatkan persetujuan p. T anggung Jawab Pemborong Pemborong bertanggung jawab penuh atas kualitas konstruks sesuai dengan ketentuanketentuan yang tercantum dalam specikasi ini dan sesuai dengan gambar- gambar konstruksi yang diberikan. Adanya atau kehadiran Konsultan Manajemen Konstruksi selaku wakil pemberi tugas atau perencana yang sejauh mungkin melihat /mengawasi menegur atau memberi nasihat tidaklah mengurangi tanggung jawab penuh tersebut diatas. PEKERJAAN BAJA STRUKTURIL 1. LINGKUP PEKERJAAN Pekerjaan meliputi penyediaan semua tenaga kerja, bahan instalasi konstruksi dan perlengkapan untuk pembuatan (dengan mesin) pembangunan dan pengecatan semua pekerjaan baja strukturil,termasuk pemasangan alat-alat fixing dan benda-benda yang terlekat sesuai dengan dokumen tender. 2. KEAHLIAN DAN PERTUKANGAN Semua pekerja yang diterima untuk melakukan pekerjaan harus ahli (tukangtukang) yang berpengalaman dan mengerti benar pekerjaannya. Welder yang mengerjakan pekerjaan pengelasan harus mempunyai welder qualification G2 yang dikeluarkan oleh badan resmi. Segala hasil pekerjaan mutunya sebanding dengan standard hasil pekerjaan ahli/ pertukangan internasional yang baik. BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 59 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN 3. BAHAN – BAHAN a. Baja yang dipakai harus sesuai dengan standart internasional yang disetujui.Untuk seluruh sturuktur baja baja dengan tegangan putus minimal 3700 kg/cm2. Untuk mendapatkan jaminan kwalitas baja yang digunakan Pemborong harus mengajukan certifikat yang dikeluarkan oleh pabrik baja yang bersangkutan. Setiap perubahan pemakaian kwalitas baja harus dengan persetujuan Konsultan Perencana. b. Digunakan baut dari jenis baut HTB yang sesuai ASTM A-325 ,tidak berkarat dan dilindungi terhadap karat baik sebelum maupun setelah terpasang. Hanya digunakan baut dari satu product dengan tanda dan kode yang jelas terdapat pada bout. Semua bout harus dilengkapi dengan ring yang sesuai. Semua baut harus dikencangkan dengan kunci momen yang besaran gaya torsinya sesuai dengan brosur teknis produk ybs. Khusus untuk sambungan gordeng dipergunakan baut hitam biasa dari ST 37 dengan tegangan leleh minimal 2400 kg/cm2. 4. PEKERJAAN LAS a. Elektroda-elektroda harus dari standart internasional (AWS E 6013, JIS D4313) yang disetujui dan sesuai dengan kwalitas baja yang digunakan dan ketebalan las yang ditentukan Elektroda harus disimpan ditempat yang menjamin komposisi dan sifatsifat dari elektroda selama masa penyimpanan. Penggunaan arus listrik untuk pengelasan harus disesuaikan dengan anjuran yang dikeluarkan oleh pabrik pembuat elektroda yang bersangkutan. b. Pekerjaan las sebanyak mungkin dilaksanakan dibengkel, pekerjaan las dilapangan harus baik dan tidak boleh dilakukan dalam keadaan basah, hujan, angin kencang. standar prosedur pengelasan mengikuti standard A.W.S (American welding society ). c. Tebal las minimum 0,7 kali tebal pelat/profil yang disambung dan harus penuh, kecuali bila ditentukan lain dalam gambar. d. Dalam setiap posisi dimana 2(dua) bagian dari satu benda saling berdekatan harus dibuat suatu las perapat / pengendap guna mencegah masuknya lengas, terlepas apakah itu diberikan detailnya atau tidak. e. Bila las-lasan apapun memerlukan pembetulan maka hal ini harus dilakukan sebagaimana diperintahkan oleh konsultan tanpa diberi biaya tambahan. f. Untuk sambungan komponen konstruksi baja yang tidak dapat dihindarkan, berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut . g. Hanya diperkenankan ada satu sambungan. h. Semua penyambungan profil harus dilaksanakan dengan las tumpul / Full Penetration Butt Weld. i. Harus diajukan bersamaan dengan pengajuan Shop Drawing. j. Pada pekerjaan dimana akan terjadi lebih dari satu lapisan las, maka lapisan terdahulu harus dibersihkan dari kerak-kerak las, percikan percikan logam sebelum memulai lapisan yang baru. k. Pengujian Las Pengujian atas kwlitas pengelasan dilakukan dengan methode Non destructive test yaitu dengan Ultra sonic test. Jumlah tempat pengujian ditetapkan 1 % dari total panjang las . Tempat tempat pengujian ditentukan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi setelah pengelasan selesai. 5. NOTASI & TOLERANSI. Semua yang dinyatakan dalam gambar untuk baut M adalah diameter baut, sedang diameter lubang baut adalah diameter baut ( M + 0.50 mm). Kalau diameter lubang lebih besar dari diameter baut + 0.5 mm maka harus dilas ring yang tepat pada lubang yang kebesaran tsb (dilas penuh) baru dipasang bautnya. BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 60 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN 6. BA R PABRIK ( Shop Drawing ) Apa yang diberikan adalah gambar kerja (working drawing). Pemborong berkewajiban memeriksa/ membandingan kecocokan antara masing-masing gambar yang diberikan. Gambar pabrik (shop drawing) yang terperinci harus dibuat oleh Pemborong secara teliti. Pemborong bertanggung jawab atas semua ukuranukuran yang dicantumkan pada shop drawing .Shop drawing harus memberikan informasi jang jelas tentang bagian bagian struktur, termasuk lokasi, type dan ukuran profil, bout, las. Shop drawing harus memperhatikan working drawing yang diberikan dan harus mendapat persetujuan perencana lebih dahulu sebelum dilaksanakan. Shop drawing harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas minimal satu minggu sebelum pelaksanaan fabrikasi dimulai. 7. ERECTION. Pemborong harus mengajukan cara yang akan digunakan dalam erection berikut peralatan yang akan digunakan kepada Konsultan. Pengawas untuk mendapatkan persetujuan. Pada saat erection rangka harus dilindungi terhadap tumbukan, puntiran, dan hal-hal lain yang dapat merusak rangka. 8 . T OL ERANSI DIMENSI PROFIL Lebar profil ± 1,50 Mm Tinggi Profil ± 1,50 Mm Tebal profil ± 0,50 Mm Toleransi berat max 5 % 9. GROUTING Bahan yang digunakan harus mempunyai sifat: -. Tidak susut dalam proses pengeringan maupun setelah kering. - Mudah mengalir dan mengisi lobang secara baik flowable. - Kuat tekan setelah mengering minimal 350 kg/cm2. - Mempunyai daya lekat yang baik terhadap beton maupun baja. - Penggunaan bahan harus sesuai dengan petunjuk yang dikeluarkan oleh pabrik yang bersangkutan - Bahan yang akan digunakan harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas/ Konsultan perencana. 10. P E NGECATAN Sebelum pengecatan permukaa baja harus dibersihkan terlebih dahulu dari minyak, karat dan debu.Selanjutnya dilakukan pengecatan awal dengan meni. Setelah meni mengering pasanglah lapis cat permanen Jumlah lapis cat minimal 2 x dengan warna yang berbeda. Harusdigunakan primer antikarat seperti Zincromate Produk ICI. BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 61 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN PEKERJAAN PASANGAN BATU KALI. a. Batu kali yang dipergunakan harus keras dan tidak poreus. b. Ukuran batu kali maximum 25 cm. c. Batu kali yang bulat dan berukuran lebih dari 25 cm harus dipecah. d. Pemasangan batu kali harus dilakukan satu-persatu dan antara batu harus terisi penuh dengan adukan. e. Adukan yang digunakan PC : PS = 1 : 4. f. Pengadukan campuran harus dengan beton molen. g. Pengisian adukan harus sejalan dengan pemasangan batu. BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 62 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN BAB IV PEKERJAAN MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL PEKERJAAN SISTEM DISTRIBUSI LISTRIK 1. UMUM Pekerjaan sistem Elektrikal meliputi pengadaan semua bahan, peralatan dan tenaga kerja, pemasangan . Pengujian perbaikan selama masa pemeliharaan dan training bagi calon operator, sehingga seluruh sistem elektrikal dapat beroperasi dengan sempurna : 1.1 Lingkup Pekerjaan. 