PENGADAAN BARANG
PRINSIP-PRINSIP
v efisien
v efektif
v terbuka dan bersaing
v transparan
v adil/tidak diskriminatif
v akuntabel
CARA DAN SISTEM PENGADAAN
a. MENGGUNAKAN PENYEDIA
1). perencanaan pengadaan
2). pemilihan penyedia barang/jasa
3). pelaksanaan kontrak
b. SWAKELOLA
1). perencanaan pengadaan
2). pelaksanaan pengadaan
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
Pemilik pekerjaan yang bertanggung jawab atas pengadaan barang/jasa
pengguna wajib menyediakan biaya administrasi untuk pelaksanaan pengadaan
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PENGGUNA BARANG DAN JASA) DILARANG
- Memecah pengadaan barang/jasa menjadi beberapa paket dengan maksud untuk menghindari pelelangan.
- Menyatukan atau memusatkan beberapa kegiatan yg tersebar di beberapa daerah.
- Menyatukan/menggabung beberapa paket pekerjaan yg menurut sifat pekerjaan dan besaran nilainya seharusnya dikerjaan oleh usaha kecil, termasuk koperasi kecil.
- Menentukan kriteria, persyaratan atau prosedur pengadaan yg diskriminatif dan/atau dan dengan pertimbang yg tidak obyekti.an
PERSYARATAN BAGI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
- Memiliki integritas moral, disiplin dan tanggungjawab
- Memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa
c. Memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan, bertindak tegas dan keteladanan dalam sikap dan perilaku serta tidak pernah terlibat kkn
PERSYARATAN PANITIA/PEJABAT PENGADAAN
1. Integritas moral, disiplin, dan tanggung jawab.
2. Memahami keseluruhan pekerjaan.
3. Memahami jenis pekerjaan tertentu.
4. Memiliki sertifikat keahlian pengadaan.
5. Memahami isi dokumen, metoda dan prosedur.
6. Tidak memp. hub. Keluarga dengan pejabat yg mengangkat dan menetapkannya sbg pejabat/panitia.
PEMAKETAN PEKERJAAN
- Memaksimalkan penggunaan produksi dalam negeri, dan perluasan kesempatan bagi usaha kecil termasuk koperasi.
- Menetapkan sebanyak-banyaknya paket pengadaan untuk usaha kecil termasuk koperasi kecil
- Mengumumkan secara luas paket-paket pekerjaan dan rencana pelaksanaan pekerjaan
PEMBENTUKAN ANGGOTA PANITIA/ PEJABAT PENGADAAN B/J :
A. S/D RP 50 JT >>PEJABAT PENGADAAN (1OR)
B. S/D RP 500 JT/200 JT >>PANITIA PENG. (3OR)
C. >RP 500 JT/200 JT >> PANITIA PENGAD. (5OR)
Utk barang/jasa pemb./jasa lainnya yang bernilai s/d Rp. 1.000.000.000,- diumumkan sekurang-kurangnya mell. srt kabar provinsi, sedangkan yang bernilai diatas Rp. 1.000.000.000,-mell srt kabar provinsi dan srt kabar nasional.
Utk jasa konsultansi dengan nilai sampai dg 200 juta rp srt kabar provinsi, sedangkan yang ber nilai diatas 200 juta mell srt kabar provinsi dan surat nasional.
PERSYARATAN BAGI PENYEDIA B/J
a. Memenuhi Ketentuan Peraturan Per Undang-undangan utk menjalankan usaha
b. Memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial utk meyediakan b/j
c. Selama 4 tahun terakhir mendapat kontrak, kecuali perusahaan baru berdi ri < 3 tahun
d. Memiliki alamat tetap terjangkau pos
e. Kinerja baik, tidak masuk dalam daftar hitam.
- Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, dan/atau direksi yg bertindak utk dan atas nama perusahaan tidak sedang menjalani sanksi pidana;
- Sebagai wajib pajak sudah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir, dibuktikan dg melampirkan fotokopi bukti tanda terima penyampaian SPT PPh tahun terakhir, dan fotokopi SSP PPh ps 29;
- Memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial, SDM, modal, peralatan dll
0 Comment for "PENGADAAN BARANG JASA PEMERINTAH"