DILARANG SEBAGAI PENYEDIA
A. Pegawai negeri/bi/bumn/ bumd/bhmn,kecuali cuti diluar tanggungan negara
b. Mereka yg keikutsertaannya menimbulkan pertentangan kepentingan
METODA PEMILIHAN PENYEDIA JASA PEMB./BARANG/JASA LAINNYA
A. Pelelangan umum
b. Pelelangan terbatas
c. Pemilihan langsung
d. Penunjukan langsung
PENENTUAN METODA PEMILIHAN PENYEDIA
a. pelelangan umum, prinsipnya semua pemilihan dengan pelelangan umum
b. PELELANGAN TERBATAS
1). Pekerjaan kompleks, dan penyedia yg mampu diyakini terbatas
2). Pengumuman mencantumkan nama penyedia
c. PEMILIHAN LANGSUNG
Untuk Pekerjaan S/D Rp 100 Juta
d. PENUNJUKAN LANGSUNG
untuk pekerjaan darurat, rahasia, kecil (s/d 50 jt), khusus.
PENILAIAN KUALIFIKASI PENYEDIA B/J
a. pelelangan umum jasa pemborongan/brg/jasa l.
1) bukan pek. kompleks: pasca kualif
2) pek. kompleks: pra-/pasca kualifik
b. pelelangan terbatas/pemilihan langsung/penunjukan langsung jp/b/jl: prakualifikasi
c. jasa konsultasi: prakualifikasi
d. bahan penilaian kualifikasi: daftar/ form isian, data pendukung diminta dan diperiksa saat akan diusulkan menjadi pemenang
SEGMENTASI PASAR
a. JASA PEMB./BRG/JASA LAINNYA
1) kecil: s/d rp 1 miliar
2) bukan kecil: di atas 1 miliar
b. JASA KONSULTASI
tidak ada segmentasi pasar
Metoda Penyampaian Penawaran
Satu Sampul
Dua Sampul
Dua Tahap
EVALUASI PENAWARANJASA PEMB./JASA L./BRG
Gugur àHarga terendah dari penawaran yg memenuhi syarat adm dan syarat teknis.
Angka/Nilai à Nilai terbaik dari penawaran teknis dan harga.
Biaya selama umur pemakaian
EVALUASI PENAWARANJASA KONSULTANSI
Evaluasi Kualitas (terbaik).
Evaluasi Kualitas dan Biaya.
Evaluasi Pagu Anggaran.
Evaluasi Biaya Terendah.
Evaluasi Penunjukan Langsung.
a. Ditetapkan sendiri
b. Harus memberikan kesempatan se
luas-luasnya kepada penyedia b/j
c. Pengambilan dokumen pemilihan
Bisa 1 hr stlh pengumuman sampai 1 hr sebelum batas pemasukan penawaran
d. Utk pek. Sederhana waktunya dapat lebih singkat
PEKERJAAN SWAKELOLA
Ketentuan Umum
Ketentuan Umum
Swakelola adalah pekerjaan yg direncanakan, dikerjakan, dan diawasi sendiri oleh pelaksana swakelola,
tenaga ahli dari luar tidak > 50 % dari tenaga sendiri.
Pelaksana Pekerjaan Swakelola
A. Swakelola oleh instansi
pengguna barang/jasa sendiri.
b. Swakelola oleh instansi pemerintah lain non swadana
c. Swakelola oleh penerima hibah
(Kelompok Masy, Lsm, Komite Sekolah/Pendidikan, Lembaga Pendidikan Swasta, Lembaga Penelitian/Ilmiah Non Badan Usaha Dll)
PEMILIHAN PENYEDIA B/J MELL INTERNET
Dalam menyikapi era globalisasi, pelaksanaan pengadaan barang/ jasa dapat menggunakan sarana elektronik (internet, Electronic Data Interchange dan e-mail)
Pelaksanaan e-procurement disesuaikan dengan kepentingan pengguna barang/jasa dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Tujuan e-Procurement adalah
- Memudahkan sourcing, proses pengadaan, dan pembayaran
- Komunikasi On-line antara Pengguna dengan Penyedia
- Mengurangi biaya proses dan administrasi pengadaan
- Menghemat biaya dan mempercepat proses
BENTUK PERIKATAN
A. Kontrak: >rp 50 jt
b. Spk: >rp 5 jt s/d 50 jt
c. Kwitansi s/d 5 juta
MASA PEMELIHARAAN
Untuk pekerjaan permanen minimal 6 (enam) bulan.
Untuk pekerjaan semi permanen minimal 3 (tiga) bulan.
Pembayaran dilakukan sebesar 100 % dari nilai kontrak setelah penyedia me-nyerahkan jaminan senilai 5 %.
TINDAK LANJUT PENGAWASAN
Para pihak yg ternyata terbukti melanggar ketentuan dan prosedur pengadaan barang/jasa:
a. Dikenakan sanksi administratif;
b. Dituntut ganti rugi/digugat secara perdata;
c. Dilaporkan untuk diproses secara pidana.
0 Comment for "METODA PEMILIHAN PENYEDIA JASA PEMB./BARANG/JASA PEMERINTAH"