1. Pekerjaan Sistem Distribusi Daya Listrik : c. Pembuatan gambar sistem d. Pengadaan, pemasangan unit-unit panel tegangan rendah, Panel Utama lengkap dengan sistem grounding dan accessories. PP- Air Conditioning & panel pompa lengkap dengan Sistem starter dan accessories. Panel-panel penerangan dan panel daya lengkap dengan accessoriesnya. g. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan kabel daya tegangan rendah - 1000V dengan berbagai ukuran dan type. h. Pekerjaan pentanahan (earthing ) dari panel, armatur lampu, kotak kontak, pintu, rak, pompa, peralatan dari bahan metal lainnya. 2. Pekerjaan Sistem Penerangan dan Stop Kontak. a. Sistem penerangan dan stop kontak. Pengadaan dan pemasangan berbagai jenis armatur dan lampunya. Pengadaan dan pemasangan berbagai jenis stop kontak biasa dan atau stop kontak khusus. Pengadaan dan pemasangan berbagai jenis saklar, grid switches. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan pipa instalasi pelindung kabel serta berbagai accessories lainnya, seperti : box untuk sakelar dan stop kontak, junction box, fleksible conduit, benduit, bends / elbows, socket dan lain-lain. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan kabel instalasi penerangan dan stop kontak. b. Pekerjaan Sistem Penerangan Luar (Outdoor Lighting) Pengadaan dan pemasangan tiang lampu penerangan luar. Pengadaan dan pemasangan armature dan lampu penerangan luar Pengadaan, pemasangan dan penyambungan kabel instalasi penerangan luar. Pengadaan dan pemasangan ppipa pelindung atau batu pelindung kabel dan accessories lainnya. 1.2 Gambar-gambar Kerja Setelah daftar bahan dan persesuaian dengan keadaan-keadaan lapangan / lokasi pemakaian disetujui oleh Direksi, Kontraktor masih harus menyerahkan gambar - gambar kerja untuk mendapatkan persetujuan Direksi . Dalam gambar kerja ini lebih dijelaskan katalog dari Manufacture, dimensi-dimensi, data performance nama badan usaha yang menyediakan spareparts dan after sales service untuk material-material tertentu. BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 63 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN Dalam gambar kerja ini dengan jelas terlihat dan dijamin bekerjanya alat-alat / peralatan- peralatan didalam sistem secara keseluruhan. Bila dirasakan perlu adanya perubahan-perubahan ataupun penyimpangan-penyimpangan dari pada sistem yang direncanakan sehubungan dengan daftar bahan yang diajukan tanpa merubah fungsi sistem , serta maksud dari sistem semula / sebenarnya dapatlah diajukan dengan memberi alasan-alasan persetujuan yang tepat. Perubahan diatas haruslah mendapat persetujuan dari Direksi dan tidak membawa akibat tambahan biaya bagi Pemilik. 1.3 Standar dan Referensi Standar dan Referensi yang digunakan disini adalah dengan standar : a. Peraturan Umum Instalasi Listrik tahun 1987 ( PUIL) b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik No. 023 / PRT / 1987 tentang Peraturan Instalasi Listrik ( PIL ) c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Tenaga Listrik No. 024 / PRT / 1987 tentang syarat-syarat penyambungan listrik (SPL) Juga dijadikan standar pegangan antara lain adalah : d. AVE Belanda e. VDE / DIN Jerman f. British Standard Associates g. IEC Standard h. JIS Japan Standard i. NFC Perancis j. NEMA USA 1.4 Peralatan yang disebut dengan Merk dan Penggantinya Bahan-bahan , perlengkapan, peralatan, fixture dan lain-lain yang disebutkan serta dipersyaratkan ini, Kontraktor wajib / harus menyediakan sesuai dengan peralatan yang disebut dengan persetujuan perencana. 1.5 Perlindungan Pemilik Atas penggunaan bahan, material , sistem, sertifikat lisensi dan lain-lain oleh kontraktor. Direksi dijamin dan dibebaskan dari segala claim ataupun tuntutan yuridis lainnya. 1.6 Galian dan Bobokan Pemborong harus menutup dan merapikan kembali setiap galian atau bobokan yang dilakukan pada konstruksi bangunan , yang disebabkan pekerjaan- pekerjaan instalasi elektrikal . Untuk menghindari sejauh mungkin pekerjaan bobokan maka semua insert, sleeves, raceways atau openings harus telah dipersiapkan dan dipasang dalam tahap pekerjaan konstruksi. 1.7 Sleeves dan Insert Semua sleeves menembus lantai beton untuk instalasi sistem elektrikal harus dipasang oleh Pemborong. Semua insert beton yang diperlukan untuk memasang peralatan, termasuk insert untuk penggantung pipa, duct (hangers) dan penyangga lainnya harus dipasang oleh Pemborong. 1.8 Proteksi Semua bahan dan peralatan sebelum dan sesudah pemasangan harus dilindungi terhadap cuaca dan dijaga selalu dalam keadaan bersih . Semua pipa pelindung kabel dalam tanah yang menembus keluar dinding pondasi batas luar bangunan , harus BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 64 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN ditutup rapat pada ujung- ujungnya dengan sealant untuk mencegah masuknya air tanah . Ujung kabelnya sendiripun harus ditutup rapat. 1.9 Pembersihan Pemborong harus dapat menjaga keadaan site tempat bekerjanya selalu bersih selama pemasangan instalasi. Semua sisa bahan dan sampah harus diangkut dari site. Pada penyelesaian pekerjaan, pemborong harus memeriksa keseluruhan pekerjaan dan meninggalkannya dalam keadaan rapih, bersih dan siap pakai. 1.10 Pengecatan Semua peralatan dan bahan yang dicat, yang lecet karena pengapalan,Pengangkutan atau pemasangan harus segera ditutup dengan dempul dan di cat dengan warna yang sama, sehingga nampak seperti baru kembali. 1.11 Garansi Suatu Sertifikat pengetesan harus diserahkan oleh pabrik pembuatnya. Bila peralatan mengalami kegagalan dalam pengetesan-pengetesan yang disyaratkan di dalam spesifikasi teknis ini maka pabrik pembuat bertanggung jawab terhadap peralatan yang diserahkan, sampai peralatan tersebut memenuhi syarat-syarat. Setelah mengalami pengetesan ulang dan sertifikat pengetesan telah diterima dan disetujui oleh Konsultan pengawas / MK. 1.12 Testing dan Pengujian Pemborong harus melakukan serangkaian pengujian-pengujian untuk mendemonstrasikan bahwa bekerjanya semua peralatan dan material yang telah selesai terpasang , memang benar-benar memenuhi persyaratan yang disebutkan di dalam spesifikasi tknis ini. Pemborong harus menyediakan , atas tanggungan sendiri semua peralatan dan personil yang perlu untuk melakukan pengujian. Pemborong harus menyerahkan jadwal waktu tentang kapan akan diselenggarakannya dan caracara pengujian tersebut 14 (empat belas) hari sebelumnya kepada Konsultan Pengawas / MK. Sebelumnya Pemborong sudah harus mengadakan koordinasi dengan pemborong-pemborong lainnya mengenai rencana pengujian tersebut. 1.13 Pendidikan dan Latihan Sebelum penyerahan pertama pekerjaan, Pemborong harus menyelenggarakan semacam pendidikan dan latihan kepada 3 orang yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas, tentang operasi dan perawatan lengkap dengan 3 copies buku Operating Maintenance., Repair Manual dan as built drawing . segala sesuatunya atas biaya Pemborong. 1.14 Tambahan Pemborong harus menyediakan peralatan tambahan (accessories) yang tidak ditunjukkan dalam gambar dan persyaratan teknis ini, tetapi perlu untuk menunjang terselenggaranya sistem secara lengkap, baik dan rapi sehingga sistem dapat beroperasi dengan baik dan sempurna. 2. PERENCANAAN DAN PEMASANGAN 2.1 Instalasi dan Pemasangan Kabel a. Umum Semua kabel yang dipergunakan untuk instalasi listrik harus memenuhi persyaratan PUIL / LMK. Semua kabel/ kawat harus baru dan harus jelas ukurannya, jenis kabelnya, nomor dan jenis pintalannya . Semua kawat dengan BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 65 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN penampang 6 mm2 keatas haruslah terbuat secara dipilin (stranded). Instalasi ini tidak boleh memakai kabel dengan penampang lebih kecil 2,5 mm2, kecuali untuk pemakaian remote control. Kecuali dipersyaratkan lain, Konduktor yang dipakai ialah dari type : Untuk instalasi penerangan adalah NYA dengan conduit PVC. Untuk kabel distribusi dan penerangan taman dengan menggunakan kabel NYY dan NYFGBY. b. “Splice “ / pencabangan Tidak diperkenankan adanya “Splice” ataupun sambungan-sambungan baik dalam Feeder maupun cabang-cabang , kecuali pada outlet atau kotak-kotak penghubung yang bisa dicapai (accessible). Sambungan pada kabel circuit cabang harus dibuat secara mekanis dan harus teguh secara electric, dengan cara-cara “Solderless Connector”. Jenis kabel tekanan, jenis compression atau soldered. Dalam membuat “Splice”, konektor harus dihubungkan pada konduktor – konduktor dengan baik, sehingga semua konduktor tersambung , tidak ada kabelkabel telanjang yang kelihatan dan tidak bisa lepas oleh getaran. Semua sambungan kabel baik di dalam junction box, panel ataupun tempat lainnya harus mempergunakan connector yang terbuat dari tembaga yang diisolasi dengan porselen atau bakelite ataupun PVC, yang diameternya disesuaikan dengan diameter kabel. c. Bahan Isolasi Semua bahan isolasi untuk splice, connection dan lain-lain seperti karet, PVC, asbes, gelas, tape sintetis, resin, splice case, compostion dan lain-lain harus dari type yang disetujui, untuk penggunaan, lokasi, voltage dan lain-lain tertentu itu harus dipasang memakai cara yang disetujui menurut anjuran perwakilan Pemerintah dan atau Manufacturer. d. Penyambungan Kabel 1. Semua penyambungan kabel harus dilakukan dalam kotak-kotak penyambung yang khusus untuk itu (misalnya junction box dan lain-lain). Pemborong harus memberikan brosur-brosur mengenai cara-cara penyambungan yang dinyatakan oleh pabrik kepada Perencana. 2. Kabel-kabel harus disambung sesuai dengan warna-warna atau namanamanya masing-masing, dan harus diadakan pengetesan tahanan isolasi sebelum dan sesudah penyambungan dilakukan . Hasil pengetesan harus tertulis dan disaksikan oleh MK . 3. Penyambungan kabel tembaga harus mempergunakan penyambunganpenyambungan tembaga yang dilapisi dengan timah putih dan kuat. Penyambungan- penyambungan harus dari ukuran yang sesuai. 4. Penyambungan kabel yang berisolasi PVC harus diisolasi dengan pipa PVC / protolen yang khusus untuk listrik. 5. Penyekat-penyekat khusus harus dipergunakan bila perlu untuk menjaga nilai isolasi tertentu. 6. Cara-cara pengecoran yang ditentukan oleh pabrik harus diikuti, misal temperatur-temperatur pengecoran dan semua lobang-lobang udara harus dibuka selama pengecoran. 7. Bila kabel dipasang tegak lurus dipermukaan yang terbuka , maka harus dilindungi dengan pipa baja dengan tebal maksimal 2,5 mm. e. Saluran Penghantar dalam Bangunan 1. Untuk instalasi penerangan di daerah tanpa menggunakan ceiling saluran penghantar (conduit) ditanam di dalam beton. 2. Untuk instalasi penerangan di daerah yang menggunakan ceiling gantung saluran penghantar (conduit) dipasang diatas cable tray dengan tidak membebani ceiling. BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 66 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN 3. Seluruh kabel penerangan, lebih dari empat jalur harus diletakkan pada cable tray. 4. Seluruh kabel feeder harus diletakkan pada cable tray. 5. Untuk instalasi saluran penghantar diluar bangunan, dipergunakan saluran beton, kecuali untuk penerangan taman, dipergunakan pipa galvanized dengan diameter sesuai standarisasi. Saluran beton dilengkapi dengan handhole untuk belokan-belokan. 6. Setiap saluran kabel dalam bangunan dipergunakan pipa conduit minimum 5/ 8 “ diameternya. Setiap pencabangan ataupun pengambilan keluar harus menggunakan junction box yang sesuai dan sambungan yang lebih dari satu harus menggunakan terminal strip di dalam junction box. 7. Ujung pipa kabel yang masuk dalam panel dan junction box harus dilengkapi dengan “Socket / lock nut”, sehingga pipa tidak mudah tercabut dari panel.. Bila tidak ditentukan lain, maka setiap kabel yang berada pada ketinggian muka lantai sampai dengan 2M, harus dimasukkan dalam pipa logam dan pipa harus diklem ke bangunan pada setiap jarak 50 cm. f. Instalasi Khusus Pemasangan Kabel dalam Tanah a. Kabel tegangan rendah harus ditanam minimal sedalam 80 cm. b. Kabel yang ditanam langsung dalam tanah harus dilindungi dengan cetakan beton cor dan diberi pasir, ditanam minimal sedalam 80 cm. c. Untuk yang lewat jalan raya ditanam sedalam 100 cm dan dilindungi pipa Galvanized. d. Kabel-kabel yang menyeberang jalur selokan , dilindungi dengan pipa galvanized atau pipa beton yang dilapisi dengan pipa PVC type AW, kabel harus berjarak tidak kurang dari 30 cm dari pipa gas, air dan lain-lain. e. Galian untuk menempatkan kabel yang dipasang dalam tanah harus bersih dari bahan-bahan yang dapat merusak isolasi kabel, seperti : batu , abu, kotoran bahan kimia dan lain sebagainya. Alas galian (lubang) dilapisi dengan pasir kali setebal 10 cm . Kemudian kabel diletakkan, ditutup dengan pasir setebal 15 cm dan dipadatkan, diatasnya diberi bata dan akhirnya ditutup dengan tanah urug . f. Penyambungan kabel dalam tanah tidak diperkenankan secara langsung, harus mempergunakan peralatan khusus untuk penyambungan kabel dalam tanah. 2.2 Konstruksi Panel dan Instalasinya a. Kabinet Semua kabinet harus dibuat dari plat baja dengan tebal minimum 2 mm . Kabinet untuk “ panel board” mempunyai ukuran yang proporsional seperti yang dipersyaratkan untuk panel board, yang besarnya sesuai dengan ukuran pada gambar perencana atau menurut kebutuhan, sehingga untuk jumlah dan ukuran kabel yang dipakai tidak terlalu sesak. Frame / rangka harus di gounding / ditanahkan pada kabinet harus ada cara-cara yang baik untuk memasang , mendukung dan menyetel “panel board” serta tutupnya. Kabinet dengan kabel-kabel “trought Feeder” harus diatur sedemikian, sehingga ada saluran dengan lebar tidak kurang dari 10 cm untuk banch circuit panel board . Setiap kabinet harus dilengkapi dengan kunci-kunci . Untuk satu kabinet harus disediakan 2 buah anak kunci dengan sistem Master Key. b. Finishing Semua kabinet harus dicat dengan warna yang ditentukan oleh MK. Semua kabinet dari pintu-pintu untuk panel board listrik, harus dibuat tahan karat dengan BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 67 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN cara “Galvanized Plating” atau dengan “Zink Chromate Primer” . Selain yang tersebut diatas harus dilapisi dengan lapisan anti karat, yaitu sebagai berikut : 1. Bagian dalam dari box dan pintu. 2. Bagian luar dari box yang di galvanized atau cadmium plating tak perlu di cat kalau seluruhnya terpendam, kalau pakai zink chromate primer harus di cat dengan cat bakar. c. Pasangan panel Pasangan panel sedemikian rupa sehingga setiap peralatan dalam panel dengan mudah masih dapat dijangkau , tergantung dari pada macam atau type panel. Maka bila dibutuhkan alas / fondasi / penumpu / penggantung , maka pemborong harus menyediakannya dan memasangnya sekalipun tidak tertera pada gambar. d. Panel-panel Distribusi Utama Panel-panel distribusi harus seperti ditunjuk pada gambar, kecuali ditunjuk lain . Seluruh assembly termasuk housing , bus-bar, alat-alat pelindung harus direncanakan, dibuat, dicoba dan dimana perlu diperbaiki sesuai dengan persyaratan. Panel distribusi utama dari jenis indoor type tersebut dari plat baja (metal clad). Konstruksi harus terbuat dari rangka baja struktur yang baku , yang bisa mempertahankan strukturnya oleh stress mekanis pada waktu hubungan singkat. Rangka ini secara lengkap dibungkus pada bagian bawah , atas dan sisi dengan plat-plat penutup (metal clad) harus cukup louves , untuk ventilasi dimana perlu untuk mengatasi kenaikan suhu dari bagian-bagian yang mengalirkan arus dan bagian-bagian yang ber tegangan sesuai dengan persyaratan PUIL / LMK / VDE untuk peralatan yang tertutup. Material-material yang bertegangan harus dicegah dengan sempurna terhadap kemungkinan percikan air. Semua material dan tombol transfer yang dipersyaratkan harus dikelompokkan pada satu papan panel yang berengsel yang tersembunyi . e. Papan Nama Setiap pemutus daya (circuit breaker ) harus dilengkapi dengan papan nama dan dapat dilihat dengan mudah . Cara-cara pemberian nama harus menunjukkan dengan jelas rangkaian dari pemutus daya atau alat-alat yang disambung padanya . Keterangan mengenai ini harus diajukan dalam shop drawings. f. Bus-bar / Rel Bus bar minimal harus dari bahan tembaga yang lapisan luarnya dilapis dengan lapisan perak , dengan ukuran sesuai dengan kemampuan arus 150 % dari arus beban terpasang yang ukurannya disesuaikan dengan ukuran PUIL (daftar No 630 - D1 - D4 / PUIL 1977). Semua bus bar / rel harus dicat dipegang oleh isolator dengan kuat dan baik kerangka panel. Semua bus bar / rel harus dicat dengan warna yang sesuai dengan yang disebutkan pada PUIL. Cat tersebut harus tahan sampai temperatur 75 derajat Celcius. Bus bar disusun oleh isolator dengan baik untuk sistem 3 phase 4 kawat seperti ditunjuk dalam gambar . Setiap panel harus mempunyai bus netral yang diisolir terhadap tanah, sebuah bus pentanahan yang selanjutnya diklem dengan kuat pada frame panel dan dilengkapi dengan klem untuk pentanahan dari peralatan perlu diketanahkan (5 bar). Gambar-gambar pelaksanaan (shop drawing) harus menunjukkan ukuran - ukuran dari bus dan susunannya. Ukuran dari bus harus ukuran sepanjang panel dan harus disediakan cara untuk penyambungan di kemudian hari. g. Terminal dan Mur Baut BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 68 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN Semua terminal cabang harus diberi lapis tembaga (Vertin) dan disekrup dengan menggunakan mur baut ring dari bahan tembaga atau mur baut yang divernikel (atau stainless) dengan ring tembaga . h. Cadangan / Penyambungan di Kemudian hari Bila dalam gambar dinyatakan adanya cadangan, maka ruangan-ruangan tersebut harus dilengkapi dengan bus, klem-klem pemasangan , pendukung dan sebagainya , untuk peralatan yang dipasang dikemudian hari dapat berupa equipment bus bar, panel kayu, switch , circuit breaker dan lain-lain. i. Alat-alat ukur Setiap panel harus dilengkapi dengan alat-alat ukur seperti pada gambar. Meter- meter adalah type “Moving Iron Vane Type” khusus untuk panel, dengan scale sirkular , flush atau semi flush , dalam kotek tahan getaran. Dengan ukuran 144 x 144 mm atau 96 x 96 mm, dengan skala linier dan ketelitian 1,5 %. Posisi dari skalar putar untuk voltmeter (Voltmeter selector switch) harus ditandai dengan jelas. j. Transformator Arus Trafo adalah dari type kering , dalam ruangan type jendela dengan ketelitian 0,3 dengan burden sesuai dengan standard-standard VDE. Pemasangan arus kuat dan dapat menahan gaya-gaya dan mekanis . Pada waktu terjadinya hubungan singkat 100 KA. Trafo arus untuk amperemeter juga boleh dipergunakan bersamaan dengan KWH meter, asalkan ketelitiannya masih baik. Bila tidak baik, maka harus dipergunakan trafo arus khusus. k. Sikring Sikring adalah dari type kapasitas interupsi tinggi. Semua sikring harus dipasang pada sisi sumber dari suatu peralatan yang dapat dicabut (draw out) atau di sisi beban dari peralatan-peralatan lainnya, harus mempunyai kapasitas interupsi 100 KA. Bila sikring merupakan bagian dari suatu saklar, maka harus diatur sedemikian rupa, sehingga saklar tersebut dapat dimasukkan bila sikringnya tidak pada tempatnya. Harus ada indikator untuk sikring putus. Sikring harus dipasang padapendukung yang sama pada peralatan-peralatan yang dapat dicabut (draw out). Sikring cadangan. Untuk setiap panel harus disediakan sikring cadangan sebanyak sikring yang ada , yang disimpan dalam almari khusus dan diberi pengenal yang jelas. l. Kabel-kabel Pengontrol Kabel pengontrol dari panel-panel harus dipasang di pabrik / bengkel secara lengkap dan dibundel dan dilindungi terhadap kerusakan mekanis. Ukuran minimal adalah 1,5 mm2 dari type 600 volt PVC. m. Merk Pabrik Semua peralatan pengaman harus diusahakan buatan pabrik peralatanperalatan sejenis harus dapat saling dipindahkan dan ditukar tempatnya pada frame panel . Panel adalah assembling lokal . n. Peralatan Pengaman Pemutus Daya Peralatan-peralatan pengaman adalah pemutus daya type draw out tanpa minyak dengan sikring pembatas arus, pemutus daya dengan rumah tuang (moulded case) dilengkapi dengan sikring pembatas arus dan pemutus sikring. Arus kerja dari draw out circuit breaker harus sesuai dengan sikring berkapasitas 100 KA minimum pemutus sikring harus dari type yang membuka dan menutup dengan cepat. o. Pilot Lamp Semua tutup muka panel harus dilengkapi dengan : 1. Pilot lampu untuk menyatakan adanya tegangan R S T BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 69 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN 2. Pilot lampu untuk push button on/ off, untuk menyatakan sistem telah on atau off. 3. Pilot lampu untuk remote control pada panel , untuk menyatakan sistem telah menjalankan / memberhentikan sistem yang diinginkan . Penyediaan dari pilot lampu yang disebutkan diatas merupakan keharusan, biarpun pada gambar-gambar tidak tertera. Warna-warna untuk pilot lamp : 1. Untuk phase R : warna merah. 2. Untuk phase S : warna kuning 3. Untuk phase T : warna biru 4. Untuk menyatakan sistem telah dijalankan dengan push button atau dengan saklar , ataupun dengan “Time Switch”, menyatakan sistem on : warna merah. 5. Untuk menyatakan sistem telah off : warna hijau 2.3 Instalasi Sakelar dan Stop Kontak (out Let) a. Saklar - Saklar Saklar-saklar dari jenis rocker mekanis dengan rating 10A 250 V. Saklar pada umumnya dipasang inbow kecuali disebutkan lain pada gambar . Jika tidak ditentukan lain, saklar-saklar tersebut bingkainya harus dipasang rata pada tembok setinggi 150 cm diatas lantai yang sudah jadi kecuali ditentukan lain oleh Arsitek / MK. Saklar-saklar tersebut harus dipasang dalam kotak-kotak (end bow doos) dari plat dan ring setelannya yang standard, dilengkapi dengan tutup persegi . Sambungan-sambungan hanya diperbolehkan antara yang berdekatan. b. Stop Kontak Stop kontak haruslah dengan type yang memakai earthing contact dengan rating 10 A 250 V AC, semua pasangan stop kontak dengan tegangan kerja 220 V harus diberi saluran ke tanah (grounding). Stop kontak harus dipasang rata dengan permukaan dinding dengan ketinggian 30 cm dari atas lantai yang sudah jadi atau sesuai petunjuk Arsitek / MK. 2.4 Sistem Pentanahan Semua bagian metal yang dalam keadaan normal tidak bertegangan harus dihubungkan menjadi satu secara elektrik dengan baik . Suatu rel pentanahan harus disediakan dimana bagian metal tersebut diatas dihubungkan. Rel pentanahan dihubungkan dengan kawat tembaga berpenampang sesuai gambar sistem, dihubungkan dengan batang tembaga berdiameter minimal 0,5” ditanam di dalam tanah, sehingga diperoleh tahanan pentanahan maksimum 3 Ohm . Hal-hal dibawah ini harus dihubungkan pada pentanahan : Panel-panel daya dan penerangan Rak kabel Pompa-pompa Mesin AC Dan lain-lain 3. PEKERJAAN SISTEM DISTRIBUSI DAYA LISTRIK 3.4 Kabel Daya Tegangan Rendah Kabel daya tegangan rendah yang dipakai adalah bermacam-macam ukuran dan type yangsesuai dengan gambar . Kabel daya tegangan rendah iniharus sesuai dengan standard S.I.I atau S. P. L. N Sebelum dan sesudah dipasang , kabel TR harus ditest dengan pengujian-pengujian sebagai berikut • Test insulasi • Test kontinuitas • Test tahanan pentanahan BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 70 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN 3.5. Panel Tegangan Rendah a. Umum Panel-panel daya dan penerangan lengkap dengan semua komponen yang harus ada seperti yang ditunjukkan pada gambar. Panel-panel yang dimaksud untuk beroperasi pada 220 / 380 V, 3 phasa, 4 kawat, 50 Hz dan Solidly Grounded dan harus dibuat mengikuti standard IEC, VDE / DIN, BS, NEMA dan sebagainya. Panel-panel yang disebut dibawah ini adalah tipe tertutup (metal enclosed), free standing , untuk pasangan dalam (indoor use) lengkap dengan semua komponenkomponen yang ada : LVMDP, Panel AC , Panel Lift, panel-panel pompa Panel-panel yang disebut dibawah ini adalah type tertutup (metal enclosed) , wall mounting , lengkap dengan semua komponen-komponen pasangan dalam semua panel-panel penerangan dan panel-panel daya lainnya. b. Karakteristik Panel Tegangan kerja : 400 Volt Tegangan Uji : 3000 Volt Tegangan uji impuls : 20. 000 Volt Frekwensi : 50 Hz c. Persyaratan- persyaratan kerja Starter motor Y - Δ Kerja starter motor Y - Δ adalah automatic starter motor Y - Δ dan harus dapat dihidupkan secara manual Masing- masing starter motor Y - Δ terdiri dari : 3 buah kontaktor daya 1 thermal overload relay 1 motor timer Tombol Start Stop Peralatan lain yang menunjang sistem tersebut. Juga peralatan proteksi untuk : Locked motor Starting overload Abnormally high ambient Voltage unbalance d. Circuit Breaker Circuit Breaker untuk penerangan boleh menggunakan Mini circuit breaker (MCB) dengan breaking capacity minimal 5 KA simetris. Circuit Breaker lainnya harus dari type Moulded Case Circuit Breaker (MCCB) atau No Fuse Breaker (NFB) , sesuai dengan yang diberikan pada gambar rencana dengan breaking capacity minimal 10 KA simetris. Circuit breaker harus dari type automatic trip dengan kombinasi thermal dan instantaneous magnetic unit. Main CB dari setiap panel emergency harus dilengkapi dengan shunt trip terminal untuk dihubungkan dengan panel remote tripping unit yang ada di ruang security, memakai kabel kontrol tahan api.. e. Bus bar Bus bar adalah batang tembaga murni dengan minimum konduktivitas 98% , rating ampere sesuai gambar. Bus bar harus dicat sesuai dengan kode warna dalam PUIL sebagai berikut : Phasa : merah, kuning , hitam Netral : biru Ground : Hijau - kuning f. Accessories BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 71 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN Bus bar, terminal-terminal , isolator switch dan perlengkapan lainnya harus buatan pabrik dan berkualitas ex eropa dan dipasang di dalam panel dengan kuat dan tidak boleh ada bagian yang bergetar. 3.6 . Penerangan dan Stop Kontak a. Lampu dan Armaturenya Lampu dan armature harus sesuai dengan yang dimaksudkan, seperti yang dilukiskan dalam gambar-gambar elektrikal . Semua armatur lampu yang terbuat dari metal harus mempunyai terminal pentanahan (grounding). Semua lampu Fluorescent dan lampu gas discharge lainnya harus dikompensasi dengan “Power factor correction capasitor” yang cukup kuat terhadap kenaikan temperatur dan beban mekanis dari diffuser itu sendiri. Life time lampu harus sesuai dengan spesifikasi teknis pabrik pembuat. Reflector terutama untuk ruangan office harus memakai bahan tertentu, sehingga diperoleh derajat pemantauan yang sangat tinggi . Box tempat ballast, kapasitor, dudukan starter dan terminal box harus cukup besar dan dibuat sedemikian rupa sehingga panas yang ditimbulkan tidak mengganggu kelangsungan kerja dan umur teknis komponen lampu itu sendiri Ventilasi di dalam box harus dibuat dengan sempurna. Kabel-kabel dalam box harus diberikan saluran atau klem-klem tersendiri, sehingga tidak menempel pada ballast atau kapasitor . Box terbuat dari pelat baja tebal minimum 0,5 mm, dicat dasar tahan karat, kemudian difinis dengan cat akhir dengan oven warna putih . Ballast dipergunakan single lamp ballast (satu ballast untuk satu lampu fluorescent ). Tabung Fluorescent harus dari merk philips type TLD dan warna nomor 54 Armatur lampu pijar terdiri dari dudukan dan diffuser. Dudukan harus dari bahan aluminium silicon alloy atau dari moulded plastic. Emergency Lighting pada pintu darurat dan tangga kebakaran memakai armatur lampu khusus dengan built in battery. Battery dari nickel- cadmium battery dan harus mampu beroperasi dengan menggantikan supply PLN selama dua jam. b. Stop Kontak Stop kontak biasa yang dipakai adalah stop kontak satu phasa, untuk pemasangan di dinding dan pemasangan di lantai (floor outlet). Stop kontak dinding harus satu tipe untuk pemasangan rata dengan dinding dengan rating 250 volt, 10 ampere. c. Stop Kontak Khusus (SKK) Stop kontak khusus yang dipakai adalah stop kontak satu phasa untuk pemasangan rata dinding dengan ketinggian 200 cm diatas lantai. SKK harus mempunyai terminal phasa , netral dan pentanahan. SKK harus dilengkapi dengan saklar dan lampu dengan rating 250 Volt, 10 Ampere. d. Sakelar Dinding Sakelar harus dari tipe untuk pemasangan rata dinding , Tipe rocker, dengan rating 250 Volt, 10 Ampere, single gangs atau multiple gangs (Grid Switches). e. Box untuk Sakelar dan Stop Kontak Box (end bow doos) harus dari bahan baja dengan kedalaman tidak kurang dari 35 mm . Kotak dari metal harus mempunyai terminal pentanahan. Sakelar atau stop kontak dinding terpasang pada box (end bow doos) dari plat dengan menggunakan baut. Pemasangan dengan cakar yang mengembang tidak diperbolehkan . BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 72 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN f. Pada umumnya kabel, instalasi penerangan dan instalasi stop kontak harus kabel inti tembaga dengan insulasi PVC, satu inti atau lebih (NYA atau NYY). Kabel harus mempunyai penampang minimal dari 2 ½ mm2. Kode warna insulasi kabel harus mengikuti ketentuan PUIL sebagai berikut : Fasa - 1 : merah Fasa - 2 : kuning Fasa - 3 : hitam Netral : biru Tanah (Ground) : hijau - kuning Kabel harus dari merk Kabelindo, Kabel Metal, Tranka atau Supreme. g. Pipa Instalasi Pelindung Kabel Pipa instalasi pelindung kabel yang dipakai adalah pipa PVC tanpa ulir (high impact PVC ). Pipa , elbow, socket, juction box, clamp dan accessories lainnya, yaitu tidak kurang dari 3/ 4” diameter. Pipa Fleksibel harus dipasang untuk melindungi kabel antara kotak sambung (junction box ) dan armatur lampu. BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 73 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN II SISTEM PENANGKAL PETIR 1. LINGKUP PEKERJAAN Bagian ini meliputi penyediaan , pengujian dan perbaikan selama masa pemeliharaan dari sistem penangkal petir yang lengkap sesuai spesifikasi ini, serta prngurusan izin dari badan yang berwenang (Jawatan Keselamatan Kerja ). 2. REFERENSI Pekerjaan harus dilakukan mengikuti standard dan peraturan yang berlaku dari Jawatan Keselamatan Kerja atau standard / peraturan yang dikeluarkan dari pabrik 3. MATERIAL Material yang digunakan dalam sistem penangkal petir dalam kedaan baik dan sesuai dengan yang dimaksud serta disetujui oleh Direksi. Daftar material, katalog dan shop drawing harus diserahkan kepada Direksi sebelum dilakukan pemasangan. Material atau alat-alat yang tidak sesuai dengan spesifikasi ini akan ditolak. Sistem penangkal petir yang dipakai adalah penangkal peetir cara elektro static system EF lightning Arrester non radio aktif, yang terdiri dari kepala penangkal petir, coaxial cable dan sistem pentanahan. a. Head Elektroda Head Electroda yang tidak radio aktif atau Dynasphere Triggering terminal. b. Penghantar : Terdiri dari dua macam , yaitu penghantar horizontal yang menghubungkan secara lisrik antara kepala penangkal dan penghantar vertikal (down conductor) yang menghubungkan secara listrik antara kepala penangkal dan elektroda pentanahan. Penangkal ini harus menjamin dapat mentransfer dengan aman energi kilat dari “ air terminal “ ke tanah. Penghantar adalah dari jenis coaxial cable khusus untuk EF lightning protection. c. Sistem Pentanahan : Terdiri dari : Terminal pentanahan, terletak di dalam Testing Box dengan ukuran seperti tercantum pada gambar detail . Testing Box diperlukan untuk pengujian tahanan tanah secara berkala. Elektroda Pentanahan : Elektroda Pentanahan , terbuat dari Copper Plate dengan ukuran tidak kurang dari 0,9 x 0,9 meter dan harus dimasukkan ke dalam tanah secara vertikal (sesuai dengan gambar). Tahanan pentanahan maksimum 2 Ohm. 4. PEMASANGAN / PELAKSANAAN Cara-cara pemasangan penangkal petir sistem ini harus sesuai dengan petunjukpetunjuk dan spesifikasi . a. Batang penangkal dipasang pada atap bangunan dengan memakai baut angker atau klem . Pemasangan harus cukup kuat untuk menahan gaya-gaya mekanis pada saat timbulnya sambaran petir. b. Penghantar horizontal dan penghantar pentanahan dipasang dengan memakai klem setiap jarak 0,4 m dan terpisah terhadap bangunan kurang lebih 5 meter diluar pondasi bangunan. c. Pemegang konduktor / klem harus terbuat dari bahan yang sama dengan konduktor untuk mencegah terjadinya elektrolisa jika terkena air. d. Sambungan-sambungan : BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 74 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN Sambungan yang diperlukan haruslah menjamin kontak yang baik dan tidak mudah lepas, minimal 2 mur/baut Sambungan sedapat mungkin mengurangi kerugian- kerugian tipis akibat adanya sambungan . e. Pelindung mekanis : Down Conductor harus dilindungi terhadap kerusakan mekanis dengan pipa PVC type AW seperti pada gambar . 5. PENGUJIAN / PENGETESAN Untuk mengetahui baik atau tidaknya sistem penangkal petir yang dipasang , maka harus diadakan pengetesan terhadap instalasinya maupun terhadap sistem pentanahannya. Pengetesan yang harus dilakukan : a. Grounding Resistant Test Ukuran tahanan dari pentanahan dengan mempergunakan metode standar. b. Continuity Test Pemborong harus memberikan laporan hasil testing tersebut. 6. CONTOH Kontraktor harus menyerahkan contoh dari bahan - bahan yang akan dipergunakan / dipasang , yaitu minimal penghantar dan elektroda pentanahan yang dimintakan dalam persyaratan . Semua biaya berkenaan dengan penyerahan dan pengembalian contohcontoh ini adalah tanggungan Kontraktor. 7. PEMERIKSAAN Sistem penangkal petir akan diperiksa oleh Direksi untuk memastikan dipenuhinya spesifikasi ini . Semua bagian dari instalasi ini harus diperiksa oleh Direksi terlebih dahulu sebelum tertutup atau tersembunyi . Setiap bagian yang tidak sesuai dengan syarat-syarat spesifikasi dan gambar -gambar harus segera diganti , tanpa membebankan tambahan pada pemilik proyek. 8. SURAT IJIN a. Kontraktor harus mempunyai ijin dari pas PLN golongan C untuk pemasangan petir ini. b. Kontraktor harus sudah berpengalaman di dalam pemasangan penangkal petir ini, dibuktikan dengan memberikan daftar proyek-proyek yang sudah pernah dikerjakan. BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 75 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN III SISTEM PLAMBING 1. KETENTUAN UMUM 1.1 Lingkup Pekerjaan Spesifikasi ini melingkupi kebutuhan untuk pelaksanaan pekerjaan Plambing , sebagaimana yang ditunjukkan dalam gambar rencana tetapi tidak terbatas pada : Pengadaan dan pemasangan seluruh pekerjaan pipa dan perlengkapan - perlengkapannya, termasuk fitting , hanger, valves, penggalian, pengurugan kembali, bak kontrol dan lain-lain Pengadaan dan pemasangan pompa-pompa air bersih, air kotor, air hujan. Pengadaan dan pemasangan sewage treatment plant. Pengetesan seluruh pekerjaan plambing yang telah terpasang terhadap kebocoran kebocoran , sebagaimana yang dipersyaratkan dalam buku spesifikasi ini.Melakukan pekerjaan pemeliharaan , selama masa pemeliharaan yang bila tidak ditentukan lain adalah selama 180 hari kalender setelah serah terima pertama. 1.2 Koordinasi Adalah bukan tujuan dari spesifikasi ini, ataupun gambar rencana untuk menunjukkan secara detail berbagai item pekerjaan dari peralatan-peralatan dan penyambungan- penyambungannya. Pemborong harus melengkapi dan memasang seluruh peralatan-peralatan yang dibutuhkan untuk melengkapi pekerjaan . Gambar-gambar rencana menunjukkan tata letak secara umum dari peralatan , pemipaan , fixtures dan lain-lain. Lokasi yang ditujukan adalah merupakan posisiposisi perkiraan , Pemborong harus menyesuaikan tata letak tersebut sebagaimana yang dibutuhkan untuk mendapatkan pemasangan- pemasangan yang sempurna dari peralatan-peralatan tersebut. Setiap pekerjaan yang disebutkan dalam spesifikasi ini, tapi tidak ditunjukkan dalam gambar atau sebaliknya, harus dilengkapi dan dipasang seperti pekerjaan lain yang disebut oleh spesifikasi dan ditunjukan oleh gambar. 1.3. Kualifikasi Untuk pemasangan dan pengetesan pekerjaan- pekerjaan ini harus dilakukan oleh pekerja- pekerja dan supervisor yang benar- benar ahli dan berpengalaman. Direksi pengawas dapat menolak atau menunda pelaksanaan suatu pekerjaan, bila dinilai bahwa pelaksanaan tersebut tidak terampil / tidak berpengalaman . 1.4. Pengajuan-pengajuan Dalam waktu paling lambat 35 hari kalender setelah kontrak pemborong harus mengajukan : Material list dari seluruh item peralatan yang akan dipasang . Shop drawing yang menunjukan secara detail pekerjaan- pekerjaan / pemasangan peralatan dan pemipaan, penyambungan dengan pekerjaan- pekerjaan lain atau pekerjaan- pekerjaan yang sulit dilaksanakan . Ataupun perubahan-perubahan atau modifikasi yang disusulkan terhadap gambar rencana. BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 76 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN Prosedur pemasangan yang dikeluarkan oleh pabrik (jika ada) dari peralatanperalatan yang akan dipasang . Contoh- contoh material (brosur- brosur untuk peralatan- peralatan yang besar) darimaterial / peralatan yang akan dipasang. 5 Review Direksi pengawas akan memeriksa (mereview) pengajuan-pengajuan dari Pemborong dan memberi komentar atas hal tersebut. Pemborong harus memodifikasi / merevisi pengajuannya sesuai dengan komentar Direksi Pengawas, sampai didapat persetujuan dari Direksi Pengawas . 1. 6 Standard dan Code Kecuali ditentukan lain dalam gambar rencana , maka pada pekerjaan ini berlaku peraturan- peraturan sebagai berikut : a Pedoman Plambing Indonesia - Departemen Pekerjaan Umum. b Perda no VII tahun 1991 c Peraturan-peraturan tentang instalasi air minum dari PAM d Material Plumbing Code. 1. 7 Gambar Instalasi Terpasang dan Petunjuk Operasi Apabila pekerjaan telah selesai dilaksanakan dan telah serah terima pertama Pemborong wajib menyerahkan gambar-gambar instalasi terpasang sebanyak 3 set cetak biru dan 1 set transparant. Pemborong juga berkewajiban untuk menyerahkan 3 set petunjuk operasi dan maintenance dari system yang dipasang. 2. SYSTEM 2.1 System Air Bersih Air bersih dari PDAM ditampung didalam domestic water tank, kemudian dipompakan ke roof tank untuk didistribusikan. System distribusi air bersih yang digunakan adalah sistem gravitasi untuk lantai 1, sedangkan untuk lantai teratas distribusi air bersih dari roof tank dibantu dengan menggunakan booster pump . 2. 2 Air Kotor Air kotor dari toilet , ditampung dialirkan ke saluran kota 3 PERSYARATAN MATERIAL DAN BAHAN Pipa-pipa dan fitting air bersih utama maupun pipa-pipa cabang untuk distribusi air sampai ke fixture-fixture, baik yang ditanam di dalam tanah atau ditempatkan di atas langit-langit , dibuat PVC AW dari Wavin sesuai gambar Union dari bahan “Malleable Iron”. Bak kontrol harus dibuat dari beton bertulang yang dilengkapi dengan tutup beton yang dapat dengan mudah dibuka. Pipa-pipa pembuangan air kotor dan air bekas sanitair dari fixture sampai pipa vertikal yang terletak pada shaft plambing , dibuat dari PVC dengan tekanan kerja nominal 10 kg / cm2. Pipa-pipa dan fitting untuk vent dibuat dari PVC dengan tekanan kerja 5 kg / cm2 Setiap bahan pipa (satu panjang utuh ), fitting , fixture dan peralatan-peralatan yang akan dipasang pada instalasi ini, harus mempunyai tanda-tanda merk yang jelas dari pembuatnya. Pipa, fitting dan fixture yang tidak mempunyai tanda-tanda tersebut harus diganti atas tanggung jawab Pemborong. 4. PERSYARATAN PELAKSANAAN/ PEMASANGAN BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 77 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN a. Selama pemasangan berjalan , Pemborong harus menutup setiap ujung pipa yang terbuka untuk mencegah masuknya tanah, debu, kotoran dan lain-lain. b. Semua sambungan / cabang dari pipa pembuangan air kotor (sanitair) harus dibuat dengan cabang Y, dengan sambungan lem . Pipa mendatar untuk air kotor mempunyai kemiringan minimal 1% dan maksimal 1. 5 % c. Semua sambungan yang menghubungkan pipa-pipa dengan diameter yang berbeda, harus menggunakan “Reducing Fitting”, sedapat mungkin harus digunakan belokanbelokan dengan “Long Radius Elbow”. Belokan- belokan dari jenis “Short Radius Elbow” hanya boleh digunakan apabila kondisi setempat tidak memungkinkan digunakan belokan jenis long radius, dan Pemborong harus memberitahukan hal ini pengawas. Fitting atau alat-alat lain yang akan menimbulkan tahanan aliran yang tidak wajar tidak boleh digunakan . d. Sleeve untuk pipa-pipa harus dipasang dengan baik setiap kali pipa tersebut menembus konstruksi beton . e. Sleeve harus mempunyai ukuran yang cukup dengan ketebalan minimal 0, 2 cm dan memberikan kelonggaran kira-kira 1 cm, pada masing-masing sisi diluar pipa ataupun isolasinya . f. Sleeve pada dinding terbuat dari pipa PVC kelas AW. g. Semua pipa harus diikat / ditetapkan dengan kuat dengan penggantung atau angkur yang dipergunakan harus cukup kokoh (rigid). Pipa-pipa tersebut baik untuk air bersih , maupun air kotor harus ditumpu untuk menjaga, agar tidak berubah tempatnya, inklinasinya harus tetap, untuk mencegah timbulnya getaran, dan harus dipasang sedemikian sehingga memungkinkan konstruksi dan ekspansi pipa oleh perubahan temperatur . Pipa horizontal harus digantung dengan penggantung yang dapat diatur (adjustable) dengan jarak maksimum antara pipa adalah : Dia 25 maksimum 2 m Dia 40 maksimum 2. 5 m Dia 50 maksimum 3 m Dia 80 maksimum 3. 5 m Dia 100 maksimum 4 m Dia 150 maksimum 5 m h. Pemborong harus mengajukan konstruksi dari penggantungnya untuk disetujui oleh Pengawas. i. Penggantung ataupun penumpu pipa harus ditetapkan (terikat) pada konstruksi bangunan dengan “Insert” yang dipasang pada waktu pengecoran beton atau penembakan , atau dengan baut tembak (ramset bolt). j. Pipa vertikal harus ditumpu dengan klem paling jauh dengan jarak tidak lebih dari 3 m k. Penggantung / penumpu pipa dan peralatan-peralatan logam lainnya yang akan tertutup oleh tembok atau bagian bangunan lainnya harus dilapisi terlebih dahulu dengan zinc chromate primer atau cat penahan karat. l. Semua pipa dari besi / baja yang dilapisi dengan “tar” (tar coated) harus dicat dengan dua lapis “Shellac” dan dua lapis cat minyak (oil paint). m. Semua pipa-pipa yang terlihat (exposed) dan tidak dilapis chromium atau nickel harus dapat dikenali dengan memberi cat yang warnanya berbeda-beda, sesuai standard yang umum . BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 78 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN n. Pada setiap cabang utama pipa air bersih yang disambungkan ke pipa tegak pada shaft untuk setiap lantai, harus dilengkapi dengan katup-katup untuk mengisolir setiap cabang dari keseluruhan sistem, agar dapat dilakukan perbaikan-perbaikan yang perlu untuk Fixture pada lantai tersebut tanpa mengganggu pelayanan air pada lantai-lantai yang lain . o. Insert harus tertanam dengan baik dalam dinding atau lantai dan rata dengan permukaan akhir (finish) dari dinding atau lantai tersebut, dan setelah alat-alat tersebut terpasang insert harus tidak kelihatan. p. Lokasi yang tepat dari peralatan sanitair, fixture- fixture, floor drain dan roof drain, pipapipa utama dan pipa-pipa cabang harus diperiksa sesuai dengan gambar-gambar perencanaan mekanikal dan arsitektur, dan sesuai dengan ukuran - ukuran yang diberikan oleh pabrik pembuat alat-alat tersebut. q. Apabila digunakan baut tembus harus dipasang pelat penahan pada sisi yang lain dari dinding atau lantai tersebut . r. Galian pipa-pipa dalam tanah harus dibuat dengan kedalaman dan kemiringan yang tepat . s. Dasar lubang galian harus cukup stabil dan rata sehingga seluruh panjang pipa terletak / tertumpu dengan baik. t. Pipa-pipa dalam tanah harus dilindungi pasir dibagian bawah maupun atasnya setebal minimal 10 cm . Setelah pipa dipasang pada lubang galian setelah diperiksa oleh Pemberi Tugas atau wakilnya yang ditunjuk, semua kotoran harus dibuang dari lubang galian ditimbun dengan baik dengan tanah bekas galian tersebut atau dengan bahan lain yang disetujui. u. Penimbunan lubang galian harus sedemikian hingga tidak mengganggu / merubah letak pipa . v. Semua bagian logam yang tidak terlindung dinding harus bebas dari lemak dan kotoran kotoran lainnya. Semua bagian yang dilapisi chromium atau nickel harus digosok bersih / mengkilap setelah selesai pemasangan instalasi. Semua bagian pipa, katup-katup, alatalat dan lain-lainnya harus dibersihkan dari lemak, lupur dan kotoran- kotoran lainnya yang telah terbawa masuk . 5. PENGUJIAN DAN PENGETESAN a Pengujian dan Pengetesan System Air Kotor Seluruh sistem pembuangan air harus mempunyai lubang-lubang yang dapat ditutup (plugged) agar seluruh sistem tersebut dapat diisi dengan air sampai lubang “Vent” tertinggi . Sistem tersebut harus dapat menahan air yang diisikan seperti tersebut diatas, minimal selama 6 (enam) jam tanpa ada penurunan level muka air dalam pipa . Apabila dan pada waktu Pengawas menginginkan pengujian lain disamping pengujian diatas, pemborong harus melakukannya tanpa tambahan biaya . b Pengujian Sistem Distribusi Air Setelah “Roughing-in” selesai dipasang dan sebelum memasang “Fixture -fixture”, seluruh sistem distribusi air harus diuji dengan tekanan hidrostatik sebesar satu setengah kali tekanan kerjanya (working pressure) dan dibiarkan dalam kondisi ini selama paling kurang 6 (enam) jam tanpa mengalami penurunan tekanan . Apabila sesuatu bagian dari instalasi akan tertutup oleh tembok atau konstruksi bangunan lain maka bagian dari instalasi tersebut harus diuji dengan cara sama seperti diatas, sebelum ditutup dengan tembok atau bagian bangunan tersebut . BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 79 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN c Kerusakan dan Kegagalan Uji Apabila pada waktu pemeriksaan atau pengujian ternyata ada kerusakan atau kegagalan dari suatu bagian dari instalasi atau bahan dari instslasi, maka pemborong harus mengganti bagian atau bagian yang rusak atau gagal tersebut dan pemriksaan / pengujian dilakukan lagi sampai dapat diterima oleh pengawas. Penggantian atas bagian pipa atau bahan yang gagal / rusak tersebut harus dengan pipa atau bahan yang baru . Penambahan (Caulking) dengan bahan apapun tidak diperkenankan . d Desinfeksi Pemborong harus melaksanakan pembilasan dan desinfeksi dari seluruh instalasi air, sebelum diserahkan kepada Pemberi tugas . Desinfeksi dilakukan dengan memasukkan larutan “Chlorine” ke dalam sistem pipa, dengan cara/ metoda yang disetujui pemberi tugas. Dosis Chlorine adalah sebesar 50 ppm (parts per million). Setelah 16 jam , seluruh sistem pipa tersebut harus dibilas dengan air bersih, sehingga kadar chlorine menjadi tidak lebih dari 0, 2 ppm . Semua katup dalam sistem pipa yang sedang mengalami proses desinfeksi tersebut , harus dibuka dan ditutup beberapa kali selama jangka waktu 24 jam tersebut diatas . BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 80 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN VI PEMASANGAN UNIT AC 1 Lingkup Pekerjaan Pengadaan dan pemasangan unit AC split (air cooled packed air conditioner) dari jenis ceiling concealed duct connection type untuk semua tenant space. Pekerjaan ini meliputi pengadaan unit termasuk aksesorinya antara lain : Fan Coil Unit Condensing Unit Pemipaan refrigeran (liquid & gas) termasuk instalasinya. Pengisian refrigeran Control wiring Thermostat Vibration damper dan hanger / support Pemipaan kondensat termasuk isolasinya dan lainnya sehingga unit bekerja dengan sempurna. Lingkup pekerjaan di dalam instalasi ini yang sesuai pada gambar perencanaan yang melengkapi dokumen ini lengkap dengan air duct, diffuser / grille dimana supply diffuser menggunakan jenis integrated light, air troffer yang disediakan oleh pihak lain / lingkup pekerjaan listrik (electrical scope) kecuali return air perimeter arca . 2 Umum Bagian ini adalah untuk memasang AC unit dari tipe, ukuran dan kapasitas terlampir . Unit Fan dan bentuk coil harus sesuai dengan standard ARI 430 - 66 untuk fan dan 410 - 72 untuk coil. Seluruh unit dan perlengkapannya harus didukung dengan pengalaman, baik dalam perencanaan maupun konstruksi dari peralatan yang sama dengan pembuat Air Cooled Packeged Unit . U nit kondensing harus sesuai dengan penggunaan diluar ruangan . Sebelum melakukan pemesanan , Kontraktor harus melengkapi data-data dari setiap unitnya kepada Konsultan untuk dimintai persetujuannya, sebagai berikut : 1.Katalog komplit dari pabrik pembuat. 2.Dimensi peralatan. 3.Data teknis (kapasitas pendingin, bentuk fan, curve sound power level, vibration mounting). 4.Suku cadang. Pada seluruh unit haruslah dicantumkan nama pabrik pembuat, nomor serial , nomor model dan tanggal pembuatan . Kontraktor akan menyeleksi seluruh FCU dan seluruh komponen dan perlengkapannya sesuai dengan gambar schedule peralatan. Seluruh unit dan perlengkapannya baik getaran maupun tingkat kebisingannya harus seminimal mungkin pada saat pengoperasian, bila terjadi kelebihan dari standard yang ditentukan . Kontraktor harus bertanggung jawab dengan memasang isolasi getaran dan peredam suara sesuai dengan yang ditentukan oleh konsultan. Seluruh peralatan dan perlengkapannya seperti coil, drain pan, fan, motor penggerak adjustable mounting motor, adjustable pitch pulley motor, vibration mounting , fan belt condenser, fan compressor harus disupply dari satu pabrik pembuat dan seluruh garansi, sertifikat uji kelayakan harus dikeluarkan untuk seluruh komponen. BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 81 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN Compressor dari jenis rotary atau scroll. Filter dari jenis washabel type. 3 Material a. Umum Motor compressor, filter, DX Colling coil dan komponen lain serta pemeliharaan , reparasi maupun penggantian suku cadang. Grease fittings harus dilekatkan langsung pada bearing kecuali bila posisinya tidak memungkinkan . Bila bearing dari peralatan tidak terlihat / sulit dijangkau haruslah disiapkan celah yang memudahkan dalam melakukan grease fitting . AHU / FCU fan harus type centrifugal forward curve atau siroco fan . DX cooling unit coil haruslah terbuat dari tabung tembaga dan direkatkan secara mekanis (mechanically bonded) dengan aluminium fins. DX cooling coil haruslah disambung sedemikian rupa sehingga tidak ada udara yang masuk kedalam coils, disekeliling perimeter pada setiap coil haruslah disertai neoprene gasket. b. Casing • Seluruh casing haruslah terbuat dari pelat galvanis kwalitas terbaik dan disiapkan akses sehingga memudahkan dalam pelumasan dan pemeliharaan. • Seluruh panel disambung dan direkatkan dengan rubber gasket. • Seluruh alas dan reinforcing members haruslah dijaga agar tidak karatan. • Casing haruslah dibaut untuk memudahkan dalam penggantian dari masing-masing unit componen . Seluruh mur, baut, skrup, dan lain-lain haruslah terbuat dari baja tahan karat atau bright cadmium coated steel . • Seluruh sambungan pada casing haruslah disambung dengan kencang . • Seluruh unit haruslah diisolasi langsung dari pabrik dengan minimum ketebalan dari high density rigid section fibreglass adalah 25 mm (atau mineral fibre lainnya yang diakui) dan dilapisi dengan fibre cloth pada bagian luarnya untuk mencegah erosi oleh aliran udara • Casing dari condensing unit harus outdoor type. c. Air cooled split air condition . Air cooled split air conditioner terdiri dari : a. Outdoor (condenser) unit b. Indoor (evaporator) unit c. Pipa refrigerant d. Pengkabelan (wiring) e. Alat kontrol otomatis BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 82 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN 2 VENTILATING FAN 1 Lingkup Pekerjaan Menyediakan intake fan untuk mensupply fresh air pada ruang kantor dan di lantai Dasar dan lantai Dua seperti tertera pada gambar. Menyediakan exhaust fan untuk mengeluarkan udara panas dari area, toilet dan Lantai Utility seperti tertera pada gambar. 2 Umum a Kontraktor harus menyeleksi seluruh fan seperti disebutkan dan tertera pada schedule gambar. b Maximum / rotasi motor 960 rpm. c Untuk ruang trafo dan panel exhaust dan intake fan harus dilengkapi dengan peredam suara pada kedua sisinya (section & discharge side) seperti tertera pada gambar d Suplai udara segar untuk ruang kantor harus dilengkapi dengan peredam suara pada sisi discharge. e Peredam suara haruslah mengurangi suara sampai dengan 20 dB. f Pemasangan fan haruslah dilengkapi / dipasang dengan anti vibration mounting dari spring atau rubber pad. g Sambungan menuju ke air duct haruslah menggunakan bahan yang fleksibel seperti kanvas atau sejenisnya untuk mencegah getaran fan melalui duct. h Untuk fan yang dipasang di dalam ruang kantor, dalam operasinya fan tidak menyebabkan tingkat kebisingan di dalam ruang tersebut lebih dari 40 dB. I Untuk fan di area parkir dalam operasinya , dalam jarak 3 meter dari posisi fan tingkat kebisingannya tidak lebih dari 60 dB. Bila ternyata lebih dari 60 dB, harus dilengkapi dengan silencer, hal ini berlaku untuk semua fan yang dalam gambar rencana belum dilengkapi dengan silencer. 3 Axial fan a Rumah fan adalah berbentuk silinder (round type casing) dan terbuat dari baja galvanis. b Bearing. Fan dan motor harus dilengkapi dengan grease packed close tolerance ball bearing , yang dirancang untuk pengoperasian dengan suara halus dan untuk masa pemakaian sampai 100. 000 jam pada operasi normal. Bearing harus dilengkapi dengan grease relief housing dengan seal anti debu grease rubber harus tersedia pada lokasi yang memudahkan untuk melakukan pelumasan tanpa komponen-komponen lainnya. BINA ARSITEKTURA CONSULTANT 83 RUMAH DINAS KETUA DPRD BALIKPAPAN c Motor Motor haruslah mempunyai KW rating tidak kurang dari yang tercantum pada schedule . Motor rating dalam schedule dipilih hanya sebagai informasi tender dan harus diperiksa sebelum pemesanan untuk memastikan bahwa kapasitas motor harus 120% dari power yang diperlukan untuk fan dalam operasi nya. Sambungan elektrikal ke motor harus melalui conduit ke terminal box diluar casing fan. Untuk instalasi diluar bangunan , motor haruslah water proof. Pastikan pemasangan motor pada arah aliran udara yang benar , mempunyai ukuran frame dan bentuk yang konsisten dengan katalog yang dikeluarkan oleh pabrik pembuat, terutama kapasitas aliran udara dan noise level data. Motor haruslah sesuai dengan spesifikasi di bawah ini : Totally enclosed type untuk direct driven type. Winding insulation minimal klas E Horizontally mounted d Impellers Impellers adalah berbentuk aerofoil blades dan harus di balance secara statis dan dinamis oleh pabrik pembuatnya . Sertifikat balance harus dilampirkan . Impeller blade pitch harus selalu dapat disesuaikan dan akurat serta tidak mempengaruhi statis dan dinamis balance. e Casing dan pemasangan Fan harus memiliki flanged casing extending untuk panjang fan dan motor (kecuali bila ditentukan lain), lengkap dengan satu atau dua airtight doors yang diletakkan untuk memudahkan fan inspection. Fan dengan ukuran diameter 300 mm atau kurang casingnya boleh tanpa access doors. Heavy gauge galvanized wire guards seperti yang telah disediakan oleh pabrik pembuat fan pada sisi intake dan discharge. Guards haruslah mudah diangkat untuk access dan dirancang untuk mencegah kecelakaan karena kontak langsung antara bagian-bagian yang berputar dengan manusia ataupun benda-benda lain. Fan haruslah disangga dengan penahan getaran . Bila menggunakan spring vibrator isolator , harus dilengkapi dengan bracing untuk mengurangi beban axial dan torsinal thrust dari fan. Pastikan getaran dari fan tidak tersalur ke struktur melalui bracing .
Bona Pasogit
20:55
Admin
Bandung Indonesia
0 Comment for " "